CARA MENCAPAI KAWASAN

 

Taman Nasional Laut Teluk Cenderawasih dapat dicapai dari dua arah yaitu dari Manokwari ibu-kota Kabupaten Manokwari dan atau dari Nabire ibukota Kabupaten Paniai. Fasilitas dari kedua kota tersebut ke kawasan ini terutama adalah perhubungan laut.

Perjalanan dari Manokwari ke Taman Nasional (95 km) dapat menggunakan kapal motor dengan bobot mati 40-60 ton dengan frekwensi 3 kali seminggu atau kapal perintis PELNI dengan frekwensi 1 kali sebulan dengan jarak tempuh 18-20 jam. Selain itu dapat juga menggunakan motor tempel (Johnson 40-80 PK) dengan waktu tempuh 6-10 jam. Disamping itu dapat pula menggunakan pesawat jenis Twin Otter milik Merpati Nusantara dan Cesna milik MAF dari Manokwari melalui Wasior atau Ransiki karena kedua Kecamatan tersebut memiliki fasilitas lapangan udara perintis. Sedangkan dari Wasior atau dari Ransiki ke pulau-pulau di Kepulauan Auri dengan menggunakan motor tempel 40 PK dengan waktu tempuh 3-4 jam.


Salah satu sarana untuk mencapai Kawasan
Taman Nasional Laut Teluk Cendrawasih, dan
pemandangan Pantai Kwatisore

Perjalanan dari Nabire ke Taman Nasional (38 km) dapat menggunakan perahu motor tempel (Johnson 40-80 PK) dengan waktu tempuh 2-3 jam. Apabila menggunakan kapal motor berbobot 30-40 ton dengan waktu tempuh sekitar 5-6 jam.
 
 

BEBERAPA PETUNJUK UNTUK KEPENTINGAN/KESELAMATAN PENGUNJUNG

 

Para pengunjung yang memasuki dan melakukan kegiatan dalam kawasan konservasi laut ini diharapkan melengkapi diri dengan :

  1. Membawa surat ijin masuk kawasan konservasi dari pihak instansi yang berwenang dan selanjutnya melapor kepada petugas setempat.
  2. Membawa peralatan secukupnya, sesuai dengan lamanya waktu perjalanan (obat-obatan, jas hujan/ponco, lampu senter, dll).
  3. Membawa peta dan kompas serta dapat membaca peta dengan baik, membawa pelampung untuk menjaga kemungkinan kecelakaan dilaut, kemudian harus didampingi oleh penunjuk jalan.
  4. Memperhatikan dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain : UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No. 4 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 9 tahun 1985, tentang Perikanan dan lain-lain.
  5. Di dalam kawasan konservasi setiap pengunjung harus mentaati semua petunjuk dan ketentuan lain yang telah ditetapkan oleh petugas yang berwenang serta dilarang melakukan segala bentuk kegiatan yang dapat merusak keindahan dan kelestarian lingkungan serta kelestarian fungsi dan manfaat kawasan konservasi pada umumnya.


[ Home | Info | Menu Pemb.Kehutanan | Menu PKA | Menu Taman Nasional ]