PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2004
TENTANG
PERENCANAAN KEHUTANAN
UMUM
Perencanaan kehutanan perlu disusun secara konsepsional dan terpadu dalam satu kesatuan yang utuh dengan perencanaan kegiatan pengelolaan sumber daya lainnya. Perencanaan Kehutanan dilaksanakan secara transparan, bertanggung-gugat, partisipatif, terpadu serta dengan memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah.
Perencanaan kehutanan memegang peranan penting, karena merupakan fungsi pertama dalam pengurusan hutan yang menentukan keberhasilan pencapaian tujuan. Perencanaan kehutanan mempunyai keterkaitan dan keterpaduan dengan sektor lain dengan memperhatikan kepentingan masyarakat lokal, regional, nasional dan global yang berwawasan lingkungan.
Perencanaan kehutanan ini dimaksudkan untuk memberi pedoman dan arah yang menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan berupa kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan, yang efektif dan efisien, dengan menjamin keberadaan hutan yang mantap dengan luasan yang cukup, mengoptimalkan aneka fungsi hutan, meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai, meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat serta menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Indonesia merupakan negara tropis yang sebagian besar mempunyai curah dan intensitas hujan yang tinggi, terdiri dari pulau-pulau besar, menengah dan kecil serta mempunyai konfigurasi daratan yang bergelombang, berbukit dan bergunung maka Menteri menetapkan luas kawasan hutan dalam daerah aliran sungai atau pulau sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh per seratus) dari luas daratan. Dengan penetapan luas kawasan hutan dan luas minimal kawasan hutan untuk setiap daerah aliran sungai atau pulau, Pemerintah menetapkan luas kawasan hutan untuk setiap Provinsi berdasarkan kondisi bio-fisik, iklim, penduduk dan keadaan sosial ekonomi masyarakat setempat.
Sehubungan dengan hal tersebut, bagi provinsi dan kabupaten/kota yang luas kawasan hutannya masih di atas 30% (tiga puluh per seratus) tidak boleh secara bebas mengurangi luas kawasan hutannya. Luas minimum tidak boleh dijadikan dalih untuk mengkonversi hutan yang ada, melainkan sebagai peringatan kewaspadaan akan pentingnya hutan bagi kualitas hidup masyarakat. Sebaliknya bagi provinsi dan kabupaten/kota yang luas kawasan hutannya di bawah 30% (tiga puluh per seratus) perlu menambah luas hutannya.
Untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi hutan dan kehutanan dilakukan inventarisasi hutan yang antara lain dipergunakan sebagai dasar pengukuhan kawasan hutan, penyusunan neraca sumber daya hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, penyusunan rencana kehutanan dan pengembangan sistem informasi. Guna mewujudkan keberadaan kawasan hutan dalam luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional ditempuh melalui proses penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, penetapan kawasan hutan.
Berdasarkan hasil pengukuhan kawasan hutan, Pemerintah melaksanakan penatagunaan hutan sesuai dengan fungsi dan penggunaannya. Fungsi pokok kawasan hutan yang dimaksud adalah fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi. Untuk kawasan hutan yang luas, maka pelaksanaan penatagunaan hutan dapat dilaksanakan setelah penunjukan, tanpa menunggu selesainya proses pengukuhan, karena kegiatan pengukuhan kawasan hutan yang luas memerlukan waktu lama. Hal tersebut perlu dilakukan, agar kegiatan perencanaan kehutanan selanjutnya, seperti pembentukan wilayah pengelolaan hutan dan penyusunan rencana kehutanan tidak terhambat.
Berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan mempertimbangkan karakteristik lahan, tipe hutan, fungsi hutan, kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS), sosial budaya dan ekonomi, kelembagaan masyarakat dan batas administrasi pemerintahan, hubungan antara masyarakat dengan hutan, aspirasi dan kearifan tradisional masyarakat.
Berdasarkan hasil inventarisasi hutan, disusun rencana kehutanan baik menurut jangka waktu perencanaan, skala geografis maupun fungsi pokok kawasan hutan.
Sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa perencanaan kehutanan meliputi : inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan dan penyusunan rencana kehutanan. Sebagaimana diatur dalam Bagian Kelima Pasal 17 sampai dengan Pasal 19 bahwa pembentukan wilayah pengelolaan hutan antara lain mengatur Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Namun demikian, mengingat materi tersebut merupakan materi tersendiri dan disamping itu sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 bahwa ketentuan tentang tata cara perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri, maka untuk perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan diatur di dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Dengan demikian perencanaan kehutanan merupakan pedoman bagi Pemerintah, pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, pelaku usaha, lembaga profesi dalam penyelenggaraan kehutanan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Pedoman dan arah untuk mewujudkan tujuan perencanaan kehutanan yang dirumuskan dalam bentuk visi, misi dan strategi yang berfungsi sebagai alat untuk mencapai optimalisasi pemanfaatan kawasan hutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peta kehutanan adalah peta yang menginformasikan tema-tema kehutanan antara lain fungsi hutan, penutupan hutan, unit pengelolaan hutan.
