Promosi Hasil Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (CBFM)
09/08/2006 02:25
PANDUAN
PROMOSI
HASIL-HASIL PEMBELAJARAN
PENGELOLAAN HUTAN BERBASIS MASYARAKAT
(PROMOSI CBFM)
GEDUNG MANGGALA
WANABAKTI
10 - 11 AGUSTUS 2006
Diselenggarakan atas kerjasama:
DEPARTEMEN KEHUTANAN
THE FORD FOUNDATION
SGPPTF - UNDP
MFP - DFID
SMCP - GTZ
PERUM PERHUTANI
PT. INHUTANI II
WWF
World Agroforest Center - ICRAF
Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat
Forest Watch Indonesia
PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah menganugerahkan kepada Bangsa Indonesia kekayaan sumber daya hutan yang melimpah dan kemajemukan masyarakat yang merupakan modal dasar pembangunan. Sejalan dengan paradigma baru pengelolaan hutan kita yaitu pengelolaan hutan berbasis masyarakat (community based forest management), potensi tersebut sudah seharusnya digali dan didayagunakan se-optimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian sumber daya hutan. Dalam rangka pengembangan pengelolaan hutan berbasis masyarakat, telah banyak dilakukan berbagai upaya, baik oleh pemerintah maupun para pihak lainnya. Berbagai hasil pembelajaran dari upaya-upaya tersebut sudah banyak ditemukan, yang tentu akan bermanfaat apabila disebarluaskan, dikomunikasikan dan dikaji bersama, sehingga langkah-langkah strategis untuk percepatan pengembangannya dapat diformulasikan.
Banyak pihak telah melakukan inisiatif pengelolaan hutan berbasis masyarakat, maka dalam rangkaian perihatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 61 ini atas dukungan dari berbagai pihak dilselenggarakan acara PROMOSI HASIL-HASIL PEMBELAJARAN PENGELOLAAN HUTAN BERBASIS MASYARAKAT yang disingkat Promosi CBFM. Disamping itu acara ini merupakan salah satu upaya dalam mendorong keberhasilan salah satu program Departemen Kehutanan yaitu Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan.
Promosi CBFM pada tanggal 10-11 Agustus 2006 ini diselenggarakan di Gedung Manggala Wanabakti meliputi tiga kegiatan utama, yaitu Semiloka, Pameran dan Penyerahan CBFM Award.
Terselenggaranya acara ini, tentu tidak luput dari dukungan berbagai pihak. Untuk itu kami mengucapkan terimakasih kepada The Ford Foundation, Perum Perhutani, SGPPTF-UNDP, GTZ, MFP-DFID, ICRAF, FKKM, WWF, PT.Inhutani II, yang telah berkontribusi mendanai acara ini. Juga kepada FWI, LEI, CIFOR, LP3ES yang telah menyumbangkan gagasan dan pemikiran dalam merancang dan menyelenggarakan acara ini, serta kepada para peserta, kami mengucapkan terimakasih atas partisipasinya. Semoga Promosi CBFM ini dapat membuahkan hasil yang optimal sebagai salah satu proses dalam mencapai terwujudnya hutan lestari dan masyarakat sejahtera.
Jakarta,
Agustus 2006
DIREKTUR JENDERAL
REHABILITASI LAHAN DAN PERHUTANAN SOSIAL,
ttd.
D A R O R I
NIP 080049355
PENDAHULUAN
Salah satu
kebijakan prioritas Departemen Kehutanan dalam periode Kabinet Indonesia Bersatu
adalah Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Di Dalam Dan Sekitar Kawasan Hutan.
Kebijakan ini bukan merupakan kebijakan baru, karena lama sebelumnya Departemen
Kehutanan telah melakukan hal yang sama sebagai cermin perhatian terhadap
kehidupan masyarakat yang hidup dan penghidupannya tergantung secara langsung
kepada sumberdaya hutan. Praktik-praktik pengelolaan hutan berbasis masyarakat
di lapangan dipelajari sebagai sumber pengetahuan dan informasi yang dapat
dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
Praktik-ptaktik pengelolaan hutan berbasis masyarakat seperti Repong di Lampung, Tembawang, Simpunk, Lembo di Kalimantan, Parak di Sumatera Barat, Talun di Jawa, dan berbagai istilah lokal di tempat lainnya, memiliki nilai-nilai kearifan yang terbukti mampu melestarikan fungsi hutan. Permasalahan muncul ketika jumlah penduduk masyarakat di dalam dan sekitar hutan semakin meningkat. Di sisi lain jumlah penduduk yang semakin meningkat dapat menjadi asset dalam menjaga, memelihara dan mengelola hutan. Bagaimana potensi-potensi ini didayagunakan untuk menyelesaikan kebutuhan kesejahteraan manusia dan kelestarian lingkungan, merupakan tantangan pengelolaan hutan ke depan.
