Milestone :

KEHUTANAN DALAM FORUM GLOBAL

 

 PENGANTAR

Keprihatinan terhadap kerusakan sumber daya hutan telah memperluas agenda dialog global dalam bidang kehutanan.  Selama tiga dasawarsa terakhir, isu-isu yang pada awalnya lebih bersifat teknis telah berkembang menjadi agenda politik yang berimplikasi pada lahirnya pola-pola baru kerjasama internasional.

Indonesia yang terlibat aktif dalam proses-proses internasional, khususnya dalam dialog bidang kehutanan, harus terwakili oleh sumber daya manusia yang memahami state of the art rincian perjalanan dan hakekat lahirnya komitmen global dalam mewujudkan pembangunan hutan berkelanjutan. Disamping pula berkemampuan mengungkap sisi terra incognita (daerah gelap) dalam setiap agenda politik internasional.

Buku ini disusun untuk merepresentasikan upaya memperluas perspektif internasional kalangan rimbawan  serta mengambil bagian penting dalam pendokumentasian catatan perkembangan dialog internasional yang memberikan  direct or indirect impacts pada perjalanan pembangunan kehutanan di Indonesia. Oleh sebab itu, buku ini dikemas secara ber-seri, seiring dengan dinamika proses internasional yang dari waktu ke waktu mencerminkan trends dan necessities yang berbeda. Buku ini bercerita mulai dari Stockholm Conference, 1972, yang melahirkan underlying concept of sustainable development, sampai kepada World Summit on Sustainable Development, 2002, yang melahirkan rencana implementasi pembangunan berkelanjutan bagi setiap negara.

Adalah menjadi harapan kita semua, dengan kondisi sumber daya hutan Indonesia yang memprihatinkan saat ini, tumbuhnya pemahaman terhadap prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan global akan menumbuhkan semangat rimbawan Indonesia untuk membangun hutan sebagai life support system yang berkelanjutan, yang memberikan kesejahteraan lahir dan batin bagi generasi kini dan mendatang.

Jakarta, Juli 2004
Tim Penyusun

 

LATAR BELAKANG

Pasca Perang Dunia II, di tengah upaya manusia bangkit dari  kehancuran tatanan kehidupan, pada 1960-an lahirlah sebuah masterpiece, buku Silent Spring karya Rachel Carson.  Di dalam buku ini untuk pertama kalinya persoalan kerusakan lingkungan diwacanakan dalam tataran global. Sejak itu, perhatian terhadap persoalan-persoalan lingkungan semakin berkembang dan mendapat perhatian yang kian luas.

Menyikapi kecenderungan semakin menurunnya kualitas lingkungan dan meningkatnya concern masyarakat dunia, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyelenggarakan Konferensi tentang Lingkungan Hidup yang dibuka pada 5 Juni 1972 di Stockholm. Pada konferensi ini, pemimpin-pemimpin dunia bersepakat untuk memelihara planet bumi. Seiring dengan penetapan tanggal 5 Juni sebagai World Environmental Day, dilahirkan pula resolusi pembentukan UNEP (United Nations Environmental Program). Selanjutnya, UNEP merupakan motor pelaksana komitmen mengenai lingkungan hidup dan telah melahirkan gagasan besar pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development). Gagasan pembangunan berkelanjutan diawali dengan terbitnya Laporan Brundtland (1987), “Our Common Future”, yang memformulasikan prinsip dasar pembangunan berkelanjutan.

Sesungguhnya, sejak Konferensi Stockholm, polarisasi di antara kaum developmentalist dan environmentalist  semakin menajam. Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi (Earth Summit) di Rio de Janeiro, Brazil, pada 1992, merupakan upaya global untuk  mengkompromikan kepentingan pembangunan dan lingkungan.  Dalam perjalanannya, komitmen global, yang mengikat (legally binding) maupun tidak (non-legally binding),  belum terimplementasi pada tingkat yang menggembirakan.  Oleh sebab itu – sepuluh tahun kemudian, penyelenggaraan KTT Pembangunan Berkelanjutan (World Summit on Sustainable Development) pada 2002 di Johannesburg, Afrika Selatan, ditekankan pada plan of implementation, yang mengintegrasikan elemen ekonomi, ekologi, dan sosial yang didasarkan pada tata penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).

