BAHAN MASUKAN
GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(GN-RHL)

Oleh : Nur Hidayat *)

  1. PRINSIP GN-RHL

    1. Membangun Sistem
      Dalam suatu gerakan nasional ditemukan konsep yang jelas dalam upaya untuk menggerakkan berbagai sumber daya yang dimiliki oleh berbagai pihak yang terkait dalam suatu gerakan tersebut. Demikian pula halnya pada Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan perlu memperhatikan dimensi lintas sektor, lintas pelaku RHL dan lintas wilayah. Untuk hal tersebut perlu dibangun sistem GN-RHL yang berlandaskan fungsi manajemen dan unsur-unsur manajemennya.

    2. Pembangunan Wilayah 
      Melaksanakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada dasarnya membangun perwilayahan yang akan terkait dengan wilayah DAS, Propinsi, Kabupaten / Kota, dan wilayah kerjanya. Pada wilayah-wilayah tersebut terkait erat dengan aspek social, ekonomi, lingkungan yang harus didukung oleh investasi, kelembagaan, dan pelaksanaannya harus dilakukan secara terpadu.

    3. Pengembangan Investasi, pengamanan dan pemanfaatan hasil. 
      GN-RHL harus dijadikan sebagai suatu investasi pembangunan yang harus bergulir sehingga sangat diperlukan upaya-upaya pengamanan dan harus menimbulkan manfaat baik langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat, swasta dan pemerintah. Pengembalian investasi pembangunan RHL sangat ditentukan oleh nilai manfaat yang dirasakan oleh semua pihak secara berkelanjutan.

  2. PERENCANAAN

    1. Membangun kesepahaman
      Memposisikan unsur-unsur pemerintah dalam mendukung secara kuat GN-RHL sangat diperlukan perekat institusi, yang harus diangkat diatas posisi dan kekuatan Departemen Kehutanan baik berupa Kepres atau Surat Keputusan Bersama. Proses pembuatan Kepres atau Surat Keputusan Bersama harus dilandasi oleh kesepahaman dan keyakinan yang kuat dari unsur-unsur yang terikat dalam SKB tersebut yang didasarkan kepada saling menguntungkan dan adanya pengorbanan dan upaya-upaya dari semua pihak.

    2. Penetapan wilayah RHL dan tujuannya
      Wilayah RHL didasarkan kepada wilayah DAS yang ditentukan pada wilayah DAS prioritas. Pada wilayah DAS prioritas terpilih harus ditetapkan tujuan melaksanakan RHL karena setiap DAS mempunyai karakteristik tersendiri, kontribusi terhadap sector lain serta memberikan dampak sosial, ekonomi dan lingkungan. Wilayah DAS tersebut terbagi menjadi wilayah administrative Propinsi, Kab / Kota, dan wilayah kerja RHL. Dalam pengelolaan wilayah DAS dikenal kelas kemampuan lahan yang didasari oleh kajian-kajian teknis rehabilitasi lahan dan konservasi tanah. Tujuan pokok RHL DAS yang dimaksud antara lain pengamanan umur teknis dan umur ekonomis waduk, pencegah longsor dan banjir dalam rangka pengamanan jalur ekonomi dan investasi publik di daerah hilir, penghambatan sedimentasi untuk mencegah pendangkalan sungai dan mempertahankan kondisi tanah sebagai unsur produksi yang berdampak pada pengembangan ekonomi wilayah.

    3. Penetapan volume dan jadwal kegiatan
      Penetapan luas RHL setiap tahun tidak hanya ditetapkan berdasarkan kesediaan jumlah dana akan tetapi perlu diperhitungkan kesiapan masyarakatnya sebagai pelaku kegiatan, kelembagaan RHL baik di Pusat, Propinsi, Kab / Kota dan wilayah kerja. Dengan dasar tersebut dibuat jadwal yang tidak emosional, akan tetapi jadwal yang akan dilandasi oleh kemampuan berbagai sumber daya yang akan mendukungnya. Penetapan volume dan jadwal kegiatan dapat dicerminkan pada wilayah DAS, Propinsi, Kab / Kota dan wilayah kerja RHL. Makin ke tingkat yang lebih rendah, rencana pelaksanaan RHL harus lebih jelas, terinci dan spesifik. Perencanaan RHL harus menganut system top down and bootom up dan setiap perencanaan di wilayah kerja RHL dilakukan pada T-1 karena akan dijadikan dasar bagi pelaksanaan tahun berikutnya (T-0) secara pasti dan mantap. Perencanaan RHL dapat menggunakan referensi pola dan RTL RLKT, kriteria dan standar RHL, rencana teknik reboisasi dan rencana teknik penghijauan, standar kegiatan dan standar biaya.