Pada masa reformasi yang dimulai tahun 1998, pentingnya perubahan paradigma pengelolaan hutan semakin dipahami sebagai suatu kebutuhan. Kebijakan pun mulai diarahkan menjawab persoalan secara mendasar dengan merubah paradigma dari pengelolaan berbasis negara yang berorientasi pada pengusahaan kayu dalam skala besar ke arah pengelolaan berbasis masyarakat lokal yang berorientasi pada pengelolaaan seluruh sumberdaya dan ekosistem dalam skala kecil. Yang kemudian dikenal dengan perubahan paradigma ke arah pengelolaan hutan berbasis masyarakat lokal (Community Based Forest Management disingkat CBFM).
Perubahan paradigma ini dipandang penting karena: (1) pendekatan pengelolaan hutan berbasis negara dalam skala besar yang diterapkan selama ini, kurang memberikan hasil nyata dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat khususnya yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan, serta gagal dalam melestarikan fungsi hutan sendiri, (2) kemampuan negara dalam mengelola hutan semakin terbatas, sementara tekanan semakin besar, (3) masyarakat lokal yang berada di dalam dan sekitar hutan merupakan asset yang potensial dalam menjaga, mengelola dan melestarikan hutan.
Perubahan paradigma ke arah CBFM semakin jelas sebagai keinginan politik negara melalui revisi terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1967 menjadi Undang-Undang No. 41 Tahun 1999. Pada penjelasan umum dari Undang-Undang baru tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa: Dilihat dari sisi fungsi produksinya, keberpihakan kepada rakyat banyak merupakan kunci keberhasilan pengelolaaan hutan. Oleh karena itu praktek-praktek pengelolaaan hutan yang hanya berorientasi pada kayu dan kurang memperhatikan hak dan melibatkan masyarakat, perlu diubah menjadi pengelolaan yang berorientasi pada seluruh potensi sumberdaya kehutanan dan berbasis pada pemberdayaan masyarakat.
Inisiatif memfasilitasi pengembangan praktik CBFM di lapangan telah banyak dilakukan oleh berbagai pihak, antara lain oleh pemerintah, berbagai organisasi non pemerintah, perguruan tinggi, lembaga riset, perusahaan baik BUMN maupun Swasta. Praktik CBFM pada dasarnya memerankan masyarakat sekitar hutan sebagai pelaku aktif dari kegiatan pengelolaan hutan di lapangan. Sebagai pelaku aktif masyarakat dapat berperan sebagai pelaku utama atau mitra dari pelaku pengelola dan mempunyai peran yang jelas dalam pengambilan keputusan.
Pemerintah dalam hal ini Departemen Kehutanan, telah berupaya terus melakukan perbaikan-perbaikan kebijakan untuk mewadahi CBFM. Berbagai pembelajaran dari dinamika kebijakan hutan kemasyarakatan dan social forestry serta impelementasinya menjadi masukan penting dalam mengambil langkah yang lebih jelas dan kongkrit dalam mendorong legalisasi praktik CBFM. Demikian juga dengan pembelajaran dari pendekatan pembangunan rehabilitasi, konservasi dan pemberdayaan masyarakat di hutan produksi, hutan lindung dan hutan konservasi yang selama ini dilakukan perlu dikaji ulang untuk menentukan pendekatan yang lebih realisitis dan efisien.
