LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN AKSI

ISSU NO. 1 : ILLEGAL LOGGING

KONDISI YANG DIHARAPKAN

RENCANA AKSI

LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN

PENANGGUNG JAWAB

1

2

3

4

1. Terwujudnya komitment stake-holders terhadap kelestarian alam

(Jadwal: 2 th)

1. Mewujudkan komitmen stakeholders terhadap kelestarian hutan melalui:

a. Fasilitasi keluarnya pernyataan politik dari pimpinan nasional dan daerah mengenai "kesepahaman tentang hutan kita".

b. Dipatuhinya kesepakatan yang dihasilkan IDCF, sebagai dasar kebijakan masing-masing instansi terkait melalui Inspres/Kepres.

 

 

 

 

 

Menyusun konsep Kepres/Inpres penanggulangan illegal logging.

Menyusun konsep instruksi masing-masing Menteri/Ka. Instansi

Sekjen

2. Terselenggaranya koor-dinasi yang harmonis antar instansi terkait

(Jadwal: 6 bulan)

2. Melaksanakan koordinasi yang harmonis antar instansi / institusi terkait melalui:

a. Pengefektifan program kerja IDCF

 

 

 

 

 

b. Pemberdayaan Pemda dalam mengkoordi nasikan stakeholders di daerah.

 

 

Pembentukan kelompok kerja masing-masing Tim.

Evaluasi pelaksanaan lelang barang (kayu) bukti / temuan.

Mengusulkan penyederhanaan prosedur lelang.

Pemberdayaan aparat kehutanan (Polhut – PPNS)

Realisasikan pemberian insentif bagi pihak-pihak yang berjasa.

Menyusun RPP pelimpahan wewenang kepada daerah.

 

 

 

Dirjen Bina Produksi Kehutanan

 

 

 

Dirjen PHKA

3. Terbentuknya kesamaan penafsir- an terhadap per-aturan perundang-undangan serta falsafah pengelo-laan hutan lestari.

 

(Jadwal: 1 th)

3 Menyamakan penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan serta falsafah pengelolaan hutan lestari dengan:

a. Menyelenggarakan pertemuan stakeholders dalam rangka penyegaran pemahaman peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Menyusun RPP Perlindungan Hutan.

Mengikut sertakan / dengar pendapat stakeholders.

Menyediakan booklet / leaflet / informasi singkat pengolahan hutan lestari.

Menerbitkan Kep. Menhutbun No. 091/Kpts-II/2000 tentang Kriteria dan Standar Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.

 

 

 

Dirjen PHKA

(Dimulai pada saat diberlakukan nya Otonomi daerah).

-(Selesai (No.091/Kpts/II/2000)

 

 

 

     

Hal. 2

1

2

3

4

 

b. Menggelar perkara di daerah terpilih, antara lain: TN Tanjung Putting, TN Gunung Leuser, daerah perbatasan Kalimantan dan Pantura Pulau Jawa.

 

c. Merubah Criteria and Indicator (C and I) keberhasilan pembangunan daerah.

d. mencari penyelesaian inkonsistensi antar peraturan

Mengadakan operasi yustisi illegal logging di TN Tanjung Puting, TN G. Leuser, Tanjung Priok, Karang Antu dan Gresik.

Mengikutsertakan Pers dalam operasi

Menerbitkan SK. Mendagri tentang C & I

Melakukan inventarisasi peraturan inkonsisten.

Menerbitkan SK/SKB

 

4. Terwujudnya komitmen yang kuat diantara stakeholders

 

(Jadwal: 1 th)

4. Mewujudkan komitmen yang kuat diantara stakeholders melalui:

a. Mengeluarkan pernyataan bersama.

 

b. Mengintensifkan pertemuan stakeholders dalam rangka memperkuat networking.