    4. Jenis Kegiatan
      Penyelenggaraan GN RHL terbagi menjadi kegiatan pokok dan penunjang. Kegiatan pokok berupa penanaman (reboisasi dan penghijauan), pemeliharaan, pengayaan tanaman dan penerapan teknik konservasi tanah. Kegiatan pendukung berupa penataan batas wilayah kerja, perbenihan dan pembibitan tanaman, pengamanan dan perlindungan, penyuluhan, diklat, dan litbang, serta pemberdayaan masyarakat (pembangunan dan penguatan masyarakat).

  3. PENGORGANISASIAN / KELEMBAGAAN

    1. Kelembagaan Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota, Wilayah Kerja RHL
      Kelembagaan untuk mendukung GN-RHL perlu ditetapkan di tingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten / Kota, dan wilayah kerja RHL. Kelembagaan ini harus melibatkan pihak-pihak terkait sesuai tingkat wilayahnya. Bentuk kelembagaan dapat berupa Kelompok Kerja GN-RHL atau Tim Kerja GN-RHL.

    2. Legalitas kelembagaan
      Kelembagaan GN-RHL di setiap tingkatan wilayah harus dilegalkan. Untuk tingkat Pusat oleh SKB, tingkat Propinsi oleh Keputusan Gubernur, tingkat Kabupaten oleh Keputusan Bupati / Walikota, tingkat Wilayah Kerja oleh Keputusan Kepala Desa / Lurah.

    3. Hubungan Kerja
      Masing-masing kelembagaan / Kelompok Kerja / Tim Kerja RHL yang terbentuk harus mempunyai hubungan kerja yang jelas disesuaikan dengan kewenangan pada masing-masing wilayah dan masing-masing unsur. Hal ini diperlukan agar terjadi komunikasi institusi mulai dari perencanaan sampai dengan pengendalian dan pengawasannya.

  4. PELAKSANAAN

    1. Penyelenggara RHL
      Penyelenggaran RHL terdiri dari unsur pemerintah, swasta dan masyarakat yang harus diposisikan sesuai peranannya. Pemerintah sebagai regulator, dinamisator, fasilitator dan supervisor kegiatan RHL. Dunia usaha / swasta diperankan sebagai pembangunan / pengembangan ekonomi dan pencipta lapangan kerja yang berbasis RHL, sedangkan masyarakat sebagai inisiator, pelaku dan pengelola kegiatan RHL termasuk pengamanan dan pemanfaatan hasilnya.
      Di tingkat wilayah kerja RHL (dalam kawasan dan luar kawasan hutan) yang berbasis pemberdayaan masyarakat, penyuluh lapangan (kehutanan, pertanian, koperasi, dll) serta tokoh masyarakat dijadikan sebagai pendamping masyarakat untuk membangun dan menguatkan kelembagaannya sebagai sarana membuat perencanaan dan pelaksanaan pengawasan RHL. Dalam wilayah kerja RHL yang tidak berbasis pemberdayaan masyarakat, system pembangunannya melalui kerjasama dengan pihak dunia usaha / swasta yang dikendalikan oleh kekuatan khusus (TNI?).

    2. Pengelola Wilayah Kerja RHL
      Wilayah Kerja RHL harus ditetapkan satuannya berdasarkan luas hamparan atau administrative pemerintahan. Wilayah Kerja RHL harus dikelola oleh seorang pengelola yang professional karena akan berfungsi sebagai pengelola berbagai sumber daya yang ada pada wilayah kerjanya. Seorang pengelola Wilayah Kerja akan dibantu oleh beberapa fasilitator / pendamping masyarakat. Masyarakat sebagai pelaku RHL akan membentuk kelompok-kelompok untuk memudahkan penyelenggaraannya.
      Pengelola Unit Kerja adalah Si Kehutanan / Pertanian yang baru lulus (fresh graduate), sedangkan fasilitator / pendamping masyarakat adalah penyuluh lapangan atau tokoh masyarakat setempat. Struktur pengelola Wilayah Kerja RHL dapat melekat pada Dinas Kehutanan Kabupaten / Kota. Sistem penggajian dan insentif harus dibedakan dengan fresh graduate dalam posisi lainnya karena pengelola unit kerja RHL mempunyai bentuk tanggung jawab dan sifat pekerjaan yang sangat khusus.

