Penataan Pengelolaan HP di Luar P. Jawa melalui Restrukturisasi Kelembagaan Usaha Bidang Kehutanan

I. HUTAN PRODUKSI

  1. Hutan produksi seluas 69,4 juta ha diusahakan melalui sistem Hak Pengusahaan Hutan (HPH) oleh 652 pengusaha swasta maupun BUMN. Berdasarkan waktu pengusahaannya, pada saat ini pengelola HPH tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3 kategori, yaitu: a) masih berlaku konsensinya 33,95 juta ha (293 unit HPH), b) habis masa berlaku ijin konsensinya 29,98 juta ha (288 unit HPH), dan c). dikembalikan ke negara 5,47 juta ha (71 unit HPH).

Tabel 1. Luas Hutan Produksi dan Sistem Pengusahaan HPH

No. Pengelola HPH Jumlah
(Unit)
Luas
(Juta/Ha)
1. Masih Berlaku Konsesinya 293 33,95
2. Habis Masa Berlaku Ijin Konsesinya 288 29,98
3. Dikembalikan Ke Negara 71 5,47
Jumlah 652 69,4
  1. Rekalkulasi areal hutan produksi sampai dengan bulan Juni tahun 2000, baru dapat dilakukan pada areal HPH seluas 46,7 ha di 320 unit dan areal eks HPH sebanyak 112 unit yang merupakan penugasan kepada PT. INHUTANI I s/d V. Rekalkulasi areal HPH dimaksud didasarkan pada data Citra Landsat tahun 1997-1999, yang hasilnya disajikan pada Tabel 2.
  2. Dari Tabel 2 tersebut dapat dilihat bahwa hutan primer adalah 18,9 juta ha (41 %), hutan bekas tebangan 13,9 juta ha (29 %) dan hutan rusak 14,2 juta ha (30%). Dari hutan primer tersebut sebesar 7,3 juta ha (39 %) berada di pulau Papua, sedangkan sisanya tersebar di 25 propinsi lainnya. Pada umumnya kondisi hutan primer tersebut masih sangat baik namun tersebar pada areal yang sulit terjangkau (remote) untuk diusahakan serta dalam bentuk luasan-luasan yang kurang layak diusahakan.
  3. Di sisi lain luasan hutan produksi yang rusak dan atau menurun produktivitasnya telah mencapai 27,8 juta ha (59%). Secara jujur hal ini disebabkan antara lain oleh lemahnya perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam pengusahaan hutan maupun masih rendahnya kemampuan para pengusaha HPH (profesionalisme) dalam mengelola hutan produksi.

Tabel 2. Kondisi Sebagian Hutan Produksi di Indonesia

No. 

Penutupan Lahan Areal HPH Eks Areal HPH Penugasan Kepada PT. Inhutani I-V Jumlah
Juta
(Ha)
% Juta
(Ha)
% Juta
(Ha)
%
1. Hutan Primer 18,3 45 0,6 11 18,9 41*)
2. Hutan bekas tebangan dengan kondisi baik s/d sedang 11,1 27 2,5 44 13,6 29
3. Hutan rusak, tanah kosong, pertanian 11,6 28 2,6 45 14,2 30
Jumlah 41,0 100 5,7 100 46,7 100

Keterangan : *) Sebesar 7,3 juta ha (39%) berada di Propinsi Papua

  1. Di sisi lain, isu global tentang kelestarian hutan merupakan isu strategis setelah HAM, sehingga komitmen Indonesia dalam melestarikan hutan sangat menentukan martabat bangsa Indonesia dalam pergaulan global. Tuntutan tersebut dikaitkan dengan pola perdagangan hasil hutan yang harus berasal dari hutan yang dikelola secara lestari (ecolabelling).
  2. Dengan memperhatikan kondisi-kondisi tersebut, maka perlu dilakukan upaya untuk memperbaiki pengelolaan hutan produksi agar kerusakan hutan maupun penurunan produktivitas tidak berlangsung terus menerus yang pada akhirnya akan mengganggu kelestarian hutan.

