Prinsip-prinsip, Kriteria dan Indikator Keabsahan pada Usaha Kehutanan dan Pengolahan Kayu di Indonesia

Catatan Pedoman Penilai Lapangan[1][1]

Prinsip 1.             Penguasaan Lahan dan Hak Pemanfaatan. 1

Prinsip 2.             Dampak Lingkungan Fisik dan Sosial 4

Prinsip 3.             Hubungan dengan Masyarakat dan Hak Pekerja 5

Prinsip 4.             Perundangan dan Peraturan Mengenai Pemanenan Kayu 9

Prinsip 5.             Pungutan Kehutanan. 9

Prinsip 6.             Identifikasi Balak, Pemindahan, dan Pengangkutan. 11

Prinsip 7.             Pengolahan Kayu dan Pengapalan 13

 

Introduction

Draft Standard

 

Indikator

Catatan Pedoman

PRINSIP 1.  PENGUASAAN LAHAN DAN HAK PEMANFAATAN

Kriteria 1.1.  Areal HPH, IUPHHK, HPHTI atau lahan yang dikelola oleh Perum Perhutani harus terletak di kawasan hutan.  Pembukaan lahan yang terkait dengan kegiatan non-kehutanan yang disahkan oleh pemerintah pusat dan dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten hanya boleh terletak di luar kawasan hutan.

1.1.1.  Jika unit pengelolaan hutan dilengkapi dengan ijin pada hutan alam [HPH (IUPHHK pada Hutan Alam)], hutan tanaman industri [HPHTI (IUPHHK pada Hutan Tanaman)], atau unit pengelolaan Perum Perhutani maka arealnya harus terletak pada kawasan hutan negara.

 

Untuk memberi arahan apakah suatu areal berada di dalam kawasan hutan Negara, tentukan apakah ada berita acara tata batas yang ditandatangani oleh komisi penataan batas yang berwenang mengenai status lahan

 

Catatan 1:  Komisi penataan batas yang berwenang adalah yang tersebut pada SK Menhut 32/2001 tentang proses penataan hutan  

Catatan2:  Step 1 di atas hendaknya hanya diikuti oelh aktivitas pemancanagan batas yang dilaksanakan sesudah Februari 2001, atau oleh setiap pengukuhan hutan yang gagal memancang batas sebelumnya. (tidak jelas)

 

Yakinkan bahwa setiap areal hutan kemasyarakatan fisiknya terletak di dalam HPH, HTO atau Perum Perhutani ditetapkan sebagai enclave dan dikeluarkan dari setiap kegiatan produksi hutan (Juklak dan Juknis Drjen Intag No. 724/A/VII-2,1994)

 

Catatan1: Zona hutan yang ditatabatas antara 1974 sampai 1990 hendaknya mengikuti persyaratan yang tersebut dalam SK Dirjen Kehutanan No.85/Kpts/DJ/1/1974

 

Zona hutan yang ditatabatas antara 1990 sampai 1996 hendaknya mengikuti persyaratan yang tersebut dalam SK Menhut 399/1990 dan SK Menhut 400/1990

 

 

 

Zona hutan yang ditatabatas antara 1997 sampai Februari 2001 hendaknya mengikuti persyaratan yang tersebut dalam SK Menhut 399/1990, SKMenhut 400/1990, SK Menhut 634/1996 dan SK Menhut 635/1996.

 

Catatan 4: Uji-silang status lahan hutan yang diajukan dengan buku lahan desa dan buku lahan Kabupaten di kantor BPN Kabupaten.

 

 

1.1.2.  Pembukaan lahan yang disahkan oleh Pemerintah Pusat atau yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/kota harus terletak di luar kawasan hutan. Setiap pelepasan kawasan yang dilaksanakan harus sepengetahuan dan persetujuan masyarakat adat dan masyarakat lokal, serta dikukuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Peraturan yang dapat diberlakukan adalah:

 

       SK Mentan 178/Kpts/Um/4/1975 Pedoman Umum Perubahan Batas Kawasan Hutan , 23 April 1975 – 23 Oktober 1980

       SK Mentan 764/Kpts/Um/10/1980,  Ketentuan Pelepasan Areal Hutan untuk Tujuan Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Tanaman Pangan - 23 Oktober 1980

