Prinsip, Kriteria dan Indikator Legalitas untuk Kegiatan Kehutanan dan Pengolahan Kayu di Indonesia[1]

 

Kayu disebut sah jika kebenaran asal kayu, ijin penebangan, sistem dan prosedur penebangan, administrasi dan dokumentasi angkutan, pengolahan, dan perdagangan atau pemindah-tanganannya dapat dibuktikan memenuhi semua persyaratan legal yang berlaku.”[2].

 

PRINSIP 1.  PENGUASAAN LAHAN DAN HAK PEMANFAATAN

 

Status hukum dan hak penguasaan Unit ManajemenPengelolaan Hutan harus jelas dan batas-batas arealnya telah dikukuhkan. Perusahaan[3] memiliki dokumen menyangkut hak menebang kayu di dalam batas-batas tersebut, dan hanya melaksanakan tebangan di dalam batas-batas tersebut.

 

Kriteria 1.1.  Areal HPH, IUPHHK, HPHTI atau lahan yang dikelola oleh Perum Perhutani harus terletak di kawasan hutan tetap negara.  Pembukaan lahan yang terkait dengan kegiatan non-kehutanan yang disahkan secara nasional atau disahkan oleh pemerintah kabupaten hanya boleh terletak di luar kawasan hutan tetap negara.

 

1.1.1.      Jika unit manajemenpengelolaan hutan dilengkapi dengan ijin pada hutan alam [HPH (IUPHHK pada Hutan Alam)], hutan tanaman industri [HPHTI (IUPHHK pada Hutan Tanaman)], atau Badan Usaha Milik negara, unit manajemenpengelolaan Perum Perhutani maka arealnya harus terletak pada kawasan hutan tetap negara.

1.1.2.      Pembukaan lahan untuk kegiatan-kegiatan non kehutanan yang disahkan secara nasional atau yang disahkan oleh Pemerintah Kabupaten/kota harus terletak di luar kawasan hutan tetap negara. Setiap pelepasan kawasan dari status hutan menjadi non hutan (seperti untuk tanaman perkebunan) yang dilaksanakan harus sepengetahuan dan persetujuan masyarakat adat dan masyarakat lokal, serta dikukuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Kriteria 1.2.:  Perusahaan memegang ijin untuk memanen kayu pada Unit ManajemenPengelolaan Hutan yang telah disahkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

 

1.2.1        Di kawasan hutan negara, perusahaan memegang HPH, HTI atau IUPHHK yang telah disahkan oleh Menteri Kehutanan dan sepengetahuan dan persetujuan semua komunitas yang terkena dampak.

1.2.2        Dalam hal lahan terletak di luar kawasan hutan tetap dan dikonversi untuk penggunaan lain, atau kawasan hutan yang akan dikonversi menjadi HTI, perusahaan harus memegang ijin ILS/IPK.  Ijin ILS/IPK disahkan oleh  pejabat kehutanan yang berwenang di tingkat Nasional dan provinsi, atau di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku, serta sepengetahuan dan persetujuan masyarakat yang terkena dampak.

1.2.3        Tata batas areal yang diberi ijin harus tidak bertentangan dengan klasifikasi penggunaan lahan yang melarang kegiatan yang tersebut dalam ijin tersebut.

 

Kriteria 1.3. Terdapat Rencana dari Unit ManajemenPengelolaan Hutan yang memenuhi aturan pemerintah

 

1.3.1        Areal yang masuk dalam HPH, HTI atau IUPHHK mempunyai rencana jangka panjang (20 tahun), jangka menengah (5 tahun) dan rencana tahunan yang disahkan oleh  pejabat pemerintah yang berwenang.

1.3.2        IPK(ILS) mempunyai rencana kerja penebangan dari hutan konversi yang telah disahkan untuk tujuan kegiatan non kehutanan, atau dari hutan produksi untuk hutan tanaman industri.

 

 

PRINSIP 2.  DAMPAK FISIK,  SOSIAL DAN LINGKUNGAN

 

Perusahaan memiliki Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) meliputi areal Unit ManajemenPengelolaan Hutan yang disusun secara benar, dan dapat menunjukkan bahwa semua persyaratan legal, fisik, sosial dan lingkungan yang tersebut pada dokumen AMDAL sudah dipenuhi, sebagaimana juga pemenuhan terhadap persyaratan legal dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan AMDAL.

