NOMOR : P.03/II-Um/2005
22/07/2005 03:53
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN KEHUTANAN
NOMOR : P.03/II-Um/2005
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM DEPARTEMEN KEHUTANAN
SEKRETARIS JENDERAL,
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.16/Menhut-II/2005 tanggal 8 Juli 2005, telah ditetapkan Pedoman Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam Departemen Kehutanan; |
|
b. |
bahwa untuk melaksanakan lebih lanjut Peraturan Menteri Kehutanan tersebut huruf a, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam Departemen Kehutanan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan. |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang No. 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam |
|
2. |
Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya |
||
|
3. |
Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan |
||
| 4. | Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam | ||
| 5. | Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Ceritera atau Film Dokumenter | ||
| 6. | Keputusan Presiden No. 187 / M Tahun 2004 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu | ||
| 7. | Keputusan Menteri Kehutanan No. 459/Menhut-II/2004 tentang Tim Karya Cetak dan Karya Rekam Departemen Kehutanan | ||
| 8. | Peraturan Menteri Kehutanan No. P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan | ||
| 9. | Peraturan Menteri Kehutanan No. P.16/Menhut-II/2005 tentang Pedoman Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam Departemen Kehutanan |
M E M U T U S K A N :
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN KEHUTANAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM DEPARTEMEN KEHUTANAN. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini, yang dimaksud dengan :
1. Karya Cetak adalah semua jenis terbitan dari setiap karya intelektual dan atau artistik yang dicetak dan digandakan dalam bentuk buku, majalah, buletin, surat kabar, peta, dan brosur, diperuntukkan bagi keperluan Departemen Kehutanan dan umum.
2. Karya Rekam adalah semua jenis rekaman dari setiap karya intelektual dan atau artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk pita, piringan, dan bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang diperuntukkan bagi Departemen Kehutanan dan umum.
3. Buku dalam arti luas adalah semua tulisan dan gambar yang ditulis dan dilukis di atas lembaran kertas dengan bentuk dijilid muka belakangnya dengan kulit, kain, karton, kertas atau plastik.
4. Registrasi ISBN (International Standard Book Number) adalah registrasi untuk memperoleh identitas nomor buku standar internasional yang akan diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional RI.
5. Registrasi ISSN (International Standard Serial Number) adalah registrasi untuk memperoleh identitas penomoran terbitan berkala dan berseri yang akan diterbitkan oleh Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah (PDII) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
6. Majalah adalah segala jenis penerbitan berkala yang memuat informasi padat tentang berbagai hal yang diperlukan oleh pihak yang berkepentingan.
7. Buletin adalah bacaan yang diterbitkan secara berkala oleh suatu organisasi untuk para anggotanya.
8. Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video dan atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan atau lainnya.
9. Film ceritera adalah film yang dibuat sebagai tontonan dengan penekanan pada segi ceritera dan tidak tergantung pada tempat penayangan atau masa putar.
10. Film dokumenter adalah semua jenis film yang tidak termasuk film dokumenter yang wajib diserahkan pada Arsip Nasional berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan.
11. Filler adalah tayangan singkat yang berisi himbauan atau ajakan kepada masyarakat.
12. Perpustakaan Nasional adalah Perpustakaan yang berkedudukan di Ibukota Negara yang mempunyai tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di wilayah Negara Republik Indonesia.
13. Perpustakaan Daerah adalah Perpustakaan yang berkedudukan di Ibukota Propinsi yang diberi tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di daerah.
14. Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah (PDII) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) adalah satuan organisasi di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang berkedudukan di Ibukota Negara, yang bertugas menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan seluruh terbitan berkala dan berseri yang diterbitkan di wilayah Negara Republik Indonesia.
BAB II
KARYA CETAK
Bagian Kesatu
Buku
Pasal 2
Usulan penerbitan buku Departemen Kehutanan dilaksanakan oleh Unit Kerja lingkup Departemen Kehutanan.
Pasal 3
(1) Usulan penerbitan buku sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan dan dilampiri konsep buku yang akan diterbitkan.
(2) Sekretaris Jenderal / Inspektur Jenderal / Direktur Jenderal / Kepala Badan, dapat menyetujui atau menolak usulan penerbitan dari unit kerja masing-masing.
Pasal 4
(1) Penerbitan buku Departemen Kehutanan, harus dilengkapi dengan ISBN.
(2) Untuk memperoleh ISBN bagi setiap buku terbitan Departemen Kehutanan dilakukan permohonan oleh Unit Kerja Penerbit masing-masing kepada Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Daerah dengan tembusan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Departemen Kehutanan.
(3) Apabila telah diperoleh ISBN masing-masing Unit Kerja Penerbit melaporkan kepada Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Departemen Kehutanan dalam rangka monitoring.
