PENJELASAN
ATAS
QANUN
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSAALAM
NOMOR : 21TAHUN 2002
TENTANG
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
I. UMUM
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam memiliki kekayaan Sumber Daya Alam yang sangat besar, baik di darat, di perairan maupun di udara yang merupakan modal dasar pembangunan bagi kesejahteraan rakyat Aceh menurut cara yang menjamin tercapainya keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara manusia dan Sumber Daya Alam, terjaminnya kepentingan generasi sekarang dan generasi mendatang, terkendalinya pemanfaatan dan terarahnya kebijakan pengolahan Sumber Daya Alam.
Pengolahan Sumber Daya Alam di daerah sebagai bagian integral dari pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus diberi dasar hukum yang jelas, tegas dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya pengelolaannya. Dasar hukum itu dilandasi oleh azas hukum lingkungan hidup dan penataan setiap orang akan norma hukum lingkungan hidup yang sepenuhnya berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 21 Tahun 2002 tentang pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Daerah Nomor 64 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15) telah menandai awal pembangunan perangkat hukum sebagai dasar bagi upaya pengolahan Sumber Daya Alam sebagai bagian internal dari upaya pembangunan yang berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.
Pengolahan Sumber Daya Alam di daerah dilakukan secara terpadu, baik sebagai suatu sistem ekologi maupun pelaksanaannya. Dalam pelaksanaannya, mengelola Sumber Daya Alam harus harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan agar terdapat keseimbangan dan keselarasan antara pemanfaatan dan upaya pelestariannya.
Makin meningkatnya pembangunan di Daerah menyebabkan akan makin meningkat pula dampak terhadap Sumber Daya Alam yang ada. Keadaan ini makin mendorong diperlukannya upaya pengendalian sehingga resiko terhadap merosotnya Sumber Daya Alam dapat ditekan sekecil mungkin.
Upaya pengendalian Sumber Daya Alam tidak terlepas dan tindakan pengawasan agar ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup. Suatu perangkat hukum yang bersifat preventif berupa izin berupa izin melakukan usaha dan/ atau kegiatan harus dicantumkan secara tegas syarat dan kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan. Hal itu tersirat ikut sertanya berbagai instansi dalam pengelolaan Sumber Daya Alam sehingga perlu dipertegas batas wewenang tiap-tiap instansi yang terlibat di bidang pengelolaan Sumber Daya Alam.
Terpeliharanya secara secara berkelanjutan fungsi Sumber Daya Alam yang merupakan kegiatan bersama sehingga menuntut tanggung jawab, keterbukaan dan peran serta anggota masyarakat, hal tersebut dapat disalurkan melalui orang-perorangan, organisasi lingkungan hidup (lembaga swadaya masyarakat), kelompok masyarakat adat dan lain- lain, guna memelihara dan meningkatkan daya dukung dan daya tampung sumber daya alam menjadi tujuan pembangunan berkelanjutan.
Peningkatan pendayagunaan berbagai ketentuan hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata maupun hukum-hukum pidana, dan usaha mengefektifkan penyelesaian sengketa lingkungan hidup secara alternatif, yaitu penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan untuk mencapai kesepakan antar pihak yang bersengketa. Disamping itu perlu pula dibuka kemungkinan dilakukannya gugatan perwakilan dengan cara penyelasaian sengketa seperti itu diharapkan akan meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap sistem nilai tentang berapa pentingnya pelestarian fungsi dan pengembangan kemampuan Sumber Daya Alam dalam kehidupan manusia masa kini dan kehidupan masa depan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup jelas
Pasal 2
Pengelolaan Sumber Daya Alam berasaskan manfaat dan lestari, dimakudkan agar setiap pelaksanaan pengelolaan Sumber Daya Alam memperhatikan keseimbangan dan kelestarian unsur lingkungan, sosial, budaya dan ekonomi.
Pengelolaan Sumber Daya Alam berasaskan kerakyatan, dimaksudkan agar setiap pengelolaan Sumber Daya Alam harus memberikan peluang dan kesempatan yang sama kepada semua rakyat sesuai dengan kemampuannya, sehingga dapat meningkatkan kemakmuran seluruh masyarakat.
Pengelolaan Sumber Daya Alam berasaskan kebersamaan, dimaksudkan agar dalam pengelolaan Sumber Daya Alam menerapkan pola usaha bersama sehingga terjalin saling ketergantungan secara sinergis antara masyarakat, pemerintah daerah dan dunia usaha.
Pengelolaan Sumber Daya Alam berasaskan keterbukaan, dimaksudkan agar setiap kegiatan pengelolaan Sumber Daya Alam mengikutsertakan masyarakat dan memperhatikan aspirasi dari masyarakat.
Pengelolaan Sumber Daya Alam dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan daerah, sektor lain, dan masyarakat setempat.
Pasal
3
Cukup jelas
Pasal
4
Cukup jelas
Pasal
5
Cukup jelas
Pasal
6
Cukup jelas
Pasal
7
Cukup jelas
Pasal
8
Cukup jelas
Pasal
9
Cukup jelas
Pasal
10
Cukup jelas
Pasal
11
Cukup jelas
Pasal
12
Cukup jelas
Pasal
13
Cukup jelas
Pasal
14
Cukup jelas
Pasal
15
Cukup jelas
Pasal
16
Cukup jelas
Pasal
17
Cukup jelas
Pasal
18
Cukup jelas
Pasal
19
Cukup jelas
Pasal
20
Cukup jelas
Pasal
21
Cukup jelas
Pasal
22
Cukup jelas
Pasal
23
Cukup jelas
Pasal
24
Cukup jelas
Pasal
25
Cukup jelas
Pasal
26
Cukup jelas
Pasal
27
Cukup jelas
Pasal
28
Cukup jelas
Pasal
29
Cukup jelas
Pasal
30
Cukup jelas
Pasal
31
Cukup jelas
Pasal
32
Cukup jelas
Pasal
33
Cukup jelas
Pasal
34
Cukup jelas
Pasal
35
Cukup jelas
Pasal
36
Cukup jelas
Pasal
37
Cukup jelas
Pasal
38
Cukup jelas
Pasal
39
Cukup jelas
Pasal
40
Cukup jelas
Pasal
41
Cukup jelas
Pasal
42
Cukup jelas
Pasal
43
Cukup jelas
Pasal
44
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH
DARUSSALAM NOMOR 15
Qanun NAD Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam