PRINSIP
3. HUBUNGAN DENGAN MASYARAKAT DAN HAK
PEKERJA
|
|
Kriteria 3.1:
Perusahaan telah mengidentifikasi semua komunitas yang terkena
dampak kegiatan unit pengelolaan hutan dan memperoleh sepengetahuan dan
persetujuan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
|
|
3.1.1 Perusahaan telah mengidentifikasi semua komunitas
yang terkena dampak kegiatan unit pengelolaan hutan dan mengambil
langkah-langkah yang cukup, termasuk pengumuman di media lokal guna
memberitahu tentang rencana kegiatan tersebut.
|
Dokumen yang
membuktikan hal ini.
Dokumen yang
membuktikan hal ini.
|
|
3.1.2 Perusahaan telah menyelenggarakan dan
mendokumentasikan catatan konsultasi publik dengan setiap komunitas yang
terkena dampak kegiatan unit pengelolaan hutan
|
|
3.1.3 Perusahaan telah melakukan usaha-usaha yang baik
dan tulus untuk mencapai konsensus mengenai rencana kegiatan unit menajemen
dengan setiap komunitas yang terkena dampak kegiatan tersebut.
|
Dokumen yang
membuktikan hal ini.
|
|
Kriteria 3.2:
Perusahaan telah mengidentifikasi dan medokumentasikan hak-hak
tradisional masyarakat yang terkena dampak kegiatan unit pengelolaan hutan
dan dapat menunjukkan bahwa hak-hak tersebut telah dihormati.
|
|
3.2.1 Perusahaan telah mendokumentasikan hak-hak
tradisional yang diklaim oleh setiap komunitas yang terkena dampak kegiatan
unit pengelolaan.
|
Bukti bahwa
perusahaan telah melakukan penilaian sosial dan telah mengkompilasi daftar
komunitas lokal beserta hak-hak tradisionalnya. Dokumentasi konsultasi yang ekstensif
dengan komunitas.
|
|
3.2.2 Perusahaan telah menyiapkan rencana dalam
hubungannya dengan komunitas yang terkena dampak yang menerangkan bagaimana
areal dan/atau sumberdaya yang dikenai hak-hak tradisional di dalam nit pengelolaan
akan dikelola, dimanfaatkan, dinilai dan diatur kompensasinya.
|
Rencana pengelolaan.
Bukti bahwa masukan dari komunitas telah dicakup di dalam rencana.
Cakupan hendaknya menyangkut pemungutan hasil hutan non-kayu, co-manajemen,
dan pembagian manfaat, jika relevan (PP 34 2002 and SK 4795 2002).
Uji-silang proses perencanaan pengelolaan melalui cuplikan komunitas.
|
|
Kriteria 3.3:
Perusahaan membuat dan menghormati persetujuan dengan masyarakat
lokal (dibedakan dari komunitas yang terkena dampak), yang menyebut manfaat sosial secara jelas
yang akan disediakan oleh perusahaan
|
|
3.3.1 Perusahaan telah
mendokumentasikan persetujuan dengan masyarakat lokal yang dengan
jelas menyebut kesejahteraan sosial dan proyek-proyek pengembangan
masyarakat yang akan ditangani.
|
Perusahaan
mempunyai persetujuan formal dengan komunitas lokal mengenai pembangunan
masyarakat (Peraturan Bina Desa).