Pasal 5
Buku terbitan Departemen Kehutanan harus mencantumkan :
a. nama Departemen Kehutanan pada sampul luar dan sampul dalam;
b. nama Unit Organisasi Eselon I, bila dipandang perlu dapat dicantumkan di bawah nama Departemen Kehutanan dengan ukuran sama;
c. logo Departemen Kehutanan pada sampul buku dengan ukuran perbandingan format yang resmi dan unsur-unsur logo yang lengkap, dapat berupa logo berwarna atau logo hitam putih sesuai Keputusan Menteri Kehutanan No.180/Kpts-II/1984 tanggal 13 September 1984 tentang Lambang Kehutanan. Logo Departemen Kehutanan ditempatkan pada:
- bagian bawah sampul sejajar dengan nama Departemen Kehutanan, untuk buku yang relatif tipis;
- punggung buku bagian atas sejajar dengan judul buku, untuk buku yang relatif tebal.
d. ISBNditempatkan di balik halaman judul dan pada kulit luar belakang buku di bagian bawah dan apabila buku relatif tebal, maka penulisan singkatan ISBN dan nomor ISBN dapat dicetak/ditempatkan pada bagian punggung buku.
Pasal 6
Ukuran buku terbitan Departemen Kehutanan adalah sebagai berikut :
a. ukuran kertas A4, maka ukuran buku cetakan adalah (21 X 29,7) cm;
b. ukuran kertas A5, maka ukuran buku cetakan adalah (14,8 X 21) cm;
c. ukuran kertas A6, maka ukuran buku cetakan adalah (11,5 X 14,8) cm.
Pasal 7
Untuk keseragaman dan sebagai ciri khas karya cetak/buku-buku terbitan DepartemenKehutanan,maka warnasampulditetapkan dalam 3 (tiga) pilihan yaitu:
a. warna hijau;
b. warna biru;
c. warna coklat.
Pasal 8
(1) Penyaluran buku terbitan Departemen Kehutanan untuk :
a. Perpustakaan Nasional dilaksanakan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Departemen Kehutanan diserahkan sebanyak 2 (dua) buah buku;
b. Perpustakaan Daerah dilaksanakan oleh masing-masing Unit Pelaksana Teknis diserahkan sebanyak 2 (dua) buah buku.
(2) Untuk pelaksanaan penyaluran buku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, maka setiap Unit Kerja Penerbit harus menyerahkan buku terbitan Departemen Kehutanan ke Biro Umum Sekretariat Jenderal Departemen Kehutanan sebanyak 3 (tiga) buah, 1 (satu) buah buku untuk arsip Departemen Kehutanan.
Pasal 9
Penyaluran buku terbitan Departemen Kehutanan kepada pihak-pihak yang memerlukan diatur oleh Unit Kerja Penerbit.
Bagian Kedua
Majalah atau Buletin
Pasal 10
(1) Penerbitan Majalah atau Buletin dilaksanakan oleh Unit Kerja lingkup Departemen Kehutanan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan penerbitan kepada Pimpinan Unit Eselon I masing-masing.
(2) Usulan penerbitan Majalah atau Buletin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dilakukan pada penerbitan pertama dan pembaharuannya sekaligus dilampirkan usulan susunan Dewan Redaksi.
(3) Usulan susunan Dewan Redaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari :
a. pelindung;
b. penanggung Jawab;
c. ketua Dewan Redaksi;
d. sekretaris Dewan Redaksi;
e. staf Dewan Redaksi;
f. editor;
g. tata Usaha;
dan anggota lainnya yang dianggap perlu.
Pasal 11
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pimpinan Unit Eselon I menetapkan persetujuan penerbitan Majalah atau Buletin dan susunan Dewan Redaksi dengan Surat Keputusan.
Pasal 12
(1) Penerbitan majalah atau buletin terbitan Departemen Kehutanan harus dilengkapi dengan ISSN.
(2) UntukmemperolehISSN bagi setiap majalah atau buletin terbitan Departemen Kehutanan dilakukan permohonan oleh Unit Kerja Penerbit masing-masing kepada Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dengan tembusan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Departemen Kehutanan.
(3) Apabila telah diperoleh ISSN, masing-masing Unit Kerja Penerbit melaporkan kepada Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Departemen Kehutanan dalam rangka monitoring.
Pasal 13
(1) Majalah terbitan Departemen KehutananharusmemilikiNama yang merupakan tandapengenalatau penjatidiri dan menonjolkan cakupan yang bersifat umum sesuai dengan ruang lingkup, misi dan tujuan penerbitan majalah.
(2) Buletin terbitan Departemen KehutananharusmemilikiNamayang merupakan tanda pengenalataupenjati diridan menonjolkancakupan bidang ilmu tertentu,sesuaidenganruang lingkup, misi dan tujuan penerbitan buletin.
(3) Logo Departemen Kehutananharus dicantumkan pada sampul terbitan berkala dengan ukuran perbandingan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf c.
(4) Penempatan ISSN, diletakkan di pojok kiri atas sampul depan pada setiap saat terbitan berkala tersebut diterbitkan.
