PETUNJUK KUNJUNGAN
-
Menurut Undang-undang No. 5 tahun 1990
setiap pengunjung dilarang mengganggu flora, fauna dan ekosistemnya.
-
Menurut Keputusan Menteri Kehutanan
No. 878/Kpts-II/92 tanggal 8 September 1992, setiap pengunjung/kendaraan
yang memasuki kawasan taman nasional diwajibkan membayar pungutan karcis
masuk sbb :
-
Pengunjung biasa Rp. 2.000,-
-
Rombongan 25 orang atau lebih Pelajar,
Mahasiswa, Peneliti Rp. 1.000,-
-
Kendaraan Roda 2 (dua) Rp. 1.000,-
-
Kendaraan Roda 4 (empat) Rp. 2.000,-
-
Kendaraan Air s/d 40 PK Rp. 2.000,-
-
Kendaraan Air 41-80 PK Rp. 4.000,-
-
Kendaraan Air 80 PK keatas Rp. 10.000,-
-
Bagi pengunjung penelitian diwajibkan
membuat permohonan penelitian kepada Kepala Taman Nasional Baluran yang
dilampiri proposal dan setelah selesai diwajibkan menyerahkan laporan hasil
penelitian sebanyak 2 (dua) buku kepada Kepala Taman Nasional Baluran.
-
Untuk keterangan lebih lanjut dapat
menghubungi Kantor Taman Nasional Baluran, Jl. Jenderal A. Yani 108 Telp./Fax.
(0333) 24119 Banyuwangi-68416