 

Mendorong terselenggaranya seminar/penyu luhan Assosiasi terkait : Assosiasi PMRL, PMKL

 

 

Dirjen Bina Produksi Kehutanan

5. Terwujudnya masyarakat desa yang "self-sufficient" atas kebu-tuhannya (minimal kebutuhan standar fisik minimum

 

(Jadwal: 5 th)

5. Mewujudkan masyarakat desa mandiri dengan :

a. Menggiatkan sentra-sentra produksi pedesaan melalui intervensi instrumen kebijakan.

b. Menstimulir produktivitas usaha masyarakat desa melalui berbagai upaya (misalnya melalui pelatihan dan introduksi teknologi tepat guna).

c. Memberikan subsidi melalui skema pendanaan yang prudensial.

d. Meningkatkan pelaksanaan kemitraan.

Menyusun RPP. Hutan Kemasyarakatan disesuaikan dengan otonomisasi

Membangun pusat-pusat informasi di masing-masing Dati II.

Pengambangan zona penyangga Taman Nasional dan hutan lindung.

 

 

Penangkaran flora dan fauna

Dirjen PHKA

 

 

 

 

 

6. Terbentuknya sinergi kegiatan perekonomian antar masyarakat desa dengan pengusaha bidang kehutanan.

 

(Jadwal: 3 th)

6. Melaksanakan sinergi kegiatan perekonomian antar masyarakat desa dengan pengusaha bidang kehutanan dengan:

a. Menyusun kebijakan yang mengatur distribusi manfaat terhadap desa setempat.

b. Menyusun kebijakan dalam rangka terlaksananya social responsibility pengusaha bidang kehutanan.

 

 

 

Menyempurnakan SK Menhut: Pedoman Pelaksanaan Bina Desa

Menyusun RPP tentang Pengelolaan Hutan Produksi.

 

 

 

 

Dirjen Bina Produksi Kehutanan

(Dalam tahap pembahasan)

       
       
     

Hal. 3

1

2

3

4

 

c. Memberikan kemudahan bagi masyarakat desa untuk akses hutan akses terahdap sumberdaya, informasi, teknologi, pasar dan pendidikan.

d. Mengembangkan kamampuan institusi / kelembagaan lokal.

   

7. Terselenggaranya Good and clean Governance

 

(Jadwal: 3 th)

7. Menyelenggarakan good and clean governance dengan:

a. Melakukan audiensi publik di semua tingkat (Kabupaten sampai dengan Pusat) secara berkala untuk mengevaluasi penyelenggaraan pembangunan kehutanan.

b. Melakukan auditing pembangunan kehutanan oleh Independent third party (kasus-kasus menonjol )

 

 

c. Menerapkan instrumen insentif dan disinsentif.

d. Menerapkan Law enforcement pada setiap jenjang pemerintahan.

 

 

 

 

 

Menyusun Pedoman Pengawasan Produksi dan Peredaran Hasil Hutan.

 

 

 

Menyusun dan mengajukan konsep SK. Menteri Keuangan tentang besarnya insentip

 

 

Inspektorat Jenderal

 

 

Telah di bahas di dalam RAKORWAS bidang Kehutanan yang di selenggarakan tgl 29-31 Januari 2001, bersama dengan aparat pengawas di daerah (Itwilprop, Itwilkab )

Dasar UU 41/1999 pasal 79)

8. Terselenggaranya kemitraan (Partnership) dengan masyarakat lokal melalui pengembangan tanggung jawab bersama dan peluang perbaikan kesejahteraan masyarakat

 

(Jadwal: 1-2 th)

8. Mengembangkan kemitraan dengan:

a. Menyempurnakan kebijakan dan peraturan tentang pengelolaan hutan kemasyarakatan

 

 

 

b. Menyiapkan pedoman dan manual pengelolaan hutan kemasyarakatan yang memperhatikan kondisi sosial ekonomi dan budaya setempat.

c. Mengembangkan system pengawasan partisipatif

d. Memperkuat kapasitas pelayanan masyarakat dari aparat tingkat pusat dan daerah.

 

Menyempurnakan Keputusan Menhutbun No. 677/Kpts-II/98 tentang Hutan Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan otonomi daerah.

 

 

Menerbitkan SK. Menteri Kehutanan tentang Pedoman dan Manual Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan.

 

 

· Penyempurnaan Organisasi; Tugas & Fungsi Departemen Kehutanan disesuaikan dengan otonomisasi.

