Statistik Kehutanan Indonesia 2001
BADAN PLANOLOGI
KEHUTANAN
Forestry Planning
Tugas pokok dan fungsi Badan Planologi Kehutanan adalah melaksanakan penyusunan rencana makro di bidang kehutanan dan pemantapan kawasan hutan. Dalam melaksanakan tugas tersebut Badan Planologi Kehutanan menyelenggarakan fungsi perumusan dan pelaksanaan dibidang rencana kehutanan, inventarisasi dan statistik kehutanan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan dan perubahan kawasan hutan serta perpetaan kehutanan.
KAWASAN HUTAN
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Kawasan hutan perlu ditetapkan untuk menjamin kepastian hukum mengenai status kawasan hutan, letak batas dan luas suatu wilayah tertentu yang sudah ditunjuk sebagai kawasan hutan menjadi kawasan hutan tetap.
Penetapan kawasan hutan juga ditujukan untuk menjaga dan mengamankan keberadaan dan keutuhan kawasan hutan sebagi penggerak perekonomian lokal, regional dan nasional serta sebagai penyangga kehidupan lokal, regional, nasional dan global.
Kawasan Hutan Indonesia ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi. Penunjukan Kawasan Hutan ini disusun berdasarkan hasil pemaduserasian antara Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).
Penunjukan kawasan hutan mencakup pula kawasan perairan yang menjadi bagian dari Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
Kawasan hutan dibagi kedalam kelompok Hutan Konservasi, Hutan Lindung dan Hutan Produksi dengan pengertian sebagai berikut :
Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Hutan Lindung Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Hutan produksi terdiri dari Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Hutan konservasi terdiri dari :
Kawasan hutan suaka alam berupa Cagar Alam (CA) dan Suaka Margasatwa (SM);
kawasan hutan pelestarian alam berupa Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (THR) dan Taman Wisata Alam (TWA); dan
Taman Buru (TB).
Kawasan hutan Suaka Alam (KSA) adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Kawasan hutan Pelestarian Alam (KPA) adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Taman Buru adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan Propinsi sampai dengan Desember 2001 telah diterbitkan sebanyak 23 Propinsi, sisanya 3 propinsi (Sumut, Riau dan Kalimantan Tengah) masih dalam proses penyelesaian.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri tersebut, sampai dengan tahun 2001 telah ditetapkan Luas Kawasan Hutan Indonesia (Belum termasuk propinsi Riau, Sumatera Utara dan Kalimantan Tengah) adalah sebagai berikut :
| Hutan Konservasi | : | 23.214.626,57
ha terdiri dari 835.333,00 ha kawasan daratan dan 5.068.208,65 ha kawasan perairan |
| Hutan Lindung | : | 29.037.397,02 ha |
| Hutan Produksi Tetap | : | 27.823.177,43 ha |
| Hutan Produksi Terbatas | : | 16.215.977,26 ha |
| Hutan Produksi Konversi | : | 13.670.535,00 ha |
| Total Kawasan Hutan | : | 109.961.713,28
ha terdiri dari 104.893.504,63 ha kawasan daratan dan 5.068.208,65 ha kawasan perairan |
Penetapan
kawasan hutan di tiga propinsi Sumatera Utara, Riau dan Kalimantan Tengah saat
ini masih dalam proses penyelesaian. Berdasarkan
pemetaan paduserasi Tata Guna Hutan Kesepatan (TGHK) dan Rencana Tata Ruang
Propinsi tahun 1999, keadaan kawasan hutan di tiga propinsi disajikan pada
Tabel-6:
Tabel-6.
Luas Kawasan Hutan Propinsi Sumatera Utara, Riau dan Kalimantan Tengah
berdasarkan paduserasi TGHK-RTRWP Tahun 1999
|
Propinsi |
Luas
Daratan
(Ha) |
HSAW
|
HL
|
HPT
|
HP |
HPK
|
|
Sumatera
Utara |
7.168.000 |
253.885 |
1.924.535 |
760.958 |
871.183 |
37.797 |
|
Riau |
9.456.100 |
560.237 |
361.967 |
0 |
2.649.608 |
334.521 |
|
Kalimantan
Tengah |
15.356.400 |
680.580 |
1.014.130 |
4.593.003 |
4.448.222 |
0 |
|
Jumlah
3 Propinsi |
31.980.500 |
1.494.702 |
3.300.632 |
5.353.961 |
7.969.013 |
372.318 |
PENUTUPAN LAHAN / VEGETASI
Penutupan Lahan/ Vegetasi adalah kondisi permukaan bumi yang menggambarkan kenampakan penutupan lahan dan vegetasi.
