Prinsip, Kriteria dan
Indikator Legalitas untuk Kegiatan Kehutanan dan Pengolahan Kayu di Indonesia[1]
“ Kayu disebut sah jika kebenaran asal kayu, ijin
penebangan, sistem dan prosedur penebangan, administrasi dan dokumentasi
angkutan, pengolahan, dan perdagangan atau pemindah-tanganannya dapat
dibuktikan memenuhi semua persyaratan legal yang berlaku.”[2].
PRINSIP 1. PENGUASAAN
LAHAN DAN HAK PEMANFAATAN
Status hukum dan hak penguasaan Unit ManajemenPengelolaan
Hutan harus jelas dan batas-batas arealnya telah dikukuhkan. Perusahaan[3]
memiliki dokumen menyangkut hak menebang kayu di dalam batas-batas tersebut,
dan hanya melaksanakan tebangan di dalam batas-batas tersebut.
Kriteria 1.1. Areal
HPH, IUPHHK, HPHTI atau lahan yang dikelola oleh Perum Perhutani harus terletak
di kawasan hutan tetap negara. Pembukaan
lahan yang terkait dengan kegiatan non-kehutanan yang disahkan secara nasional
atau disahkan oleh pemerintah kabupaten hanya boleh terletak di luar kawasan
hutan tetap negara.
1.1.1.
Jika unit manajemenpengelolaan
hutan dilengkapi dengan ijin pada hutan alam [HPH (IUPHHK pada Hutan Alam)],
hutan tanaman industri [HPHTI (IUPHHK pada Hutan Tanaman)], atau Badan Usaha
Milik negara, unit manajemenpengelolaan
Perum Perhutani maka arealnya harus terletak pada kawasan hutan tetap negara.
1.1.2.
Pembukaan lahan untuk kegiatan-kegiatan non kehutanan
yang disahkan secara nasional atau yang disahkan oleh Pemerintah Kabupaten/kota
harus terletak di luar kawasan hutan tetap negara. Setiap pelepasan kawasan dari
status hutan menjadi non hutan (seperti untuk tanaman perkebunan) yang
dilaksanakan harus sepengetahuan dan persetujuan masyarakat adat dan masyarakat
lokal, serta dikukuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kriteria 1.2.:
Perusahaan memegang ijin untuk memanen kayu pada Unit ManajemenPengelolaan
Hutan yang telah disahkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
1.2.1
Di kawasan hutan negara, perusahaan memegang HPH, HTI
atau IUPHHK yang telah disahkan oleh Menteri Kehutanan dan sepengetahuan dan
persetujuan semua komunitas yang terkena dampak.
1.2.2
Dalam hal lahan terletak di luar kawasan hutan tetap dan
dikonversi untuk penggunaan lain, atau kawasan hutan yang akan dikonversi
menjadi HTI, perusahaan harus memegang ijin ILS/IPK. Ijin ILS/IPK disahkan oleh pejabat kehutanan yang berwenang di tingkat
Nasional dan provinsi, atau di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana
diatur dalam peraturan yang berlaku, serta sepengetahuan dan persetujuan
masyarakat yang terkena dampak.
1.2.3
Tata batas areal yang diberi ijin harus tidak bertentangan
dengan klasifikasi penggunaan lahan yang melarang kegiatan yang tersebut dalam
ijin tersebut.
Kriteria 1.3. Terdapat Rencana dari Unit ManajemenPengelolaan
Hutan yang memenuhi aturan pemerintah
1.3.1
Areal yang masuk dalam HPH, HTI atau IUPHHK
mempunyai rencana jangka panjang (20 tahun), jangka menengah (5 tahun) dan
rencana tahunan yang disahkan oleh
pejabat pemerintah yang berwenang.
1.3.2
IPK(ILS) mempunyai rencana kerja penebangan
dari hutan konversi yang telah disahkan untuk tujuan kegiatan non kehutanan,
atau dari hutan produksi untuk hutan tanaman industri.
PRINSIP 2.
