BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN
TUGAS :
Melaksanakan pemantapan kawasan hutan, Penilaian perubahan status dan fungsi hutan serta penyajian data dan informasi Sumberdaya Hutan.
FUNGSI :
Melaksanakan identifikasi lokasi dan potensi kawasan yang akan ditunjuk;
Pelaksananaan penataan batas dan pemetaan kawasan hutan konservasi;
Pelaksanaan identifikasi fungsi dan penggunaan dalam rangka penatagunaan kawasan hutan;
Penilaian hasil tata batas dalam rangka penetapan kawasan hutan lindung dan hutan produksi;
Melaksanakan Identifikasi dan Penilaian Perubahan status dan fungsi kawasan hutan;
Pelaksanaan identifikasi pembentukan unit pengelolaan hutan konservasi serta hutan lindung dan hutan produksi lintas administrasi pemerintahan;
Penyusunan dan penyajian data dan Informasi Sumberdaya Hutan serta Neraca Sumber Daya Hutan
Pengelolaan Sistem Informasi Geografis dan perpetaan Kehutanan; dan
Pelaksanaan Urusan Tata Usaha.
| Wilayah Kerja | Koordinator Wilayah | Sub Bagian Tata Usaha |
| Seksi Pemolaan Kawasan Hutan | Seksi Informasi Sumberdaya Hutan | Tim Kreasi |