K E T E T A P A N
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR IV/MPR/1999

TENTANG

GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA
TAHUN 1999 - 2004

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mempunyai tugas menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang merupakan arah penyelenggaraan negara dalam waktu lima tahun mendatang, untuk dapat mewujudkan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;

  2. bahwa krisis multi dimensi yang melanda bangsa Indonesia saat ini, perlu segera diatasi melalui reformasi di segala bidang, sehingga memungkinkan bangsa Indonesia bangkit kembali dan memperkukuh kepercayaan diri atas kemampuannya;

  3. bahwa berhubung dengan itu Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia perlu menetapkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 yang memuat konsepsi penyelenggaraan negara untuk menjadi pedoman bagi penyelenggaraan negara dan seluruh rakyat Indonesia, dalam melaksanakan penyelenggaraan negara dan melakukan langkah-langkah penyelamatan, pemulihan, pemantapan dan pengembangan pembangunan, selama lima tahun ke depan guna mewujudkan kemajuan di segala bidang.

Mengingat :

  1. Pasal 1 ayat (2), dan Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
  3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.

Memperhatikan :

  1. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4/MPR/1999 tentang Jadwal Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
  2. Permusyawaratan dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal 14 sampai dengan 21 Oktober 1999 yang membahas Rancangan Garis-garis Besar Haluan Negara yang telah dipersiapkan oleh Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
  3. Putusan Rapat Paripurna ke-12 tanggal 19 Oktober 1999 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1999.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA TAHUN 1999-2004.

Pasal 1

Untuk dapat memperoleh kebulatan hubungan yang menyeluruh maka Sistematika Garis-garis Besar Haluan Negara disusun sebagai berikut:

BAB I PENDAHULUAN
BAB II KONDISI UMUM
BAB III VISI DAN MISI
BAB IV ARAH KEBIJAKSANAAN
BAB V KAIDAH PELAKSANAAN
BAB VI PENUTUP

Pasal 2

Isi beserta uraian perincian sebagaimana tersebut dalam Pasal 1, terdapat dalam naskah Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang menjadi bagian tak terpisahkan dari ketetapan ini.

Pasal 3

Dengan adanya ketetapan ini, materi yang belum tertampung dalam dan tidak bertentangan dengan Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 ini, dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia selaku kepala pemerintahan negara serta menegaskan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya untuk melaksanakan ketetapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ketetapan ini sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenangnya masing-masing dan menyampaikan laporan pelaksanaannya setiap tahun dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Pasal 5

Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan Sidang Umum MPR RI hasil pemilihan umum tahun 2004.

Ditetapkan di Jakarta               
Pada tanggal 19 Oktober 1999

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA

KETUA,
ttd.
Prof. Dr. H.M. Amien Rais, M.A.

WAKIL KETUA,
ttd.
Prof. Dr. Ir. Ginanjar Kartasasmita

WAKIL KETUA,
ttd.
H. Matori Abdul Djalil

WAKIL KETUA,
ttd.
Hari Sabarno, S.IP., M.B.A, M.M.      

WAKIL KETUA,
ttd.
Drs. Kwik Kian Gie

WAKIL KETUA,
ttd.
Drs. H.M. Husnie Thamrin

WAKIL KETUA,
ttd.
Prof. Dr. Jusuf Amir Feisal, S.Pd.

WAKIL KETUA,
ttd.
Drs. H.A. Nazri Adlani


[ Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 | Perundangan 1999 ]
Home | Pembangunan Kehutanan |Peraturan Perundangan | Kehutanan Propinsi | Umum ]
[ Dari Menteri | Profil | Daftar E-mail | Buku Tamu | Situs Terkait ]