DAMPAK FISIK, SOSIAL DAN
LINGKUNGAN
Perusahaan memiliki Analisis mengenai dampak
lingkungan (AMDAL) meliputi areal Unit ManajemenPengelolaan
Hutan yang disusun secara benar, dan dapat menunjukkan bahwa semua persyaratan
legal, fisik, sosial dan lingkungan yang tersebut pada dokumen AMDAL sudah
dipenuhi, sebagaimana juga pemenuhan terhadap persyaratan legal dalam
pemantauan dan pelaporan pelaksanaan AMDAL.
Kriteria 2.1.:
Perusahan telah melaksanakan penilaian fisik, sosial dan lingkungan untuk
kegiatan operasi dan/ atau fasilitas pengolahannya dengan menggunakan Proses
AMDAL sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah No. 27/1999.
2.1.1. Perusahaan telah memiliki dokumen AMDAL yang
telah disahkan sesuai peraturan yang berlaku dan meliputi seluruh areal
kerjanya. Dokumen meliputi Sajian Informasi Lingkungan/ANDAL, Rencana Kelola Lingkungan (RKL), dan Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL)
2.1.2.
Perusahaan telah menyusun semua Laporan Pemantauan berdasar RPL
AMDAL yang menunjukkan tindakan-tindakan
untuk mengatasi dampak lingkungan dan untuk menyediakan manfaat sosial.
Kriteria 2.2:
Perusahaan melindungi jenis-jenis terancam sebagaimana tersebut dalam
Peraturan Pemerintah No. 7 dan 8/1999 yang ruang jelajah atau habitatnya berada
di Unit ManajemenPengelolaan
Hutan.
2.2.1
Perusahaan menerapkan prosedur identifikasi dan
perlindungan jenis terancam yang ruang jelajah atau habitatnya terdapat di Unit
ManajemenPengelolaan
Hutan.
2.2.2
Perusahaan menerapkan prosedur yang memenuhi PP 7 dan
8/1999.
PRINSIP 3.
HUBUNGAN DENGAN MASYARAKAT DAN HAK PEKERJA
Kriteria 3.1:
Perusahaan telah mengidentifikasi semua komunitas yang terkena dampak
kegiatan unit manajemenpengelolaan
hutan dan memberikan pengetahuan dan memperoleh persetujuan untuk melaksanakan
kegiatan tersebut.
3.1.1
Perusahaan telah mengidentifikasi semua
komunitas yang terkena dampak kegiatan unit manajemenpengelolaan
hutan dan mengambil langkah-langkah yang cukup, termasuk pengumuman di media
lokal guna memberitahu tentang rencana kegiatan tersebut.
3.1.2
Perusahaan telah menyelenggarakan dan
mendokumentasikan risalah konsultasi publik dengan setiap komunitas yang
terkena dampak kegiatan unit manajemenpengelolaan
hutan
3.1.3
Perusahaan telah melakukan usaha-usaha yang
baik dan tulus untuk mencapai konsensus mengenai rencana kegiatan unit
menajemen dengan setiap komunitas yang terkena dampak kegiatan tersebut.
Kriteria 3.2:
Perusahaan telah mengidentifikasi dan medokumentasikan hak-hak
tradisional masyarakat yang terkena dampak kegiatan unit manajemenpengelolaan
hutan dan dapat menunjukkan bahwa hak-hak tersebut telah dihormati.
3.2.1
Perusahaan telah mendokumentasikan hak-hak
tradisional yang diklaim oleh setiap komunitas yang terkena dampak kegiatan
unit manajemenpengelolaan.
3.2.2
Perusahaan telah menyiapkan rencana dalam
hubungannya dengan komunitas yang terkena dampak yang menerangkan bagaimana
areal dan/atau sumberdaya yang dikenai hak-hak tradisional di dalam unit manajemenpengelolaan
akan dikelola, dimanfaatkan, dinilai dan diatur kompensasinya.
Kriteria 3.3:
Perusahaan membuat dan menghormati persetujuan dengan masyarakat lokal
(dibedakan dari komunitas yang terkena dampak),
yang menyebut manfaat sosial (seperti kesehatan dan pengembangan
masyarakat) secara jelas yang akan
disediakan oleh perusahaan
3.3.1
Perusahaan telah mendokumentasikan persetujuan dengan
masyarakat lokal yang dengan jelas menyebut kesejahteraan sosial dan kegiatan-kegiatan
pengembangan masyarakat yang akan ditangani.
