TAMAN WISATA ALAM (TWA) SICIKEH-CIKEH
Dasar hukum, letak dan luas
Taman Wisata Alam Sicikeh-cikeh ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 78/Kpts-II/1989 tanggal 7 Pebruari 1989 dengan luas 575 Ha.
Secara geografis Taman Wisata Alam Sicikeh-cikeh terletak pada 0235-0241 Lintang Utara dan 9820-9830 Bujur Timur. Sedangkan secara administratif termasuk Desa Pancar Nuli, Kecamatan Sedikalang, Kabupaten Dati II Dairi, Propinsi Sumatera Utara.
Potensi sumber daya alama. Topografi
Pada umumnya keadaan topografi lapangan TWA Sicikeh-cikeh sebagian bergelombang berat dan sebagian bergelombang sedang dan ringan, dengan ketinggian antara 1.500-2.000 m dpl.
b. IklimBerdasarkan klasifikasi Schmidt dan Ferguson TWA Sicikeh-cikeh termasuk ke dalam klasifikasi type E dengan curah hujan rata-rata pertahun 2.000 s/d 2.500 mm. Suhu udara minimum 14°-30°C dengan kelembaban rata-rata berkisar antara 90-100%.
c. FloraKeadaan vegetasi di TWA Sicikeh-cikeh merupakan hutan hujan tropis pegunungan dengan jenis-jenis tumbuhan antara lain : Samponus bunga (Dacrydium junghuhnii), Kemenyan (Styrax benzoin), Kecing (Quercus sp) dan Haundolok (Eugenia sp).
d. FaunaBeberapa jenis satwa yang dapat dijumpai antara lain Beruang madu, Kambing hutan, Harimau, Babi hutan dan Rusa.
Potensi wisata alamDi samping keadaan alamnya sendiri yang potensial sebagai tempat wisata juga terdapat beberapa obyek yang dapat dinikmati, antara lain : keindahan danau, gejala alam dan lain sebagainya.
Kegiatan wisata alam yang dapat dilakukanBeberapa kegiatan wisata yang dapat dilakukan antara lain : lintas alam, berkemah serta foto hunting.
Sarana kemudahan dan pelayananSarana kemudahan dan pelayanan yang tersedia pada saat ini antara lain jalan setapak.
Pencapaian ke lokasiUntuk mencapai lokasi TWA Sicikeh-cikeh melalui kota Medan dengan kendaraan darat melalui rute : Medan - Brastagi - Kabanjahe - Sumbul - Bangun - Pancur Nauli - lokasi 170 km.
Peluang usaha yang dapat dikembangkanPeluang usaha yang dapat dikembangkan di TWA Sicikeh-cikeh antara lain : usaha jasa pemandu wisata, usaha jasa akomodasi, dan usaha jasa sarana boga.
| [ Home | Pembangunan Kehutanan | Peraturan Perundangan | Kehutanan Propinsi | Umum ] |
| [ Dari Menteri | Profil | Daftar E-mail | Buku Tamu | Situs Terkait ] |