Tonggak penting perhatian masyarakat dunia terhadap isu-isu kehutanan terjadi pada  KTT Bumi. Pada konferensi ini untuk pertamakalinya dilahirkan kesepakatan komprehensif bidang kehutanan, yaitu, dokumen Forest Principles (Non-Legally Binding Authoritative Statement of Principles for a Global Consensus on Management, Conservation and Sustainable Development of all Types of Forests). Kendatipun bukan merupakan komitmen yang mengikat, dalam proses-proses internasional bidang kehutanan, dokumen Forest Principles merupakan referensi utama serta jiwa bagi kerjasama antar bangsa.

Kulminasi pengakuan isu kehutanan secara global termaknai dari lahirnya  forum kehutanan tertinggi yang dibentuk oleh PBB pada 2000, yaitu United Nations Forum on Forest (UNFF) yang berfungsi memfasilitasi dialog mengenai pengelolaan hutan secara komprehensif di tingkat dunia dan implementasi hasil-hasil KTT Bumi.  Sejak UNFF menjalankan fungsinya, isu-isu kehutanan global bergulir dengan sangat cepat.  Sehingga, setiap negara dituntut untuk senantiasa siap menghadapi setiap perubahan. Oleh sebab itu di masa sekarang lebih dikenal istilah the survival of the fastest dan bukan the survival of the fittest.  Bukan lagi siapa yang kuat, tetapi siapa yang lebih cepat.

Keterlibatan Indonesia dalam dialog global yang membahas masalah  kehutanan telah memposisikan sumberdaya hutan nasional sebagai global ownership, sehingga memberikan positive-feedback bagi keberlanjutan pembangunan kehutanan kita. Pengalaman dalam mengikuti proses internasional tersebut selanjutnya harus diteruskan dengan penyusunan kebijakan pembangunan kehutanan yang senantiasa ber-etika, yakni hutan tidak semata-mata untuk: kepentingan manusia (antroposentrik), dikonsumsi dengan boros (konsumtif), dan obyek yang boleh dieksploitasi sesuai dengan keinginan (deterministik). Dalam konteks pergaulan internasional, isu kehutanan global yang disarikan dalam tulisan ini merupakan isu-isu kunci yang perlu diikuti perkembangannya karena memberikan implikasi terhadap kebijakan pembangunan kehutanan nasional.

 

DARI STOCKHOLM MENUJU PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Pra KTT Bumi

  1. Masalah lingkungan menjadi isu global sejak diselenggarakannya United Nations Conference on Human Environment (UNCHE), atau Konferensi Lingkungan Hidup, di Stockholm, Swedia, pada 1972.   Hari pembukaan konferensi tersebut, 5 Juni, selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Konferensi Stockholm telah menghasilkan resolusi monumental, yaitu pembentukan badan khusus PBB untuk masalah lingkungan: United Nations Environmental Programme (UNEP), yang markas besarnya ditetapkan di Nairobi, Kenya.

  2. Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) atau Konvensi PBB mengenai perdagangan Internasional Jenis-Jenis Flora dan Fauna Terancam Punah merupakan tanggapan terhadap tindak lanjut dari rekomendasi Konferensi Stockholm  Nomor 99.3.  CITES ditetapkan pada suatu konferensi diplomatik di Washington, D.C. pada 3 Maret 1973 dan mulai diterapkan pada 1 Juli 1975. Misi dan tujuan CITES adalah untuk menghindarkan jenis-jenis tumbuhan dan satwa dari kepunahan di alam melalui sistem pengendalian jenis-jenis tumbuhan dan satwa, serta produk-produknya secara internasional.

  3. Setelah Konferensi Stockholm, problematika lingkungan hidup tidaklah surut, bahkan semakin parah. Masalah lingkungan hidup terjadi karena perilaku manusia selama ini telah mengubah keteraturan alam. Alam tidak lagi sepenuhnya dapat berkompromi dengan kebutuhan manusia dalam melangsungkan kehidupannya. Maka, kenestapaan manusia dengan mudah dapat ditemui di banyak sudut muka bumi.

  4. Tidak satu negarapun di muka bumi yang luput dari masalah lingkungan, kendati dengan kadar dan magnitude yang berbeda. Pemanasan global, kepunahan jenis tumbuhan dan satwa, degradasi lahan dan deforestasi, meluasnya wabah penyakit, kekeringan dan banjir adalah wujud penolakan alam terhadap tindakan destruktif manusia.