Peran lembaga donor pun cukup besar dalam mendorong proses perubahan paradigma ini baik langsung kepada Departemen Kehutanan maupun melalui pihak lain. Inisiatif Organisasi non pemerintah, perguruan tinggi, lembaga riset dalam memperkuat proses perubahan paradigma dilakukan dengan berbagai pendekatan seperti pengembangan kapasitas kelembagaan masyarakat, pengembangan metode-metode perencanaan dan pengelolaan hutan yang partisipatif, dan memfasilitasi proses legalisasi praktik-praktik CBFM yang dipandang memenuhi syarat untuk diakui. Legalitas terhadap praktik-praktik CBFM sangat penting untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatannya secara rasional dan melihat jauh ke depan dalam skala jangka panjang untuk kesejahteraannya dan kelestarian fungsi hutan.
Walaupun CBFM telah banyak didukung oleh berbagai pihak, namun dirasakan masih banyak kendala dan resistensi yang diakibatkan oleh pemahaman yang keliru, antara lain:
-
CBFM hanya berpihak kepada masyarakat miskin (Pro Poor) dan tidak mengakomodasikan kepentingan para investor.
-
CBFM hanya untuk kegiatan di hulu tidak di hilir.
-
CBFM hanya untuk kesejahteraan masyarakat lokal saja tidak untuk kesejahterakan masyarakat secara luas.
-
CBFM hanya mengembangkan jenis non kayu tidak kayu.
-
CBFM mengancam aktivitas pengelolaan hutan oleh negara atau pengusaha.
Hasil-hasil pembelajaran dari inisiatif Departemen Kehutanan bersama mitra serta para pihak lainnya yang sudah berlangsung selama lebih dari satu dasawarsa ini merupakan asset penting untuk didayagunakan dalam meningkatkan efekivitas kebijakan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Di Dalam dan Sekitar Kawasan Hutan yang sedang digalang dalam periode kabinet ini. Untuk memformulasikan hasil pembelajaran dalam menentukan langkah-langkah kongkrit ke depan dan mengeliminasi pemahaman yang keliru itulah kegiatan ini dirancang sebagai sarana promosi dan share learning pengalaman CBFM.
TUJUAN
Penyelenggaraan Promosi Hasil-Hasil Pembelajaran Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat bertujuan :
(1) Menyebarluaskan hasil-hasil pembelajaran dari inisiatif pengelolaan hutan berbasis masyarakat dalam mendorong kebijakan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang lebih efektif dan efisien.
(2) Meningkatkan pemahaman mengenai paradigma pengelolaan hutan berbasis masyarakat.
(3) Memformulasikan bersama langkah-langkah legalisasi praktik pengelolaan hutan berbasis masyarakat agar lebih tertib dan bertanggung jawab berdasarkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
(4) Memberikan penghargaan kepada para inisiator CBFM yang telah berprestasi nyata di lapangan.
PENYELENGGARA
Kegiatan ini merupakan prakarsa Departemen Kehutanan yang dibantu oleh Mitra (LSM, Lembaga Donor, Perguruan Tinggi, Lembaga Riset, BUMN, Swasta). Kepanitiaan ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan No. SK.61/II-KUM/2006 tanggal 4 April 2006 yang didasarkan atas hasil rapat unit-unit kerja terkait lingkup Departemen Kehutanan dengan lembaga mitra pada tanggal 15 Februari 2006 atas prakarsa Direktorat Bina Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial. Surat Keputusan terlampir.
PESERTA
Peserta diperkirakan sebanyak 150 orang yang berasal dari representasi pelaku pengelola/pemanfaat hutan yang berbasis masyarakat (wakil-wakil masyarakat), pelaku program yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dan para pendukung pengelolaan hutan berbasis masyarakat dari berbagai pihak yaitu Departemen Kehutanan, Pemerintah Daerah, LSM, Perguruan Tinggi, Lembaga Riset, BUMN, Swasta, Lembaga Donor.
KEGIATAN
Promosi CBFM akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari, dengan rangkaian kegiatan sebagai berikut:
|
Waktu
|
Kegiatan |
Tempat/Jadwal Pelaksanaan |
|
10 Agustus 2006 |
Semiloka |
Ruang
Sonokeling
|
|
Pameran |
Loby I
Manggala Wanabakti, |
|
|
11 Agustus 2006 |
Penyerahan CBFM Award dan Open Forum |
Loby I
Manggala Wanabakti, |
|
Press Conference |
Tempat
ditentukan
kemudian, |
PENDANAAN
Penyelenggaraan kegiatan ini berlangsung atas kolaborasi dari berbagai pihak yaitu Program Kerjasama Departemen Kehutanan dengan The Ford Foundation, Perum Perhutani, SGPPTF - UNDP, FKKM, ICRAF, GTZ, MFP-DFID, PT. Inhutani II, WWF.