       SK Dirjen Kehutanan 54/Kpts/DJ/I/1981, Tata Cara Pelepasan Areal Hutan untuk Tujuan Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Tanaman Pangan 23 Maret 1981

       SK Dirjen Kehutanan 53/Kpts/DJ/I/1981, Penetapan Wilayah-Wilayah Propinsi yang areal Hutannya tidak dapat dilepaskan untuk tujuan Perkebunan, Peternakan, Perikanan & Tanaman Pangan

       SK Menhut KB.550/246/Kpts/4/1984 Pengaturan Penyediaan Lahan Kawasan Hutan untuk Pengembangan Usaha Budi Daya Pertanian

       Surat Edaran Menhutbun no-VIII/2000 Penghentian/penangguhan pelepasan kawasan hutan, 22 Mei 2000

       SK Menhut 70, 2001 Perubahan Status & Fungsi Kawasan Hutan , 21 April 2001

       SK 48, 2004. Perubahan SK Menteri Kehutanan No 70/2001,Januari 2004

ƒ Back


 

Kriteria 1.2.:  Perusahaan memegang ijin untuk memanen kayu pada Unit Pengelolaan Hutan yang telah disahkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

1.2.1  Di kawasan hutan, perusahaan memegang HPH, HTI atau IUPHHK yang telah disahkan oleh Menteri Kehutanan dan sepengetahuan dan persetujuan semua komunitas yang terkena dampak.

Nomor, tanggal berlaku dan ijin ditandatangani. Sepengetahuan dan persetujuan mengandung arti bahwa komunitas yang terkena dampak harus telah diberi informasi penuh mengenai aktivitas yang akan dilakukan dan konsekuensi yang ditimbulkan sebelum mereka memberikan persetujuan terhadap aktivitas tersebut (UU23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan, RUU Pemanfaatan dan Pelestarian Sumber Daya Genetik). Komunitas yang terkena dampak adalah yang klaim lahannya tumpang tidinh dengan unit pengelolaan hutan dan/atau yang system kehidupannya secara posistif atau negative berubah oleh kativitas unit pengelolaan hutan tersebut.

 

1.2.3.  Tata batas areal yang diberi ijin harus tidak bertentangan dengan klasififikasi penggunaan lahan yang melarang kegiatan yang tersebut dalam ijin tersebut.

Peta dengan batas-batas yang jelas, yang diuji-silang dengan Kantor BPN Propinsi. Mempergunakan peta dasar Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi, atau kalau tidak tersedia, RTRWP yang terbaru, plot Peta RKT (untuk HPH), Peta Rencana Pembukaan Lahan, atau Peta Bagan Kerja dan Rencana Pembukaan Lahan atau padanannya (untuk yang berdasar ijin Kabupaten/Propinsi).  Interpretasikan hasil tumpang-lapis peta-peta tersebut untuk mencari kepastian bahwa blok tebangan pada HPH?HTI tidak tumpang tindih dengan areal yang telah ditetapkan sebagai hutan lindung atau kawasan konservasi. Pastikan juga bahwa ijin pembukaan lahan tanaman pertanian/perkebunan  yang dikeluarkan pusat dan ijin pembukaan lahan yang dikeluarkan oleh kewenangan propinsi atau kabupaten tidak tumpang tindih dengan kawasan hutan Negara. Manakala ada dugaan bahwa telah terjadi perambahan ke dalam areal hutan yang terlarang, gunakan bacaan GPS untuk membuktikannya.

Bukti bahwa unit pengelolaan hutan telah dikukuhkan (menurut UU 24/1992) dengan berkonsultasi dengan adat dan masyarakat lokal (sebagai misal melalui pemetaan komunitas partisipatif) dengan sepengetahuan dan persetujuan yang dibuktikan dengan transkrip dialog dengan komunitas).

 

Khususnya untuk areal HPH (IUPHHK pada Hutan alam) dan HTI (IUPHHK pada hutan tanaman) dan Perum Perhutani, batas-batas yang jelas telah dibuat antara unit pengelolaan hutan dengan wilayah komunitas lokal dan adat dengan sepengetahuan semua pihak terkait (yakni instansi pemerintah yang relevan dan masyarakat yang terkena dampak)

 

Langkah-langkah untuk pengukuhan:

 

Langkah 1.  dalam hal menemukan kategori fungsi hutan (kawasan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi, hutan konversi) tentukan apakah ada berita acara tata batas yang ditandatangani oleh komisi tata batas yang sah (SK Menhut 57, Kpts-II 1994).