 

Kriteria 2.1.:  Perusahan telah melaksanakan penilaian fisik, sosial dan lingkungan untuk kegiatan operasi dan/ atau fasilitas pengolahannya dengan menggunakan Proses AMDAL sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah No. 27/1999.

 

2.1.1. Perusahaan telah memiliki dokumen AMDAL yang telah disahkan sesuai peraturan yang berlaku dan meliputi seluruh areal kerjanya. Dokumen meliputi Sajian Informasi Lingkungan/ANDAL,  Rencana Kelola Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

 

2.1.2.  Perusahaan telah menyusun semua Laporan Pemantauan berdasar RPL AMDAL  yang menunjukkan tindakan-tindakan untuk mengatasi dampak lingkungan dan untuk menyediakan manfaat sosial.

 

Kriteria 2.2:  Perusahaan melindungi jenis-jenis terancam sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah No. 7 dan 8/1999 yang ruang jelajah atau habitatnya berada di Unit ManajemenPengelolaan Hutan.

 

2.2.1        Perusahaan menerapkan prosedur identifikasi dan perlindungan jenis terancam yang ruang jelajah atau habitatnya terdapat di Unit ManajemenPengelolaan Hutan.

2.2.2        Perusahaan menerapkan prosedur yang memenuhi PP 7 dan 8/1999.

 

PRINSIP 3.  HUBUNGAN DENGAN MASYARAKAT DAN HAK PEKERJA

Perusahaan memenuhi semua tanggung-jawab legal dalam menjamin kesejahteraan komunitas yang terkena dampak kegiatan unit manajemenpengelolaan hutan, penyediaan pelayanan pada komunitas lokal, dan kesejahteraan serta keselamatan pekerja dan kontraktor yang dikaryakan di dalam unit manajemenpengelolaan hutan.

 

Kriteria 3.1:  Perusahaan telah mengidentifikasi semua komunitas yang terkena dampak kegiatan unit manajemenpengelolaan hutan dan memberikan pengetahuan dan memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

 

3.1.1        Perusahaan telah mengidentifikasi semua komunitas yang terkena dampak kegiatan unit manajemenpengelolaan hutan dan mengambil langkah-langkah yang cukup, termasuk pengumuman di media lokal guna memberitahu tentang rencana kegiatan tersebut.

3.1.2        Perusahaan telah menyelenggarakan dan mendokumentasikan risalah konsultasi publik dengan setiap komunitas yang terkena dampak kegiatan unit manajemenpengelolaan hutan

3.1.3        Perusahaan telah melakukan usaha-usaha yang baik dan tulus untuk mencapai konsensus mengenai rencana kegiatan unit menajemen dengan setiap komunitas yang terkena dampak kegiatan tersebut.

 

Kriteria 3.2:  Perusahaan telah mengidentifikasi dan medokumentasikan hak-hak tradisional masyarakat yang terkena dampak kegiatan unit manajemenpengelolaan hutan dan dapat menunjukkan bahwa hak-hak tersebut telah dihormati.

3.2.1        Perusahaan telah mendokumentasikan hak-hak tradisional yang diklaim oleh setiap komunitas yang terkena dampak kegiatan unit manajemenpengelolaan.

3.2.2        Perusahaan telah menyiapkan rencana dalam hubungannya dengan komunitas yang terkena dampak yang menerangkan bagaimana areal dan/atau sumberdaya yang dikenai hak-hak tradisional di dalam unit manajemenpengelolaan akan dikelola, dimanfaatkan, dinilai dan diatur kompensasinya.

Kriteria 3.3:  Perusahaan membuat dan menghormati persetujuan dengan masyarakat lokal (dibedakan dari komunitas yang terkena dampak),  yang menyebut manfaat sosial (seperti kesehatan dan pengembangan masyarakat)  secara jelas yang akan disediakan oleh perusahaan

3.3.1        Perusahaan telah  mendokumentasikan persetujuan dengan masyarakat lokal yang dengan jelas menyebut kesejahteraan sosial dan kegiatan-kegiatan pengembangan masyarakat yang akan ditangani.