Semiloka
Berbagi Hasil Pembelajaran
Thema:
PRAKTIK CBFM MENUJU KEPASTIAN
HUKUM
10 Agustus 2006
Ruang Sonokeling, Gedung Manggala Wanabakti
Dasar Pemikiran
Inisiatif-inisiatif yang mendukung ke arah pengelolaan hutan berbasis masyarakat (Community Based Forest Management/CBFM) telah berkembang hampir di seluruh wilayah Indonesia. Praktik CBFM pada dasarnya merupakan pengetahuan dan teknologi lokal yang dikembangkan masyarakat yang mempunyai ketergantungan hidup dan penghidupannya kepada sumberdaya hutan. Praktik CBFM di beberapa tempat telah menunjukkan kearifan terhadap lingkungan, sehingga keterjaminan kelestarian fungsi hutan dari praktik CBFM cukup besar. Namun keberadaannya secara hukum sangat rentan, sehingga seringkali terkalahkan oleh kepentingan investor yang memiliki kekuatan akses terhadap modal.
Atas dasar itulah, berbagai pihak berinisiatif memfasilitasi masyarakat agar praktik CBFM tersebut mendapat pengakuan hukum dari pemerintah, baik dilakukan oleh LSM, lembaga penelitian, perguruan tinggi bahkan perusahaan swasta dan pemerintah sendiri baik pusat maupun daerah serta lembaga donor turut mendukung. Berbagai nama untuk CBFM digunakan oleh berbagai pihak misalnya HKm, PHBM, SHK, PHOM, KF, CBFM, KM, Social Forestry. Sedangkan di tingkat masyarakat, praktik CBFM dikenal dengan simpunk, tembawang, lembo, repong, talun, parak, dan istilah lokal lainnya.
Sampai saat ini, masih sedikit sekali praktik CBFM tersebut yang telah berhasil mendapat kepastian hukum secara formal dari pemerintah. Padahal kepastian hukum tersebut merupakan faktor penting dalam mendorong terwujudnya praktek CBFM menuju pengelolaan hutan lestari. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat secara mental mendapatkan ketenangan untuk menata dan merencanakan kegiatannya secara rasional, tertib dan bertanggungjawab, karena keterjaminan hidup dan penghidupannya merupakan bagian tak terpisahkan dari kelestarian fungsi hutan itu sendiri.
Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan telah membuka beberapa alternatif akses masyarakat lokal atas sumberdaya hutan antara lain Hutan Adat, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Dengan Tujuan Khusus dan Hutan Hak. Bahkan Departemen Kehutanan telah mengeluarkan beberapa peraturan operasional antara lain Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Social Forestry (SF) yang secara berkembang terus melakukan penyesuaian mulai dari Kepmenhut No. 622/Kpts-II/1995, Kepmenhutbun No. 677/Kpts-II/1998, Kepmenhut No. 685/Kpts-II/1999, terakhir Kepmenhut No. 31/Kpts-II/2001 dan Permenhut No. P.01/II-Kpts/2004.
Proses legalisasi praktik CBFM pertama kalinya dilakukan Departemen Kehutanan dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kehutanan No. 47/Kpts-II/1995 yang menetapkan kawasan hutan Krui seluas 29.000 ha sebagai kawasan dengan tujuan istimewa. Untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia secara resmi mengakui sistem usaha tani yang dibangun masyarakat setempat sebagai sistem pengelolaan sumber daya hutan yang lestari, yaitu repong damar yang dilakukan masyarakat Krui di Lampung Barat. Selanjutnya antara tahun 1998 - 2000, perijinan hutan kemasyarakatan diberikan secara bertahap. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 677/Kpts-II/1998, ijin awal/sementara diberikan oleh Menteri Kehutanan kepada 22 kelompok masyarakat.