 

Langkah 2.  dalam mencari temuan apakah batas-batas suatu konsesi telah temu-gelang, tentukan apakah ada berita acara tatabatas  (sesuai dengan SK-HPH atau padanannya pada aturan yang baru, HTI atau padanannya pada aturan yang baru) yang ditandatangani oleh komisi tata batas yang absah (Dirjen BPK)

Langkah 3.  Pastikan bahwa tidak ada hutan adat (Yang diatur oleh UU 41/1999 atau PerMenBPN 5/1999) atau ijin hutan kemasyarakatan (SK Menhut 31/2001)

yang terletak di dalam atau tumpang tindih dengan areal kerja unit pengelolaan hutan.

 

Langkah 4. Untuk Perum Perhutani, pastikan tidak ada kayu yang diambil dari tanah ERPACHT atau tanah partikulir (UU No.1/1958) dan/atau areal konservasi (SK Menhut 251/1985)

 

 

Tersedianya rencana unit pengelolaan hutan yang memenhi semua peraturan yang berlaku

1.3.1  Areal HPH, HTI atau IUPHHK memiliki rencana jangka panjang (20 tahun), menengah (5 tahun), dan tahunan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang

Rencana 20 tahun (disahkan oleh Dephut), 5 tahun (disahkan oleh Dephut) dan tahunan (disahkan oleh Dinas Kehutanan Propinsi) yang absah. AAC ditetapkan secara jelas di dalam areal yang benar-benar untuk produksi. Areal konservasi didelineasi di atas peta untuk semua rencana pengelolaan dengan skala yang mencukupi.

1.3.2  Areal ijin (ILS)IPK memiliki Bagan Kerja yang disahkan untuk menebang ponon dari Hutan Konversi untuk keperluan non-kehutanan, atau dari Hutan Produksi untuk hutan tanaman industri

Ijin IPK (ILS), tanggal berlaku, ijin dan bagan kerja disahkan oleh pemerintah: propinsi atau kabupaten sebagaimana diterangkan dalam Kriteria 1.2.

ƒ Back

PRINSIP 2.  DAMPAK LINGKUNGAN FISIK DAN SOSIAL

Kriteria 2.1.:  Perusahan telah melaksanakan penilaian fisik, sosial dan sosial untuk kegiatan operasi dan/ atau fasilitas pengolahannya dengan menggunakan Proses AMDAL sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah No. 27/1999.

2.1.1. Perusahaan telah memiliki dokumen AMDAL yang telah disahkan sesuai peraturan yang berlaku dan meliputi seluruh areal kerjanya. Dokumen meliputi Laporan Informasi Lingkungan/ ANDAL,  Rencana Kelola Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

AMDAL telah disahkan, komponen kunci AMDAL yang berkenaan dengan dampak lingkungan sosial dan fisik termasuk dampak terhadap klaim lahan adat dan kawasan lindung telah disusun dan sesuai dengan tapaknya.

2.1.2.  Perusahaan telah menyusun semua Laporan Pemantauan berdasar RPL AMDAL  yang menunjukkan tindakan-tindakan untuk mengatasi dampak lingkungan dan untuk menyediakan manfaat sosial.

RPL mempunyai rencana yang jelas mengenai mitigasi dampak lingkungan dan manfaat sosial.  Laporan tinjau mengenai monitoring dampak menurut RPL dan laporan tinjau serta kunjungan lapang untuk mencermati apakah telah ada prosedur-prosedur untuk mitigasi dampak lingkungan  yang siap sebagaimana direkomendasikan di dalam RKL

Kriteria 2.2:  Perusahaan melindungi jenis-jenis terancam sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah No. 7 dan 8/1999 yang ruang jelajah atau habitatnya berada di Unit Pengelolaan Hutan.

2.2.1  Perusahaan menerapkan prosedur identifikasi dan perlindungan jenis terancam yang ruang jelajah atau habitatnya terdapat di Unit Pengelolaan Hutan.

