HASIL OPERASI TIM P2LPHHI

PERIODE ( JUNI 2000 S/D FEBRUARI 2001)

NO

KASUS

UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN

HASIL

PERMASALAHAN

SARAN TINDAK LANJUT

KET

1

2

3

4

5

6

7

             

1.

Pemalsuan dokumen SKSHH dengan TO

Sdr. E.S.

- Telah dilaksanakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi oleh Mabes Polri yaitu antara lain staf Kanwil Dephutbun Jabar yang ditugaskan di Pelabuhan Karangantu (Mansur, Hasto Pitoyo, dll), Staf Adpel Karangantu (Iwan), Dishut Kalteng (Ir. Agus Sutoko dan Ir. Machruni) dan 9 ekspedisi Pelra Pel. Karangantu.

- Telah diadakan penyitaan terhadap barang bukti berupa 20 lembar SKSHH yang diduga palsu, 188 set blanko SKSHH palsu yang belum digunakan dan 1 (satu) unit mesin ketik manual..

Telah ditangkap oleh Kepolisian Sdr. E.S pada tanggal 22 Januari 2001. Sdr. U.E. alias A dan J.H. pada tanggal 23 Januari 2001.

- Lokasi percetakan dokumen palsu masih belum diketahui.

- Tersangka lainnya Sdr. B sebagai pemasok SKSHH palsu, masih belum tertangkap (masih dalam pengejaran).

Perlu selalu dipantau perkembangan proses hukumnya.

 
             

2.

Peredaran kayu pacakan di Gresik.

- Telah dilakukan penangkapan terhadap 3 kapal yang memuat kayu pacakan yaitu Tongkang Suhanah I, PLM Kaliarut dan PLM Berkat Niaga pada bulan Juli 2000

- Telah dibuat surat ke Jaksa Agung dengan surat No. 138/ TP2LPHHI/12/2000 tgl. 22-12-2000 agar diadakan penyelidikan adanya dugaan permainan di Kejaksaan Negeri Gresik.

Terhadap muatan Tongkang Suhanah I sejumlah 2.870,395 M3 telah dilakukan pelelang-an.

- Penetapan harga dasar lelang yang dilakukan oleh PT. Sucofindo terlalu rendah disamping itu PT. Sucofindo tidak berwenang dalam penetapan harga pasar.

- Pemenang lelang belum membayar PSDH dan DR.

- Muatan PLM Kaliarut dan PLM Berkat Niaga sampai sekarang belum dilelang.

- Perlu dibuat surat ke Kanwil Dephut Jatim agar kayu tidak boleh diangkut sebelum PSDH dan DR dibayar.

- Perlu dibuat surat ke Kanwil Dephut Jatim agar terhadap muatan PLM Kaliarut dan PLM Berkat Niaga segera dilakukan pelelangan.

 
             

1

2

3

4

5

6

7

             

3.

Kayu yang masuk ke PT. Titan Superindo berbeda antara fisik kayu dan dokumen

- Pusat (Tim P2LPHHI) mendukung dengan dana operasi sebesar Rp. 39, 4 juta.

- Diadakan penyitaan terhadap seluruh partai kayu sejumlah 1.154,831 M3.

- Telah dibuat surat peringatan kepada Kanwil Dephut Jabar agar segera menyampaikan laporannya..

Kayu telah dilelang dengan nilai Rp. 26 juta, PSDH = Rp.30.862.594 dan DR = Rp.57.765.130, dan PSDH serta DR telah disetor ke Rekening Menteri Kehutanan

Laporan resmi dari Kanwil Dephut Jabar belum disampaikan.

Perlu dibuat surat peringatan yang kedua kali apabila laporan belum disampaikan

 
             

4.

Operasi gabungan Kanwil Jabar di Karangantu, Pos Merak dan Cirebon

- Untuk operasi tersebut telah didukung dengan dana dari Tim P2LPHHI sebanyak Rp. 170 juta

- Telah dibuat surat peringatan kepada Kanwil Dephut Jabar agar segera menyampaikan laporan.

Didapat kayu sitaan sebanyak 4 truk (± 30 M3)

Laporan resmi dari Kanwil Dephut Jabar belum disampaikan.

Perlu dibuat surat peringatan yang kedua kali apabila laporan belum disampaikan

 
             

5.

Penebangan Liar di TN G. Leuser

- Telah meminta kepada Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap Sdr. Acan yang diduga melakukan penebangan liar.

- Telah diminta laporan ke Mabes Polri tentang perkembangan penangkapan Sdr. Acan.

