HAL-HAL YANG PERLU DIKETAHUI OLEH PENGUNJUNG
Pengunjung yang hendak memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani perlu memperhatikan antara lain :
- Pengunjung dengan tujuan penelitian harus mendapat izin dari Dirjen PHPA Pusat, sedangkan untuk tujuan rekreasi harus mendapat ijin dari Kantor Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat. Alamat : Jl. Majapahit No. 54 B, Mataram.
- Pendaki disarankan membawa penunjuk jalan (guide) yang sudah berpengalaman.
- Pendaki disarankan melalui Bayan dan Sembalun.
- Para pengunjung diharapkan untuk menjaga kebersihan kawasan dengan tidak mencoret-coret dan atau memahat pohon, batuan, bangunan dan lain sebagainya.
- Mendirikan tenda terbatas pada tempat-tempat yang telah ditentukan.
- Penggunaan api dibatasi pada tempat-tempat yang telah ditentukan.
- Penggunaan api dibatasi pada tempat-tempat tertentu untuk mencegah kebakaran.
- Menjaga tata tertib, disiplin dan menataati peraturan-peraturan lainnya selama berada dalam kawasan.
- Setelah selesai melakukan pendakian/berkemah, agar melapor kembali ke Kantor Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat atau Pos KSDA
terdekat.