TATA TERTIB
KUNJUNGAN DI TAMAN NASIONAL
LARANGAN
BAGI PENGUNJUNG
- Membawa
seniata api/angin/bius/tajam, binatang peliharaan, benih tanaman, bahan
kimia, gitar, tape recorder/radio, minuman keras dan obat-obatan terlarang.
- Melakukan
tindakan yang dapat merusak keutuhan kawasan baik tumbuhan maupun satwa.
- Berburu,
menangkap, membawa dan memiliki satwa atau bagian-bagiannya baik dalam
keadaan hidup/mati, kecuali untuk tujuan penelitian.
- Melukai/membunuh
satwa kecuali satwa tersebut mcmbahayakan keselamatan pengunjung.
- Mengambil,
merusak, membawa dan memiliki telur/sarang satwa, kecuali untuk tuiuan
penelitian.
- Menebang,
memotong, mengambil dan memiliki tumbuhan dan bagian-bagiannya dalam keadaan
hidup/mati, kccuali untuk tujuan penelitian.
- Melakukan
sesuatu yang mengakibatkan perubahan tcrhadap kondisi tanah.
- Merusak,
mengambil dan memiliki biota laut dan bagian-bagiannya baik dalam keadaan
hidup/mati, kecuali untuk tujuan penelitian.
- Melakukan
kunjungan di luar lokasi yang telah ditentukan.
- Melakukan
vandalisme pada tumbuhan, batu, bangunan, dan lain-lain.
- Membuang
sampah dan bahan-bahan lainnya yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan,
kccuali pada tempat-tempat yang telah disediakan.
- Melakukan
kegaduhan/kebisingan yang dapat mengganggu keberadaan satwa.
- Menyalakan
api yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran, kecuali pada tempat-tempat yang
telah ditentukan.
- Mendirikan
kemah/tenda di luar daerah bumi perkemahan, kecuali untuk kegiatan ekspedisi
dan penelitian.
- Mentaati
route yang telah ditentukan dan tidak boleh membuat rintisan baru bagi
kegiatan mendaki gunung, arung jeram, menyelusuri sungai dan menjelajahi
hutan.
KEWAJIBAN
- Membayar
karcis masuk yang besamya ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Melapor
kepada petugas pada saat kedatangan dan kembali dari kawasan.
- Mentaati
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta petuniuk petugas.
- Memberikan
dukungan, bantuan dan partisipasi untuk ikut mengamankan dan melestarikan
kawasan.
- Meminta
pendidikan konservasi kepada petugas (pengunjung rombongan).
- Menunjukkan
sertifikat bagi kegiatan menyelam dan berselancar.
- Didampingi
petugas taman nasional bagi kegiatan penelitian.
- Melapor dan
mempresentasikan hasil sementara penelitiannya kepada Kepala Taman Nasional
yang bersangkutan.
- Menyerahkan
laporan akhir hasil penelitian kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan
Konservasi Alam dan kepada Kepala Taman Nasional yang bersangkutan.
HAK
- Mendapatkan
pelayanan yang baik dari petugas taman nasional.
- Jika
diperlukan, pengunjung dapat meminta pemanduan dari petugas taman nasional.
- Pengunjung
mempunyai saran masukan kepada petugas dalam rangka peningkatan pelayanan
pengunjung.
HAL-HAL YANG
PERLU DIPERHATIKAN
Kunjungan
untuk Tujuan Rekreasi Biasa
Kunjungan
hanya dapat dilakukan pada zona pemanfaatan taman nasional.
Kunjungan
untuk Tujuan Berkemah
- Beberapa
hari sebelumnya, pengunjung mengajukan permohonan kepada taman nasional yang
bersangkutan.
- Lokasi
kegiatan harus sesuai dengan ijin yang telah diberikan.
Kunjungan untuk
Tujuan Mendaki Gunung, Arung Jeram, Menelusuri Sungai dan Menjelajahi Hutan
- Beberapa
hari sebelumnya, pengunjung mengajukan permohonan kepada taman nasional yang
bersangkutan.
- Pengunjung
yang mengidap penyakit jantung disarankan untuk tidak melakukan kegiatan
arung jeram.
Kunjungan untuk
Tujuan menyelam, Snorkeling dan Berselancar
- Pengunjung
yang tidak bias berenang disarankan untuk tidak melakukan kegiatan tersebut
di atas.
- Lokasi
kegiatan hanya terbatas pada lokasi yang telah ditentukan oleh Kepala Taman
Nasional.
- Pengunjung
dapat meminta persyaratan/informasi kepada petugas taman nasional bagi yang
ingin belajar menyelam dan berselancar.
Kunjungan untuk
Tujuan Penelitian
- Penelitian
dapat meminta informasi obyek penelitian kepada Direktorat Jenderal
Perlindungan dan Konservasi Alam.
- Khusus
penelitian asing harus mendapat rekomendasi dari Departemen Luar
Negeri, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan instansi
terkait lainnya.
- Ijin
penelitian diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi
Alam (Departemen Kehutanan dan Perkebunan).
Guna
kenyamanan, keamanan dan kepuasan selama kunjungan, perlu juga memperhatikan
hal-hal sebagal berikut :
- Menggunakan
kain yang cukup tebal dan berlengan panjang.
- Menggunakan
sepatu yang nyaman dipakai dan tidak mudah terpeleset.
- Membawa
makanan, minuman, perlengkapan dan peralatan yang secukupnya sesual dengan
tujuan kunjungan.
- Membawa
obat-obatan P3K seperti obat sakit kepala, sakit perut, obat luka, obat
malaria, obat anti racun/bisa, dan obat-obatan yang bersifat pribadi.
- Membawa
obat-obatan anti nyamuk, serangga dan cream untuk mencegah kulit terbakar.
- Tidak
mengeluarkan kata-kata yang bersifat arogan dan perbuatan yang tidak
senonoh.
- Tetap
waspada selama kunjungan terutama terhadap bahaya ular, jalan licin, daerah
yang mudah longsor dan sebagainya.
- Mematuhi
petunjuk baik yang terdapat pada papan-papan petunjuk/informasi maupun yang
disampaikan oleh petugas taman nasional.
- Mempelajari
cirri-ciri atau jenis-jenis tumbuhan/satwa yang beracun/berbisa.
- Khusus
yang akan melakukan kegiatan pengamatan satwa/tumbuhan/biota laut,
disarankan agar membawa buku panduan maupun peralatan seperti teropong, kaca
pcmbesar dan sebagainya.
- Khusus
yang akan melakukan kegiatan seperti mendaki gunung, menjelajah hutan, arung
jeram dan menyelusuri sungai, agar membawa kantong plastik untuk membawa
kotoran (seperti sampah, botol dan lain-lain) yang habis digunakan dari
dalam hutan untuk dibuang pada tempat yang telah disediakan.
[Home | Taman Nasional | Menu Perlindungan dan Konservasi Alam |Menu Pemb.Kehutanan ]