Draft number 1.0 : 18 May 2004
Konsep definisi ini disusun berdasar konsultasi multipihak yang diselenggarakan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur dan Kabupaten Pelalawan, Riau antara bulan April sampai Juni 2003, lokakarya tingkat propinsi di Samarinda dan Pekanbaru serta lokakarya nasional di Jakarta pada bulan Juni 2003. Beberapa individu dan organisasi telah mengambil bagian dalam membahas lebih dalam dan menjabarkan lebih rinci, dalam persiapan uji-coba lapang di Berau pada pertengahan 2004.
Pengembangan definisi dilaksanakan melalui dukungan Departemen Kehutanan Indonesia yang bekerjasama dengan The Nature Conservancy (TNC) di bawah payung Nota Kesepahaman Indonesia-UK Tentang Illegal Logging, yang kemudian menunjuk SGS dan URS sebagai kontraktornya. Dukungan dana disediakan oleh UK Department for International Development (DFID), US Agency for International Development (USAID) dan Home Depot.
Komentar dan pertanyaan agar dialamatkan pada Moray McLeish (TNC) [mmcleish@cbn.net.id] atau Achmad Pribadi [adhi@dfid.or.id]