(5) Apabila majalah atau buletin terbitan berkala tidak diterbitkan lagi, maka setiap Unit Kerja Penerbit harus melaporkan ke Pusat Dokumentasi Informasi Ilmiah, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dengan tembusan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Departemen Kehutanan untuk proses pembekuan ISSN.
Pasal 14
(1) Penyaluran majalah ataubuletinterbitanDepartemen Kehutanan untuk :
a. Perpustakaan Nasional dilaksanakan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Departemen Kehutanan diserahkan sebanyak 2 (dua) buah;
b. Perpustakaan Daerah dilaksanakan oleh masing-masing Unit Pelaksana Teknis diserahkan sebanyak 2 (dua) buah.
(2) Untuk pelaksanaan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, maka setiap Unit Kerja Penerbit harus menyerahkan majalah atau buletin terbitan Departemen Kehutanan ke Biro Umum Sekretariat Jenderal Departemen Kehutanan sebanyak 3 (tiga) buah, 1 (satu) buah untuk arsip Departemen Kehutanan.
Pasal 15
Penyaluranmajalah ataubuletin terbitan Departemen Kehutanan kepada pihak-pihak yang memerlukan diatur oleh Unit Kerja Penerbit.
BAB III
KARYA REKAM
Pasal 16
Usulan produksi film Departemen Kehutanan dilaksanakan oleh Unit Kerja lingkup Departemen Kehutanan.
Pasal 17
(1) Usulan produksi film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/ Inspektur Jenderal/ Direktur Jenderal/ Kepala Badan.
(2) Sekretaris Jenderal/ Inspektur Jenderal/ Direktur Jenderal/ Kepala Badan dapat menyetujui atau menolak usulan produksi film.
Pasal 18
(1) Apabila Pimpinan Unit Eselon I menyetujui usulan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), maka masing-masing Unit Kerja yang bersangkutandapat melakukan produksi film.
(2) Produksi film sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) harus dilengkapi dengan Identitas Departemen Kehutanan.
Pasal 19
Identitas film produksi Departemen Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) berupa :
a. nama dan logo Departemen Kehutanan ditempatkan pada tayangan awal dan akhir;
b. nama Unit Organisasi Eselon I, dapat dicantumkan di bawah nama Departemen Kehutanan dengan ukuran sama;
c. Tim Pelaksana Produksi.
Pasal 20
(1) Penyaluran film produksi Departemen Kehutanan untuk :
a. Perpustakaan Nasional dilaksanakan oleh Pusat Informasi Kehutanan diserahkan sebanyak 2 (dua) master copy;
b. Perpustakaan Daerah dilaksanakan oleh masing-masing Unit Pelaksana Teknis diserahkan sebanyak 2 (dua) master copy.
(2) Untuk pelaksanaan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, maka setiap Unit Kerja Produksi harus menyerahkan film produksi Departemen Kehutanan ke Pusat Informasi Kehutanan sebanyak 3 (tiga) master copy, 1 (satu) master copy untuk arsip Departemen Kehutanan.
Pasal 21
Penyaluran film yang diproduksi Departemen Kehutanan kepada pihak-pihak yang memerlukan diatur oleh Unit Kerja Produksi.
BAB IV
PENGENDALIAN
Pasal 22
(1) Pimpinan Unit Eselon I bertanggung jawab terhadap pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam yang diterbitkan/diproduksi.
(2) Pimpinan Unit Eselon I melaksanakan pengendalian terhadap Karya Cetak dan Karya Rekam yang diterbitkan/ diproduksi secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali.
(3) Dalam rangka pengendalian Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan Departemen Kehutanan, dilaksanakan penilaian oleh Sekretaris Jenderal dibantu oleh Tim Karya Cetak dan Karya Rekam Departemen Kehutanan.
(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan secara berkala minimal 6 (enam) bulan sekali.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
(1) Jenis Karya Cetak dan Karya Rekam lainnya yang belum diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini akan diatur tersendiri.
(2) Pengaturan pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam untuk lingkup Departemen Kehutanan yang sudah ada disesuaikan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Dengan berlakunya Peraturan Sekretaris Jenderal ini, maka Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan No. 13/Kpts/II-Um/1998 tanggal 17 Maret 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Karya Cetak lingkup Departemen Kehutanan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 25
Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 22 Juli 2005
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd.
Ir. WAHJUDI WARDOJO, M.Sc.
NIP. 080035208
Salinan Peraturan ini disampaikan kepada Yth. :
1. Menteri Kehutanan
2. Inspektur Jenderal Departemen Kehutanan
3. Direktur Jenderal lingkup Departemen Kehutanan
4. Kepala Badan lingkup Departemen Kehutanan
5. Anggota Tim Karya Detak dan Karya Rekam Departemen Kehutanan
6. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Departemen Kehutanan di seluruh Indonesia
| Share |
