TERTIB KUNJUNGAN

 

Untuk kepentingan semua pihak terutama keselamatan pengunjung hendaknya para pengunjung Taman Nasional Taka Bonerate mematuhi tertib kunjungan sebagai berikut :

  1. Pengunjung untuk tujuan Penelitian harus mempunyai izin dari Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Sulawesi Selatan. Untuk peneliti mancanegara selain izin dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
  2. Setiap pengunjung di dalam kawasan Taman Nasional dilarang :
    1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna beserta ekosistemnya.
    2. Mengambil karang-karang atau biota laut lainnya.
    3. Membuang sampah dipantai atau di laut yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.
    4. Merusak atau berjalan diatas karang.
    5. Meletakkan/menjatuhkan jangkar kapal pada daerah berkarang (pilihlah dasar berpasir).
    6. Melakukan aktifitas lainnya yang berdampak negatif terhadap keutuhan Taman Nasional Taka Bonerate.


[ Home | Info | Menu Pemb.Kehutanan | Menu PKA | Menu Taman Nasional ]