MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR : SK. 101/Menhut-II/2004

TENTANG

PERCEPATAN PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN UNTUK
PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI PULP DAN KERTAS

MENTERI KEHUTANAN,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 162/Kpts-II/2003 tanggal 21 Mei 2003 telah ditetapkan Percepatan Pembangunan Hutan Tanaman untuk Pemenuhan Bahan Baku Industri Pulp dan Kertas;

b.  bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 162/Kpts-II/2003, terdapat beberapa ketentuan yang menghambat tercapainya percepatan pembangunan hutan tanaman untuk pemenuhan bahan baku industri pulp dan kertas;

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b dipandang perlu menetapkan kembali Keputusan Menteri Kehutanan tentang Percepatan Pembangunan Hutan Tanaman untuk Pemenuhan Bahan Baku Industri Pulp dan Kertas.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
  2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi;
  6. Keputusan Presiden  Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
  7. Keputusan Presiden 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
  8. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
  9. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 837/Kpts/Um/II/1980 tentang Kriteria dan Tata Cara Penetapan Hutan Lindung;
  10. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 200/Kpts-IV/1994 tentang Kriteria Hutan Produksi Alam yang Tidak Produktif;
  11. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 70/Kpts-II/1995 jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 246/Kpts-II/1996 tentang Pengaturan Tata Ruang Hutan Tanaman Industri;
  12. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 123/kpts-II/1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan;
  13. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6652/Kpts-II/2002 tentang Penugasan, Penilaian, dan Pengesahan Rencana Karya Tahunan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman;
  14. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 151/Kpts-II/2003 tentang Rencana Kerja, Rencana Kerja Lima Tahun, Rencana Kerja Tahunan dan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman yang diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.45/Menhut-II/2004.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN UNTUK PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI PULP DAN KERTAS.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Hutan Alam adalah suatu lapangan yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya.
  2. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
  3. Hutan Tanaman (HT) yang sebelumnya Hutan Tanaman Indutri (HTI) adalah hutan tanaman yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan sistem silvikultur Tebang Habis dengan Permudaan Buatan (THPB) untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri pengolahan hasil hutan.
  4. Kawasan Lindung adalah kawasan yang dilindungi dalam rangka perlindungan dan pemeliharaan sumber daya alam.
  5. Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) dan sekarang disebut Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan tanaman adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan atau penebangan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
  6. Areal Kerja HPHT adalah areal hutan produksi yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan untuk pembangunan hutan tanaman yang hasilnya dipergunakan sebagai bahan baku industri pulp dan kertas.
  7. Tanaman Pokok adalah tanaman jenis pohon yang ditanam dengan tujuan untuk memproduksi hasil hutan kayu sebagai bahan baku industri pulp dan kertas.
  8. Tanaman Unggulan adalah jenis tanaman asli di daerah yang bersangkutan yang mempunyai nilai perdagangan (niagawi) tinggi.
  9. Tanaman Kehidupan adalah tanaman tahunan atau pohon-pohon yang menghaislkan hasil hutan bukan kayu yang bermanfaat bagi masyarakat.
  10. Deliniasi adalah seleksi visual dan pembedaan wujud gambaran pada berbagai data keadaan lapangan atau areal hutan dengan jalan menarik garis batas.
  11. Inventarisasi Tegakan atau Cruising adalah kegiatan pencatatan, pengukuran, dan taksasi volume pohon yang akan ditebang di hutan alam dalam rangka pembukaan wilayah dan atau penyiapan lahan.
  12. Lembaga Penilai Independen (LPI) adalah badan hukum yang memiliki kompetensi untuk memberikan jasa penilaian terhadap kinerja pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman yang sebelumnya disebut HPHT/HPHTI.
  13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan.
  14. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah Provinsi.
  15. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah Kabupaten/Kota.
  16. Balai Sertifikasi Penguji Hasil Hutan (BSPHH) adalah unit pelaksana teknis di bidang sertifikasi penguji hasil hutan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan.

Pasal 2

Percepatan pembangunan hutan tanaman untuk pemenuhan bahan baku industri pulp dan kertas bertujuan untuk memberikan ruang kepada pemegang HPHT yang pembuatan tanamannya ditujukan sebagai bahan baku industri pulp dan kertas, untuk menyelesaikan pembangunan hutan tanamannya pada areal yang telah ditetapkan secara lebih intensif dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri pulp dan kertas secara lestari.

BAB II
RUANG LINGKUP DAN BATAS WAKTU

Pasal 3

(1)   Percepatan pembangunan hutan tanaman bagi pemenuhan bahan baku industri pulp dan kertas terdiri atas kegiatan-kegiatan perencanaan, penyiapan lahan (land clearing) dan pemanfaatan kayu hasil kegiatan land clearing, pembuatan jaringan jalan, pembibitan, penanaman dan pemeliharaan tanaman.