Peta kehutanan dibuat dengan menggunakan peta dasar yang antara lain memuat informasi tentang garis pantai, sungai, jalan, kondisi topografi dan batas administrasi pemerintahan.
Peta kehutanan disajikan dengan tingkat ketelitian untuk :
a. tingkat nasional minimal skala 1 : 1.000.000
b. tingkat provinsi minimal skala 1 : 250.000
c. tingkat kabupaten/kota minimal skala 1 : 100.000
d. tingkat Daerah Aliran Sungai minimal skala 1: 250.000
e. tingkat unit pengelolaan minimal skala 1 : 50.000
Penetapan skala peta didasarkan pada kedalaman informasi yang akan disajikan, luas kawasan dan ketersediaan peta dasar pada wilayah dimaksud.
Data numerik adalah data yang disajikan dalam bentuk angka tentang hutan dan kehutanan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 4
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Kearifan tradisional merupakan kekayaan kultural, baik berupa seni dan atau teknologi maupun nilai-nilai yang telah menjadi tradisi atau budaya masyarakat.
Pasal 5
Ayat (1)
Hasil inventarisasi hutan meliputi data dan informasi antara lain tentang :
a. Status, penggunaan dan penutupan lahan;
b. Jenis tanah, kelerengan lapangan/topografi;
c. Iklim;
d. Hidrologi (tata air), bentang alam dan gejala-gejala alam;
e. Kondisi sumber daya manusia dan demografi;
f. Jenis, potensi dan sebaran flora;
g. Jenis, populasi dan habitat fauna;
h. Kondisi sosial, ekonomi, budaya masyarakat;
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penyelenggaraan inventarisasi hutan tingkat nasional dilakukan dengan menggunakan teknologi penginderaan jauh seperti potret udara, citra satelit dan radar, serta secara terestris dengan intensitas sampling minimal 0,0025%.
Hasil inventarisasi hutan tingkat nasional memuat informasi deskriptif, data numerik, dan atau peta skala minimal 1 : 1.000.000.
Ayat (3)
Inventarisasi hutan tingkat nasional dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun apabila ada perubahan kondisi sumber daya hutan yang nyata.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 8
Pedoman inventarisasi hutan memuat tata cara pelaksanaan inventarisasi hutan tingkat wilayah, tingkat DAS dan tingkat Unit Pengelolaan.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penyelenggaraan inventarisasi hutan tingkat provinsi dilaksanakan dengan intensitas sampling lebih besar dari inventarisasi hutan tingkat nasional. Hasil inventarisasi hutan tingkat provinsi lebih detail dari hasil inventarisasi hutan tingkat nasional yang memuat informasi deskriptif, data numerik, dan atau peta skala minimal 1 : 250.000.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Hasil inventarisasi hutan nasional dimaksud adalah hasil inventarisasi hutan periode 5 (lima) tahun terakhir.
Ayat (5)
Inventarisasi hutan tingkat wilayah provinsi dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun apabila ada perubahan kondisi sumber daya hutan yang nyata.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penyelenggaraan inventarisasi hutan tingkat kabupaten/kota dilaksanakan dengan intensitas sampling lebih besar dari inventarisasi hutan tingkat provinsi. Hasil inventarisasi hutan tingkat kabupaten/kota lebih detail dari hasil inventarisasi hutan tingkat provinsi yang memuat informasi deskriptif, data numerik, dan atau peta skala minimal 1 : 100.000.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Hasil inventarisasi hutan tingkat provinsi dimaksud adalah hasil inventarisasi hutan periode 5 (lima) tahun terakhir.
Ayat (5)
Inventarisasi hutan tingkat wilayah kabupaten/kota dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun apabila ada perubahan kondisi sumber daya hutan yang nyata.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Inventarisasi hutan tingkat DAS dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun apabila ada perubahan kondisi sumber daya hutan yang nyata.