Telah diadakan peme-riksaan saksi-saksi sebanyak 19 orang dan barang bukti 2 truk berisi 11 batang kayu bulat.

Tersangka Sdr. Acan sampai saat ini masih belum dapat ditangkap dan masih dalam DPO pihak kepolisian.

Perlu selalu dipantau perkembangan kasusnya.

 
             

6.

Penyelundupan kayu dengan kapal MV Clover di Kalbar

Telah diadakan penyidikan terhadap para tersangka dan keseluruhan tangkapan telah diberkas.

- Telah disita 42 kontainer dengan total vol. 866,3445 M3 dan ditangkap 13 orang tersangka.

- 1 (satu) berkas telah disidangkan dengan terdakwa Sdr. Yong Sia dan Yo Seng Long.

Berkas penyidikan hasil tangkapan Polri belum diserahkan ke JPU.

Perlu dibuat surat ke Kapolda Kalbar agar mempercepat proses hukumnya.

 
             
             

1

2

3

4

5

6

7

             

7.

Penyelundupan kayu di Sorong.

- Telah ditangkap 2 kapal yang memuat kayu ilegal yaitu MV Salvia II (4.097 M3) dan MV Sang Thai Zenith (3.000 M3). Namun Kapal SMV Sang Thai Zenith berhasil melarikan diri.

- Telah diminta laporan ke Mabes Polri tentang perkembangan penang-kapan Ir. Rumandas.

- Kasus telah disidang dan terdakwa Mr. Lih Hua Mui (Nakhoda) telah divonis dengan hukuman percobaan 7 bulan dan denda Rp. 30 juta.

- Kayu telah dilelang dengan nilai lelang beserta PSDH dan DR sebanyak Rp. 3,775 M.

Tersangka Ir. Rumandas (KCDK Sorong) sampai saat ini masih dalam DPO pihak kepolisian.

- Perlu minta kejelasan pada Dinas Kehutanan Irian Jaya apakah DR dan PSDH serta hasil lelang telah disetor atau belum.

- Selalu dipantau per-kembangan kasusnya.

 
             

8.

Penyelundupan kayu di Tanjung Balai – Karimun, Riau.

Telah ditangkap kapal MV Progress A yang memuat kayu sejumlah 2.171,65 M3.

- Perkara telah diputus pengadilan dengan tersangka Nakhoda (Sdr. Budi Teguh) divonis 2 bln 15 hari dan denda Rp. 1 juta.

- Kayu telah dilelang dengan nilai lelang Rp. 260 juta, PSDH dan DR Rp. 435.394.000

Selesai

   
             

9.

Penyalahgunaan we-wenang dan pemalsuan SKSHH di Jawa Barat.

Telah diminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.

Telah ditangkap tersang-ka sebanyak 12 orang (3 diantaranya PNS dari Kanwil Dephut Jabar).

1 orang tersangka masih belum tertangkap.

Perlu dibuat surat ke Mabes Polri tentang perkembangan proses hukumnya.

 
             

10.

Pengamanan TN Tanjung Puting

- Telah dilakukan Operasi Balok Telabang I oleh Tim Gabungan dengan biaya dari DRK Kanwil Dephutbun Kalteng pada tanggal 5 – 24 Desember 2000.

- Telah dibuat surat ke Dinas Kehutanan Kalteng untuk minta kejelasan mengenai penyebab rendahnya harga lelang.

- Telah berhasil disita kayu sejumlah 15.404 batang dan 393 M3 (16.864,75 M3).

- Jumlah tersangka 109 orang

- Jumlah kasus 11.

Kayu ramin sitaan hasil operasi Balok Telabang I sebanyak 16.864,75 M3 telah dilelang, namun harganya sangat rendah yaitu berkisar antara Rp. 131 ribu /M3 s/d Rp. 137 ribu / M3

Perlu dilakukan operasi Balok Telabang I Tahap II sehingga diharapkan perambahan hutan semakin berkurang.

 
             
             

1

2

3

4

5

6

7

             

11.

Kayu tanpa nomor batang dan TPP di PT. KLI Kendal.

- Telah dikirim tim ke PT. KLI untuk investigasi.

- Proses selanjutnya telah dilimpahkan ke Kanwil Dephutbun Jateng

Terhadap 27 batang (128,72 M3) yang tidak lengkap nomor batangnya telah dikenakan denda 10 x PSDH sebesar Rp.90.618.880,-

Selesai

-

 
             

12.

Peredaran kayu pacak an tanpa dokumen di Pasuruan

Telah dikirim Tim Investigasi ke Pasuruan, Jawa Timur.