Daftar spesies yang dilindungi di dalam AMDAL. Koreksi pelaksanaan prosedur AMDAL untuk mengembangkan daftar species yang dilindungi. Uji-silang dengan informasi lain di luar AMDAL terutama dengan daftar spesies dilindungi dari Dephut. Prosedur untuk identifikasi dan perlindungan species yang dilindungi. Bukti tindakan yang diambil untuk mencegah perburuan liar pemasangan jerat oleh masyarakat lokal, pekerja/kontraktor. Prosedur untuk mengendalikan akses ke hutan dan penyediaan pengamanannya. Bukti yang menunjukkan implementasi prosedur: patroli, gardu penjaga, logbooks, dan laporan-laporan.

2.2.2  Perusahaan menerapkan prosedur yang memenuhi PP 7 dan 8/1999.

Bukti perdagangan species yang terdaftar pada CITES oleh komunitas lokal atau pekerja/kontraktor. Bukti binatang yang tertangkap (RTE) di desa. Penghormatan terhadap system hukum adat dan dorongan atas pemanfaatan adat konsisten dengan Konvensi Keanekaragaman Hayati (lihat 1.2.2)

ƒ Back

PRINSIP 3.  HUBUNGAN DENGAN MASYARAKAT DAN HAK PEKERJA

Kriteria 3.1:  Perusahaan telah mengidentifikasi semua komunitas yang terkena dampak kegiatan unit pengelolaan hutan dan memperoleh sepengetahuan dan persetujuan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

3.1.1  Perusahaan telah mengidentifikasi semua komunitas yang terkena dampak kegiatan unit pengelolaan hutan dan mengambil langkah-langkah yang cukup, termasuk pengumuman di media lokal guna memberitahu tentang rencana kegiatan tersebut.

Dokumen yang membuktikan hal ini.

 

 

 

 

 

Dokumen yang membuktikan hal ini.

 

3.1.2   Perusahaan telah menyelenggarakan dan mendokumentasikan catatan konsultasi publik dengan setiap komunitas yang terkena dampak kegiatan unit pengelolaan hutan

3.1.3  Perusahaan telah melakukan usaha-usaha yang baik dan tulus untuk mencapai konsensus mengenai rencana kegiatan unit menajemen dengan setiap komunitas yang terkena dampak kegiatan tersebut.

Dokumen yang membuktikan hal ini.

 

Kriteria 3.2:  Perusahaan telah mengidentifikasi dan medokumentasikan hak-hak tradisional masyarakat yang terkena dampak kegiatan unit pengelolaan hutan dan dapat menunjukkan bahwa hak-hak tersebut telah dihormati.

3.2.1  Perusahaan telah mendokumentasikan hak-hak tradisional yang diklaim oleh setiap komunitas yang terkena dampak kegiatan unit pengelolaan.

Bukti bahwa perusahaan telah melakukan penilaian sosial dan telah mengkompilasi daftar komunitas lokal beserta hak-hak tradisionalnya.  Dokumentasi konsultasi yang ekstensif dengan komunitas.

3.2.2  Perusahaan telah menyiapkan rencana dalam hubungannya dengan komunitas yang terkena dampak yang menerangkan bagaimana areal dan/atau sumberdaya yang dikenai hak-hak tradisional di dalam nit pengelolaan akan dikelola, dimanfaatkan, dinilai dan diatur kompensasinya.

Rencana pengelolaan.  Bukti bahwa masukan dari komunitas telah dicakup di dalam rencana. Cakupan hendaknya menyangkut pemungutan hasil hutan non-kayu, co-manajemen, dan pembagian manfaat, jika relevan (PP 34 2002 and SK 4795 2002). Uji-silang proses perencanaan pengelolaan melalui cuplikan komunitas.

Kriteria 3.3:  Perusahaan membuat dan menghormati persetujuan dengan masyarakat lokal (dibedakan dari komunitas yang terkena dampak),  yang menyebut manfaat sosial secara jelas yang akan disediakan oleh perusahaan

3.3.1  Perusahaan telah  mendokumentasikan persetujuan dengan masyarakat lokal yang dengan jelas menyebut kesejahteraan sosial dan proyek-proyek pengembangan masyarakat yang akan ditangani.

