Statistik Kehutanan Indonesia 2001

BINA PRODUKSI KEHUTANAN
Forest Production Development

HAK PENGUSAHAN HUTAN (HPH)

Pengusahaan hutan adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang didasarkan atas azas kelestarian fungsi dan azas perusahaan yang meliputi penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan hasil dan pemasaran hasil hutan. Dalam mengusahakan hutan, pemerintah menempuh kebijaksanaan dengan memberikan Hak Pengusahaan Hutan diatas suatu areal hak pengusahaan hutan berdasarkan PP No. 6 tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Hak Pengusahaan Hutan adalah hak untuk mengusahakan hutan didalam kawasan hutan produksi, yang kegiatannya terdiri dari penanaman, pemeilharaan, pengamanan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan. 

  2. Areal kerja Hak Pengusahaan Hutan yang dimaksud adalah pada kawasan hutan produksi yang dibebani Hak Pengusahaan Hutan. Keputusan pemberian hak pengusahaan hutan adalah ijin yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan pengusahaan hutan

  3. Pengusahaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dilaksanakan berdasarkan azas rasionalitas, optimalitas serta kelestarian hutan dan keseimbangan fungsi ekosistem dengan memperhatikan rasa keadilan dan manfaat bagi masyarakat.

Tujuan Pengusahaan Hutan dan Pemanfaatan Hasil Hutan adalah mewujudkan keberadaan sumberdaya hutan yang berkualitas tinggi, memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan ekologi yang maksimal dan lestari serta menjamin distribusi manfaatnya secara adil dan merata khususnya terhadap masyarakat yang tinggal di dalam dan atau di sekitar hutan.

Berdasarkan data sampai dengan bulan Desember tahun 2001, Jumlah Perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan di seluruh Indonesia adalah sebanyak 351 Perusahaan HPH dengan total luas areal yang diusahakan seluas 36,56  juta ha dengan perincian seperti pada Tabel-1.

Areal pengusahaan hutan terbanyak tersebar di pulau Kalimantan yaitu sejumlah 168 unit dengan luas areal 16,11 juta ha, dan paling sedikit di Maluku dan Nusa Tenggara Barat sejumlah 29 unit dengan luas areal 2,29 juta ha.

 Tabel-1.   Keadaan Perusahaan Hak Pengusahaan Hutan Tahun 2001 

Wilayah

Unit

Luas (juta ha)

Sumatera

73

5,17

Kalimantan

168

16,11

Sulawesi

31

2,24

Maluku

29

2,29

Irian

50

10,75

Indonesia

351

36,56

HUTAN TANAMAN INDUSTRI (HTI)

Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) adalah hak yang diberikan oleh Menteri Kehutanan kepada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Swasta dan atau Koperasi untuk mengusahakan Hutan Tanaman Industri dalam jangka waktu tertentu.

HTI diperuntukan sebagai berikut :

  1. HTI Pulp adalah hutan tanaman yang diperuntukkan terutama bagi penyediaan bahan baku industri pulp (bubur kayu).

  2. HTI Kayu Pertukangan adalah hutan tanaman yang diperuntukkan terutama bagi penyediaan bahan baku industri kayu pertukangan dan atau industri lainnya.

  3. HTI lainnya adalah hutan tanaman yang diperuntukkan bagi penyediaan bahan baku kayu dan atau industri lainnya (misalnya jenis kayu andalan yang spesifik di suatu tempat/ local specific species.

Sampai dengan bulan Desember tahun 2001,  Perusahaan HPHTI definitif ada sebanyak 105 Unit perusahaan dengan total luas areal  sebesar 5,04 juta ha.   Realisasi penanaman HTI adalah sebesar  2,87 juta ha, atau sebesar 56,94% dibandingkan dengan luas areal HTI yang memiliki ijin definitif.

Prestasi penanaman HTI menurun tajam dalam 2 tahun terakhir.

PRODUKSI HASIL HUTAN

EKSPOR PRODUKSI HASIL HUTAN

Produksi hasil hutan yang berhasil diekspor terutama adalah berupa hasil kayu olahan seperti kayu gergajian, kayu lapis dan kayu-kayu olahan lainnya. Pada tahun 2001, volume dan pemasukan devisa dari produk kayu olahan yang berhasil diekspor ke berbagai negara disajikan pada Tabel-3 sebagai berikut : 

  Tabel-3.  Volume Ekspor Produk Kayu Olahan Tahun 2001 

Produk Kayu Olahan
Yang diekspor th 2001

Volume
(m3)

Nilai
(Juta US $)

Negara Tujuan Utama

Plywood

930.354

315,21

Jepang (38%)

Kayu gergajian

  12.314

    5,19

Negara Asia (88%)

Woodworking

153.900

  66,52

Jepang (42%)

Blockboard

407.945

  34,05

Afrika (61%)

Pulp

660.945

105,67

Singapura (53%)

Kertas

208.774

162,51

Asia (60%)

Veneer

    9.860

    2,23

Korea (48%)

Chipwood

  42.348

    1,65

Taiwan (100%)

Produk ekspor kayu olahan dari Indonesia diekspor ke berbagai negara terutama negara Asia seperti Jepang, Singapura, Hongkong, China dan Korea. Sebagian lagi ke negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Pada tahun 2001, kayu gergajian terbesar diekspor ke negara Singapura dengan volume mencapai 10.929 m3, atau 88% dari total volume ekspor kayu gergajian. Produk kayu lapis (plywood), terbesar diekspor ke negara Jepang sebesar 354.455 m3,  setara dengan 38%  dari total volume ekspor kayu lapis.


Statistik Kehutanan 2001
[ Menu Utama | E-Mail Pejabat | Buku Tamu | Situs Terkait ]