TUGAS POKOK DAN FUNGSI

    BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN


TUGAS : 

Melaksanakan  pemantapan kawasan hutan, Penilaian perubahan status dan fungsi hutan serta penyajian data dan informasi Sumberdaya Hutan.

 

FUNGSI :

  1. Melaksanakan identifikasi lokasi dan potensi kawasan yang akan ditunjuk;

  2. Pelaksananaan penataan batas dan pemetaan kawasan hutan konservasi;

  3. Pelaksanaan identifikasi fungsi dan penggunaan  dalam rangka penatagunaan kawasan hutan;

  4. Penilaian hasil tata batas dalam rangka penetapan kawasan hutan lindung dan hutan produksi;
  5. Melaksanakan Identifikasi dan Penilaian Perubahan status dan fungsi kawasan hutan;

  6. Pelaksanaan identifikasi pembentukan unit pengelolaan hutan konservasi serta hutan lindung dan hutan produksi lintas administrasi pemerintahan;

  7. Penyusunan dan penyajian data dan Informasi Sumberdaya Hutan serta Neraca Sumber Daya Hutan

  8. Pengelolaan Sistem Informasi Geografis dan perpetaan Kehutanan; dan

  9. Pelaksanaan Urusan Tata Usaha.


Menu BPKH Wil. VI

Planologi Kehutanan

Struktur Organisasi

Wilayah Kerja Koordinator Wilayah Sub Bagian Tata Usaha
Seksi Pemolaan Kawasan Hutan Seksi Informasi Sumberdaya Hutan Tim Kreasi