3.3.2        Perusahaan dapat menunjukkan pelaksanaan persetujuan tersebut.

Kriteria 3.4:  Perusahaan menghormati hak-hak pekerja untuk berserikat dan secara sukarela melakukan negosiasi persyaratan ketenagakerjaan sesuai dengan konvensi International Labor Organization (ILO) No. 87 dan 98, sebagaimana diberlakukan oleh Undang-undang No.13/2003 Tentang Ketenagakerjaan.

3.4.1        Perusahaan mengijinkan pekerjanya untuk masuk serikat pekerja yang diakui dan menunjukkan bahwa hal ini tidak mengakibatkan perbedaan dalam pengambilan keputusan ketenagakerjaan.

3.4.2        Jika diminta oleh serikat pekerja yang diakui yang mewakili pekerjanya, perusahaan bersedia bernegosiasi dengan serikat pekerja tersebut dan menghormati semua persetujuan yang dicapai sebagai hasil negosiasi tersebut

Kriteria 3.5:  Perusahaan memenuhi peraturan ketenagakerjaan menyangkut keselamatan dan kesehatan pekerja, manfaat in natura, upah minimum, persyaratan PHK dan kontrak, untuk kegiatan TPTI atau TPTJ yang berlaku.

3.5.1        Perusahaan melunasi upah pekerja dan menyediakan manfaat in natura sesuai dengan persyaratan minimum Undang-undang 13/2003 (Pasal 88 dan seterusnya)

3.5.2        Perusahaan menerapkan prosedur keselamatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.1/1970.

3.5.3        Perusahaan menjamin bahwa semua Alat Penyelamat Darurat (APD) dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan  (P3K) tersedia dan mudah dijangkau pada setiap lokasi kerja di dalam unit manajemenpengelolaan, serta digunakan secara benar.

3.5.4        Perusahaan menjamin untuk tidak mempekerjakan anak-anak di bawah umur (kurang dari 15 tahun) sebagaimana dimaksud pada Undang-undang No.13/2003 Pasal 68.

3.5.5        Perusahaan tidak mengharuskan  pekerjanya untuk bekerja lebih dari 40 jam per minggu dan lebih dari 14 jam lembur per minggu, dan memberikan cuti 12 hari per tahun di luar libur resmi (Undang-undang No. 13/2003 Pasal 78 dan 79).

 

PRINSIP 4.  PERUNDANGAN DAN PERATURAN MENGENAI PEMANENAN KAYU

 

Perusahaan menyusun semua rencana kehutanan, pemanenan dan kegiatan lain di dalam unit menajemen hutan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku.

Kriteria 1.  Rencana pemanenan pada unit manajemenpengelolaan hutan telah disahkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang dan telah ditata batas sehingga dengan jelas menunjukkan areal yang ditebang dan yang areal yang harus dilindungi.

4.1.1        Rencana Karya (RKT dan IPK-Bagan Kerja) telah disahkan secara resmi oleh pejabat pemerintah yang berwenang

4.1.2        Rencana tebangan dengan jelas menetapkan batas-batas yang menunjukkan areal yang tidak boleh ditebang seperti zona penyangga, curam, habitat kritis, dan areal yang memiliki nilai budaya seperti areal adat, tempat keramat, atau yang telah diidentifikasi sebagai areal bernilai budaya dalam tahap perencanaan.

Kriteria 4.2:  Perusahaan menerapkan operasi penebangan sesuai dengan pedoman sistem silvikultur yang sah atau persyaratan penebangan pada pembukaan lahan yang berlaku.

4.2.1        Operasi tebangan memenuhi persyaratan yang tersebut pada pedoman TPTI, TPTJ, PUHH (2003) di areal RKT, atau peraturan pembukaan lahan (ILS) IPK yang berlaku.

4.2.2        Semua batas  tebangan ditandai dengan jelas di atas peta berskala cukup besar dan juga di lapangan.

4.2.3        Semua peralatan yang dipergunakan dalam kegiatan telah memenuhi persyaratan dari Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan sebagaimana tersebut dalam SK Menhut No. 428/KPTS-II/2003.

4.2.4        Data pohon-pohon yang ditebang tersebut pada Laporan Hasil Cruising (LHC) dicatat di dalam Buku Ukur sebagaimana dipersyaratkan oleh PUHH (2003)

4.2.5        Tidak dilakukan tebangan di areal yang dilarang untuk itu sebagaimana ditunjukkan oleh Rencana Tebangan yang sah.