3.3.2
Perusahaan dapat menunjukkan pelaksanaan
persetujuan tersebut.
Kriteria 3.4:
Perusahaan menghormati hak-hak pekerja untuk berserikat dan secara
sukarela melakukan negosiasi persyaratan ketenagakerjaan sesuai dengan konvensi
International Labor Organization (ILO) No. 87 dan 98, sebagaimana diberlakukan
oleh Undang-undang No.13/2003 Tentang Ketenagakerjaan.
3.4.1
Perusahaan mengijinkan pekerjanya untuk
masuk serikat pekerja yang diakui dan menunjukkan
bahwa hal ini tidak mengakibatkan perbedaan dalam pengambilan keputusan
ketenagakerjaan.
3.4.2
Jika diminta oleh serikat pekerja
yang diakui yang mewakili pekerjanya, perusahaan bersedia bernegosiasi dengan
serikat pekerja tersebut dan menghormati semua
persetujuan yang dicapai sebagai hasil negosiasi tersebut
Kriteria 3.5:
Perusahaan memenuhi peraturan ketenagakerjaan menyangkut keselamatan dan
kesehatan pekerja, manfaat in natura, upah minimum, persyaratan PHK dan
kontrak, untuk kegiatan TPTI atau TPTJ yang berlaku.
3.5.1
Perusahaan melunasi upah pekerja dan
menyediakan manfaat in natura sesuai dengan persyaratan minimum Undang-undang
13/2003 (Pasal 88 dan seterusnya)
3.5.2
Perusahaan menerapkan prosedur keselamatan
kerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.1/1970.
3.5.3
Perusahaan menjamin bahwa semua Alat Penyelamat
Darurat (APD) dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) tersedia dan mudah dijangkau pada
setiap lokasi kerja di dalam unit manajemenpengelolaan,
serta digunakan secara benar.
3.5.4
Perusahaan menjamin untuk tidak
mempekerjakan anak-anak di bawah umur (kurang dari 15 tahun) sebagaimana
dimaksud pada Undang-undang No.13/2003 Pasal 68.
3.5.5
Perusahaan tidak mengharuskan pekerjanya untuk bekerja lebih dari 40 jam
per minggu dan lebih dari 14 jam lembur per minggu, dan memberikan cuti 12 hari
per tahun di luar libur resmi (Undang-undang No. 13/2003 Pasal 78 dan 79).
PRINSIP 4.
PERUNDANGAN DAN PERATURAN MENGENAI PEMANENAN KAYU
Perusahaan menyusun semua rencana kehutanan,
pemanenan dan kegiatan lain di dalam unit menajemen hutan sebagaimana
dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku.
Kriteria 1.
Rencana pemanenan pada unit manajemenpengelolaan
hutan telah disahkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang dan telah ditata
batas sehingga dengan jelas menunjukkan areal yang ditebang dan yang areal yang
harus dilindungi.
4.1.1
Rencana Karya (RKT dan IPK-Bagan Kerja)
telah disahkan secara resmi oleh pejabat pemerintah yang berwenang
4.1.2
Rencana tebangan dengan jelas menetapkan
batas-batas yang menunjukkan areal yang tidak boleh ditebang seperti zona
penyangga, curam, habitat kritis, dan areal yang memiliki nilai budaya seperti
areal adat, tempat keramat, atau yang telah diidentifikasi sebagai areal
bernilai budaya dalam tahap perencanaan.
Kriteria 4.2:
Perusahaan menerapkan operasi penebangan sesuai dengan pedoman sistem silvikultur
yang sah atau persyaratan penebangan pada pembukaan lahan yang berlaku.
4.2.1
Operasi tebangan memenuhi persyaratan yang
tersebut pada pedoman TPTI, TPTJ, PUHH (2003) di areal RKT, atau peraturan
pembukaan lahan (ILS) IPK yang berlaku.
