KONDISI YANG DIHARAPKAN |
RENCANA AKSI |
LANGKAH-LANGKAH
PELAKSANAAN |
PENANGGUNG JAWAB |
1 |
2 |
3 |
4 |
1. Terwujudnya komitment stake-holders terhadap
kelestarian alam
(Jadwal: 2 th)
|
1. Mewujudkan komitmen stakeholders terhadap
kelestarian hutan melalui:
a. Fasilitasi keluarnya pernyataan politik dari pimpinan nasional dan
daerah mengenai "kesepahaman tentang hutan kita".
b. Dipatuhinya kesepakatan yang dihasilkan IDCF, sebagai dasar
kebijakan masing-masing instansi terkait melalui Inspres/Kepres.
|
Menyusun konsep Kepres/Inpres penanggulangan illegal logging.
Menyusun konsep instruksi masing-masing Menteri/Ka. Instansi |
Sekjen |
2. Terselenggaranya koor-dinasi yang harmonis antar
instansi terkait
(Jadwal: 6 bulan) |
2. Melaksanakan koordinasi yang harmonis antar instansi
/ institusi terkait melalui:
a. Pengefektifan program kerja IDCF
b. Pemberdayaan Pemda dalam mengkoordi nasikan stakeholders di daerah.
|
Pembentukan kelompok kerja
masing-masing Tim.
Evaluasi
pelaksanaan lelang barang (kayu) bukti / temuan.
Mengusulkan
penyederhanaan prosedur lelang.
Pemberdayaan
aparat kehutanan (Polhut PPNS)
Realisasikan
pemberian insentif bagi pihak-pihak yang berjasa.
Menyusun RPP
pelimpahan wewenang kepada daerah.
|
Dirjen Bina Produksi Kehutanan
Dirjen PHKA |
3. Terbentuknya kesamaan penafsir- an terhadap
per-aturan perundang-undangan serta falsafah pengelo-laan hutan lestari.
(Jadwal: 1 th) |
3 Menyamakan penafsiran terhadap peraturan
perundang-undangan serta falsafah pengelolaan hutan lestari dengan:
a. Menyelenggarakan pertemuan stakeholders dalam rangka penyegaran
pemahaman peraturan perundang-undangan.
|
Menyusun RPP
Perlindungan Hutan.
Mengikut
sertakan / dengar pendapat stakeholders.
Menyediakan
booklet / leaflet / informasi singkat pengolahan hutan lestari.
Menerbitkan
Kep. Menhutbun No. 091/Kpts-II/2000 tentang Kriteria dan Standar Pengelolaan Hutan
Produksi Lestari.
|
Dirjen PHKA
(Dimulai pada saat diberlakukan nya Otonomi daerah).
-(Selesai (No.091/Kpts/II/2000)
|
| |
|
|
Hal. 2 |
1
|
2
|
3 |
4 |
| |
b. Menggelar perkara di daerah terpilih, antara lain: TN
Tanjung Putting, TN Gunung Leuser, daerah perbatasan Kalimantan dan Pantura Pulau Jawa.
c. Merubah Criteria and Indicator (C and I) keberhasilan pembangunan
daerah.
d. mencari penyelesaian inkonsistensi antar peraturan
|
Mengadakan operasi
yustisi illegal logging di TN Tanjung Puting, TN G. Leuser, Tanjung Priok, Karang Antu dan
Gresik.
Mengikutsertakan
Pers dalam operasi
Menerbitkan
SK. Mendagri tentang C & I
Melakukan
inventarisasi peraturan inkonsisten.
Menerbitkan
SK/SKB
|
|
4. Terwujudnya komitmen yang kuat diantara stakeholders
(Jadwal: 1 th) |
4. Mewujudkan komitmen yang kuat diantara stakeholders
melalui:
a. Mengeluarkan pernyataan bersama.
b. Mengintensifkan pertemuan stakeholders dalam rangka memperkuat
networking.
|
Mendorong
terselenggaranya seminar/penyu luhan Assosiasi terkait : Assosiasi PMRL, PMKL
|
Dirjen Bina Produksi Kehutanan |
5. Terwujudnya masyarakat desa yang
"self-sufficient" atas kebu-tuhannya (minimal kebutuhan standar fisik minimum
(Jadwal: 5 th) |
5. Mewujudkan masyarakat desa mandiri dengan :
a. Menggiatkan sentra-sentra produksi pedesaan melalui intervensi
instrumen kebijakan.
b. Menstimulir produktivitas usaha masyarakat desa melalui berbagai
upaya (misalnya melalui pelatihan dan introduksi teknologi tepat guna).
c. Memberikan subsidi melalui skema pendanaan yang prudensial.
d. Meningkatkan pelaksanaan kemitraan.
|
Menyusun RPP. Hutan
Kemasyarakatan disesuaikan dengan otonomisasi
Membangun
pusat-pusat informasi di masing-masing Dati II.