PRINSIP 5.  PUNGUTAN KEHUTANAN

Perusahaan melunasi semua provisi, royalti, pajak yang berlaku dan pungutan sah lainnya yang berkenaan dengan pemanfaatan unit manajemenpengelolaan hutan dan kayu yang dikeluarkan daripadanya.

Kriteria 5.1:  Perusahaan membuktikan telah melunasi semua provisi dan pajak yang berlaku, yang meliputi  perijinan unit manajemenpengelolaan hutan dan kayu yang dikeluarkan daripadanya. Termasuk di dalam hal ini adalah:

 

IIUPH – Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan

DR – Dana Reboisasi

PSDH – Provisi Sumber Daya Hutan 

PBB – Pajak Bumi dan Bangunan

PPH 21 – Pajak Penghasilan Perorangan

 

5.1.1        Perusahaan menunjukkan pembayaran iuran (HPH, HTI, IUPHHK), dana reboisasi (DR), dan pajak sumberdaya hutan (PSDH) berjalan

5.1.2        Perusahaan menunjukkan pembayaran pungutan masyarakat berbasis volume kayu yang ditebang dan Pajak Bumi dan Bangunan dan kewajiban pungutan resmi lainnya dalam tahun berjalan

 

Prinsip 6.  Identifikasi Balak, Pemindah-tanganan dan Angkutan

Perusahaan menjamin bahwa semua balak yang diangkut dari unit manajemenpengelolaan hutan dapat dikenali dengan baik, mempunyai dokumen yang benar dan diangkut sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Kriteria 6.1:  Perusahaan menjamin bahwa semua balak yang diangkut dari unit manajemenpengelolaan hutan mempunyai identitas fisik.

6.1.1        Semua balak yang diangkut dari areal HPH, HTI, IPK (ILS), IUPHHK  ditandai dengan menggunakan label dan cat dan tatah yang memuat informasi secukupnya guna melacak balak ke petak asal dan ke pohon yang tertulis pada LHC.

6.1.2        Semua balak yang diangkut dari areal HPH memiliki cap palu tok yang menyatakan pengesahan dari pemerintah.

Kriteria 6.2:  Perusahaan menjamin bahwa semua balak yang diangkut dari unit menajemen hutan didokumentasikan secara benar.

6.2.1        Perusahaan mencatat pengangkutan balak dari Tempat Penimbunan (TPn) ke log pond utama (TPK) menggunakan dokumen DP

6.2.2        Perusahaan mencatat pengangkutan balak ke seluruh tujuan ke luar termasuk ke fasilitas pengolahan kayu dengan menggunakan SKSHH yang dilampiri Daftar Hasil Hutan (DHH) yang dikeluarkan sebelum balak meninggalkan unit manajemenpengelolaan hutan.

6.2.3        Semua pengecualian penggunaan dokumen tersebut pada 6.1.1 dan 6.1.2 harus dicatat dengan format persetujuan yang sah dari pemerintah.

6.2.4        Bilamana perusahaan memegang ijin ILS (IPK) maka harus mencatat pengangkutan balak dari unit manajemenpengelolaan hutan dengan menggunakan faktur, atau SKSHH disertai DHH yang sesuai.

Kriteria 6.3:  Semua usaha pengangkutan hasil hutan memiliki ijin sah.

6.3.1        Usaha operasi kapal atau truk untuk pemgangkutan hasil hutan di luar areal unit manajemenpengelolaan hutan memiliki ijin yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan bagi perusahaan dan untuk setiap kapal atau truk yang beroperasi

6.3.2        Truk dan alat muat di dalam unit manajemenpengelolaan hutan memiliki ijin yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan

6.3.3        Organisasi yang mengangkut hasil hutan keluar dari provinsi memiliki izin PKAPT (Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar) yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan

 

PRINSIP 7.  PENGOLAHAN KAYU DAN PENGAPALAN

 

Fasilitas pengolahan kayu dan usaha pengapalan memiliki ijin sah dan beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Kriteria 7.1  Fasilitas pengolahan kayu, dan organisasi yang menangani perdagangan atau ekspor hasil hutan memenuhi persyaratan legal untuk kegiatannya.