  5. Masyarakat negara industri maupun negara yang sedang bergerak ke arah industrialisasi terbelenggu dengan pola hidup konsumtif terhadap sumber bahan baku tak terbarui. Misalnya penggunaan sumber energi yang berasal dari fosil secara boros. Industrialisasi telah meningkatkan indeks pencemaran di banyak tempat yang dampaknya luber melintasi batas negara. Sementara, negara miskin lebih sering tidak mempunyai pilihan selain memeras sumber daya alamnya untuk membayar utang luar negerinya.

  6. Menyadari eskalasi masalah lingkungan, pada 1983 PBB membentuk World Commission on Environment and Development  (Komisi Dunia untuk Lingkungan dan Pembangunan) yang diketuai oleh Ny. Gro Brundtland, Perdana Menteri Norwegia.  Komisi ini menyelesaikan tugasnya pada 1987 dengan menerbitkan laporan “Our Common Future” yang dikenal dengan Laporan Brundtland.  Tema laporan ini adalah sustainable development (pembangunan berkelanjutan). Komisi ini mendefinisikan pembangunan berkelanjutan sebagai suatu upaya yang mendorong tercapainya kebutuhan generasi kini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya. Konsep ini menekankan pentingnya pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan  standar lingkungan yang tinggi.  Inilah underlying concept  pembangunan berkelanjutan yang hingga saat ini terus berkembang mengikuti dinamika perubahan.

  7. Awal 1980-an, keberadaan hutan tropis mulai diagendakan dalam dialog global. Suatu proses negosiasi yang panjang telah berlangsung di bawah naungan UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development). Hasilnya: International Tropical Timber Agreement (ITTA) atau Perjanjian Kayu Tropis Internasional.  ITTA merupakan perjanjian multilateral tentang komoditas yang diadopsi pada 18 November 1983 di Geneva dan mulai diberlakukan pada 1 April 1985.  ITTA melandasi pembentukan Organisasi Internasional Kayu Tropis (International Tropical Timber Organization/ITTO) pada 1986.  Saat ini ITTO beranggotakan 58 negara, yang terdiri dari 33 negara produsen dan 25 negara konsumen. Indonesia termasuk tiga negara dengan vote terbesar (146) bersama Brazil (159) dan Malaysia (103). Besarnya vote ini, antara lain ditentukan oleh luas hutan dan volume ekspor negara anggota.

  8. Fokus kegiatan  ITTO adalah pengelolaan hutan berkelanjutan (Sustainable Forest Management /SFM).  ITTO merupakan forum dialog multilateral untuk menciptakan harmonisasi kebijakan dan panduan guna melestarikan persediaan  kayu tropis di pasaran internasional,  melalui pelestarian sumber daya hutan tropis.  Kegiatan ITTO selama periode 2002-2006 difokuskan pada enam sasaran sebagaimana tercantum dalam ITTO Yokohama Action Plan yaitu: 1) Meningkatkan transparansi pasar kayu internasional; 2) Promosi kayu tropis dari hutan yang dikelola secara lestari; 3) Mendukung kegiatan untuk pengamanan sumber kayu tropis; 4) Meningkatkan pengelolaan hutan berkelanjutan; 5) Meningkatkan pengelolaan kayu tropis dari sumber yang lestari; dan 6) Meningkatkan efisiensi industri pengolahan dan pemanfaatan kayu tropis secara lestari.

  9. ITTO telah menerbitkan sejumlah panduan (policy documents) untuk meningkatkan pengelolaan hutan tropis dan konservasi hutan, serta memberikan kegiatan kepada negara anggotanya untuk menerapkan panduan tersebut dalam bentuk bantuan proyek. Dana pelaksanaan proyek berasal dari negara-negara konsumen.