Uji-silang dengan komunitas penerima manfaat mengenai
pelaksanaannya.
|
|
3.3.2 Perusahaan dapat menunjukkan pelaksanaan
persetujuan tersebut.
|
Perusahaan
mempunyai daftar kewajiban terhadap komunitas lokal (Peraturan Pemerintah
No.27/1999 dalam acuan proses AMDAL). Pencakupan kewajiban-keajiban
tersebut di dalam AMDAL. Uji-silang dengan komunitas penerima manfaat.
|
|
Kriteria 3.4:
Perusahaan menghormati hak-hak pekerja untuk berserikat dan secara
sukarela melakukan negosiasi persyaratan ketenagakerjaan sesuai dengan
konvensi International Labor Organization (ILO) No. 87 dan 98, sebagaimana
diberlakukan oleh Undang-undang No.13/2003 Tentang Ketenagakerjaan.
|
|
3.4.1 Perusahaan mengijinkan pekerjanya untuk masuk
serikat pekerja dan menunjukkan bahwa hal ini tidak mengakibatkan perbedaan
dalam pengambilan keputusan ketenagakerjaan.
|
Pekerja tidak
dihalangi untuk masuk ke dalam serikat, dan anggota serikat tidak dibedakan
dalam pengambilan keputusan ketenagakerjaan.
|
|
3.4.2 Jika diminta oleh serikat kerja yang
diakui yang mewakili pekerjanya, perusahaan bersedia bernegosiasi dengan
serikat pekerja tersebut dan menghormati semua persetujuan yang dicapai
sebagai hasil negosiasi tersebut
|
Persetujuan
formal dengan serikat pekerja, laporan pertemuan serikat dan pertemuan manajemen.
|
|
Kriteria 3.5:
Perusahaan memenuhi peraturan ketenagakerjaan menyangkut keselamatan
dan kesehatan pekerja, manfaat in natura, upah minimum, persyaratan PHK dan
kontrak, untuk kegiatan TPTI atau TPTJ yang berlaku.
|
|
3.5.2 Perusahaan melunasi upah pekerja dan
menyediakan manfaat in natura sesuai dengan persyaratan minimum Undang-undang
13/2003 (Pasal 88 dan seterusnya)
|
Semua gaji sama atau lebih besar dari upah minimum regional. Bukti
bahwa gaji dibayarkan tepat waktu dan manfaat in-natura benar-banar
disediakan.
|
|
3.5.2 Perusahaan menerapkan prsedur keselamatan kerja
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.1/1970.
|
Perusahaan telah mendokumentasikan prosedur keselamatan kerja yang
telah diimplementasikan, termasuk: instruksi kerja (Standard Operating
Procedures), penggunaan perangkat keselamatan secara benar, dan pelatihan penggunaannya. Catatan kecelakaan adalah bukti ketika
digunakan sebagai landasan meninjau ulang kinerja keselamatan kerja secara
teratur dan untuk mengidentifikasi kebutuhan penyempurnaannya.
|
|
3.5.3 Perusahaan menjamin bahwa semua Alat Penyelamat
Darurat (APD) dan Pertolonan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) tersedia dan mudah dijangkau pada
setiap lokasi kerja di dalam unit pengelolaan, serta digunakan secara
benar.
|
Perusahaan
memiliki perangkat keselamatan kerja untuk semua pekerja dan benar-benar
digunakan. P3K tersedia di tempat. Bukti bahwa pekerja terlatih dalam
dasar-dasar P3K
|
|
3.5.4 Perusahaan menjamin untuk tidak mempekerjakan
anak-anak di bawah umur (kurang dari 15 tahun) sebagaimana dimaksud pada
Undang-undang No.13/2003 Pasal 68.
|
Perusahaan harus
menyediakan catatan karyawan yang mencakup nomor pekerja, catatan tanggal
kelahiran melalui kartu identitas atau akta kelahiran.
|
|
3.5.5 Perusahaan tidak mengharuskan pekerjanya untuk bekerja lebih dari 40
jam per minggu dan lebih dari 14 jam lembur per minggu, dan memberikan cuti
12 hari per tahun di luar libur resmi (Undang-undang No. 13/2003 Pasal 78
dan 79).
|
Pekerja dari berbagai tingkatan diwawancarai untuk memastikan bahwa
tidak ada pekerja yang bekerja lebih dari 40 jam/minggu, ditambah dengan 14
jam lembur dan setiap pekerja diberi 12 hari cuti setahun di luar hari
libur nasional.
|