    3. Teknis RHL
      Dalam melaksanakan kegiatan pengembangan, pengamanan dan pemanfaatan hasil RHL harus mengikuti kaidah-kaidah teknis RHL yang mendukungnya antara lain berupa kriteria dan standar RHL baik yang menyangkut kegiatan reboisasi maupun penghijauan.

    4. Sumber Pendanaan 
      Pendanaan RHL harus digali dari berbagai sumber disamping sumber pokok dari Dana Reboisasi (dana tersimpan di Departemen Keuangan). Karena prinsip GN-RHL ini didasarkan atas keterpaduan kegiatan berbagai pihak maka sumber pendanaan lainnya dapat bersumber antara lain dari APBN, APBD, DAKDR, investasi swasta dan swadaya masyarakat. Berbagai sumber dana dan sumber daya diintegrasikan dalam Wilayah Kerja RHL.

    5. Pengendalian 
      RHL dilakukan dengan tiga pendekatan yaitu pengembangan kegiatan RHL, pengamanan RHL dan pemanfaatan hasil RHL. Untuk menyelenggarakan tiga pendekatan tersebut diperlukan pengendalian yang sebaik-baiknya antara lain dengan melaksanakan penyuluhan, bimbingan, pelatihan, laporan dan supervisi.

  5. PENGAWASAN

    1. Alat Pengawasan
      Sebagai alat pengawasan adalah perencanaan yang telah dibuat sebelumnya. Melalui perencanaan tersebut GN-RHL dapat diawasi tahap pelaksanaannya, sumber daya yang digunakan dan hasil kerja yang dihasilkan.

    2. Standar Kerja
      Standar kerja merupakan alat pengawasan yang efektif untuk mencapai keberhasilan kegiatan GN-RHL, sehingga setiap kegiatan perlu ditetapkan standar kerja yang disesuaikan dengan kemampuan Wilayah Kerjanya.

    3. Ukuran Keberhasilan
      Kegiatan GN-RHL harus diukur keberhasilannya baik secara fisik maupun keberhasilan tujuannya, sehingga harus ditetapkan ukuran keberhasilannya. Sebagai ukuran keberhasilan adalah :

      1. Presentase tumbuh tanaman sebagai dasar untuk menetapkan kegiatan pemeliharaannya.

      2. Pencapaian sasaran kegiatan yang tepat jenis kegiatan, tepat jumlah dan kualitas, tepat waktu, tepat dana.

      3. Pencapaian tahapan kegiatan untuk mencapai tujuan pokok kegiatan RHL.
        Untuk mengukur keberhasilannya dapat dilakukan secara konvensional melalui pelaporan berjenjang dari Wilayah Kerja RHL sampai ke tingkat Pusat. Cara lainnya dengan menggunakan citra satelit. Sebaiknya kedua cara tersebut dipadukan.

    4. Dinamika Pengawasan
      Pelaksanaan GN-RHL kemungkinan mengalami perubahan sesuai dengan perubahan yang terjadi baik di tingkat wilayah kerja maupun tingkat yang lebih tinggi. Perubahan-perubahan tersebut dapat menyangkut aspek sosial, ekonomi dan lingkungan, sehingga dalam pengawasannya perlu dicatat dan dikaji untuk menyempurnakan perencanaan tahap berikutnya dalam pencapaian keberhasilan GN-RHL yang diharapkan.

    Matriks GN-RHL :

    Jakarta, 04 Juli 2003

*) Kepala Pusat Bina Penyuluhan Kehutanan, Sekretariat Jenderal Departemen Kehutanan


[ Menu Utama | Informasi Penyuluhan ]

[ E-Mail Pejabat | Buku Tamu | Situs Terkait ]