Perusahaan mempunyai persetujuan formal dengan komunitas lokal mengenai pembangunan masyarakat (Peraturan Bina Desa).  Uji-silang dengan komunitas penerima manfaat mengenai pelaksanaannya.

3.3.2  Perusahaan dapat menunjukkan pelaksanaan persetujuan tersebut.

Perusahaan mempunyai daftar kewajiban terhadap komunitas lokal (Peraturan Pemerintah No.27/1999 dalam acuan proses AMDAL). Pencakupan kewajiban-keajiban tersebut di dalam AMDAL. Uji-silang dengan komunitas penerima manfaat.

Kriteria 3.4:  Perusahaan menghormati hak-hak pekerja untuk berserikat dan secara sukarela melakukan negosiasi persyaratan ketenagakerjaan sesuai dengan konvensi International Labor Organization (ILO) No. 87 dan 98, sebagaimana diberlakukan oleh Undang-undang No.13/2003 Tentang Ketenagakerjaan.

3.4.1  Perusahaan mengijinkan pekerjanya untuk masuk serikat pekerja dan menunjukkan bahwa hal ini tidak mengakibatkan perbedaan dalam pengambilan keputusan ketenagakerjaan.

Pekerja tidak dihalangi untuk masuk ke dalam serikat, dan anggota serikat tidak dibedakan dalam pengambilan keputusan ketenagakerjaan.

3.4.2  Jika diminta oleh serikat kerja yang diakui yang mewakili pekerjanya, perusahaan bersedia bernegosiasi dengan serikat pekerja tersebut dan menghormati semua persetujuan yang dicapai sebagai hasil negosiasi tersebut

Persetujuan formal dengan serikat pekerja, laporan pertemuan serikat dan pertemuan manajemen.

Kriteria 3.5:  Perusahaan memenuhi peraturan ketenagakerjaan menyangkut keselamatan dan kesehatan pekerja, manfaat in natura, upah minimum, persyaratan PHK dan kontrak, untuk kegiatan TPTI atau TPTJ yang berlaku.

3.5.2  Perusahaan melunasi upah pekerja dan menyediakan manfaat in natura sesuai dengan persyaratan minimum Undang-undang 13/2003 (Pasal 88 dan seterusnya)

Semua gaji sama atau lebih besar dari upah minimum regional. Bukti bahwa gaji dibayarkan tepat waktu dan manfaat in-natura benar-banar disediakan.

3.5.2  Perusahaan menerapkan prsedur keselamatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.1/1970.

Perusahaan telah mendokumentasikan prosedur keselamatan kerja yang telah diimplementasikan, termasuk: instruksi kerja (Standard Operating Procedures), penggunaan perangkat keselamatan secara benar, dan pelatihan penggunaannya.  Catatan kecelakaan adalah bukti ketika digunakan sebagai landasan meninjau ulang kinerja keselamatan kerja secara teratur dan untuk mengidentifikasi kebutuhan penyempurnaannya.

3.5.3  Perusahaan menjamin bahwa semua Alat Penyelamat Darurat (APD) dan Pertolonan Pertama Pada Kecelakaan  (P3K) tersedia dan mudah dijangkau pada setiap lokasi kerja di dalam unit pengelolaan, serta digunakan secara benar.

 

Perusahaan memiliki perangkat keselamatan kerja untuk semua pekerja dan benar-benar digunakan. P3K tersedia di tempat. Bukti bahwa pekerja terlatih dalam dasar-dasar P3K

3.5.4  Perusahaan menjamin untuk tidak mempekerjakan anak-anak di bawah umur (kurang dari 15 tahun) sebagaimana dimaksud pada Undang-undang No.13/2003 Pasal 68.

Perusahaan harus menyediakan catatan karyawan yang mencakup nomor pekerja, catatan tanggal kelahiran melalui kartu identitas atau akta kelahiran.

3.5.5  Perusahaan tidak mengharuskan  pekerjanya untuk bekerja lebih dari 40 jam per minggu dan lebih dari 14 jam lembur per minggu, dan memberikan cuti 12 hari per tahun di luar libur resmi (Undang-undang No. 13/2003 Pasal 78 dan 79).