Pilihan kebijakan dan mekanisme legalitas masyarakat mengelola/memanfaatkan sumberdaya hutan seperti perijinan HKm telah memberikan harapan bagi masyarakat yang hidup dan penghidupannya tergantung langsung dari sumberdaya hutan tersebut. Namun berdasarkan pengamatan berbagai pihak terutama para pendukung CBFM dan yang dialami masyarakat sendiri, proses perijinan definitif hutan kemasyarakatan sejak tahun 2001 sulit diakses, karena Departemen Kehutanan belum menetapkan areal hutan kemasyarakatan sebagaimana yang diusulkan beberapa Bupati. Terhentinya proses penetapan areal hutan kemasyarakatan dan perijinannya menyebabkan masyarakat di lokasi-lokasi praktik CBFM khususnya lokasi HKm baik yang sudah dikembangkan oleh pemerintah sendiri maupun oleh pihak-pihak lain menjadi bingung dan berada dalam ketidakpastian haknya terhadap sumberdaya hutan. Demikian juga yang terjadi dengan masyarakat yang merintis legalitas melalui social forestry .
Undang - Undang No. 41 tahun 1999 merupakan landasan hukum utama pemerintah dalam pengurusan dan pengelolaan hutan. Sekalipun Undang - Undang tersebut cukup sarat keberpihakan kepada rakyat, namun tidak berjalan tanpa pengaturan operasional lebih lanjut. Banyak ketidakjelasan yang mengakibatkan tidak kuatnya landasan hukum kepastian hak-hak masyarakat dalam peraturan turunannya seperti PP 34/2002 tentang Tata Hutan, Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan. Ketidakjelasan tersebut juga menimbulkan perbedaan interpretasi dalam menyusun peraturan organik sebagai dasar legalitas bentuk-bentuk pengelolaan hutan oleh masyarakat (CBFM) seperti keputusan Menteri Kehutanan No. 31/Kpts-II/2001 tentang Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan dan Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 01/2004 tentang Pemberdayaan Masyarakat Setempat di Dalam dan Atau Sekitar Hutan Dalam Rangka Social Forestry.
Revisi PP 34/2002, PP 68/1998 dan PP 18/1994 yang saat ini sedang dilakukan Departemen Kehutanan pada dasarnya dalam rangka mendorong investasi terutama hutan tanaman dan lebih menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada rakyat miskin (pro poor). Upaya revisi tersebut merupakan peluang untuk memperkuat landasan hukum bagi praktek-praktek pengelolaan hutan oleh masyarakat.
Tujuan
-
Mengkomunikasikan hasil pembelajaran antar praktisi CBFM, antara praktisi CBFM dengan para konseptor kebijakan dan sebaliknya.
-
Menampung aspirasi praktisi CBFM di lapangan sebagai masukan dalam menata dan melengkapi kebijakan CBFM yang ada agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan realita lapangan.
-
Merumuskan tindak lanjut dalam penyelesaian persoalan kepastian hukum praktik CBFM.
Metode
Semiloka merupakan pendekatan yang digunakan untuk tukar pengalaman dan hasil pembelajaran antar peserta. Untuk mempermudah proses penyampaian aspirasi dan hasil pembelajaran, setiap peserta diminta untuk menulis 2 - 3 lembar yang disampaikan sebelumnya kepada panitia. Semiloka dilakukan dengan metode partisipatif yang difasilitasi oleh dua orang fasilitator, dengan rangkaian proses dan jadwal sebagai berikut:
|
Waktu |
Acara |
Fasilitator |
Panitia |
|
8.00 - 9.00 WIB |
Pendaftaran Peserta |
- |
|
|
9.00 - 9.15 WIB |
Laporan Penyelenggaraan oleh Direktur Bina Perhutanan Sosial |
- |
MC: Rulyatna |
|
9.00 - 9.30 WIB |
Pembukaan oleh Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan |
|
|
|
9.3012.30 WIB |
Tukar Pengalaman dan Hasil Pembelajaran |
Myrna
Savitri |
Notulensi: |
|
12.3014.00 WIB |
ISHOMA |
|
|
|
14.0016.00 WIB |
Formulasi langkah-langkah ke depan |
Muayat Ali
Muhshi |
Notulensi: |
|
16.0016.45 WIB |
Perumusan |
Muayat Ali
Muhshi |
|
|
16.45 - 17.00 WIB |
Penutupan oleh Direktur Bina Perhutanan Sosial |
- |
MC |
Pameran
Hasil-Hasil Pembelajaran CBFM
10 - 11 Agustus 2006
Lobby I Gedung Manggala Wanabakti
Dasar Pemikiran
Praktik CBFM di Indonesia dimulai sejak peradaban manusia melakukan budidaya hutan. Praktik CBFM mempunyai keterkaitan erat dengan sejarah dan budaya masyarakat itu sendiri. Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik CBFM ini dapat menjadi salah satu alternatif sistem pengelolaan hutan yang lestari, oleh karena itu selayaknya untuk dipelajari dan diterapkan dalam pengelolaan hutan ke depan. Penerapan ilmu Manajemen Kehutanan yang selama ini diadopsi dari luar, belum secara optimal dapat diandalkan dalam mewujudkan kelestarian hutan di Indonesia, oleh karena sistem pengelolaan hutan berbasis masyarakat dapat menjadi salah alternatif agar hutan dapat dikelola secara optimal.