II. PRINSIP PENGELOLAAN HUTAN

  1. Prinsip kelestarian hutan diindikasikan oleh 3 (tiga) fungsi pokok yang saling terkait dan tidak dapat terpisahkan antara satu dengan yang lainnya, yaitu:
  1. fungsi ekologis, sebagai suatu sistem penyangga kehidupan antara lain merupakan pengatur tata air, menjaga kesuburan tanah, mencegah erosi, menjaga keseimbangan iklim mikro, penghasil udara bersih, menjaga siklus makanan serta sebagai tempat pengawetan keaneka-ragaman hayati dan ekosistemnya.
  2. fungsi ekonomis, sebagai sumber yang menghasilkan barang dan jasa baik yang terukur seperti hasil hutan berupa kayu dan non kayu, maupun yang tidak terukur seperti jasa ekoturisme.
  3. fungsi sosial, sebagai sumber penghidupan dan lapangan kerja serta kesempatan berusaha bagi sebagian masyarakat terutama yang hidup di dalam dan sekitar hutan, serta untuk kepentingan pendidikan dan penelitian demi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  1. Fungsi dan manfaat hutan dapat menempatkan peranannya yang cukup besar dalam kelestarian mutu dan tatanan lingkungan serta pengembangan ekonomi kerakyatan dan pendapatan negara. Oleh karena itu pemanfaatan dan pelestarian sumber daya hutan perlu dilakukan melalui suatu sistem pengelolaan yang dapat menjaga serta meningkatkan fungsi dan peranannya bagi kepentingan generasi masa kini maupun masa datang serta perlunya dibangun institusi pengelola yang profesional.

III. PENGKAJIAN LEMBAGA

  1. Penataan kembali pengelolaan hutan produksi di luar pulau Jawa dilakukan melalui restrukturisasi kelembagaan usaha di bidang kehutanan, dengan menggunakan analisis dan metodologi yang tepat. Kriteria dan indikator dalam rangka restrukturisasi kelembagaan tersebut didasarkan kepada bentuk pilihan Perum, Perjan maupun Persero yang sifat kepemilikannya dimiliki oleh negara, swasta maupun daerah.
  2. Penilaian pemilihan kelayakan badan usaha yang cocok dengan kelestarian usaha kehutanan dilakukan dengan melihat dari 8 (delapan) aspek yaitu sumberdaya alam, manajemen, social dan budaya, pendanaan, organisasi, hukum, keuangan dan kepastian usaha. Hasil identifikasi sebagaimana disajikan pada Lampiran.
  3. Dari hasil penilaian berdasarkan dimensi kompetensi badan usaha menghasilkan rekomendasi pilihan yang cocok untuk mengelola hutan produksi di luar Pulau Jawa adalah Perusahaan Umum, karena disamping institusi ini bergerak dalam penyediaan fasilitas publik yang strategis juga dapat memupuk keuntungan. Hal ini sangat sesuai dengan bidang usaha kehutanan yang berorientasikan sosio-ecological benefit dan public service.

IV. PERUM PERHUTANI YANG ADA SEKARANG (DI JAWA)

  1. Pembentukan Perum Kehutanan di luar pulau Jawa tersebut tidak seluruhnya bercermin kepada sistem pengelolaan oleh Perum Perhutani di pulau Jawa, kecuali orientasi usahanya yang public service dan prinsip teknis pengelolaan hutan lestari.
  2. Hal tersebut dikarenakan pola pengelolaan hutan oleh Perum Perhutani di Jawa masih sentralistik. Hal ini didasari oleh kenyataan bahwa daerah tidak mendapat pembagian keuntungan yang proporsional dan tidak mempunyai kewenangan serta peran serta masyarakat yang belum terakomodir sepenuhnya.