Pekerja dari berbagai tingkatan diwawancarai untuk memastikan bahwa tidak ada pekerja yang bekerja lebih dari 40 jam/minggu, ditambah dengan 14 jam lembur dan setiap pekerja diberi 12 hari cuti setahun di luar hari libur nasional.

ƒ Back

 

ƒ Back

PRINSIP 4.  PERUNDANGAN DAN PERATURAN MENGENAI PEMANENAN KAYU

Kriteria 1.  Rencana pemanenan pada unit pengelolaan hutan telah disahkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang dan telah ditata batas sehingga dengan jelas menunjukkan areal yang ditebang dan yang areal yang harus dilindungi.

4.1.1  Rencana Karya (RKT dan IPK-Bagan Kerja) telah disahkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang

Perusahaan memiliki peta yang “geo-corrected” pada areal kerja tahunannya yang dengan jelas menunjukkan batas-batas pada sekala yang mendukupi (1:10:000). Untuk RKT Instansi yang berwenang adalah Dinas Kehutanan Propinsi; Untuk IPK adalah Bupati melalui pertimbangan  teknis dari Dinas Kehutanan Kabupaten.

4.1.2  Rencana tebangan dengan jelas menetapkan batas-batas yang menunjukkan areal yang tidak boleh ditebang seperti zona penyangga, curam, habitat kritis, dan areal yang memiliki nilai budaya seperti areal adat, tempat keramat, atau yang telah diidentifikasi sebagai areal bernilai budaya dalam tahap perencanaan.

Rencana Tebangan (RKT (ILS)IPK) memiliki areal yang disisihkan untuk fungsi lindung yang ditandai dengan jelas, jika memungkinkan dengan koordinat GPS untuk memudahkan identifikasi di lapangan. Cek apakah TPTI memiliki daftar formal mengenai klasifikasi areal yang dipersyaratkan untuk dipetakan.

Kriteria 4.2:  Perusahaan menerapkan operasi tebangan sesuai dengan pedoman sistem silvikultur yang sah atau persyaratan tebangan pada pembukaan lahan yang berlaku.

4.2.1  Operasi tebangan memenuhi persyaratan yang tersebut pada pedoman TPTI, TPTJ, PUHH (2003) di areal RKT, atau peraturan pembukaan lahan untuk areal konversi (IPK) yang berlaku.

Sistem tebangan TPTI mempersyaratkan (gunakan Pedoman Pembalakan Berdampak Rendah (Reduced Impact Logging) sebagai acuan):

·        Identifikasi dan penandaan pohon dengan nomor pohon untuk semua pohon yang ditebang dengan menyertakan tanda/tags, species, nomor petak, Diamater setinggi dada, dan taksiran panjang batang.  Pohon inti berdiameter di atas 20 cm juga ditandai dan dipetakan.

·        Pohon yang dilindungi diberi tanda kuning

·        Petak Ukur Permanen (PUP) telah dibuat.

·        Zona penyangga untuk jalan dan aliran air

·        Tidak menebang di kelerengan lebih dari 40%

·        Tidak ada tebangan di kawasan lindung, zona penyangga, lereng di atas 40%, atau tapak budaya.

·        ILS juga mensyaratkan penandaan batas dengan kawasan lindung/areal konservasi (SK Menhut 162, 2003).

 

4.2.2  Semua batas  tebangan ditandai dengan jelas di atas peta berskala cukup besar dan juga di lapangan.

 

Batas-batas dibersihkan selebar 1 meter dengan menebas semak dan pohon-pohon dicat jelas sepanjang batas. Penandaan di lapang harus sesuai dengan yang tertera di peta yang absah.

4.2.3  Semua peralatan yang dipergunakan dalam kegiatan memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam SK Menhut No. 428/KPTS-II/2003.

Semua peralatan terdaftar di BPK

4.2.4  Data pohon-pohon yang ditebang tersebut pada Laporan Hasil Cruising (LHC) dicatat di dalam Buku Ukur sebagaimana dipersyaratkan oleh PUHH (2003)

Semua pohon yang ditebang (sebagaimana terdaftar di LHC) dikenali oleh tanda/ tag yang memuat nomor pohon, huruf log, nomor petak, diameter, panjang dan spesies serta tercatat di buku ukur.