Inisiatif para pihak dalam mempelajari pengetahuan lokal ini sudah berlangsung cukup lama, dan semakin berkembang sejak 10 dasawarsa terakhir. Selama itu tentu sudah diperoleh berbagai temuan berupa hasil-hasil pembelajaran, baik yang sifatnya berkaitan dengan teknik pengelolaan hutan, kelembagaan pengelolaan, metodologi-metodologi pembelajaran, kebijakan pemerintah, serta hal-hal lain yang berkaitan. Hasil-hasil pembelajaran tersebut merupakan asset yang penting diketahui, dipahami, disebarluaskan dan dikembangkan agar bermanfaat bagi kesejahteraan umat. Oleh karena itulah pada acara Promosi CBFM ini diselenggarakan Pameran Hasil-Hasil Pembelajaran CBFM.
Tujuan
-
Menyebarluaskan informasi hasil-hasil pembelajaran CBFM.
-
Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pengelolaan hutan berbasis masyarakat.
-
Mendokumentasikan pengetahuan dari hasil-hasil pembelajaran CBFM.
Materi
Materi pameran berupa data dan informasi hasil-hasil pembelajaran, yang disajikan dalam bentuk poster, buku, banner, film, photo, atau contoh-contoh produk lokal dan kerajinan lokal.
Untuk mempermudah pemahaman, materi pameran disajikan dalam 4 tema, yaitu:
-
CBFM di Hutan Negara yang belum berijin.
-
CBFM di Hutan Negara yang sudah berijin dan hutan konservasi.
-
CBFM di Hutan Adat.
-
CBFM di luar kawasan hutan negara (Hutan Hak atau Hutan Rakyat).
Penyerahan CBFM Award dan Open Forum
11 Agustus 2006
Jam 14.00 - 17.00 WIB
Lobby I Gedung Manggala Wanabakti
Dasar Pemikiran
Pengelolaan hutan berbasis masyarakat atau Community Based forest Management disingkat CBFM sudah lama berkembang di Indonesia. Praktik CBFM dicirikan dengan adanya pengetahuan lokal yang mengakar di masyarakat. Banyak diantaranya mengandung kearifan yang mendukung kelestarian hutan dan lingkungan. Sehingga di beberapa tempat, kondisi hutan yang dipelihara dan dijaga oleh masyarakat relatif aman dan terhindar dari kerusakan hutan. Oleh karena itu CBFM telah dipandang sebagai salah satu alternatif sistem pengelolaan hutan lestari yang layak dikembangkan di masa datang.
Melihat potensi tersebut, praktik pengelolaan hutan berbasis masyarakat banyak didukung oleh berbagai pihak. Pemerintah pusat dan daerah, dan lembaga lain seperti LSM, Perguruan Tinggi, Swasta/BUMN maupun Lembaga Internasional memfasilitasi masyarakat agar mengembangkan CBFM secara optimal. Atas keuletan, konsistensi, keswadayaan yang telah menghasilkan karya dan kinerja yang baik inilah, atas nama pemerintah Republik Indonesia, pada tahun 2006 ini Menteri Kehutanan memberikan penghargaan kepada 10 inisiator CBFM baik pelaku CBFM itu sendiri maupun para fasilitator yang telah mendukung pengembangan CBFM dengan baik.