Keadaaan penutupan lahan/ vegetasi Indonesia diperoleh dari hasil penafsiran citra satelit Landsat ETM+7 secara lengkap menggunakan data liputan tahun 1999-2000. Penafsiran untuk penutupan lahan / vegetasi dibagi kedalam tiga klasifikasi utama yaitu Hutan, Non Hutan dan Tidak ada data, yang kemudian masing-masing dikasifikasikan lagi secara lebih detil menjadi kelas-kelas sebagai berikut :
Klasifikasi
Hutan terdiri dari :
Hutan
lahan kering primer
Hutan
lahan kering sekunder
Hutan
rawa primer
Hutan
rawa sekunder
Hutan
mangrove primer
Hutan
mangrove sekunder
Hutan Tanaman
Klasifikasi
Non Hutan terdiri dari :
Semak/Belukar
Belukar
rawa
Pertanian
lahan kering campur semak
Perkebunan
Pemukiman
Pertanian
lahan kering
Rawa
Savanna
Sawah
Tanah
terbuka
Tambak
Transmigrasi
Pertambangan
Bandara
Klasifikasi
Tidak Ada Data terdiri dari :
Tertutup
awan
Tidak ada data
Berdasarkan hasil penafsiran citra satelit Landsat tahun 1999/2000, total daratan yyang ditafsir adalah sebesar 147.145 juta ha (tidak termasuk Propinsi Irian Jaya) kondisi penutupan lahan, baik di dalam maupun di luar kawasan, adalah :
Hutan : 60,1 juta ha (40,8 %)
Non hutan : 68,5 juta ha (46,0 %)
Tidak ada data : 18,5 juta ha (12,6 %)
Khusus
di dalam kawasan hutan, kondisi penutupan lahannya adalah sebagai berikut
:
Hutan, terdiri dari : 52,6 juta ha (56,2 %)
Hutan primer : 20,4 juta ha
Hutan sekunder : 29,7 juta ha
Hutan
tanaman
: 2,4
juta ha
Non
hutan
:
27,6 juta ha (29,5 %)
Tidak
ada data
: 13,4
juta ha (14,3 % )
PERUBAHAN KAWASAN HUTAN
Perubahan kawasan hutan adalah berubahnya luas kawasan hutan sebagai akibat dari adanya pelepasan kawasan hutan (untuk keperluan non kehutanan), adanya tukar menukar kawasan atau adanya perubahan fungsi hutan.
Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan akan lahan tersebut, Departemen Kehutanan telah mengalokasikan Kawasan Hutan yang dapat dikonversi (HPK). Tetapi sejak tahun 2000 kegiatan pelepasan kawasan hutan ini dihentikan sementara (moratorium).
Untuk tahun 2001, di seluruh Indonesia pelepasan kawasan hutan untuk kegiatan budidaya non kehutanan, yaitu mencakup kegiatan untuk sektor pertanian/perkebunan dan transmigrasi adalah sebesar 13.612,30 ha. Sampai dengan tahun 2001 kawasan hutan yang telah dilepaskan seluas 4.705.423,25 ha.
PENATAAN BATAS KAWASAN HUTAN
Penataan batas kawasan hutan adalah suatu kegiatan dalam rangka menetapkan batas-batas yang pasti mengenai batas kawasan hutan berdasarkan fungsi-sungsinya yaitu fungsi hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Pelaksanaannya dimulai dengan memasang tanda batas/ patok batas di lapangan, selanjutnya proses penataan batas kawasan hutan ini masih berlangsung cukup panjang dan lama, karena menyangkut ijin persetujuan banyak pihak di tingkat kabupaten, propinsi dan Pusat.
Realisasi penataan batas kawasan hutan sampai dengan bulan Desember 2001 telah mencapai 216.424,26 Km atau 76,78% dari target penataan batas kawasan hutan seluruhnya sepanjang 281.873 Km (Berdasarkan TGHK, belum diperhitungkan terhadap perubahan adanya Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi).
Pada tahun 2001 pelaksanaan penataan batas kawasan hutan hanya sepanjang 77,48 km, jauh menurun dibandingkan dengan pelaksanaan kegiatan atta batas pada tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan penataan batas areal HPH pada tahun 2001 sepanjang 462,71 Km.
INVENTARISASI HUTAN
Inventarisasi hutan adalah kegiatan untuk mengetahui keadaan potensi hutan berupa flora, fauna, sumberdaya manusia dan sosial ekonomi serta potensi budaya masyarakat di dalam dan di luar kawasan hutan.
Dalam rangka mengetahui potensi tegakan hutan, sejak tahun 1990 telah dilaksanakan pengukuran TSP-PSP (Temporary and Permanent Plot) di kawasan hutan dibawah ketinggian 1000 m dpl di seluruh Indonesia (kecuali Pulau Jawa). Pengukuran TSP dilaksanakan untuk mengetahui potensi tegakan hutan, sedangkan PSP dilaksanakan untuk mengetahui riap tegakan dan monitoring perubahan tegakan hutan. Sampai dengan saat ini kegiatan PSP masih dilaksanakan oleh daerah.
Dari hasil pengukuran plot PSP dengan tahun 2001, diperolah keadaan potensi tegakan pohon di beberapa kabupaten di seluruh Indonesia (kecuali pulau Jawa) untuk jenis-jenis komersial dan semua jenis pohon.
Statistik
Kehutanan 2001
[ Menu Utama |
E-Mail Pejabat | Buku
Tamu | Situs
Terkait ]