MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR : SK.126/Menhut-II/2004
TENTANG
PERUBAHAN FUNGSI DAN PENUNJUKAN HUTAN LINDUNG, HUTAN PRODUKSI TERBATAS DAN HUTAN PRODUKSI TETAP DI KABUPATEN MANDAILING NATAL PROVINSI SUMATERA UTARA SELUAS ±108.000 (SERATUS DELAPAN RIBU) HEKTAR SEBAGAI KAWASAN PELESTARIAN ALAM DENGAN FUNGSI TAMAN NASIONAL DENGAN NAMA TAMAN NASIONAL BATANG GADIS
MENTERI KEHUTANAN,
Menimbang :
a. bahwa kawasan Hutan lindung Register 4 Batang Gadis I, Register 5 Batang Gadis II Kelompok I dan II, Register 27 Batang Natal I, Register 28 Batang Natal II, Register 29 Batang Hulu, Register 36 Batang Parlampungan, Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi Tetap yang berada di Provinsi Sumatera Utara merupakan suatu rangkaian pegunungan yang mempunyai potensi keanekaragaman jenis flora dan fauna yang tinggi, merupakan habitat satwa yang dilindungi seperti Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Tapir (Tapirus indicus), Beruang Madu (Helarctos Malayanus), Orang Utan (Pongo Pygmaeus) ras Angkola, Siamang (Hylobates syndactylus), berbagai jenis burung dan lain-lain, disamping fungsinya sebagai daerah tangkapan air dan merupakan hulu sungai-sungai Kabupaten Mandailing Natal dan Tapanuli Selatan, sehingga berperan dalam kelestarian hidrologis di wilayah tersebut;
b. bahwa kawasan hutan butir a tersebut juga mempunyai keindahan alam yang menarik, dengan udara sejuk serta terdapat berbagai obyek wisata alam yang sangat potensial untuk dikembangkan menjadi kawasan wisata alam;
c. bahwa berhubung dengan itu, untuk menjamin kelestarian potensi dan pemanfaatan kawasan hutan tersebut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam maka dipandang perlu untuk mengubah fungsi dan menunjuk kawasan Hutan Lindung Register 4 Batang Gadis I, Register 5 Batang Gadis II Kelompok I dan II, Register 27 Batang Natal I, Register 28 Batang Natal II, Register 29 Batang Hulu, register 35 Batang Parlampungan, kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi Tetap yang berada di Kabupaten Mandailing Alam dengan fungsi Taman Nasional dengan Keputusan Menteri Kehutanan.
Mengingat :
Memperhatikan :
M E M U T U S K A N :
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PERUBAHAN FUNGSI DAN PENUNJUKKAN HUTAN LINDUNG, HUTAN PRODUKSI TERBATAS, DAN HUTAN PRODUKSI TETAP DI KABUPATEN MANDAILING NATAL PROVINSI SUMATERA UTARA SELUAS ±108.000 (SERATUS DELAPAN RIBU) HEKTAR MENJADI TAMAN NASIONAL DENGAN NAMA TAMAN NASIONAL BATANG GADIS. |
|
PERTAMA |
: |
Batas sementara Taman Nasional Batang Gadis tersebut di atas adalah sebagaimana terlukis pada peta lampiran keputusan ini, sedangkan batas tetapnya akan ditentukan kemudian setelah diadakan penetapan batas di lapangan. |
|
KEDUA |
: |
Memerintahkan kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan konservasi Alam untuk melakukan pengelolaan atas Taman Nasional Batang Gadis. |
|
KETIGA |
: |
Memerintahkan kepada Kepala Badan Planologi Kehutanan untuk mengatur pelaksanaan penataan batas Taman Nasional Batang Gadis. |
|
KEEMPAT |
: |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di : J A K A R T
A
Pada tanggal : 29 April 2004
MENTERI KEHUTANAN,
ttd.
MUHAMMAD PRAKOSA
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth. :