Lampiran:
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kehutanan Tahun 2006-2025
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
Nomor: P.27/Menhut-II/2006
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG KEHUTANAN TAHUN 2006-2025
MENTER! KEHUTANAN,
Menimbang:
bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 20 dan Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengamanatkan pembuatan Rencana ]angka Panjang/Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kehutanan;
bahwa untuk menindaklanjuti hal tersebut Departemen Kehutanan perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kehutanan 2006-2025;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dipandang perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kehutanan 2006-2025 dengan Peraturan Menteri Kehutanan.
Mengingat:
Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusooan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan, dan Penggunaan Kawasan Hutan;
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan;
Keputusan Presiden RI No. 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
Peraturan Presiden RI No. 7/M Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009;
Instruksi Presiden No.7 tahoo 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan;
Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 456/Menhut-VII/2004 tentang Lima Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan Dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet Indonesia Bersatu;
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara No. 239/IX/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Kehutanan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
|
PERTAMA |
: |
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kehutanan 2006-2025, sebagaimana dalam lampiran peraturan ini. |
|
KEDUA |
: |
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kehutanan 2006-2025 disusun sebagai arah dan acuan bagi:
|
|
KETIGA |
: |
Memerintahkan kepada Eselon I Lingkup Departemen Kehutanan untuk :
|
|
KEEMPAT |
|
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 17 Mei 2006
MENTERI KEHUTANAN,
ttd.
H.M.S. KABAN, SE., M.Si
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
ttd.
SUPARNO, SH
NIP. 080068472
Salinan, Peraturan ini disampaikan kepada yth.:
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Keuangan;
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
Gubernur Provinsi seluruh Indonesia;
Bupati/Walikota seluruh Indonesia;
Pejabat Eselon I Lingkup Departemen Kehutanan;
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi di seluruh Indonesia.