NOMOR : P-15/Menhut-II/2006
16/03/2006 12:00
PERATURAN
MENTERI KEHUTANAN
NOMOR : P-15/Menhut-II/2006
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN
PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA MACET
DARI DANA REBOISASI DAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN
LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
MENTERI KEHUTANAN,
Menimbang:
-
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 247/Kpts-II/2003, telah ditetapkan Pengurusan Piutang Negara Macet Yang Berasal Dari Dana Reboisasi Dan Provisi Sumber Daya Hutan lingkup Departemen Kehutanan;
-
bahwa dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan dan organisasi serta tata kerja Departemen Kehutanan, maka dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Pengurusan Piutang Negara Macet Yang Berasal Dari Dana Reboisasi Dan Provisi Sumber Daya Hutan lingkup Departemen Kehutanan, dengan Peraturan Menteri.
Mengingat:
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
-
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah;
-
Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 yang telah disempurnakan dengan Keputusan Presiden Nomor 8/M Tahun 2005 dan Keputusan Presiden Nomor 171/M Tahun 2005 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
-
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 300/KMK.01/2002 tentang Pengurusan Piutang Negara;
-
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 31/PMK.07/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, Dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah
-
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 yang telah disempurnakan dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/Menhut-II/2005 dan Nomor P.35/Mehut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA MACET DARI DANA REBOISASI DAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN.
BAB I
PENGERTIAN-PENGERTIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini yang dimaksud dengan:
-
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat berasal dari Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
-
Penanggung Utang, yang untuk selanjutnya disebut Penanggung Utang untuk Dana DR/PSDH, adalah Badan atau orang yang berhutang kepada Negara menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
-
Menteri adalah Menteri Kehutanan.
-
Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan.
-
Panitia Urusan Piutang Negara Cabang, yang untuk selanjutnya disebut PUPN Cabang, adalah Panitia yang bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960.
-
DJPLN adalah Direktorat Jenderal Piutang Dan Lelang Negara.
-
Daftar Nominatif Penanggung Utang adalah daftar yang memuat informasi sekurang-kurangnya identitas para Penanggung Utang yang meliputi nama dan alamat, sisa utang masing-masing Penanggung Utang yang akan dihapuskan, tanggal terjadinya piutang, tanggal jatuh tempo/dinyatakan macet, dan tanggal penyerahan pengurusan piutang kepada PUPN Cabang, tanggal dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN; dan keterangan tentang keberadaan dan kemampuan Penanggung Utang, keberadaan dan kondisi barang jaminan, dan/atau keterangan lain yanag terkait.
-
SPP adalah Surat Perintah Pembayaran.
-
PTDM adalah Piutang Negara Telah Dihapuskan Secara Mutlak.
-
KP2LN adalah Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara.
-
Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan Piutang Negara/Daerah atau Piutang Perusahaan Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah atau pembukuan Perusahaan Negara/Daerah dengan tidak menghapuskan hak tagih Negara/Daerah atau hak tagih Perusahaan Negara/Daerah.
-
Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan Piutang Negara/Daerah atau Piutang Perusahaan Negara /Daerah dengan menghapuskan hak tagih Negara/Daerah atau hak tagih Perusahaan Negara /Daerah.
-
PSBDT adalah Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2002.
-
Piutang Macet adalah piutang dari dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan yang sampai pada suatu saat sejak piutang tersebut jatuh tempo tidak dilunasi oleh Penanggung Utang sebagaimana mestinya sesuai dengan perjanjian, peraturan atau sebab apapun yang menimbulkan piutang tersebut.
-
Panitia adalah Panitia Urusan Piutang Negara, baik tingkat pusat maupun cabang.
-
Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) adalah surat yang ditandatangani oleh Ketua Panitia yang menyatakan penerimaan penyerahan pengurusan Piutang Negara dari Penyerah Piutang.
-
Pemeriksaan adalah serangkaian upaya penelitian yang dilakukan pemeriksa guna memperoleh informasi dan atau bukti-bukti dalam rangka penyelesaian Piutang Negara.
-
Dinas adalah Dinas Kehutanan atau dinas yang membidangi Kehutanan.
BAB II
TATACARA
Bagian Kesatu
Penanganan Piutang Macet di Dinas
Pasal 2
(1) Apabila terdapat Piutang Negara Macet dari DR/PSDH, Kepala Dinas yang bersangkutan wajib melakukan panagihan dan peringatan tertulis (somasi) kepada Penanggung Utang dana DR/PSDH sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kerja.