 

 

4.2.5  Tidak dilakukan tebangan di areal yang dilarang untuk itu sebagaimana ditunjukkan oleh Rencana Tebangan yang sah.

Cocokkan areal yang termuat pada rencana tebangan dengan situasi lapang yang senyatanya.

 

PRINSIP 5.  PUNGUTAN KEHUTANAN

Kriteria 5.1:  Perusahaan membuktikan telah melunasi semua pungutan yang berlaku, yang meliputi  perijinan dan pemanfaatan kayu

5.1.1  Perusahaan menunjukkan pembayaran iuran (HPH, HTI, IUPHHK), dana reboisasi (DR), dan pajak sumberdaya hutan (PSDH) berjalan.

Tanda pembayaran untuk iuran dan kayu yang diambil adalah yang berlaku tahun berjalan. Uji-silang dengan contoh catatan penebangan.

5.1.2  Perusahaan menunjukkan pembayaran pungutan masyarakat berbasis volume kayu yang ditebang dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pungutan sah lain yang berjalan

Tanda pembayaran untuk pungutan adalah yang berlaku tahun berjalan. Uji-silang dengan contoh catatan penebangan.

 

 

ƒ Back

PRINSIP 6.  IDENTITAS BALAK, PEMINDAHAN DAN PENGANGKUTAN

Kriteria 6.1:  Perusahaan menjamin bahwa semua balak yang diangkut dari unit pengelolaan hutan mempunyai identitas fisik.

6.1.1  Semua balak yang diangkut dari areal HPH, HTI, IPK (ILS), IUPHHK  ditandai dengan menggunakan label dan cat dan tatah yang memuat informasi secukupnya guna melacak balak ke petak asal dan ke pohon yang tertulis pada LHC.

Semua balak memiliki tanda/tag dan cat/chisel yang sah.

6.1.2 Semua balak yang diangkut dari areal HPH memiliki cap palu tok yang menyatakan pengesahan dari pemerintah.

Semua balak di log pond memiliki tanda palu tok.

Kriteria 6.2:  Perusahaan menjamin bahwa semua balak yang diangkut dari unit menajemen hutan didokumentasikan secara benar.

6.2.1  Perusahaan mencatat pengangkutan balak dari Tempat Penimbunan (TPn) ke log pond utama (TPK) menggunakan dokumen DP

Cek balak contoh dengan dokumentasinya. Kriteria ini hanya berlaku jika TPK terletak di dalam areal kerja unit pengelolaan hutan. Jika tidak, kembali ke kriteria 6.1.2.

6.2.2  Perusahaan mencatat pengangkutan balak ke seluruh tujuan ke luar termasuk ke fasilitas pengolahan kayu dengan menggunakan SKSHH yang dilampiri Daftar Hasil Hutan (DHH) yang dikeluarkan sebelum balak meninggalkan unit pengelolaan hutan.

Cek SKSHH yang dikeluarkan di dalam areal kerja unit pengelolaan. Cek balak contoh pada setiap simpul perjalanan dengan dokumentasinya, sesuai dengan pedoman yang digariskan pada prosedur penilaian baku yang disusun tersendiri

6.2.3  Semua pengecualian penggunaan dokumen tersebut pada 6.1.1 dan 6.1.2 harus dicatat dengan format persetujuan sah dari pemerintah.

Surat resmi dari pemerintah propinsi yang menunjukkan pengecualian perusahaan dari format resmi. Faktur sementara hendaknya disebutkan.

6.2.4  Bilamana perusahaan memegang ijin ILS (IPK) maka harus mencatat pengangkutan balak dari unit pengelolaan hutan dengan menggunakan faktur, atau SKSHH disertai DHH yang sesuai.

Cek balak contoh dengan dokumentasinya.

Kriteria 6.3:  Semua usaha pengangkutan hasil hutan memiliki ijin sah.

6.3.1  Usaha operasi kapal atau truk untuk pemgangkutan hasil hutan di luar areal unit pengelolaan hutan memiliki ijin yang dikelarkan oleh Menteri Perhubungan bagi perusahaan dan untuk setiap kapal atau truk yang beroperasi.