 

Inspektorat Jenderal

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

       
     

Hal. 4

1

2

3

4

9. Tercapainya peningkatan kapasi-tas daerah dalam rangka penang-gulangan illegal logging

 

(Jadwal: 1 th)

9. Meningkatkan kapasitas daerah dalam rangka penanggulangan illegal logging dengan:

a. Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana.

b. Memfasilitasi pembentukan forum koordinasi stakeholders di tingkat daerah.

c. Meningkatkan kapasitas aparat kehutanan di daerah.

d. Menetapkan kewenangan daerah

 

· Menyempurnakan organisasi Polhut sesuai dengan PP Pelimpahan Wewenang kpd. daerah.

· Membangun TPK Kayu temuan/rampasan/ Wood Center.

· Menyusun RPP Pelimpahan wewenang kepada Pemda.

 

 

Sekretaris Jenderal

10. Terwujudnya sistem pengawasan yang credible

 

(Jadwal: 1 th)

10. Mewujudkan sistem pengawasan yang credible dengan :

a. Menyusun system pengawasan secara terbuka

b. Menyusun peta lokasi kegiatan illegal logging kabupaten/ propinsi untuk di sosialisasikan

c. Melaksanakan pernertiban dan pengawasan secara konsisten

d. Meninjau kembali ketentuan besarnya rendemen pengolahan kayu pada tiap industri.

e. Memantapkan koordinasi antar aparat pengawas di lapangan antara lain: pengawas di pelabuhan dan perairan.

 

Menyusun SK. Menhut ttg Pedoman Pengawasan.

· Mempersiapkan tim terpadu antara pusat dan daerah untuk menyusun peta lokasi kegiatan illegal logging.

· Menyusun pola pengawasan/Protap.

· Melakukan studi/survey.

 

· Menyusun Keppres/Inpres Penanggulangan Illegal Loging.

· Menyusun instruksi masing-masing Menteri.

Inspektorat Jenderal

 

Telah di bahas di dalam RAKORWAS bidang Kehutanan yang di selenggarakan tgl 29-31 Januari 2001, bersama dengan aparat pengawas di daerah (Itwilprop, Itwilkab )

 

- Sudah selesai dibuat, perlu up dating

 

 

 

11. Terwujudnya peningkatan kepe-dulian masyarakat terhadap penegakan hukum

 

(Jadwal: 1 th)

11. Mewujudkan peningkatan kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum dengan:

a. Melaksanakan kampanye untuk menggalang kepedulian masyarakat.

b. Sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat.

c. Mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam acara audiensi.

d. Menumbuhkan pelaksanaan pengawasan oleh masyarakat.

 

 

Asistensi dan supervisi Tim P2LPHHI ke beberapa daerah.

Membentuk Tim Penyuluh Peraturan/ Perundang-Undangan.

 

 

Sekretaris Jenderal

 

 

       
       
       
     

Hal. 5

1

2

3

4

12. Tersedianya sistem informasi peredaran kayu yang efisien, cepat dan akurat untuk memper-mudah pengawasan serta pengendalian peredaran hasil hutan.

 

(Jadwal: 2 th)

12. Menyediakan sistem informasi peredaran kayu yang efisien, cepat dan akurat untuk mempermudah pengawasan serta pengendalian peredaran hasil hutan dengan:

a. Meninjau kembali mekanisme TUHH dengan sasaran pelaksanaan di hutan.

 

 

b. Mengembangkan system komputerisasi TUHH

 

 

c. Mensosialisasikan penggunaan sistem komputerisasi TUHH.

d. Menyempurnakan dokumen TUHH.

e. Melaksanakan pelatihan bagi aparat pelaksana.

 

 

 

· Telah diterbitkan Kep. Menhutbun No. 13.1/Kpts-II/2000 tentang Kriteria dan standar peredaran dan pemasaran hasil hutan yang menjadi pedoman bagi Gubernur dan Bupati dalam menyusun Perda tentang TUHH

· Penempatan perangkat komputer sebagai sarana penunjang pengolahan data TUHH pada tingkat BKPH, CDK dan Dinas Kehutanan Kabupaten / kota serta Propinsi.

· Pengadaan komputer disertai dengan pelatihan bagi para operator komputer.

