TERTIB KUNJUNGAN
Untuk kepentingan semua pihak terutama keselamatan pengunjung hendaknya para pengunjung Taman Nasional Taka Bonerate mematuhi tertib kunjungan sebagai berikut :
- Pengunjung untuk tujuan Penelitian harus mempunyai izin dari Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Sulawesi Selatan. Untuk peneliti mancanegara selain izin dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
- Setiap pengunjung di dalam kawasan Taman Nasional dilarang :
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna beserta ekosistemnya.
- Mengambil karang-karang atau biota laut lainnya.
- Membuang sampah dipantai atau di laut yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.
- Merusak atau berjalan diatas karang.
- Meletakkan/menjatuhkan jangkar kapal pada daerah berkarang (pilihlah dasar berpasir).
- Melakukan aktifitas lainnya yang berdampak negatif terhadap keutuhan Taman Nasional Taka Bonerate.