Pengambangan
zona penyangga Taman Nasional dan hutan lindung.
Penangkaran
flora dan fauna
|
Dirjen PHKA
|
6. Terbentuknya sinergi kegiatan perekonomian antar
masyarakat desa dengan pengusaha bidang kehutanan.
(Jadwal: 3 th) |
6. Melaksanakan sinergi kegiatan perekonomian antar
masyarakat desa dengan pengusaha bidang kehutanan dengan:
a. Menyusun kebijakan yang mengatur distribusi manfaat terhadap desa
setempat.
b. Menyusun kebijakan dalam rangka terlaksananya social
responsibility pengusaha bidang kehutanan.
|
Menyempurnakan
SK Menhut: Pedoman Pelaksanaan Bina Desa
Menyusun RPP
tentang Pengelolaan Hutan Produksi.
|
Dirjen Bina Produksi Kehutanan
(Dalam tahap pembahasan) |
| |
|
|
|
| |
|
|
|
| |
|
|
Hal. 3 |
1
|
2
|
3 |
4 |
| |
c. Memberikan kemudahan bagi masyarakat desa untuk akses
hutan akses terahdap sumberdaya, informasi, teknologi, pasar dan pendidikan.
d. Mengembangkan kamampuan institusi / kelembagaan lokal.
|
|
|
7. Terselenggaranya Good and clean Governance
(Jadwal: 3 th) |
7. Menyelenggarakan good and clean governance
dengan:
a. Melakukan audiensi publik di semua tingkat (Kabupaten sampai dengan
Pusat) secara berkala untuk mengevaluasi penyelenggaraan pembangunan kehutanan.
b. Melakukan auditing pembangunan kehutanan oleh Independent third
party (kasus-kasus menonjol )
c. Menerapkan instrumen insentif dan disinsentif.
d. Menerapkan Law enforcement pada setiap jenjang pemerintahan.
|
Menyusun
Pedoman Pengawasan Produksi dan Peredaran Hasil Hutan.
Menyusun dan
mengajukan konsep SK. Menteri Keuangan tentang besarnya insentip
|
Inspektorat Jenderal
Telah di bahas di dalam RAKORWAS bidang Kehutanan yang di selenggarakan
tgl 29-31 Januari 2001, bersama dengan aparat pengawas di daerah (Itwilprop, Itwilkab )
Dasar UU 41/1999 pasal 79) |
8. Terselenggaranya kemitraan (Partnership) dengan
masyarakat lokal melalui pengembangan tanggung jawab bersama dan peluang perbaikan
kesejahteraan masyarakat
(Jadwal: 1-2 th) |
8. Mengembangkan kemitraan dengan:
a. Menyempurnakan kebijakan dan peraturan tentang pengelolaan hutan
kemasyarakatan
b. Menyiapkan pedoman dan manual pengelolaan hutan kemasyarakatan yang
memperhatikan kondisi sosial ekonomi dan budaya setempat.
c. Mengembangkan system pengawasan partisipatif
d. Memperkuat kapasitas pelayanan masyarakat dari aparat tingkat pusat
dan daerah.
|
Menyempurnakan
Keputusan Menhutbun No. 677/Kpts-II/98 tentang Hutan Kemasyarakatan sesuai dengan
ketentuan otonomi daerah.
Menerbitkan
SK. Menteri Kehutanan tentang Pedoman dan Manual Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan.