 

7.1.1        Fasilitas pengolahan kayu memiliki ijin sah untuk beroperasi berdasar kapasitas riil dan persetujuan sah dari BKPM untuk investasinya

7.1.2        Fasilitas pengolahan kayu mempunyai Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) yang telah disahkan.

7.1.3        Semua yang bergerak di perdagangan hasil hutan harus terdaftar pada Departemen Industri dan Perdagangan, dan jika melakukan ekspor hasil hutan harus memiliki nomor regristrasi yang dikeluarkan oleh Deperindag yang menjamin statusnya sebagai Exportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK)

7.1.4        Semua bahan baku yang diterima oleh fasilitas pengolahan kayu harus berasal dari sumber-sumber berikut:

Ijin pemanfaatan pada hutan alam [HPH (IUPHHK pada HA)], hutan tanaman industri [HTI (IUPHHK pada HT)]; areal kerja Perum Perhutani; pembukaan lahan untuk kegiatan non-kehutanan yang disahkan secara nasional atau disahkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota serta terletak di luar kawasan hutan negara.

7.1.5        Semua balak di tempat penimbunan (log yard dan log pond) harus dilengkapi dengan dokumen angkutan, serta informasi yang terkandung di dalam dokumen cocok dengan ciri fisik setiap balak

Kriteria 7.2:  Organisasi yang bergerak dalam pengapalan hasil hutan untuk ekspor dapat menunjukkan pemenuhan terhadap peraturan pemerintah

7.2.1        Setiap perusahaan pengapalan beserta kapalnya terdaftar pada Departemen Perhubungan (Dephub)

 


 

Daftar Istilah dan Singkatan

 

AAC

Annual Allowable Cut

AMDAL

Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
Environmental Impact Document

Adat

Customary or Traditional law

ANDAL

Analisa Dampak Lingkungan
Environmental Impact Assessment

APD

Alat Penyelamat Darurat

Safety Equipment

BK

Bagian Kerja
Work Plan

BKPM

Badan Koordinasi Penanaman Modal
Department of Coordination of Investment

BPK

Dit Jen Bina Produksi Kehutanan/
Directorate General of Forestry Production Management

BSPHH

Balai Sertifikasi dan Pengujian Hasil Hutan/
Forest Product Certification Agency

BU

Buku Ukur
Daily Log measurement Report

CBD

Convention on Biodiversity

CITES

Convention on International Trade in Endangered Wild fauna and Flora

CoC

Chain of Custody

DBH

Diameter at Breast Height

DFID

Department for International Development

DHH

Daftar Hasil Hutan

Product list that accompanies SKSHH

DP

Daftar Pengangkutan

Log transportation document from log landing to log pond

DR

Dana Reboisasi
Reforestation Fund

EIA

Environmental Impact Assessment

ETPIK

Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan

Registered Exporter for Forest Products

FMU

Forest Management Unit

Unit ManajemenPengelolaan Hutan

FSC

Forest Stewardship Council

GPS

Global Positioning System

HP

Hutan Produksi
Permanent Production Forest

HPH

Hak Pengusahaan Hutan/
Forest Timber Concession Permit

HTI

Hutan Tanaman Industri/
Industrial Plantation Forest

IIUPH

Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan/
Forest Concession Fee

ILO

International Labour Organisation

ILS

Izin Lainnya Yang Sah
Permits permitted under PP No 34 , 2000

IPHH

Izin Pemungutan Hasil Hutan/
Forest Product Collection Permit

IPK

Izin PemanfaatanKayu
Land
Conversion Permit

IUPHHK

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/
Forest Timber Product Exploitation Permit

Kab.

Kabupaten

District

Kec.