  10. Pentingnya keberadaan organisasi ini tercermin dari adanya proses perpanjangan ITTA 1983 menjadi ITTA 1994.  Selanjutnya, ITTA 1994 yang masa berlakunya akan berakhir pada 31 Desember 1996, kini sedang dalam tahap perundingan untuk diperbarui. Proses perpanjangan ITTA 1994 telah dilakukan melalui beberapa pertemuan pendahuluan, dimulai dari Sidang Preparatory Committee/ PrepCom  I (Panama, Mei 2003), Sidang PrepCom II (Yokohama, November 2003), dan Pertemuan Friends of the Chair on the Negotiations of a Successor Agreement to the ITTA, 1994” (Interlaken, April 2004).  Pertemuan Interlaken diharapkan dapat memuluskan proses perundingan berikutnya.

  11. Hasil Pertemuan Interlaken mengindikasikan adanya tiga masalah utama yang akan menjadi perdebatan dalam proses   perundingan berikutnya, yaitu Sidang UNCTAD for the Negotiation of a Successor Agreement to the ITTA, 1994 (Geneva, Juli 2004). Ketiga masalah tersebut adalah:   1) ruang lingkup ITTO; 2) struktur organisasi; dan 3) masalah keuangan. Banyak negara anggota, khususnya kelompok konsumen yang menghendaki agar ruang lingkup ITTO diperluas. Kelompok konsumen menghendaki agar ITTO tidak hanya menangani kayu tropis, melainkan mencakup pula produk-produk non-kayu hutan tropis serta jasa lingkungan. Dalam struktur organisasi, masalah yang akan menjadi perdebatan adalah pembentukan executive board, yang disinyalir dapat mengurangi transparansi pengambilan keputusan (dapat berarti mengambil alih tugas Dewan ITTO).   Sedangkan dalam hal keuangan,  menyangkut penetapan mekanisme kontribusi sukarela yang akan menjadi perdebatan di antara kelompok produsen dan konsumenKondisi keuangan ITTO yang sangat bergantung pada kontribusi sukarela, selama ini sebagian besar (90%) berasal dari Jepang, Swiss dan Amerika Serikat.

KTT Bumi

  1. Dua puluh tahun setelah Konferensi Lingkungan Hidup  di Stockholm, atau lima tahun setelah terbitnya Laporan Brundtland, PBB menyelenggarakan United Nations Conference on Environment and Development (UNCED) atau Konferensi Khusus tentang Masalah Lingkungan dan Pembangunan atau yang lebih dikenal dengan  KTT Bumi (Earth Summit)  pada 1992 di Rio de Janeiro, Brazil.  Jargon “Think globally, act locally”, yang menjadi tema KTT  Bumi menjadi populer untuk mengekspresikan kehendak berlaku ramah terhadap lingkungan.  KTT Bumi menekankan pentingnya semangat kebersamaan (multilaterisme) untuk mengatasi berbagai masalah yang ditimbulkan oleh benturan antara upaya-upaya melaksanakan pembangunan (oleh developmentalist) dan upaya-upaya melestarikan lingkungan (oleh environmentalist).

  2. Di KTT Bumi, pemimpin dunia mengkompromikan rencana-rencana besar yang terkait dengan pembangunan berkelanjutan yang didasarkan atas perlindungan lingkungan hidup, pembangunan  ekonomi dan sosial. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam tiga dokumen yang secara hukum mengikat (legally binding) dan tiga dokumen yang secara hukum tidak mengikat (non-legally binding).

  3. Legally binding documents terdiri dari tiga konvensi, yaitu:

  4. Non-legally binding documents  terdiri dari tiga kesepakatan, yaitu:

  5. Tindak lanjut penting KTT Bumi adalah pembentukan Commission on Sustainable Development/CSD (Komisi Pembangunan Berkelanjutan) berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB.  Komisi ini diberi mandat untuk memonitor pelaksanaan kesepakatan KTT Bumi, meningkatkan kerjasama internasional dan menyelaraskan pengambilan kebijakan internasional, serta mengkaji kemajuan pelaksanaan Agenda  21 pada semua tingkatan.

Pasca KTT Bumi

  1. Concern masyarakat internasional terhadap masalah kehutanan tumbuh dan berkembang sejak KTT Bumi.  Komisi Ekonomi dan Sosial PBB (Economic and Social Commission/ECOSOC) membentuk Komisi Fungsional, Intergovernmental Panel on Forests/IPF (1995-1997).  IPF berhasil menyusun 120 Program Aksi (Proposals for Action/PfA).