Pemberian Penghargaan Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (CBFM AWARD) tahun 2006 ini merupakan pertama selama sejarah kehutanan di Indonesia. Semoga menambah spirit baru dalam menghadapi tantangan kehutanan ke depan.
Tujuan
-
Menghargai upaya prestasi inisiator dalam mengembangkan CBFM menuju pengelolaan hutan yang lestari;
-
Meningkatkan semangat bagi inisiator untuk terus melanjutkan upaya positif dalam mengembangkan CBFM;
-
Mempromosikan inisiatif CBFM kepada publik sebagai salah satu bentuk upaya positif dalam membangun kehutanan Indonesia di masa datang.
Bentuk Penghargaan
Penghargaan yang diberikan kepada 10 inisiator Peraih CBFM Award berupa Trophy CBFM, Piagam CBFM dan hadiah berupa uang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan inisiasi dalam mengembangkan CBFM secara lebih kreatif.
Peraih Penghargaan dan Proses Seleksi
Proses seleksi telah berlangsung sejak Desember 2005 sampai dengan 15 Mei 2006, mulai dari penyebaran informasi, pengusulan, seleksi dokumen, verifikasi lapangan, sampai seleksi akhir. Dari proses tersebut telah terseleksi 10 Peraih CBFM Award yaitu:
|
No. |
Penerima CBFM Award |
Kategori |
Lokasi Wilayah Kerja |
|
1. |
Kelompok Masyarakat Pelestari Hutan Mitra Wana Lestari Sejahtera (KMPH MWLS) |
Kelompok Masyarakat |
Prov. Lampung |
|
2. |
Lembaga
Masyarakat Desa Hutan Argomulyo |
Kelompok Masyarakat |
Prov. Jawa Timur |
|
3. |
Kelompok Pengelola Hutan Adat Guguk |
Kelompok Masyarakat |
Prov. Jambi |
|
4. |
Kelompok Masyarakat Tondo Ngata |
Kelompok Masyarakat |
Prov. Sulawesi
Tengah |
|
5. |
Lembaga Pelayanan Implementasi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (LPI PHBM) |
Lembaga Non Pemerintah |
Prov.
Jawa Barat
|
|
6. |
Yayasan Mitra Tani Mandiri (YMTM) |
Lembaga Non Pemerintah |
Prov.
NTT |
|
7. |
Ir. Hj. Eko Sugiastuti,MM |
Pegawai Pemerintah |
Prov. Jawa Tengah |
|
8. |
Sunarto |
Pegawai Pemerintah |
Prov.
Lampung |
|
9. |
HP. Mokodongan |
Tokoh Masyarakat |
Prov. Sulawesi
Utara |
|
10. |
Mahrin,SP |
Pendamping Masyarakat |
Prov.
NTB |
Profil dari 10 Peraih CBFM Award dan proses seleksinya didokumentasikan dalam buku tersendiri.
Acara Penyerahan CBFM Award
Pemberian penghargaan (CBFM Award) dilakukan oleh Menteri Kehutanan didampingi Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial dan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan.
|
Waktu |
Acara |
Pemandu |
|
14.00 - 14.15 WIB |
Pembukaan |
MC |
|
14.15 - 14.30 WIB |
Laporan Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial |
MC |
|
14.30 - 14.40 WIB |
Pemutaran Film CBFM |
MC |
|
14.40 - 15.10 WIB |
Penyerahan CBFM Award |
MC |
|
15.10 - 16.10 WIB |
Open Forum |
MC |
|
16.10 - 16.30 WIB |
Kunjungan Pameran |
Panitia |
|
16.30 - 17.00 WIB |
Ishoma |
|
|
17.00 - 17.30 WIB |
Press Conference |
Panitia |
Sekretariat Panitia:
Direktorat Bina
Perhutanan Sosial
Gedung Manggala Wanabakti Blok I Lantai 14
Telepon : 021-5730177
Faximile: 021-5730136
Email:
Perhutanan_Sosial@dephut.go.id
Ruang Sekretariat selama penyelenggaraan:
Ruang Sonokeling - Gedung Manggala Wanabakti
| Share |