Pasal 12
Ayat (1)
Penyelenggaraan inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan dilakukan dengan mengacu pada hasil inventarisasi hutan tingkat kabupaten/kota dan dilaksanakan dengan intensitas sampling lebih besar dari inventarisasi hutan tingkat kabupaten/kota. Hasil inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan lebih detail dari hasil inventarisasi hutan tingkat kabupaten/kota yang memuat informasi deskriptif, data numerik, dan atau peta skala minimal 1 : 50.000.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun apabila ada perubahan kondisi sumber daya hutan yang nyata
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud sistem informasi kehutanan adalah kegiatan pengelolaan data yang meliputi kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta tata caranya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Penunjukan wilayah tertentu secara partial adalah penunjukan areal bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan tetap.
Penunjukan partial tersebut merupakan konsekuensi dari kegiatan penunjukan areal bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan meliputi:
1. areal pengganti dari tukar menukar kawasan hutan.
2. areal kompensasi dari izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kompensasi.
3. areal bukan kawasan hutan seperti tanah timbul.
4. tanah milik yang diserahkan secara sukarela.
Ayat (2)
Untuk penunjukan kawasan hutan provinsi yang dilakukan sebelum ditetapkan RTRWP tetap mengacu pada penunjukan kawasan hutan provinsi sebelumnya.
Peninjauan ulang (review) kawasan hutan berikut fungsinya dalam RTRWP dan RTRW kabupaten/kota harus mengacu pada penunjukan kawasan hutan provinsi.
Ayat (3)
Usulan/rekomendasi Gubernur dan atau Bupati/Walikota diajukan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat setempat.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pada lokasi-lokasi yang rawan perambahan kawasan hutan dapat dilengkapi pembuatan parit batas.
Pengakuan hasil pemancangan patok batas sementara dituangkan dalam Berita Acara Pengakuan Hasil Pembuatan Batas Kawasan Hutan, yang telah mengakomodir hak-hak atas lahan/tanah. Berita Acara tersebut ditanda tangani oleh tokoh masyarakat yang mewakili masyarakat di sekitar trayek batas kawasan hutan dan diketahui/disetujui oleh Kepala Desa setempat atau yang disebut dengan nama lain.
Pada saat pemasangan pal batas sekaligus dilakukan pengukuran posisi pal batas.
Berita Acara Tata Batas dan Peta Tata Batas adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu sama lain.
Ayat (3)
Pedoman penyelenggaraan penataan batas memuat garis-garis besar mengenai prosedur dan tata kerja penataan batas dan pemetaan kawasan hutan meliputi:
a. pembuatan rencana kerja, penyusunan trayek batas, pelaksanaan penataan batas, pemetaan kawasan hutan serta pembuatan, pendistribusian, penyimpanan dan pemeliharaan dokumen penataan batas dan pemetaan kawasan hutan;
b. pengawasan dan pembinaan;
c. pelaporan;
d. pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan batas;
e. orientasi dan rekonstruksi batas kawasan hutan.
Ayat (4)
Petunjuk pelaksanaan penataan batas memuat petunjuk teknis penataan batas dan pemetaan kawasan hutan meliputi:
a. pembuatan peta kerja, peta hasil tata batas sementara dan peta tata batas;
b. pembuatan dan pemasangan/pemancangan tanda-tanda batas fisik kawasan hutan di lapangan meliputi bentuk fisik tanda batas (pal batas, tugu batas, papan pengumuman, rintis batas, lorong batas, dan pada lokasi yang rawan dibuat parit batas) dan pemberian inisial nomor dan huruf pada pal batas/tugu, batas/papan pengumuman;
c. pengukuran ikatan dan batas kawasan hutan serta pemetaan kawasan hutan;
d. pembuatan dokumen-dokumen hasil penataan batas dan pemetaan kawasan hutan seperti berita acara tata batas dan peta tata batas;
e. pengaturan dan penyelenggaraan rapat panitia tata batas dan panitia batas fungsi;
f. tenaga kerja dan peralatan;
g. pembuatan batas sementara dan batas definitif;
h. pembuatan laporan;
i. pembuatan dan penandatanganan Berita Acara Tata Batas dan Peta Tata Batas;
j. pendistribusian, penyimpanan dan pemeliharaan dokumen penataan batas dan pemetaan kawasan hutan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pelaksanaan tata batas dilakukan oleh instansi yang menangani bidang kehutanan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 21
Huruf a
Peta penunjukan kawasan hutan wilayah provinsi dibuat dengan skala minimal 1 : 250.000.
Peta penunjukan kawasan hutan secara partial dibuat dengan skala minimal 1 : 50.000.
Huruf b
Peta Rencana Trayek Batas dibuat dengan skala minimal 1 : 250.000.
Huruf c
Peta pemancangan patok batas sementara dibuat dengan skala minimal 1 : 25.000.
Huruf d
Peta penataan batas kawasan hutan dibuat dengan skala minimal 1 : 25.000.