· Penyempurnaan
Organisasi; Tugas & Fungsi Departemen Kehutanan disesuaikan dengan otonomisasi.
|
Inspektorat Jenderal
|
| |
|
|
|
| |
|
|
Hal. 4 |
1
|
2
|
3 |
4 |
9. Tercapainya peningkatan kapasi-tas daerah dalam
rangka penang-gulangan illegal logging
(Jadwal: 1 th) |
9. Meningkatkan kapasitas daerah dalam rangka
penanggulangan illegal logging dengan:
a. Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana.
b. Memfasilitasi pembentukan forum koordinasi stakeholders di tingkat
daerah.
c. Meningkatkan kapasitas aparat kehutanan di daerah.
d. Menetapkan kewenangan daerah
|
· Menyempurnakan
organisasi Polhut sesuai dengan PP Pelimpahan Wewenang kpd. daerah.
· Membangun
TPK Kayu temuan/rampasan/ Wood Center.
· Menyusun
RPP Pelimpahan wewenang kepada Pemda.
|
Sekretaris Jenderal |
10. Terwujudnya sistem pengawasan yang credible
(Jadwal: 1 th) |
10. Mewujudkan sistem pengawasan yang credible dengan
:
a. Menyusun system pengawasan secara terbuka
b. Menyusun peta lokasi kegiatan illegal logging kabupaten/ propinsi
untuk di sosialisasikan
c. Melaksanakan pernertiban dan pengawasan secara konsisten
d. Meninjau kembali ketentuan besarnya rendemen pengolahan kayu pada
tiap industri.
e. Memantapkan koordinasi antar aparat pengawas di lapangan antara
lain: pengawas di pelabuhan dan perairan.
|
Menyusun SK.
Menhut ttg Pedoman Pengawasan.
· Mempersiapkan
tim terpadu antara pusat dan daerah untuk menyusun peta lokasi kegiatan illegal logging.
· Menyusun
pola pengawasan/Protap.
· Melakukan
studi/survey.
· Menyusun
Keppres/Inpres Penanggulangan Illegal Loging.
· Menyusun
instruksi masing-masing Menteri.
|
Inspektorat Jenderal
Telah di bahas di dalam RAKORWAS bidang Kehutanan yang di selenggarakan
tgl 29-31 Januari 2001, bersama dengan aparat pengawas di daerah (Itwilprop, Itwilkab )
- Sudah selesai dibuat, perlu up dating
|
11. Terwujudnya peningkatan kepe-dulian masyarakat
terhadap penegakan hukum
(Jadwal: 1 th) |
11. Mewujudkan peningkatan kepedulian masyarakat
terhadap penegakan hukum dengan:
a. Melaksanakan kampanye untuk menggalang kepedulian masyarakat.
b. Sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat.
c. Mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam acara audiensi.
d. Menumbuhkan pelaksanaan pengawasan oleh masyarakat.
|
Asistensi dan
supervisi Tim P2LPHHI ke beberapa daerah.
Membentuk Tim
Penyuluh Peraturan/ Perundang-Undangan.
|
Sekretaris Jenderal
|
| |
|
|
|
| |
|
|
|
| |
|
|
|
| |
|
|
Hal. 5 |
1
|
2
|
3 |
4 |
12. Tersedianya sistem informasi peredaran kayu yang
efisien, cepat dan akurat untuk memper-mudah pengawasan serta pengendalian peredaran hasil
hutan.
(Jadwal: 2 th) |
12. Menyediakan sistem informasi peredaran kayu yang
efisien, cepat dan akurat untuk mempermudah pengawasan serta pengendalian peredaran hasil
hutan dengan:
a. Meninjau kembali mekanisme TUHH dengan sasaran pelaksanaan di hutan.
b. Mengembangkan system komputerisasi TUHH
c. Mensosialisasikan penggunaan sistem komputerisasi TUHH.
d. Menyempurnakan dokumen TUHH.
e. Melaksanakan pelatihan bagi aparat pelaksana.
|
· Telah
diterbitkan Kep. Menhutbun No. 13.1/Kpts-II/2000 tentang Kriteria dan standar peredaran
dan pemasaran hasil hutan yang menjadi pedoman bagi Gubernur dan Bupati dalam menyusun
Perda tentang TUHH
· Penempatan
perangkat komputer sebagai sarana penunjang pengolahan data TUHH pada tingkat BKPH, CDK
dan Dinas Kehutanan Kabupaten / kota serta Propinsi.