  2. Sebagai kelanjutan IPF, telah dibentuk Komisi Fungsional serupa yakni Intergovernmental Forum on Forests/IFF (1997-2000) yang diberi mandat melanjut-kan tugas IPF menyusun PfA untuk dilaksanakan di tingkat nasional, regional dan global. Dalam sidangnya yang ke-4, IFF berhasil menyusun dan mensahkan 270 PfA, termasuk 120 PfA/IFF.

  3. Pasca proses IPF/IFF, masyarakat internasional dihadapkan kepada permasalahan pengelolaan hutan secara berkelanjutan.  Dalam kaitan ini, di bawah kepemimpinan Indonesia sebagai Presiden ECOSOC, pada Oktober 2000  disepakati mekanisme global untuk melanjutkan pembahasan mengenai hutan melalui International Arrangement on Forests (IAF).  Mekanisme IAF terdiri dari United Nations Forum on Forests (UNFF) dan Collaborative Partnership on Forests (CPF).

  4. Tugas utama UNFF adalah memfasilitasi implementasi IPF/IFF PfA serta melanjutkan dialog mengenai pengelolaan hutan dalam arti luas. Hal penting yang perlu diselesaikan  adalah beberapa isu sensitif yang gagal disepakati secara konsensus dalam kerangka IPF/IFF, yaitu masalah Trade and Environment dan masalah  legally binding instrument on forests (LBI).  LBI selalu menjadi perdebatan politis yang alot antara lain karena bagi sebagian negara LBI menyentuh isu sovereignty  sementara Deklarasi Rio menyatakan bahwa setiap negara memiliki hak untuk memanfaatkan sendiri sumberdaya alamnya.  Bagi sebagian negara lainnya,  LBI akan mendatangkan manfaat, antara lain berkaitan dengan bantuan pendanaan untuk SFM.

  5. Koordinasi pelaksanaan proposal IPF/IFF dilakukan oleh CPF  yang beranggotakan tiga Sekretariat Konvensi Lingkungan Hidup (CBD, CCD, UNFCCC), ITTO, Center for International Forestry Reserach (CIFOR), International Center for Research in Agroforestry (ICRAF), Food and Agriculture Organization (FAO), United Nations for Development of Economic and Social Affairs (UNDESA), UNEP, United Nations for Development Programme (UNDP), Global Environment Facility (GEF) dan World Bank (Bank Dunia).

  6. UNFF mengadakan Sidang pertama kali di New York pada tahun 2000. Sidang ini mengadopsi Multi-Year Programme of Work (MYPOW) yang menetapkan program ataupun isu-isu tematik yang akan dibahas pada Sidang UNFF ke-2  sampai Sidang UNFF ke-5.

  7. Sidang UNFF ke-2 (New York, 2002) membahas enam isu tematik yang pada akhirnya dituangkan dalam Deklarasi Menteri yaitu: Combating deforestation and forest degradation; Forest conservation and protection of unique types of forests and fragile ecosystems; Rehabilitation and conservation strategies for countries with low forest cover; Rehabilitation and restoration of degraded lands; Promotion of natural and planted forests; dan Concepts, terminology and definitions.

  8. Sidang UNFF ke-3 (Geneva, 2003) membahas  tiga isu tematik: Economic Aspect of Forests; Forest Health and Productivity; dan Maintaining Forests Cover to Meet Present Future and Needs. Sidang menyepakati pembentukan Ad Hoc Expert Group on the “consideration with a view to recommending the parameters of a mandate for developing a legal framework on all types of forests” (AHEG PARAM) untuk mengkaji masalah ini. Opsinya mencakup: international convention (legally binding), forest protocol to CBD, dan non-binding arrangement.

  9. Sidang UNFF ke-4 (Geneva, 2004) membahas lima isu tematik, yaitu: Traditional forest-related knowledge (TFRK); Forest-related scientific knowledge (FRSK); Social and cultural aspects of forests (SCAF); Monitoring, assessment and reporting, concepts and terminology definitions (MAR); Criteria and indicators of sustainable forest management (CI). Progres implementasi proposal oleh setiap negara disampaikan dalam Voluntary National Report. Pada Sidang ini tercatat 25 negara, termasuk Indonesia menyampaikan Voluntary National Report kepada Sekretariat UNFF.