4.2.2
Semua batas
tebangan ditandai dengan jelas di atas peta berskala cukup besar dan
juga di lapangan.
4.2.3
Semua peralatan yang dipergunakan dalam
kegiatan telah memenuhi persyaratan dari Direktorat Jenderal Bina Produksi
Kehutanan sebagaimana tersebut dalam SK Menhut No. 428/KPTS-II/2003.
4.2.4
Data pohon-pohon yang ditebang tersebut pada
Laporan Hasil Cruising (LHC) dicatat di dalam Buku Ukur sebagaimana
dipersyaratkan oleh PUHH (2003)
4.2.5
Tidak dilakukan tebangan di areal yang
dilarang untuk itu sebagaimana ditunjukkan oleh Rencana Tebangan yang sah.
Perusahaan melunasi semua provisi, royalti, pajak yang
berlaku dan pungutan sah lainnya yang berkenaan dengan pemanfaatan unit manajemenpengelolaan
hutan dan kayu yang dikeluarkan daripadanya.
IIUPH – Iuran Izin Usaha
Pemanfaatan Hutan
DR – Dana Reboisasi
PSDH – Provisi Sumber Daya
Hutan
PBB – Pajak Bumi dan Bangunan
PPH
21 – Pajak Penghasilan Perorangan
5.1.1
Perusahaan menunjukkan pembayaran iuran (HPH, HTI,
IUPHHK), dana reboisasi (DR), dan pajak sumberdaya hutan (PSDH) berjalan
5.1.2
Perusahaan menunjukkan pembayaran pungutan masyarakat
berbasis volume kayu yang ditebang dan Pajak Bumi dan Bangunan dan kewajiban
pungutan resmi lainnya dalam tahun berjalan
Perusahaan menjamin bahwa semua balak yang diangkut dari
unit manajemenpengelolaan
hutan dapat dikenali dengan baik, mempunyai dokumen yang benar dan diangkut
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kriteria 6.1:
Perusahaan menjamin bahwa semua balak yang diangkut dari unit manajemenpengelolaan
hutan mempunyai identitas fisik.
6.1.1
Semua balak yang diangkut dari areal HPH,
HTI, IPK (ILS), IUPHHK ditandai dengan
menggunakan label dan cat dan tatah yang memuat informasi secukupnya guna
melacak balak ke petak asal dan ke pohon yang tertulis pada LHC.
6.1.2
Semua balak yang diangkut dari areal HPH
memiliki cap palu tok yang menyatakan pengesahan dari pemerintah.
Kriteria 6.2:
Perusahaan menjamin bahwa semua balak yang diangkut dari unit menajemen
hutan didokumentasikan secara benar.
6.2.1
Perusahaan mencatat pengangkutan balak dari
Tempat Penimbunan (TPn) ke log pond utama (TPK) menggunakan dokumen DP
6.2.2
Perusahaan mencatat pengangkutan balak ke
seluruh tujuan ke luar termasuk ke fasilitas pengolahan kayu dengan menggunakan
SKSHH yang dilampiri Daftar Hasil Hutan (DHH) yang dikeluarkan sebelum balak
meninggalkan unit manajemenpengelolaan
hutan.
6.2.3
Semua pengecualian penggunaan dokumen
tersebut pada 6.1.1 dan 6.1.2 harus dicatat dengan format persetujuan yang sah
dari pemerintah.
6.2.4
Bilamana perusahaan memegang ijin ILS (IPK)
maka harus mencatat pengangkutan balak dari unit manajemenpengelolaan
hutan dengan menggunakan faktur, atau SKSHH disertai DHH yang sesuai.
Kriteria 6.3:
Semua usaha pengangkutan hasil hutan memiliki ijin sah.