V. PERUMISASI (YANG AKAN DIBANGUN) YAITU PERUM (+)

  1. Perum baru yang ingin dibangun adalah perum plus yang mempunyai misi sesuai dengan corporate culture kehutanan dan mampu mengeleminir kelemahan Perum yang ada sekarang ini dan mampu mengakomodir kepentingan daerah serta membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat dalam mengelola hutan.
  2. Kepentingan daerah tersebut dapat diakomodir antara lain melalui: a). pembagian keuntungan yang adil yaitu pusat 30%, propinsi 30%, kabupaten 30% dan pembangunan masyarakat di sekitar hutan 10% dan b). penunjukan direksi dan pengawas.
  3. Dengan adanya perum baru ini juga dimaksudkan sebagai :
  1. Pengokohan perencanaan, pengelolaan dan pengawasan pengelolaan hutan produksi yang selama ini dilakukan baik oleh pusat maupun kanwil kehutanan yang dinilai kurang efektif,
  2. sebagai perekat bangsa karena nuansa yang dibangun pada berbagai wilayah propinsi maupun kabupaten yang memerlukan mobilisasi dan sinergisitas antar wilayah, antar stakeholders untuk kepentingan bangsa dan negara.
  3. menggunakan tenaga personil (professional) kehutanan. Sebagai illustrasi sumber daya manusia Perum Perhutani di jawa menampung 16.135 orang yang terdiri dari tenaga teknis kehutanan s1 + s2 477 orang, D3 kehutanan 620 orang, SKMA 620 orang.
  1. Keberadaan HPH/pihak ketiga yang berkerja sama dengan pemerintah dijamin keberadaannya sampai masa berlakunya habis. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. melakukan evaluasi terhadap para pemegang HPH (BUMS dan BUMN) yang masih berlaku ijinnya. Hasil evaluasi ini dapat dipakai sebagai bahan untuk menilai apakah HPH tersebut layak diperpanjang atau dijadikan areal tambahan Perum.
  2. Terhadap para pemegang HPH (BUMS dan BUMN) yang berkinerja baik dan juga karena produknya telah mendapatkan sertifikasi ecolabelling (komitmen internasional) tetap diberikan hak pengelolaan hutannya.
  3. Badan usaha lain dapat sebagai kontraktor penebangan, pengangkutan, pengulitan, persemaian (pelaksana bagian pekerjaan).
  4. Badan usaha lain dapat mengadakan patungan dengan Perum yang berbentuk perusahaan baru.
  5. Keberadaan HPHTI dijamin.

VI. PELAKSANAAN

  1. Agar pendirian Perum ini dapat memenuhi sasaran yang diinginkan, maka areal kerjanya dibagi dalam kesatuan areal sebagai berikut:
  1. Perum Kehutanan Sumatera Bagian Utara yang membawahi unit-unit propinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Barat.
  2. Perum Kehutanan Sumatera Bagaian Selatan yang membawahi unit-unit propisi Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan dan Lampung.
  3. Perum Kehutanan Kalimantan dengan unit-unit Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
  4. Perum Kehutanan Sulawesi dengan unit-unit Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara.
  5. Perum Kehutanan Maluku yang membawahi unit-unit Propinsi Maluku dan Maluku Utara.
  6. Perum Kehutanan Irian Jaya.
  7. Perum Kehutanan Bali dan Nusa Tenggara dengan unit-unit Bali, NTT, dan NTB.

VII. LANGKAH - LANGKAH YANG DILAKUKAN

  1. Langkah-langkah operasional yang diperlukan dalam rangka pembentukan Perum baru sebagaimana dimaksud adalah:
  1. Aspek yang perlu dirumuskan adalah legal aspek- terutama yang menyangkup dengan Peraturan Pemeriuntah, pengkajian permodalan, SDM, menyiapkan “potret” kondisi potensi hutan produksi setiap propinsi/kabupaten
  2. Koordinasi dengan Meneg Otoda, Meneg BUMN, dan Menteri Keuangan.
  3. Konsultasi dengan pemerintah daerah.

Home | Info KTI | SNI Bidang Kehutanan | Proyek Padat Karya | Organisasi
Pembangunan Hutbun | Hutbun Propinsi | Peraturan Perundangan | Umum | BUMN