Selama periode 10 Oktober s./d 24 Nopember 2000, terdapat 764 kapal pengangkut kayu pacakan dan olahan tanpa SKSHH, vol =52.581 m3. Kasus tersebut telah dibuat BAP oleh petugas kehutanan, petugas Adpel, KP3 dan Nahkoda kapal

Belum ada laporan kemajuan penanganannya.

Perlu dikonfirmasikan lebih lanjut dengan Tim Investigasi dan segera ditanyakan kemajuannya.

 
             

13.

Di Gresik terdapat peredaran kayu pacak- an/olahan tanpa doku-men.

Telah dikirim Tim Investigasi ke Gresik, Jawa Timur.

Periode 24 Nopember s/d 3 Desember 2000 terda-pat 55 kapal yang mengangkut kayu olahan & pacakan tanpa SKSHH dengan vol. = 26.920 m3. Kasus tersebut telah dibuat LK dan telah diserahkan ke KP3, Polsek Gresik

Belum ada laporan kemajuan penanganannya.

Perlu dikonfirmasikan lebih lanjut dengan Tim Investigasi dan segera ditanyakan kemajuannya.

 
             

14.

Di Semarang terdapat peredaran kayu pacak- an/olahan tanpa doku-men.

Telah dikirim Tim Investigasi ke Semarang, Jawa Tengah.

Periode 1 s/d 23 Nopember 2000 terdapat 86 kapal pengangkut kayu olahan tanpa SKSHH dan periode 8 s/d 11 Desember 2000 terdapat 37 kapal mengangkut kayu olahan tanpa SKSHH.

Belum ada laporan kemajuan penanganannya.

Perlu dikonfirmasikan lebih lanjut dengan Tim Investigasi dan segera ditanyakan kemajuannya.

 

1

2

3

4

5

6

7

             
     

Keseluruhannya telah dibuat LK dan disampaikan ke KP3 Polsek Tanjung Emas Semarang.

     
             

15.

Di Tegal terdapat peredaran kayu pacak- an/olahan tanpa doku-men.

Telah dikirim Tim Investigasi ke Tegal, Jawa Tengah.

Terdapat 70 kapal peng-angkut kayu pacakan dan olahan tanpa SKSHH sejumlah 11.709 m3. Kasus ini telah diperkarakan oleh Mabes Polri

Belum ada laporan kemajuan penanganannya.

Perlu dikonfirmasikan lebih lanjut dengan Tim Investigasi dan segera ditanyakan kemajuannya.

 
             

16.

Gaharu yang diterima

PT. Pohon Mas dianggap ilegal karena tidak sesuai dengan SKSHH dan perusaha-an tersebut tidak punya izin memperdagangkan gaharu

Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Mabes Polri (Direktorat Tipiter Korserse) dengan surat SAM I No. 06/TP2LPHHI/01/2001 tanggal 5 Januari 2001.

15 ton gaharu dan kemedangan.

Belum ada kemajuan tindak lanjutnya dari Mabes Polri.

Perlu dikoordinasikan kembali dengan pihak Mabes Polri tentang kemajuannya.

 
             

17.

Penangkapan 3 kapal oleh Polairud di Kali Baru, Jakarta

Kasus tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Kayu disita oleh Kejaksa- an Negeri Jakarta Utara.

Laporan resmi dari Polairud dan Berita Acara Penanganan kasus tersebut belum diterima.

Perlu segera dikoordina-sikan dengan Polairud dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

 
             

18.

Peredaran kayu di Jawa Timur

Telah diserahkan ke Mabes Polri daftar nama yang diduga pelaku perdagangan kayu ilegal (broker) di Jawa Timur.

Sdr. Sundono yang diduga sebagai pelaku perdagangan kayu ilegal telah ditahan oleh Polda Jawa Timur.

 

Perlu selalu dipantau perkembangan proses hukumnya.

 
             
             
             
             
             
             

1

2

3

4

5

6

7

             

19.

Penebangan liar dan peredaran kayu ilegal di Riau yang diduga dilakukan oleh Cukong kayu yang bernama ALI JAMBI

- Telah dilakukan operasi penangkapan Sdr. ALI JAMBI oleh Tim dari Mabes Polri dan unsure daerah.

- Pusat telah menyediakan dana sebesar Rp. 65 juta untuk mendukung operasi.

- Penangkapan ALI JAMBI dilakukan hari Selasa tanggal 9 Februari 2001 Jam 16.00 WIB di Kilang Papan PT. Tras Asia, Dusun Pisang, Simpang Gaung, Inderagiri Hilir – Riau.

 

Kasus ini agar diusut tuntas untuk shock therapy bagi daerah-daerah lain.