  10. Sidang UNFF ke-5 mendatang (New York, 2005) yang merupakan high level segment (tingkat Menteri) sangat strategis karena akan menilai hasil kajian komprehensif mengenai implementasi  IPF/IFF PfA serta penentuan apakah pembahasan masalah kehutanan global ke depan  dalam format international convention (legally binding), forest protocol to CBD, atau non-binding arrangement.

  11. Sepuluh tahun setelah KTT Bumi,  pencapaian cita-cita Deklarasi Rio dan Agenda 21 masih  jauh dari harapan.  Oleh karena itu pada 2002 Majelis Umum PBB memutuskan untuk  menyelenggarakan World Summit on Sustainable Development (WSSD) atau KTT Pembangunan Berkelanjutan di Johannesburg, Afrika Selatan.  WSSD diberi mandat untuk  melakukan kajian pelaksanaan Agenda 21, menghidupkan kembali   komitmen politik bagi pelaksanaan Agenda 21 di masa mendatang serta menghasilkan dokumen yang action oriented  dengan target waktu dan cara pelaksanaan yang konkrit.

  12. Antara Rio de Janeiro dan Johannesburg, bangsa-bangsa dunia bertemu dalam sejumlah konferensi utama yang dilaksanakan PBB, termasuk KTT Millennium (New York, 2000), Konferensi Tingkat Menteri Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) (Doha, Qatar, 2001), dan Konferensi mengenai Pembiayaan Pembangunan (International Conference on Financing for Development) (Monterrey, Mexico, 2002). Konferensi-konferensi tersebut telah merumuskan visi menyeluruh mengenai masa depan umat manusia.

  13. KTT Millennium menghasilkan United Millennium Declaration yang menekankan perlunya langkah dan kebijakan global yang sesuai dengan kebutuhan negara berkembang.   Agenda masyarakat global (Millennium Development Goals/MDGs) bertujuan untuk mengurangi kemiskinan  dan meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan waktu yang spesifik.  Dari delapan, terdapat tiga agenda yang terkait dengan kehutanan, yaitu: 1) pengurangan setengah jumlah masyarakat miskin dunia; 7) menjaga keberlanjutan kualitas lingkungan; dan 8) pengembangan kemitraan global untuk pembangunan. Lima agenda lainnya adalah: 2) jaminan bahwa setiap anak memperoleh pendidikan dasar; 3) pemajuan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan; 4) pengurangan tingkat kematian anak balita; 5) pengurangan tingkat ibu melahirkan; dan 6) pencegahan meluasnya penyakit HIV/AIDS.

  14. Konferensi Monterrey menghasilkan dokumen utama yang dikenal dengan  Monterrey Consensus.  Melalui konsensus ini para pemimpin negara menyepakati mekanisme pendanaan pembangunan yang dihadapi terutama oleh negara-negara berkembang.  Kesepakatan ini mencakup isu-isu mobilisasi dana domestik; menarik arus pendanaan internasional; peran perdagangan internasional sebagai lokomotif pembangunan; kerjasama keuangan dan teknis bagi pembangunan; pengurangan utang luar negeri dan pendanaan pembayaran utang yang berkelanjutan; dan memperkuat kohesi dan kesinambungan sistem-sistem moneter, keuangan dan perdagangan internasional.

KTT Pembangunan Berkelanjutan (World Summit on Sustainable Development/ WSSD)

  1. Pengelolaan hutan berkelanjutan merupakan salah satu tema penting dalam WSSD. Pengelolaan hutan dimaknai dalam perspektif luas yang mencakup pengelolaan hutan dalam dimensi pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan perlindungan lingkungan hidup.  Isu sentral yang dibahas adalah, antara lain: menghidupkan  kembali komitmen politik pada tingkat paling tinggi mengenai pengelolaan hutan berkelanjutan; peningkatan kontribusi sektor kehutanan dalam upaya pengentasan kemiskinan; peningkatan pertumbuhan ekonomi; peningkatan lapangan kerja; pembangunan pedesaan serta peningkatan kesejahteraan umat manusia.

  2. Peran UNFF dalam WSSD sangat krusial dalam memberikan masukan substantif.   Deklarasi Menteri dalam Sidang UNFF ke-2 telah disahkan menjadi Johannesburg Plan of  Implementation/JPOI oleh para Kepala Negara/Pemerintahan (termasuk Presiden RI).

