MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR : SK. 101/Menhut-II/2004
TENTANG
PERCEPATAN PEMBANGUNAN
HUTAN TANAMAN UNTUK
PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI PULP DAN KERTAS
MENTERI KEHUTANAN,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 162/Kpts-II/2003 tanggal 21 Mei 2003 telah ditetapkan Percepatan Pembangunan Hutan Tanaman untuk Pemenuhan Bahan Baku Industri Pulp dan Kertas;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 162/Kpts-II/2003, terdapat beberapa ketentuan yang menghambat tercapainya percepatan pembangunan hutan tanaman untuk pemenuhan bahan baku industri pulp dan kertas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b dipandang perlu menetapkan kembali Keputusan Menteri Kehutanan tentang Percepatan Pembangunan Hutan Tanaman untuk Pemenuhan Bahan Baku Industri Pulp dan Kertas.
Mengingat :
M E M U T U S K A N :
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN UNTUK PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI PULP DAN KERTAS. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
Pasal 2
Percepatan pembangunan hutan tanaman untuk pemenuhan bahan baku industri pulp dan kertas bertujuan untuk memberikan ruang kepada pemegang HPHT yang pembuatan tanamannya ditujukan sebagai bahan baku industri pulp dan kertas, untuk menyelesaikan pembangunan hutan tanamannya pada areal yang telah ditetapkan secara lebih intensif dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri pulp dan kertas secara lestari.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN BATAS WAKTU
Pasal 3
(1) Percepatan pembangunan hutan tanaman bagi pemenuhan bahan baku industri pulp dan kertas terdiri atas kegiatan-kegiatan perencanaan, penyiapan lahan (land clearing) dan pemanfaatan kayu hasil kegiatan land clearing, pembuatan jaringan jalan, pembibitan, penanaman dan pemeliharaan tanaman.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada hutan produksi yang telah ditetapkan sebagai areal kerja HPHT yang kondisinya berupa (terdiri dari) lahan kosong dan atau padang alang-alang dan atau semak belukar dan atau berupa areal hutan alam dengan menerapkan sistem pemanfaatan hutan tanaman lestari dan tanamannya ditujukan sebagai bahan baku industri pulp dan kertas.
(3) Percepatan pembangunan hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperuntukkan bagi pemegang HPHT yang mempunyai keterkaitan langsung atau memiliki hubungan kemitraan dengan industri pulp dan kertas yang sudah ada dan masih kekurangan bahan baku.
(4) Keterkaitan dan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibuktikan dengan adanya bukti keterkaitan saham atau kerjasama dari kedua belah pihak dalam bentuk perjanjian kerja sama/kontrak pemenuhan bahan baku jangka panjang.
(5) Percepatan pembangunan hutan tanaman oleh pemegang HPHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diselesaikan selambat-lambatnya pada akhir tahun 2009.
BAB III
DELINIASI AREAL HPHT
Pasal 4
(1) Sebelum dilakukan kegiatan percepatan pembangunan hutan tanaman oleh pemegang HPHT sebagaimana dimaksud Pasal 3, harus diadakan penilaian dan deliniasi terhadap seluruh areal hutan produksi yang telah ditetapkan sebagai areal HPHT dimaksud.
(2) Kegiatan penilaian dan
deliniasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menilai secara
keseluruhan terhadap areal kerja perusahaan HPHT, sehingga dapat dilakukan
deliniasi secara makro dalam satuan luas dan dikelompokkan menjadi:
a. Areal yang telah ditanami;
b. Areal lahan kosong, padang alang-alang, dan semak belukar;
c. Areal hutan alam.
(3) Setelah dilakukan penilaian dan deliniasi secara makro, maka terhadap bagian-bagian areal hutan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan deliniasi secara makro, sehingga bagian-bagian areal hutan tersebut dapat dikelompokkan menjadi:
Areal hutan alam efektif yang layak dialokasikan sebagai areal bagi kegiatan pembangunan hutan tanaman dengan menggunakan sistem silvikultur Tebang Habis dengan Permudaan Buatan (THPB) yang meliputi areal untuk perluasan tanaman pokok, areal pengembangan tanaman unggulan, areal pengembangan tanaman kehidupan dan areal untuk pembangunan sarana dan prasarana dengan perimbangan luas sesuai ketentuan tata ruang hutan tanaman industri yang berlaku.
(4) Penilaian dan deliniasi mikro terhadap areal hutan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara mengukur, mencatat, memberi tanda, dan memetakan areal hutan dimaksud serta melakukan penandaan batas tetap di lapangan.
