PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
NOMOR 25 TAHUN 2000
TENTANG
KEWENANGAN PEMERINTAH
DAN
KEWENANGAN PROPINSI SEBAGAI DAERAH OTONOM
A. U M U M
Tujuan peletakan kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokratisasi dan penghormatan terhadap budaya lokal dan memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah.
Atas dasar itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada Daerah sehingga memberi peluang kepada Daerah agar leluasa mengatur dan melaksanakan kewenangannya atas prakarsa sendiri sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat dan potensi setiap Daerah. Kewenangan ini pada dasarnya merupakan upaya untuk membatasi kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, karena Pemerintah dan Propinsi hanya diperkenankan menyelenggarakan kegiatan otonomi sebatas yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Kewenangan Pemerintah Daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan.
Kewenangan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, adalah penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lainnya.
Kewenangan Propinsi sesuai dengan kedudukannya sebagai daerah otonom meliputi penyelenggaraan kewenangan pemerintahan otonom yang bersifat lintas Kabupaten/Kota dan kewenangan pemerintahan bidang lainnya, sedangkan kewenangan Propinsi sebagai wilayah administrasi merupakan pelaksanaan kewenangan Pemerintah yang didekonsentrasikan kepada Gubernur.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, pengaturan lebih lanjut mengenai kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Untuk itu, Peraturan Pemerintah ini mengatur rincian kewenangan Pemerintah yang merupakan penjabaran kewenangan Pemerintah bidang lain dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
Kewenangan Kabupaten/Kota tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah ini karena Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, pada dasarnya meletakkan semua kewenangan Pemerintahan pada daerah Kabupaten/Kota, kecuali kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pengaturan rincian kewenangan tersebut tidak berdasarkan pendekatan sektor,
departemen, dan lembaga pemerintah non departemen, tetapi berdasarkan pada
pembidangan kewenangan.
Rincian kewenangan yang berbeda-beda diagregasikan untuk menghasilkan
kewenangan yang setara/setingkat antar bidang tanpa mengurangi bobot substansi,
sedangkan penggunaan nomenklatur bidang didasarkan pada rumpun pekerjaan yang
mempunyai karakter dan sifat yang sejenis dan saling berkaitan serta pekerjaan
yang memerlukan penanganan yang khusus.
Untuk penguatan desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan, maka
kewenangan Pemerintah porsinya lebih besar pada penetapan kebijakan yang
bersifat norma, standar, kriteria, dan prosedur, sedangkan kewenangan
pelaksanaan hanya terbatas pada kewenangan yang bertujuan:
a.
menjamin kualitas pelayanan umum yang setara bagi semua warga negara;
b. menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis
pelayanan umum tersebut berskala nasional;
c. menjamin keselamatan fisik dan non fisik secara
setara bagi semua warga negara;
d. menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak
yang langka, canggih, mahal dan beresiko tinggi serta sumber daya manusia yang
berkualifikasi tinggi tetapi sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti
tenaga nuklir, teknologi peluncuran satelit, teknologi penerbangan dan
sejenisnya;
e. menjamin supremasi hukum nasional;
f. menciptakan stabilitas ekonomi dalam rangka
peningkatan kemakmuran rakyat.
Kewenangan pemerintahan yang berlaku di berbagai bidang diatur tersendiri
guna menghindari pengulangan pada setiap bidang.
Untuk menentukan kewenangan Propinsi, kriteria yang digunakan adalah
sebagai berikut:
1. Pelayanan Lintas Kabupaten/Kota
Kewenangan pemerintahan yang menyangkut
penyediaan pelayanan lintas Kabupaten/Kota di dalam wilayah suatu Propinsi dilaksanakan
oleh Propinsi, jika tidak dapat dilaksanakan melalui kerja sama antar Daerah. Pelayanan
lintas Kabupaten/Kota dimaksudkan pelayanan yang mencakup beberapa atau semua
Kabupaten/Kota di Propinsi tertentu.
Indikator untuk menentukan pelaksanaan
kewenangan dalam pelayanan lintas Kabupaten/Kota yang merupakan tanggung jawab
Propinsi adalah:
a. menjamin kualitas pelayanan umum yang setara
bagi semua warga negara;
b. menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis
pelayanan umum tersebut berskala nasional;
c. menjamin keselamatan fisik dan non fisik secara
setara bagi semua warga negara;
Jika penyediaan pelayanan pemerintahan
pada lintas Kabupaten/Kota hanya menjangkau kurang dari 50% jumlah penduduk
Kabupaten/Kota yang berbatasan, kewenangan lintas Kabupaten/Kota tersebut
dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota masing-masing dan jika menjangkau lebih dari
50%, kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Propinsi.