  3. Pada akhirnya WSSD mengadopsi tiga dokumen utama, yaitu:

  4. Secara spesifik bidang kehutanan tertuang dalam Rencana Aksi No. 23/para 44 JPOI dengan komitmen: pencapaian SFM, secara nasional dan global, termasuk melalui kemitraan antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait, termasuk sektor swasta, masyarakat lokal dan adat/asli dan organisasi non pemerintah.

  5. Salah satu isu utama dalam JPOI adalah mengenai kesepakatan untuk meningkatkan penegakan hukum guna mencegah perdagangan illegal, baik kayu maupun sumber daya hayati hutan, serta bantuan untuk peningkatan kapasitas sumberdaya manusia (SDM) dan kelembagaan di negara-negara berkembang.

  6. Isu lainnya adalah peningkatan kemitraan, dukungan untuk mengembangkan sistem pengelolaan hutan masyarakat, peningkatan kerjasama antara UNFF dengan Sekretariat Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity).  Hal ini akan dibahas pada Sidang  ke-5 UNFF, yang juga akan meminta semua negara anggota melakukan kajian secara komprehensif terhadap implementasi proposal IPF/IFF.

  7. Mekanisme PBB untuk mengkaji dan menilai pelaksanaan JPOI akan dilakukan melalui Komisi Pembangunan Berkelanjutan PBB (Commission on Sustainable Development/CSD). Program kerja CSD selama kurun waktu 2004-2017 diarahkan untuk mengevaluasi implementasi Agenda 21, Further Implementation of Agenda 21 (Rio+5) dan JPOI.

  8. Program Kerja CSD didasarkan atas siklus implementasi dua tahunan (two-year action oriented “Implementation Cycle”), yang terdiri dari Sesi Kajian (review session) dan Sesi Kebijakan (policy session).  Sesi Kajian dilangsungkan pada bulan Februari/Maret setiap tahun, sedangkan Sesi Kebijakan akan dilakukan pada bulan April/Mei setiap tahun kedua.

  9. Urutan tema dalam setiap siklus sebagai berikut:

    Isu lintas sektoral akan selalu dibahas secara menyeluruh sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari semua tema sektoral yang dibahas pada setiap siklus.  Dengan demikian, meskipun isu kehutanan dan biodiversity baru akan dibahas pada Siklus ke-5,  kesempatan untuk memasukkan kedua isu tersebut dapat dilakukan mulai dari Siklus ke-1.

     

    PEKERJAAN RUMAH BAGI INDONESIA

  10. WSSD telah menghasilkan komitmen pembangunan berkelanjutan tingkat tertinggi secara global dan menempatkan masalah pengelolaan hutan dalam agenda prioritas masyarakat dunia.  JPOI yang telah disahkan dan harus diimplementasikan perlu diterjemahkan ke dalam program aksi konkrit dan terrinci di tingkat nasional.

  11. Partisipasi aktif Indonesia pada setiap sidang UNFF adalah cermin konsistensi kita berkomitmen dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan.  Peran aktif Indonesia dalam dialog internasional adalah suatu keniscayaan. Sebab, Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki hutan tropis terbesar di dunia.  Maka, partisipasi aktif tersebut harus diupayakan dapat berimplikasi pada penggalangan kerjasama dan kemitraan internasional yang lebih luas dan tidak bersifat donors-driven.

  12. Salah satu kewajiban yang telah dipenuhi Indonesia dalam kaitannya dengan implementasi proposal IPF/IFF adalah penyusunan dan penjabarannya ke dalam National Forest Programme (NFP) serta pelaksanaannya secara konsisten sesuai dengan kebutuhan dan prioritas nasional. Kendati, keberhasilan pelaksanaan NFP masih belum pada titik memuaskan. Upaya kedepan harus diorientasikan pada pencapaian kesepakatan nasional dalam menentukan arah pembangunan kehutanan.

  13. Implementasi proposal IPF/IFF secara berkala akan dikaji dan dinilai melalui mekanisme UNFF. Sidang UNFF ke-4 menyepakati bahwa Sekretariat UNFF akan melakukan assessment global  berdasarkan national report dari negara anggota. Indonesia harus menyiapkan national report yang komprehensif untuk disampaikan kepada Sekretariat UNFF sebelum tanggal 31 Oktober 2004. Hasil assessment akan dibahas dalam sidang UNFF ke-5 di New York pada 2005.