(5) Areal hutan alam yang harus dipertahankan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah hutan alam yang pada areal-areal yang memiliki kriteria sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Kegiatan deliniasi areal HPHT secara makro sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan oleh pemegang HPHT dan terhadap hasil deliniasi makro tersebut dibuat laporan hasil deliniasi makro areal HPHT dengan dilengkapi peta skala 1 : 50.000 yang disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(2) Berdasarkan laporan hasil deliniasi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan telaahan bagi penyempurnaan hasil deliniasi makro areal HPHT.
(3) Direktur Jenderal memberikan surat jawaban kepada pemegang HPHT yang menyatakan bahwa pemegang HPHT dapat melakukan deliniasi mikro terhadap bagian areal hutan alam pada areal HPHTnya dengan memperhatikan arahan penyempurnaan hasil deliniasi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya laporan hasil deliniasi makro areal HPHT.
Pasal 6
(1) Berdasarkan surat jawaban Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (3) Pemegang HPHT bekerjasama dengan Lembaga Penilai Independen (LPI) melakukan kegiatan deliniasi mikro areal HPHT sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
(2) LPI yang dapat melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah LPI Mampu yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan untuk menilai kinerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman.
(3) Biaya untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan sepenuhnya kepada perusahaan HPHT.
(4) Kegiatan deliniasi mikro areal HPHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak diterimanya surat Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (3).
Pasal 7
(1) Hasil kegiatan deliniasi mikro sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil deliniasi dilengkapi dengan peta-peta hasil deliniasi makro dan mikro, dan disampaikan oleh pemegang HPHT kepada Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal melakukan telaahan terhadap laporan dan peta-peta hasil deliniasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Direktur Jenderal memberikan surat jawaban kepada pemegang HPHT yang menyatakan bahwa pemegang HPHT dapat melaksanakan perencanaan percepatan pembangunan hutan tanaman di areal HPHT-nya dengan memperhatikan arahan penyempurnaan hasil deliniasi mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya laporan hasil deliniasi mikro.
Pasal 8
Terhadap hutan alam yang harus dipertahankan berdasarkan hasil deliniasi secara mikro sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, diberi tanda batas fisik di lapangan yang sifatnya tetap oleh pemegang HPHT.
BAB IV
P E R E N C A N A A N
Pasal 9
(1) Pemegang HPHT wajib membuat rencana percepatan pembangunan hutan tanaman pada seluruh areal yang belum ditanami dan pada areal yang berdasarkan hasil deliniasi mikro diperkenankan untuk dijadikan areal efektif pembangunan hutan tanaman dengan jangka waktu dan tata waktu sampai dengan seluruh areal HPHT selesai ditanami bagi kepentingan pemenuhan bahan baku industri pulp dan kertas.
(2) Jadwal dan tata waktu rencana percepatan pembangunan hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan selambat-lambatnya sampai dengan tahun 2009.
(3) Penyusunan dan pembuatan rencana percepatan pembangunan hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepenuhnya didasarkan dan berpedoman pada hasil deliniasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dan Pasal 6.
(4) Penyusunan dan pembuatan rencana percepatan pembangunan hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar untuk menyusun Rencana Kerja (RK), Rencana Kerja Lima Tahun (RKL), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman.
(5) Ketentuan penyusunan, penilaian, dan persetujuan/pengesahan Rencana Kerja (RK), Rencana Kerja Lima Tahun (RKL), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB V
PELAPORAN DAN EVALUASI
Pasal 10
(1) Pemegang HPHT-Pulp wajib menyampaikan laporan bulanan tentang kemajuan pelaksanaan percepatan pembangunan hutan tanaman kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Pengembangan Hutan Tanaman, dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Balai Sertifikasi Penguji Hasil Hutan (BSPHH) setempat.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal bersama-sama dengan Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota dan atau Balai Sertifikasi Penguji Hasil Hutan (BSPHH) dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan lapangan secara rutin sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
BAB VI
S A N K S I
Pasal 11
Apabila kegiatan percepatan pembangunan hutan tanaman tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui dan disahkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, maka kepada pemegang HPHT yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
P E N U T U P
Pasal 12
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 162/Kpts-II/2003 tanggal 21 Mei 2003 tentang Percepatan Pembangunan Hutan Tanaman Untuk Pemenuhan Bahan Baku Industri Pulp dan Kertas dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 13
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J A K A R T
A
Pada tanggal : 24 Maret 2004
MENTERI KEHUTANAN,
ttd.
MUHAMMAD PRAKOSA
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
ttd.
Ir. SUYONO
NIP. 080035380
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth. :
Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia;
Kepala Balai Sertifikasi Penguji Hasil Hutan di Seluruh Indonesia.