Dirjen Bina Produksi Kehutanan

 

(Telah disahkan pada tanggal 6 Nopember 2000)

13. Tercapainya koordinasi penangan-an illegal logging antar pihak yang berkepentingan di daerah maupun pusat

 

(Jadwal: 2 th)

13. Meningkatkan koordinasi penanganan illegal logging antar pihak yang berkepentingan di daerah maupun pusat dengan:

a. Membangun kesamaan visi antar stakeholders di tingkat daerah dan pusat antara lain melalui National Forest programme

b. Membentuk forum komunikasi stakeholders di tingkat pusat dan daerah.

 

 

Menyusun konsep instruksi Presiden tentang Penanggulangan Illegal Logging.

Menyusun konsep masing-masing Menteri/Ka. Instansi terkait.

 

 

 

Sekretaris Jenderal

14. Hilangnya sumber-sumber dana bagi kegiatan illegal logging.

 

(Jadwal: 2 th)

14. Menghilangkan sumber dana bagi illegal logging dengan:

a. Menggalang tekanan publik kepada pemodal melalui pemberian informasi keterlibatan pemodal dalam illegal logging secara terbuka.

b. Memfasilitasi penyampaian informasi dari stakeholders tentang keterlibatan pemodal dalam illegal logging.

 

· Melakukan operasi kayu ilegal di pelabuhan Tanjung Priok, Karang Antu / Serang, Gresik.

· Memberitakan di Mass media

· Menampung informasi dari tempat / pelabuhan yang digunakan sebagai pangkalan kayu ilegal.

Sekretaris Jenderal

- Telah dilaksanakan.

       
       
     

Hal 6.

1

2

3

4

 

c. Menindaklanjuti adanya indikasi keterli- batan pemodal dalam illegal logging menuju proses penuntutan dan pengenaan sanksi hukum.

d. Meminta lembaga perbankan untuk melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Memonitor dan mempublikasikan perkara-perkara illegal logging.

Menyurati lembaga perbankan.

 

15. Konsistensi penataan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan hak private dan kebutuhan publik secara proporsional.

 

(Jadwal: 2 th)

15. Menyesuaikan penataan peraturan perundang-undangan dengan:

a. Identifikasi dan inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlebihan, inkositensi dan tumpang tindih.

b. Menetapkan prioritas.

c. Harmonisasi peraturan perundang-undangan dengan melibatkan stakeholders secara transparan.

 

Membentuk Tim Inventarisasi dan pengkajian peraturan perundang-undangan terdiri dari unsur pusat dan daerah, Pengadilan Tinggi, Asosiasi.

 

 

 

Sekretaris Jenderal

16. Terwujudnya perjanjian bilateral untuk meng-hilangkan perdagang-an kayu illegal.

 

(Jadwal: 2 th)

16. Mewujudkan perjanjian bilateral untuk menghilangkan perdagangan kayu ilegal dengan:

a. Mengagendakan pertemuan bilateral antara Indonesia dengan beberapa negara terkait untuk mewujudkan perjanjian bilateral.

 

 

 

b. Merumuskan kebijakan perihal siapa berbuat apa dalam rangka menghilangkan perdagangan kayu ilegal.

 

 

Loby melalui pertemuan rutin ITTO, WTO dan pertemuan bilateral dengan negara-negara Malaysia, Singapura, Cina dan Hongkong yang disinyalir menjadi negara penampung kayu ilegal dari Indonesia.

 

Mengusulkan sanksi-sanksi perdagangan ilegal yang tercantum dalam pasal-pasal perdagangan internasional.

 

 

Sekretaris Jenderal

17. Tercantumnya jenis-jenis kayu yang mendekati kepunahan dalan daftar appendix 3 CITES yang bertujuan mengurangi pasar dunia terhadap kayu-kayu yang mende-kati punah.

 

(Jadwal:1 th)

17. Mencantumkan jenis-jenis kayu yang mendekati kepunahan dalam daftar appendix 3 CITES melalui:

a. Pengusulan masuknya ramin kedalam appendix 3 CITES.

b. Pengkajian tingkat kelangkaan dan status appendix

c. Pendekatan dengan RRC dan Malaysia

Survey dan penelitian.

Dirjen PHKA