· Pengadaan
komputer disertai dengan pelatihan bagi para operator komputer.
|
Dirjen Bina Produksi
Kehutanan
(Telah disahkan pada tanggal 6 Nopember 2000) |
13. Tercapainya koordinasi penangan-an illegal logging
antar pihak yang berkepentingan di daerah maupun pusat
(Jadwal: 2 th) |
13. Meningkatkan koordinasi penanganan illegal logging
antar pihak yang berkepentingan di daerah maupun pusat dengan:
a. Membangun kesamaan visi antar stakeholders di tingkat daerah dan
pusat antara lain melalui National Forest programme
b. Membentuk forum komunikasi stakeholders di tingkat pusat dan
daerah.
|
Menyusun
konsep instruksi Presiden tentang Penanggulangan Illegal Logging.
Menyusun
konsep masing-masing Menteri/Ka. Instansi terkait.
|
Sekretaris Jenderal |
14. Hilangnya sumber-sumber dana bagi kegiatan illegal
logging.
(Jadwal: 2 th) |
14. Menghilangkan sumber dana bagi illegal logging
dengan:
a. Menggalang tekanan publik kepada pemodal melalui pemberian informasi
keterlibatan pemodal dalam illegal logging secara terbuka.
b. Memfasilitasi penyampaian informasi dari stakeholders tentang
keterlibatan pemodal dalam illegal logging.
|
· Melakukan
operasi kayu ilegal di pelabuhan Tanjung Priok, Karang Antu / Serang, Gresik.
· Memberitakan
di Mass media
· Menampung
informasi dari tempat / pelabuhan yang digunakan sebagai pangkalan kayu ilegal.
|
Sekretaris Jenderal
- Telah dilaksanakan. |
| |
|
|
|
| |
|
|
|
| |
|
|
Hal 6. |
1
|
2
|
3 |
4 |
| |
c. Menindaklanjuti adanya indikasi keterli- batan
pemodal dalam illegal logging menuju proses penuntutan dan pengenaan sanksi hukum.
d. Meminta lembaga perbankan untuk melakukan tindakan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
|
Memonitor dan
mempublikasikan perkara-perkara illegal logging.
Menyurati
lembaga perbankan.
|
|
15. Konsistensi penataan peraturan perundang-undangan
yang sesuai dengan hak private dan kebutuhan publik secara proporsional.
(Jadwal: 2 th) |
15. Menyesuaikan penataan peraturan perundang-undangan
dengan:
a. Identifikasi dan inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlebihan, inkositensi dan tumpang tindih.
b. Menetapkan prioritas.
c. Harmonisasi peraturan perundang-undangan dengan melibatkan
stakeholders secara transparan.
|
Membentuk Tim Inventarisasi dan pengkajian peraturan perundang-undangan
terdiri dari unsur pusat dan daerah, Pengadilan Tinggi, Asosiasi. |
Sekretaris Jenderal |
16. Terwujudnya perjanjian bilateral untuk
meng-hilangkan perdagang-an kayu illegal.
(Jadwal: 2 th) |
16. Mewujudkan perjanjian bilateral untuk menghilangkan
perdagangan kayu ilegal dengan:
a. Mengagendakan pertemuan bilateral antara Indonesia dengan beberapa
negara terkait untuk mewujudkan perjanjian bilateral.
b. Merumuskan kebijakan perihal siapa berbuat apa dalam rangka
menghilangkan perdagangan kayu ilegal.
|
Loby melalui
pertemuan rutin ITTO, WTO dan pertemuan bilateral dengan negara-negara Malaysia,
Singapura, Cina dan Hongkong yang disinyalir menjadi negara penampung kayu ilegal dari
Indonesia.
Mengusulkan
sanksi-sanksi perdagangan ilegal yang tercantum dalam pasal-pasal perdagangan
internasional.
|
Sekretaris Jenderal
|
17. Tercantumnya jenis-jenis kayu yang mendekati
kepunahan dalan daftar appendix 3 CITES yang bertujuan mengurangi pasar dunia terhadap
kayu-kayu yang mende-kati punah.
(Jadwal:1 th) |
17. Mencantumkan jenis-jenis kayu yang mendekati
kepunahan dalam daftar appendix 3 CITES melalui:
a. Pengusulan masuknya ramin kedalam appendix 3 CITES.
b. Pengkajian tingkat kelangkaan dan status appendix
c. Pendekatan dengan RRC dan Malaysia
|
Survey dan
penelitian.
|
Dirjen PHKA |