Kecamatan 

Sub-district

kawasan

State Forest Zone

LHC

Laporan Hasil Cruising/
Cruising Report

LHP

Laporan Hasil Penebangan/
Felling Report

LMHHO

Laporan Mutasi Hasil Hutan Olahan/
Processed
Forest Production Transportation Report

LMKB

Laporan Mutasi Kayu Bulat/
Logs Transportation Report

MoF

Ministry of Forestry/Departemen Kehutanan

MoT

Ministry of Transport/Departemen Perhubungan

P2SKSHH

Pejabat Penerbit SKSHH/
Forestry Official for Issuance of
Legal Forest Product Transportation Permit

P3K

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan

Emergency First Aid

PBB

Pajak Bumi dan Bangunan

Land and Building Tax

PCT

Potential Crop Trees/Pohon inti

Petak

Block (usually 100 ha) used for inventory, planning, and operational control

PKAPT

Pedagang Kayu Antarpulau Terdaftar
Registered Inter-Island Wood Trader

PMDH

Pembinaan Masyarakat Desa Hutan

Forest Village Development Program

PPH

Pajak Penghasilan

Personal Withholding Tax

PPN

Pajak Pertambahan Nilai

Value Added Tax

PSDH

Provisi Sumber Daya Hutan/
Forest Resource Royalties

PUHH

Penatausahaan Hasil Hutan
Forest Use Plan

PUP

Petak Ukur Permanen 

Permanent sample plots

RKL

Rencana Kerja Lima Tahunan/
Five-year Work Plan

RKAP

Rencana Kerja dan Anggaran Pembelanjaan

Annual working plan and budget

RKL

Rencana Kelola Lingkungan
Environmental Management Plan

RKPH

Rencana Karya Pengusahaan Hutan Selama Jangka Waktu Pengusahaan

20 Year Working Plan

RKPHTI

Rencana Karya Pengusahaan Hutan Tanaman Industri

Long term Forest and Industrial Plantation Management Plan

RKT

Rencana Karya Tahunan/
Annual Work Plan

RKUPHHK

Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/
Overall Work Plan

RPBBI

Rencanana Pemenuhan Bahan Baku Industri/
Industrial Raw Material Requirement Plan

RPL

Rencana Pemantauan Lingkungan
Environmental Monitoring Plan

RTRWP

Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi

Provincial spatial/land use plans

SAKB

Surat Angkutan Kayu Bulat/
Logs Transportation Permit

SAKO

Surat Angkutan Kayu Olahan/
Processed Timber Transportation Permit

SGS

Societe Generale de Surveilliance

SKAU

Surat Keterangan Asal Usul

Certificate of Origin

SKSHH

Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan/
Legal Forest Product Transportation Permit

SPP

Surat Perintah Pembayaran/
Payment Order

SPSI

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

 Indonesian Laborers Union

TGHK

Tata Guna Hutan Kesepakatan

 Agreement on Forest Use Plan

TN

Taman Nasional  

National Park

TNC

The Nature Conservancy

TPk

Tempat Penimbunan Kayu/ Log Pond

TPn

Tempat pengumpulan kayu/ Log landing in forest

TPTI

Tebang Pilih Tanam Indonesia
Indonesian Silvicultural Tree Planting Scheme (
selective cutting and planting system)

TPTJ

Tebang Pilih Tanam Jalur
Silvicultural and Tree Planting Scheme (Selective cutting and line planting system)

TUK

Tata Usaha Kayu
Wood Administration System

URS

URS Corporation (URS Forestry)

 



[1] Konsep definisi ini disusun berdasar konsultasi multipihak yang diselenggarakan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur dan Kabupaten Pelalawan, Riau antara bulan April sampai Juni 2003, lokakarya tingkat propinsi di Samarinda dan Pekanbaru serta lokakarya nasional di Jakarta pada bulan Juni 2003.  Beberapa individu dan organisasi telah mengambil bagian dalam membahas lebih dalam dan menjabarkan lebih rinci, dalam persiapan uji-coba lapang di Berau pada pertengahan 2004.

Pengembangan definisi dilaksanakan melalui dukungan Departemen Kehutanan Indonesia yang bekerjasama dengan The Nature Conservancy (TNC) di bawah payung Nota Kesepahaman Indonesia-UK Tentang Illegal Logging, yang kemudian menunjuk SGS dan URS sebagai kontraktornya.   Dukungan dana disediakan oleh UK Department for International Development (DFID), US Agency for International Development (USAID) dan Home Depot.

Komentar dan pertanyaan agar dialamatkan pada Moray McLeish (TNC) [mmcleish@cbn.net.id] atau Achmad Pribadi [adhi@dfid.or.id]

2 Lihat catatan kaki 1

[3] “Perusahaan” mengacu pada badan hukum yang beroperasi di hutan, pengangkutan atau pengolahan yang menjadi obyek penilaian.