HAL-HAL  YANG  PERLU  DIKETAHUI  OLEH  PENGUNJUNG


Pengunjung yang hendak memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani perlu memperhatikan antara lain :

  1. Pengunjung dengan tujuan penelitian harus mendapat izin dari Dirjen PHPA Pusat, sedangkan untuk tujuan rekreasi harus mendapat ijin dari Kantor Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat. Alamat : Jl. Majapahit No. 54 B, Mataram.
  2. Pendaki disarankan membawa penunjuk jalan (guide) yang sudah berpengalaman.
  3. Pendaki disarankan melalui Bayan dan Sembalun.
  4. Para pengunjung diharapkan untuk menjaga kebersihan kawasan dengan tidak mencoret-coret dan atau memahat pohon, batuan, bangunan dan lain sebagainya.
  5. Mendirikan tenda terbatas pada tempat-tempat yang telah ditentukan.
  6. Penggunaan api dibatasi pada tempat-tempat yang telah ditentukan.
  7. Penggunaan api dibatasi pada tempat-tempat tertentu untuk mencegah kebakaran.
  8. Menjaga tata tertib, disiplin dan menataati peraturan-peraturan lainnya selama berada dalam kawasan.
  9. Setelah selesai melakukan pendakian/berkemah, agar melapor kembali ke Kantor Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat atau Pos KSDA terdekat.

[ Home | Info | Menu Pemb.Kehutanan | Menu PHPA | Menu Taman Nasional ]