Huruf e
Peta Penetapan Kawasan Hutan dibuat dengan skala minimal 1 : 100.000.
Pasal 22
Ayat (1)
Penetapan kawasan hutan didasarkan pada Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan Temu Gelang yang luasnya sudah dapat diketahui secara pasti berdasarkan hasil pengukuran di lapangan.
Yang dimaksud temu gelang adalah poligon tertutup hasil tata batas kawasan hutan sehingga dapat diketahui luas kawasan hutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kriteria penetapan fungsi kawasan hutan yang berupa Cagar Alam (CA), Suaka Marga Satwa (SM), Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (TAHURA) dan Taman Wisata Alam (TWA) diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Angka 5
Yang dimaksud dengan daerah resapan air yaitu daerah percurah hujan yang tinggi, berstruktur tanah yang mudah meresapkan air dan mempunyai geomorfologi yang mampu meresapkan air hujan secara besar-besaran.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Penetapan fungsi kawasan hutan termasuk didalamnya penataan batas fungsi kawasan hutan tersebut.
Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan meliputi:
1. Penggunaan untuk tujuan strategis, yang meliputi :
a. kepentingan religi;
b. pertahanan keamanan;
c. pertambangan;
d. pembangunan ketenagalistrikan dan instalasi teknologi energi terbarukan;
e. pembangunan jaringan telekomunikasi; atau
f. pembangunan jaringan instalasi air.
2. Penggunaan untuk kepentingan umum terbatas, yang meliputi :
a. jalan umum dan jalan (rel) kereta api;
b. saluran air bersih dan atau air limbah;
c. pengairan;
d. bak penampungan air;
e. fasilitas umum
f. repiter telekomunikasi;
g. stasiun pemancar radio; atau
h. stasiun relay televisi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Wilayah pengelolaan hutan provinsi dan kabupaten/kota merupakan wilayah pengurusan hutan di provinsi dan kabupaten/kota yang mencakup kegiatan-kegiatan:
a. perencanaan kehutanan;
b. pengelolaan hutan;
c. penelitian dan pengembangan; pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan; dan
d. pengawasan.
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Unit Pengelolaan Hutan merupakan kesatuan pengelolaan hutan terkecil pada hamparan lahan hutan sebagai wadah kegiatan pengelolaan hutan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam merumuskan kriteria dan standar pembentukan unit pengelolaan hutan mempertimbangkan:
a. karakteristik lahan;
b. tipe hutan;
c. fungsi hutan;
d. kondisi daerah aliran sungai;
e. kondisi sosial, budaya, ekonomi masyarakat;
f. kelembagaan masyarakat setempat termasuk masyarakat hukum adat;
g. batas administrasi pemerintahan;
h. hamparan yang secara geografis merupakan satu kesatuan;
i. batas alam atau buatan yang bersifat permanen;
j. penguasaan lahan.
Ayat (2)
Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi merupakan kesatuan pengelolaan yang fungsi pokoknya dapat terdiri dari satu atau kombinasi dari Hutan Cagar Alam, Hutan Suaka Margasatwa, Hutan Taman Nasional, Hutan Taman Wisata Alam, Hutan Taman Hutan Raya, dan Hutan Taman Buru.
Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung merupakan kesatuan pengelolaan yang fungsi pokoknya merupakan hutan lindung.
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi merupakan kesatuan pengelolaan yang fungsi pokoknya merupakan hutan produksi.
Unit pengelolaan dibentuk sesuai dengan fungsi hutannya, dimana di dalam pengelolaanya dapat mengakomodasikan kepentingan masyarakat adat.
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pelaksanaan atas dukungan keberadaan dan kecukupan luas atas provinsi dan atau kabupaten/kota yang memberi manfaat antara lain dilakukan dengan memberikan kontribusi dan kompensasi yang disepakati bersama.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah dibidang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan.
Pasal 38
Rencana kehutanan jangka panjang adalah rencana kehutanan 20 (dua puluh) tahun memuat rencana makro bersifat indikatif.
Rencana kehutanan jangka menengah adalah rencana kehutanan 5 (lima) tahun memuat rencana yang bersifat strategis, kualitatif dan kuantitatif serta disusun berdasarkan rencana kehutanan jangka panjang.
Rencana kehutanan jangka pendek adalah rencana kehutanan 1 (satu) tahun memuat rencana yang bersifat teknis operasional, kualitatif dan kuantitatif yang merupakan penjabaran rencana kehutanan jangka menengah.
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu dengan yang lain adalah rencana-rencana kehutanan tersebut harus saling mengisi dan menunjang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Konsultasi dimaksud untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pihak (stakeholders).
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4452