  14. Hakekat pembangunan berkelanjutan di bidang kehutanan adalah terselenggaranya pengelolaan hutan berkelanjutan (sustainable forest management/SFM).  Dalam konteks ini, masih banyak hal yang harus digarap. Kerjasama lintas sektor yang harmonis adalah kata kunci. Maka, perlu diformulasikan kebijakan kehutanan komprehensif yang memperoleh dukungan multi pihak serta dengan target group yang jelas.

  15. Ketersediaan dana untuk melaksanakan SFM telah terindikasi sebagai berikut:

    Keempat hal tersebut kiranya menjadi agenda prioritas dalam jangka pendek.

  16. Dalam rangka tindak lanjut hasil WSSD pada tingkat nasional, Kementrian Lingkungan Hidup pada Januari 2004 telah mempelopori pengesahan Kesepakatan Nasional dan Rancang Tindak Program Umum mengenai Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia yang dipilih dan dipilah dari JPOI.  Rancang Tindak yang diharapkan dapat disahkan sebagai Strategi Nasional Pembangunan Berkelanjutan tersebut telah memuat beberapa paragraf yang berkaitan dengan SFM, yakni isu tata ruang, keanekaragaman hayati serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

  17. Substansi bidang kehutanan pada tiga isu tersebut terinci sebagai berikut:

  18. Sebagai negara anggota ITTO dengan vote terbesar, Indonesia harus berperan dalam pengambilan keputusan.  Dalam Sidang  UNCTAD for the Negotiation of a Successor Agreement to the ITTA (Geneva, Juli 2004) Indonesia akan mempertahankan agar ruang lingkup ITTO tetap pada kayu tropis, bukan hutan tropis.  Implikasinya: masuknya elemen non kayu  dan jasa lingkungan dapat mengurangi bantuan dana negara konsumen terhadap ITTO.

  19. Indonesia perlu meningkatkan manfaat keanggotaannya dalam ITTO dengan mengajukan usulan proyek yang secara konkrit dapat mendukung prioritas pembangunan kehutanan.   Hal ini dapat tercapai apabila usulan yang diajukan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan ITTO, disamping melakukan pendekatan kepada negara donor yang potensial. Maka, upaya peningkatan kemampuan SDM kita dalam menyusun usulan proyek maupun pengelolaan proyek ITTO harus ditingkatkan.

PENUTUP

Keberlanjutan pembangunan kehutanan di Indonesia tidak semata ditentukan oleh potensi nasional.  Negara lain dan institusi internasional mengambil peran yang berarti dalam upaya pencapaian tujuan sustainable forest management. Adalah suatu keharusan bila agenda internasional yang mendialogkan pembangunan kehutanan disikapi dengan positif dan diantisipasi secermat mungkin. Boleh jadi polarisasi developmentalist vs environmentalist  membuka ruang bagi negara maju untuk menempatkan negara berkembang dan miskin pada sudut pecundang. Pemahaman yang kental terhadap isu kehutanan global akan memperkuat kepercayaan diri dan posisi tawar dalam mempertahankan kedaulatan negara dan bangsa.

Penyampaian masalah kehutanan  dalam forum global, melalui seri informasi ini jangan sampai diartikan - dalam bahasa ekstrim - sebagai fetisisme terhadap  hal-hal yang berasal dari luar negeri, tetapi merupakan bagian hermeneutika komitmen internasional.

 

Common but differentiated responsibilities (CBDR) Principle

Prinsip tanggung jawab bersama namun dengan kewajiban berbeda (Prinsip 10 Deklarasi Rio),
dengan pertimbangan bahwa negara-negara maju memberikan kontribusi yang lebih besar pada kerusakan lingkungan,
maka mereka mempunyai tanggung jawab yang lebih besar bagi usaha-usaha perlindungan lingkungan global

 

TIM PENYUSUN

                                   Koordinator :   Bambang Murdiono

                                   Editor  :     Sri Murniningtyas
Agus Justianto
Dr.Tetra Yanuariadi
Ngurah Swajaya

                                   Kontributor  :          Devi Purwanti
Tri Wahyudiyati
Afrizal
Dr. Eri Indrawan
Thomas Nifinluri

Kasmalia Sari