Tanda uji kendaraan (tipe kendaraan, tahun, dan kapasitas angkut) dan dokumentasi yang menyatakan bahwa itu adalah kendaraan (kapal/truk) perusahaan yang harus diperiksa.

6.3.2  Truk dan loaders di dalam unit pengelolaan hutan memiliki ijin yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan.

Tanda uji kendaraan (tipe kendaraan, tahun, dan kapasitas angkut) dan dokumentasi yang menyatakan bahwa itu adalah kendaraan (kapal/truk) perusahaan yang tersedia di kantor dan harus diperiksa.

6.3.3  Organisasi yang mengangkut hasil hutan keluar dari propinsi memiliki PKAPT (Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar) yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan

Surat yang sah (tahun dan kuantitas) berikut nomor registrasi dan rincian cara pengangkutan yang harus diperiksa

ƒ Back

PRINSIP 7.  PENGOLAHAN KAYU DAN PENGAPALAN

Kriteria 7.1  Fasilitas pengolahan kayu, dan organisasi yang menangani perdagangan atau ekspor hasil hutan memenuhi persyaratan legal untuk aktivitasnya

7.1.1  Fasilitas pengolahan kayu memiliki ijin sah untuk beroperasi berdasar kapasitas riil dan persetujuan sah dari BKPM untuk investasinya.

Ijin operasi yang sah tersedia di lapangan untuk diperiksa

7.1.2  Fasilitas pengolahan kayu mempunyai Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) yang telah disahkan.

Rencana yang berlaku tersedia di tempat untuk diperiksa dan harus diuji-ulang guna memastikan sumber kayu legal teridentifikasi. Kapasitas terpasang dan output tahunan fasilitas pengolahan hendaknya tidak melebihi 30% dari kapasitas terpasang untuk kategori kayu olahan apapun.

7.1.3  Semua yang bergerak di perdagangan hasil hutan harus terdaftar pada Departemen Industri dan Perdagangan, dan jika melakukan ekspor hasil hutan harus memiliki nomor regristrasi yang dikeluarkan oleh Deperindag yang menjamin statusnya sebagai Exportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK)

ETPIK yang berlaku beserta nomor registrasi untuk diperiksa

7.1.  Semua bahan baku yang diterima oleh fasilitas pengolahan kayu harus berasal dari sumber-sumber berikut:

Ijin pemanfaatan pada hutan alam [HPH (IUPHHK pada HA)], hutan tanaman industri [HTI (IUPHHK pada HT)]; areal kerja Perum Perhutani; pembukaan lahan untuk non-kehutanan yang disahkan oleh pemerintah atau dikuasakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota serta terletak di luar kawasan hutan.

 

Cek sokumen SKSHH, untuk membuktikan apakah balak berasal dari salah satu sumber tersebut.

7.1.5  Semua balak di tempat penimbunan (log yard dan log pond) harus dilengkapi dengan dokumen angkutan, serta informasi yang terkandng di dalam dokumen cocok dengan ciri fisik setiap balak.

Balak yang diperiksa harus cocok dengan uraian di dalam DHH yang terlampir pada SKSHH yang tersimpan di log pond atau log yard.  Terutama kode alphanumeric (gabungan antara huruf dan angka) setiap contoh balak harus sama persis dengan kode yang ditemukan di DHH. Jika balak berasal dari HPH, maka harus cocok juga keterangan di dalam DHH dengan jenis, diameter (dalam rentang kesalahan 5 cm), dan panjang (dengan rentang kesalahan 10 cm)

Kriteria 7.2:  Organisasi yang bergerak dalam pengapalan hasil hutan ntuk ekspor dapat menunjukkan pemenuhan terhadap peraturan pemerintah

7.2.1  Setiap perusahaan pengapalan beserta kapalnya terdaftar pada Departemen Perhubungan (Dephub)

Dokumen pendaftaran diperiksa vaiditasnya (berlaku dan ditandatangani oleh Dephub) ditambah dengan kebenaran  perusahaan dan kapal yang senyatanya.

ƒ Back

 

 

 



[1][1] Ini dirancang untuk menerangkan dan dibaca bersamaan dengan konsep gayutannya: Prinsip-prinsip, Kriteria & Indikator Keabsahan  untuk Usaha kehutanan dan Pengolahan Kayu di Indonesia”