Selain parameter yang disebutkan di atas,
rincian kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
juga dirumuskan atas dasar prinsip mekanisme pasar dan otonomi masyarakat.
Indikator-indikator sebagaimana yang
diberlakukan pada lintas Kabupaten/Kota juga dianalogkan untuk menentukan
pelaksanaan kewenangan dalam pelayanan lintas Propinsi yang merupakan tanggung
jawab Pemerintah seperti pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan perhubungan.
2. Konflik kepentingan antar Kabupaten/Kota
Kewenangan Propinsi juga mencakup
kewenangan yang tidak dapat dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota karena dalam
pelaksanaannya dapat merugikan Kabupaten/Kota masing-masing.
Jika pelaksanaan kewenangan Kabupaten/Kota
dapat menimbulkan konflik kepentingan antar Kabupaten/Kota, Propinsi, Kabupaten
dan Kota dapat membuat kesepakatan agar kewenangan tersebut dilaksanakan oleh
Propinsi, seperti pengamanan, pemanfaatan sumber air sungai lintas
Kabupaten/Kota dan pengendalian pencemaran lingkungan.
Lembaga teknis yang terletak di daerah
otonom yang mempunyai sifat khusus dalam arti hanya satu di Indonesia,
menyediakan pelayanan berskala nasional dan atau regional, memerlukan teknologi
dan keahlian tertentu, dapat dipertahankan menjadi kewenangan Pemerintah.
B. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
a. Kebijakan adalah pernyataan
prinsip sebagai landasan pengaturan dalam pencapaian suatu sasaran.
b. Pedoman adalah acuan yang
bersifat umum yang harus dijabarkan lebih lanjut dan dapat disesuaikan dengan
karakteristik dan kemampuan Daerah setempat.
c.
Norma adalah aturan atau
ketentuan yang mengikat sebagai panduan dan pengendali dalam melakukan
kegiatan.
d. Persyaratan adalah
ketentuan yang harus dipebuhi untuk melakukan sesuatu.
e. Prosedur adalah tahap dan
mekanisme yang harus dilalui dan diikuti untuk menyelesaikan sesuatu.
f. Kriteria adalah ukuran yang
menjadi dasar penilaian atau penetapan sesuatu.
g. Standar adalah spesifikasi
teknis atau sesuatu yang dibakukan sebagai patokan dalam melakukan kegiatan.
h. Akreditasi adalah pengakuan
formal kepada suatu lembaga untuk melakukan kegiatan tertentu.
i.
Sertifikasi
adalah proses pemberian sertifikat.
j.
Sertifikat adalah dokumen yang
menyatakan suatu produk atau jasa sesuai dengan persyaratan standar.
k.
Pengaturan adalah pembuatan
atau penyusunan sesuatu untuk diikuti/dipatuhi agar penyelenggaraannya menjadi
teratur atau tertib.
l.
Penetapan adalah peneguhan
suatu keputusan atau pengambilan keputusan.
m.
Penyelenggaraan adalah
pelaksanaan sesuatu sebagai perwujudan kewenangan/tugas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan
pengawasan adalah pengawasan berdasarkan pengawasan represif yang berdasarkan
supremasi hukum, untuk memberi kebebasan pada daerah otonom dalam mengambil
keputusan serta memberikan peran kepada DPRD dalam mewujudkan fungsinya sebagai
badan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah.
Huruf h
Yang dimaksud dengan
standar pengelolaan adalah standar pembiayaan, standar perijinan, standar
pelaksanaan dan standar evaluasi.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pelaksanaan kewenangan wajib merupakan pelayanan minimal pada bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sesuai dengan standar yang ditentukan Propinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan bagian tertentu dari kewenangan wajib adalah tugas-tugas tertentu dari salah satu kewenangan wajib.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Yang dimaksud dengan Menteri dalam Pasal ini adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang otonomi daerah.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan tindakan administratif adalah peringatan, teguran atau pembatalan kebijakan Kepala Daerah dan Peraturan Daerah.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Peraturan Daerah tentang pelaksanaan salah satu kewenangan diterbitkan setelah dikeluarkannya kebijakan seperti standar, norma, kriteria, prosedur dan pedoman dari Pemerintah.
Pasal 10
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK