Lampiran: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kehutanan Tahun 2006-2025
 

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
Nomor: P.27/Menhut-II/2006

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG KEHUTANAN TAHUN 2006-2025

MENTER! KEHUTANAN,

Menimbang:

  1. bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 20 dan Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengamanatkan pembuatan Rencana ]angka Panjang/Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kehutanan;

  2. bahwa untuk menindaklanjuti hal tersebut Departemen Kehutanan perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kehutanan 2006-2025;

  3. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dipandang perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kehutanan 2006-2025 dengan Peraturan Menteri Kehutanan.

Mengingat:

  1. Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Alam Hayati dan Ekosistemnya;

  2. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;

  3. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;

  4. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;

  5. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

  6. Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Pemerintahan Daerah;

  7. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom;

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusooan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan, dan Penggunaan Kawasan Hutan;

  9. Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan;

  10. Keputusan Presiden RI No. 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;

  11. Peraturan Presiden RI No. 7/M Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009;

  12. Instruksi Presiden No.7 tahoo 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan;

  13. Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 456/Menhut-VII/2004 tentang Lima Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan Dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet Indonesia Bersatu;

  14. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara No. 239/IX/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Kehutanan.

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

PERTAMA

:

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kehutanan 2006-2025, sebagaimana dalam lampiran peraturan ini.

KEDUA

:

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kehutanan 2006-2025 disusun sebagai arah dan acuan bagi:

  1. Penyusooan Renstra-KL Departemen Kehutanan;

  2. Penyusunan Rencana / Program Pembangunan Kehutanan Daerah ;

  3. Koordinasi Perencanaan Jangka Panjang antar Sektor;

  4. Pengendalian kegiatan pembangunan lingkup Departemen Kehutanan.

KETIGA

:

Memerintahkan kepada Eselon I Lingkup Departemen Kehutanan untuk :

  1. Menjabarkan lebih lanjut RPJP kehutanan tahun 2006-2025 ke dalam perencanaan kehutanan strategis dalam jangka yang lebih pendek.

  2. Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) unit kerjanya berdasarkan RPJP kehutanan yang telah disusun.

KEEMPAT

 

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : JAKARTA    
Pada tanggal : 17 Mei 2006

MENTERI KEHUTANAN,   

ttd.                
H.M.S. KABAN, SE., M.Si  


 

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
                      ttd.
               SUPARNO, SH
              NIP. 080068472

 

Salinan, Peraturan ini disampaikan kepada yth.:

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

  3. Menteri Keuangan;

  4. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;

  5. Gubernur Provinsi seluruh Indonesia;

  6. Bupati/Walikota seluruh Indonesia;

  7. Pejabat Eselon I Lingkup Departemen Kehutanan;

  8. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi di seluruh Indonesia.