(2)   Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada hutan produksi yang telah ditetapkan sebagai areal kerja HPHT yang kondisinya berupa (terdiri dari) lahan kosong dan atau padang alang-alang dan atau semak belukar dan atau berupa areal hutan alam dengan menerapkan sistem pemanfaatan hutan tanaman lestari dan tanamannya ditujukan sebagai bahan baku industri pulp dan kertas.

(3)   Percepatan pembangunan hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperuntukkan bagi pemegang HPHT yang mempunyai keterkaitan langsung atau memiliki hubungan kemitraan dengan industri pulp dan kertas yang sudah ada dan masih kekurangan bahan baku.

(4)   Keterkaitan dan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibuktikan dengan adanya bukti keterkaitan saham atau kerjasama dari kedua belah pihak dalam bentuk perjanjian kerja sama/kontrak pemenuhan bahan baku jangka panjang.

(5)   Percepatan pembangunan hutan tanaman oleh pemegang HPHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diselesaikan selambat-lambatnya pada akhir tahun 2009.

BAB III
DELINIASI AREAL HPHT

Pasal 4

(1)   Sebelum dilakukan kegiatan percepatan pembangunan hutan tanaman oleh pemegang HPHT sebagaimana dimaksud Pasal 3, harus diadakan penilaian dan deliniasi terhadap seluruh areal hutan produksi yang telah ditetapkan sebagai areal HPHT dimaksud.

(2)   Kegiatan penilaian dan deliniasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menilai secara keseluruhan terhadap areal kerja perusahaan HPHT, sehingga dapat dilakukan deliniasi secara makro dalam satuan luas dan dikelompokkan menjadi:
a.  Areal yang telah ditanami;
b.  Areal lahan kosong, padang alang-alang, dan semak belukar;
c.  Areal hutan alam.

(3)   Setelah dilakukan penilaian dan deliniasi secara makro, maka terhadap bagian-bagian areal hutan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan deliniasi secara makro, sehingga bagian-bagian areal hutan tersebut dapat dikelompokkan menjadi:

  1. Areal hutan alam yang harus dipertahankan, dijaga dan dilindungi sebagai areal hutan produksi alam, dan atau kawasan lindung dan atau kawasan konservasi bernilai tinggi sesuai dengan kriteria yang berlaku.
  2. Areal hutan alam efektif yang layak dialokasikan sebagai areal bagi kegiatan pembangunan hutan tanaman dengan menggunakan sistem silvikultur Tebang Habis dengan Permudaan Buatan (THPB) yang meliputi areal untuk perluasan tanaman pokok, areal pengembangan tanaman unggulan, areal pengembangan tanaman kehidupan dan areal untuk pembangunan sarana dan prasarana dengan perimbangan luas sesuai ketentuan tata ruang hutan tanaman industri yang berlaku.

(4)   Penilaian dan deliniasi mikro terhadap areal hutan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara mengukur, mencatat, memberi tanda, dan memetakan areal hutan dimaksud serta melakukan penandaan batas tetap di lapangan.

(5)   Areal hutan alam yang harus dipertahankan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah hutan alam yang pada areal-areal yang memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Kawasan hutan yang mempunyai kelerengan, kepekaan jenis tanah dan intensitas hujan dengan skoring sama dengan dan atau lebih besar dari 175 sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 837/Kpts/Um/II/1980 tentang Kriteria dan tata Cara Penetapan Hutan Lindung.
  2. Kawasan hutan dengan kelerengan lebih dari 40% dan atau dengan kelerengan lebih dari 15% untuk tanah yang sangat peka terhadap erosi.
  3. Kawasan hutan dengan ketinggian sama dengan atau lebih besar dari 2.000 (dua ribu) meter dari permukaan laut.
  4. Kawasan hutan bergambut di hulu sungai dan rawa dengan ketebalan lebih dari 3 (tiga) meter.
  5. Kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan:
    1. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
    2. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
    3. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
    4. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
    5. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang;
    6. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
  6. Buffer zone atau kawasan penyangga hutan lindung dan atau kawasan hutan konservasi.
  7. Kawasan pelestarian plasma nutfah.
  8. Kawasan perlindungan satwa liar.
  9. Kawasan cagar budaya dan atau ilmu pengetahuan.
  10. Kawasan rawan terhadap bencana alam.

Pasal 5

(1)   Kegiatan deliniasi areal HPHT secara makro sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan oleh pemegang HPHT dan terhadap hasil deliniasi makro tersebut dibuat laporan hasil deliniasi makro areal HPHT dengan dilengkapi peta skala 1 : 50.000 yang disampaikan kepada Direktur Jenderal.