6.3.1
Usaha operasi kapal atau truk untuk
pemgangkutan hasil hutan di luar areal unit manajemenpengelolaan
hutan memiliki ijin yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan bagi perusahaan
dan untuk setiap kapal atau truk yang beroperasi
6.3.2
Truk dan alat muat di dalam unit manajemenpengelolaan
hutan memiliki ijin yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan
6.3.3
Organisasi yang mengangkut hasil hutan
keluar dari provinsi memiliki izin PKAPT (Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar)
yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan
PRINSIP 7. PENGOLAHAN
KAYU DAN PENGAPALAN
Fasilitas pengolahan kayu dan usaha pengapalan
memiliki ijin sah dan beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kriteria 7.1
Fasilitas pengolahan kayu, dan organisasi yang menangani perdagangan
atau ekspor hasil hutan memenuhi persyaratan legal untuk kegiatannya.
7.1.1
Fasilitas pengolahan kayu memiliki ijin sah untuk
beroperasi berdasar kapasitas riil dan persetujuan sah dari BKPM untuk
investasinya
7.1.2
Fasilitas pengolahan kayu mempunyai Rencana Pemenuhan
Bahan Baku Industri (RPBBI) yang telah disahkan.
7.1.3
Semua yang bergerak di perdagangan hasil hutan harus
terdaftar pada Departemen Industri dan Perdagangan, dan jika melakukan ekspor
hasil hutan harus memiliki nomor regristrasi yang dikeluarkan oleh Deperindag
yang menjamin statusnya sebagai Exportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan
(ETPIK)
7.1.4
Semua bahan
Ijin pemanfaatan pada
hutan alam [HPH (IUPHHK pada HA)], hutan tanaman industri [HTI (IUPHHK pada
HT)]; areal kerja Perum Perhutani; pembukaan lahan untuk kegiatan non-kehutanan
yang disahkan secara nasional atau disahkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota
serta terletak di luar kawasan hutan negara.
7.1.5
Semua balak di tempat penimbunan (log yard dan log
pond) harus dilengkapi dengan dokumen angkutan, serta informasi yang terkandung
di dalam dokumen cocok dengan ciri fisik setiap balak
Kriteria 7.2:
Organisasi yang bergerak dalam pengapalan hasil hutan untuk ekspor dapat
menunjukkan pemenuhan terhadap peraturan pemerintah
7.2.1
Setiap perusahaan pengapalan beserta
kapalnya terdaftar pada Departemen Perhubungan (Dephub)
Daftar Istilah dan
Singkatan
|
AAC |
Annual
Allowable Cut |
|
AMDAL |
Analisa
Mengenai Dampak Lingkungan |
|
Adat |
Customary
or Traditional law |
|
ANDAL |
Analisa
Dampak Lingkungan |
|
APD |
Alat
Penyelamat Darurat Safety
Equipment |
|
BK |
Bagian Kerja |
|
BKPM |
Badan
Koordinasi Penanaman Modal |
|
BPK |
Dit Jen Bina Produksi Kehutanan/ |
|
BSPHH |
Balai Sertifikasi dan Pengujian
Hasil Hutan/ |
|
BU |
Buku Ukur |
|
CBD |
Convention
on Biodiversity |
|
CITES |
Convention
on International Trade in Endangered Wild fauna and Flora |
|
CoC |
Chain
of Custody |
|
DBH |
Diameter
at Breast Height |
|
DFID |
Department
for International Development |
|
DHH
|
Daftar Hasil Hutan Product list that accompanies
SKSHH |
|
DP |
Daftar
Pengangkutan Log
transportation document from log landing to log pond |
|
DR |
Dana Reboisasi |
|
EIA |
Environmental Impact Assessment |
|
ETPIK |
Eksportir Terdaftar Produk
Industri Kehutanan Registered Exporter for |
|
FMU |
Unit |
|
FSC |
|
|
GPS |
Global Positioning System |
|
HP |
Hutan
Produksi |
|
HPH |
Hak Pengusahaan Hutan/ |
|
HTI |
Hutan
Tanaman Industri/ |
|
IIUPH |