(2) Dalam hal penagihan dan peringatan tertulis (somasi) tersebut tidak dipatuhi oleh Penanggung Utang dana DR/PSDH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Kepala Dinas menyerahkan pengurusan Piutang Negara Macet dana DR/PSDH secara tertulis kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang melalui Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) setempat disertai:
-
Resume berkas kasus Piutang Negara Macet memuat informasi:
-
Indentitas Penyerah Piutang;
-
Indentitas Penanggung Utang dan atau Penjamin Utang;
-
Bidang usaha Penanggung Utang;
-
Keadaan usaha Penanggung Utang pada saat pengurusan piutangnya diserahkan;
-
Dasar hukum terjadinya utang, antara lain perjanjian kredit, akta pengakuan utang, peraturan atau dasar hukum lainnya;
-
Jenis Piutang Negara macet, dari Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), denda dan bunganya;
-
Sebab-sebab piutang dinyatakan macet seperti kesalahan manajemen, Penanggung Utang nakal, bencana alam, kerusuhan sosial, atau sebab-sebab lainnya;
-
Tanggal Penanggung Utang dinyatakan wanprestasi sesuai dengan peraturan, surat keputusan pejabat berwenang atau sebab apapun;
-
Rincian utang;
-
Daftar Harta kekayaan lain;
-
Penjelasan singkat upaya-upaya penyelesaian piutang yang telah dilakukan oleh Penyerah Piutang dan;
-
Informasi lainnya yang dianggap perlu disampaikan oleh Penyerah Piutang antara lain Penanggung Utang dan atau Penjamin Utang sudah tidak diketahui tempat tinggalnya, ada kasus gugatan di Pengadilan.
-
-
Dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam penyerahan Pengurusan Piutang Negara sebagai berikut:
-
Foto copy surat penagihan dan peringatan tertulis (somasi) kepada penanggung utang;
-
Akta Pendirian Perusahaan pada saat memperoleh Hak Pengusahaan Hutan (HPH)/Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK);
-
Surat Keputusan Penunjukan selaku Pemegang Hak Konsesi Hak . Pengusahaan Hutan/Hak Pemanfaatan Hasil Hutan, Izin Pemanfaatan Kayu dan Izin Lainnya;
-
Surat Perintah Pembayaran (SPP) Tunggakan DR dan PSDH/IHH;
-
Bukti rincian tunggakan;
-
Surat Keputusan Kepala Dinas tentang terjadinya Piutang Negara;
-
Surat menyurat antara Penyerah Piutang dengan Penanggung Utang dan atau Penjamin Utang yang berkaitan dengan upaya-upaya yang telah dilaksanakan dalam rangka penyelesaian utang;
-
Data/dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Penyerah Piutang;
-
(3) Penyerahan pengurusan Piutang Negara Macet dana DR/PSDH sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), copy dokumennya disampaikan kepada :
-
Menteri Cq. Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan;
-
Pejabat Eselon I terkait;
-
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Departemen Kehutanan.
Bagian Kedua Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara
Pasal 3
Bilamana usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memenuhi persyaratan, Kepala Dinas agar meminta Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) dari KP2LN yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Koordinasi Penerbitan Surat Piutang Negara Yang Untuk Sementara Belum Dapat Ditagih
Pasal 4
Kepala Dinas melakukan koordinasi dengan KP2LN untuk melaksanakan pemeriksaan bersama-sama, dalam hal penanggung utang dana DR/PSDH yang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang.
Pasal 5
Bilamana penanggung utang DR/PSDH tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang, Dinas melakukan koordinasi dengan PUPN untuk memperoleh Surat Piutang Negara Yang Untuk Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) dari PUPN secara tertulis.
Pasal 6
Penyerahan pengurusan Piutang Negara Macet secara tertulis kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang melalui Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) di atas, bilamana KP2LN belum memberikan informasi perkembangan pengurusan piutang macet dimaksud, Kepala Dinas agar berkoordinasi atas perkembangan penyerahan pengurusan piutang negara macet DR/PSDH.
Pasal 7
Dinas setelah menerima PSBDT dari KP2LN, mengusulkan Penghapusan Secara Bersyarat kepada Menteri Cq Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan dan Inspektur Jenderal Departemen Kehutanan disertai:
-
Copy persetujuan PSBDT, dan;
-
Daftar nominatif penanggung utang.