(2)   Berdasarkan laporan hasil deliniasi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan telaahan bagi penyempurnaan hasil deliniasi makro areal HPHT.

(3)   Direktur Jenderal memberikan surat jawaban kepada pemegang HPHT yang menyatakan bahwa pemegang HPHT dapat melakukan deliniasi mikro terhadap bagian areal hutan alam pada areal HPHTnya dengan memperhatikan arahan penyempurnaan hasil deliniasi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya laporan hasil deliniasi makro areal HPHT.

Pasal 6

(1)   Berdasarkan surat jawaban Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (3) Pemegang HPHT bekerjasama dengan Lembaga Penilai Independen (LPI) melakukan kegiatan deliniasi mikro areal HPHT sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).

(2)   LPI yang dapat melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah LPI Mampu yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan untuk menilai kinerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman.

(3)   Biaya untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan sepenuhnya kepada perusahaan HPHT.

(4)   Kegiatan deliniasi mikro areal HPHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak diterimanya surat Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (3).

Pasal 7

(1)   Hasil kegiatan deliniasi mikro sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil deliniasi dilengkapi dengan peta-peta hasil deliniasi makro dan mikro, dan disampaikan oleh pemegang HPHT kepada Direktur Jenderal.

(2)   Direktur Jenderal melakukan telaahan terhadap laporan dan peta-peta hasil deliniasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)   Direktur Jenderal memberikan surat jawaban kepada pemegang HPHT yang menyatakan bahwa pemegang HPHT dapat melaksanakan perencanaan percepatan pembangunan hutan tanaman di areal HPHT-nya dengan memperhatikan arahan penyempurnaan hasil deliniasi mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya laporan hasil deliniasi mikro.

Pasal 8

Terhadap hutan alam yang harus dipertahankan berdasarkan hasil deliniasi secara mikro sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, diberi tanda batas fisik di lapangan yang sifatnya tetap oleh pemegang HPHT.

BAB IV
P E R E N C A N A A N

Pasal 9

(1)   Pemegang HPHT wajib membuat rencana percepatan pembangunan hutan tanaman pada seluruh areal yang belum ditanami dan pada areal yang berdasarkan hasil deliniasi mikro diperkenankan untuk dijadikan areal efektif pembangunan hutan tanaman dengan jangka waktu dan tata waktu sampai dengan seluruh areal HPHT selesai ditanami bagi kepentingan pemenuhan bahan baku industri pulp dan kertas.

(2)   Jadwal dan tata waktu rencana percepatan pembangunan hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan selambat-lambatnya sampai dengan tahun 2009.

(3)   Penyusunan dan pembuatan rencana percepatan pembangunan hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepenuhnya didasarkan dan berpedoman pada hasil deliniasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dan Pasal 6.

(4)   Penyusunan dan pembuatan rencana percepatan pembangunan hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar untuk menyusun Rencana Kerja (RK), Rencana Kerja Lima Tahun (RKL), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman.

(5)   Ketentuan penyusunan, penilaian, dan persetujuan/pengesahan Rencana Kerja (RK), Rencana Kerja Lima Tahun (RKL), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

BAB V
PELAPORAN DAN EVALUASI

Pasal 10

(1)   Pemegang HPHT-Pulp wajib menyampaikan laporan bulanan tentang kemajuan pelaksanaan percepatan pembangunan hutan tanaman kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Pengembangan Hutan Tanaman, dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Balai Sertifikasi Penguji Hasil Hutan (BSPHH) setempat.

(2)   Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal bersama-sama dengan Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota dan atau Balai Sertifikasi Penguji Hasil Hutan (BSPHH) dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan lapangan secara rutin sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.

BAB VI
S A N K S I

Pasal 11

Apabila kegiatan percepatan pembangunan hutan tanaman tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui dan disahkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, maka kepada pemegang HPHT yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII
P E N U T U P

Pasal 12

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 162/Kpts-II/2003 tanggal 21 Mei 2003 tentang Percepatan Pembangunan Hutan Tanaman Untuk Pemenuhan Bahan Baku Industri Pulp dan Kertas dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 13

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : J A K A R T A  
Pada tanggal : 24 Maret 2004

MENTERI KEHUTANAN,
ttd.             
MUHAMMAD PRAKOSA

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
                      ttd.
                Ir. SUYONO
            NIP. 080035380

Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth. :

  1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
  3. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
  4. Menteri Dalam Negeri;
  5. Pejabat Eselon I lingkup Departemen Kehutanan;
  6. Gubernur seluruh Indonesia;
  7. Bupati/Walikota seluruh Indonesia;
  8. Kepala Dinas Provinsi yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah Provinsi di seluruh Indonesia;
  9. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia;

  10. Kepala Balai Sertifikasi Penguji Hasil Hutan di Seluruh Indonesia.