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan
Hutan/ |
|
ILO |
International Labour
Organisation |
|
ILS |
Izin Lainnya Yang Sah |
|
IPHH |
Izin Pemungutan Hasil Hutan/ |
|
IPK |
|
|
IUPHHK |
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil
Hutan Kayu/ |
|
Kab. |
Kabupaten District |
|
Kec. |
Kecamatan Sub-district |
|
kawasan |
State Forest Zone |
|
LHC |
Laporan Hasil Cruising/ |
|
LHP |
Laporan Hasil Penebangan/ |
|
LMHHO |
Laporan Mutasi Hasil Hutan
Olahan/ |
|
LMKB |
Laporan Mutasi Kayu Bulat/ |
|
MoF |
Ministry of Forestry/Departemen
Kehutanan |
|
MoT |
Ministry of Transport/Departemen
Perhubungan |
|
P2SKSHH |
Pejabat Penerbit SKSHH/ |
|
P3K |
Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan Emergency First Aid |
|
PBB |
Pajak Bumi dan Bangunan Land and Building Tax |
|
PCT |
Potential Crop Trees/Pohon inti |
|
Petak |
Block (usually 100 ha) used for
inventory, planning, and operational control |
|
PKAPT |
Pedagang Kayu Antarpulau
Terdaftar |
|
PMDH |
Pembinaan Masyarakat Desa Hutan |
|
PPH |
Pajak Penghasilan Personal Withholding Tax |
|
PPN |
Pajak Pertambahan Nilai Value Added Tax |
|
PSDH |
Provisi Sumber Daya Hutan/ |
|
PUHH |
Penatausahaan Hasil Hutan |
|
PUP |
Petak
Ukur Permanen Permanent
sample plots |
|
RKL |
Rencana Kerja Lima Tahunan/ |
|
RKAP |
Rencana Kerja dan Anggaran Pembelanjaan Annual working plan and budget |
|
RKL |
Rencana Kelola Lingkungan |
|
RKPH |
Rencana Karya Pengusahaan Hutan
Selama Jangka Waktu Pengusahaan 20 Year Working Plan |
|
RKPHTI |
Rencana Karya Pengusahaan Hutan
Tanaman Industri Long term Forest and Industrial
Plantation Management Plan |
|
RKT |
Rencana Karya Tahunan/ |
|
RKUPHHK |
Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan
Hasil Hutan Kayu/ |
|
RPBBI |
Rencanana Pemenuhan Bahan Baku
Industri/ |
|
RPL |
Rencana Pemantauan Lingkungan |
|
RTRWP |
Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Provincial spatial/land use plans
|
|
SAKB |
Surat
Angkutan Kayu Bulat/ |
|
SAKO |
Surat Angkutan Kayu Olahan/ |
|
SGS |
Societe
Generale de Surveilliance |
|
SKAU |
Surat Keterangan Asal Usul Certificate of Origin |
|
SKSHH |
Surat Keterangan Sahnya Hasil
Hutan/ |
|
SPP |
Surat Perintah Pembayaran/ |
|
SPSI |
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Indonesian Laborers Union |
|
TGHK |
Tata Guna Hutan Kesepakatan Agreement on Forest Use Plan |
|
TN |
Taman Nasional National Park |
|
TNC |
The Nature Conservancy |
|
TPk |
Tempat Penimbunan Kayu/ Log Pond |
|
TPn |
Tempat pengumpulan kayu/ Log
landing in forest |
|
TPTI |
Tebang Pilih Tanam Indonesia |
|
TPTJ |
Tebang Pilih Tanam Jalur |
|
TUK |
Tata Usaha Kayu |
|
URS |
URS Corporation (URS Forestry) |
[1] Konsep definisi ini disusun
berdasar konsultasi multipihak yang diselenggarakan di Kabupaten Berau,
Kalimantan Timur dan Kabupaten Pelalawan, Riau antara bulan April sampai Juni
2003, lokakarya tingkat propinsi di Samarinda dan Pekanbaru serta lokakarya
nasional di Jakarta pada bulan Juni 2003.
Beberapa individu dan organisasi telah mengambil bagian dalam membahas
lebih dalam dan menjabarkan lebih rinci, dalam persiapan uji-coba lapang di
Berau pada pertengahan 2004.
Pengembangan definisi
dilaksanakan melalui dukungan Departemen Kehutanan
Komentar
dan pertanyaan agar dialamatkan pada
[3] “Perusahaan” mengacu pada
badan hukum yang beroperasi di hutan, pengangkutan atau pengolahan yang menjadi
obyek penilaian.