PETUNJUK  KUNJUNGAN
 
  1. Menurut Undang-undang No. 5 tahun 1990 setiap pengunjung dilarang mengganggu flora, fauna dan ekosistemnya.
  2. Menurut Keputusan Menteri Kehutanan No. 878/Kpts-II/92 tanggal 8 September 1992, setiap pengunjung/kendaraan yang memasuki kawasan taman nasional diwajibkan membayar pungutan karcis masuk sbb :
  3.      
        

  4. Bagi pengunjung penelitian diwajibkan membuat permohonan penelitian kepada Kepala Taman Nasional Baluran yang dilampiri proposal dan setelah selesai diwajibkan menyerahkan laporan hasil penelitian sebanyak 2 (dua) buku kepada Kepala Taman Nasional Baluran.
  5. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Taman Nasional Baluran, Jl. Jenderal A. Yani 108 Telp./Fax. (0333) 24119 Banyuwangi-68416

 


    [ Home | Info | Menu Pemb.Kehutanan | Menu PKA | Menu Taman Nasional ]