Pasal 8
Daftar nominatif Penanggung Utang, memuat informasi sekurang-kurangnya :
-
Identitas pada Penanggung Utang yang meliputi nama dan alamat;
-
Sisa utang masing-masing Penanggung Utang yang akan dihapuskan;
-
Tanggal terjadinya piutang, tanggat jatuh tempo/dinyatakan macet, dan tanggal;
-
penyerahan pengurusan piutang kepada PUPN Cabang setempat; d. Tanggal dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN; dan
-
Keterangan tentang keberadaan dan kemampuan Penanggung Utang, keberadaan dan kondisi barang jaminan, dan/atau keterangan lain yang terkait;
BAB III PENANGANAN PIUTANG MACET DI DEPARTEMEN
Bagian Kesatu Usulan Penghapusan Secara Bersyarat
Pasal 9
Berdasarkan usulan Penghapusan Secara Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Menteri Cq Sekretaris Jenderal mengusulkan Penghapusan Secara Bersyarat dengan nilai:
-
Sampai dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada Menteri Keuangan, melalui Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara ( DJPLN );
-
Lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada Presiden Republik Indonesia, melalui Menteri Keuangan; dan
-
Lebih dari Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, melalui Menteri Keuangan.
Pasal 10
Usulan Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara dari DR/PSDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disampaikan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:
-
Daftar nominatif Penanggung Utang; dan
-
Surat Pernyataan PSBDT dari PUPN Cabang
Bagian Kedua
Penetapan
Pasal 11
(1) Setelah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, penetapan Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a disampaikan oleh DJPLN kepada Menteri.
(2) Setelah ditetapkan oleh Presiden, penetapan Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan c, disampaikan oleh DJPLN atas nama Menteri Keuangan kepada Menteri.
(3) Menteri Cq Sekretaris Jenderal berkoordinasi sebelum dikeluarkan penetapan Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) kepada Menteri Keuangan Cq DJPLN.
Bagian Ketiga
Keputusan Penghapusan
Pasal 12
Setelah menerima Penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2), Menteri Cq Sekretaris Jenderal menerbitkan Keputusan Penghapusan Secara Bersyarat dengan mencantumkan nomor dan tanggal persetujuannya.
Pasal 13
Keputusan Penghapusan Secara Bersyarat oleh Menteri Cq Sekretaris Jenderal dimaksud, salinannya disampaikan kepada :
-
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI;
-
Menteri Keuangan Cq Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara;
-
Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Departemen Kehutanan;
-
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan;
-
Kepala Dinas terkait;
-
Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara terkait.
Pasal 14
Atas dasar penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara, Menteri Cq Sekretaris Jenderal mengusulkan Penghapusan Secara Mutlak setelah lewat waktu 2 (dua) tahun disampaikan secara tertulis kepada Menteri Keuangan sebagaimana Pasal 9 dengan dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya :
-
Daftar nominatif Penanggung Utang;
-
Surat penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atas piutang yang diusulkan untuk dihapuskan secara mutlak; dan
-
Surat keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya.
Bagian Keempat
Piutang Negara Telah Dihapuskan Secara Mutlak
Pasal 15
(1) Penetapan Penghapusan Secara Mutlak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 digunakan oleh PUPN Cabang setempat sebagai dasar untuk menetapkan Piutang Negara Telah Dihapuskan Secara Mutlak (PTDM);
(2) Penetapan Piutang Negara Telah Dihapuskan Secara Mutlak (PTDM) disampaikan kepada :
-
Penanggung Utang; dan
-
Menteri.
Pasal 16
Dalam hal terjadi pembayaran/pelunasan setelah penerbitan Surat Keputusan Penghapusan Secara Bersyarat sebagaimana dalam Pasal 11, Kepala Dinas dan KP2LN saiing memberi informasi sebagai dasar untuk penerbitan Surat Pernyataan bahwa Piutang Negara telah lunas.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 17
(1) Menginstruksikan kepada Kepala Dinas yang membidangi Kehutanan untuk melaksanakan Peraturan ini.
(2) Dengan ditetapkan Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 247/Kpts-II/2003 tentang Pengurusan Piutang Negara Macet Yang Berasal Dari Dana Reboisasi dan provisi Sumber Daya Hutan lingkup Departemen Kehutanan dan peraturan lainnya yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini muiai berlaku sejak tanggai ditetapkan.
Ditetapkan di:
JAKARTA
Pada tanggal: 16 Maret 2006.
MENTERIKEHUTANAN,
ttd.
H.M.S.
KABAN, SE., M.Si.
Salinan sesuai
dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
ttd.
SUPARNO, SH
NIP.
080068472
Salinan Peraturan ini disampaikan kepada Yth.:
-
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI;
-
Menteri Keuangan RI;
-
Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan lingkup Departemen Kehutanan;
-
Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara Departemen Keuangan;
-
Kepala Dinas yang membidangi Kehutanan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.
| Share |


