PENGAWETAN KAYU
UNTUK PERUMAHAN DAN GEDUNG
1. Ruang lingkup
Standar ini meliputi definisi, acuan, lambang dan singkatan, istilah, syarat pengawetan, dan cara pengawetan, sebagai pedoman pengawetan kayu untuk perumahan dan gedung yang tidak berhubungan langsung dengan tanah.
2. Acuan
Keputusan Menteri Pertanian No. 326/KPTS.270/4/94 tanggal 28 April 1994, perihal pencabutan pendaftaran dan izin pestisida yang berbahaya yang mengandung kaftofol atau senyawa arsen.
3. Definisi
Pengawetan kayu untuk perumahan dan gedung adalah suatu proses memasukkan bahan pengawet ke dalam kayu dengan tujuan untuk meningkatkan daya tahan kayu terhadap serangan organisme perusak kayu sehingga dapat memperpanjang masa pakai kayu.
4. Lambang
4.1. CCB adalah tembaga-khrom-boron
4.2. CCF adalah tembaga-khrom-flour
5. Istilah
5.1. Bahan pengawet adalah suatu bahan kimia yang bila dimaksukkan ke dalam kayu dapat meningkatkan ketahanan kayu dari serangan organisme perusak kayu yaitu serangga (rayap tanah, rayap kayu kering, bubuk kayu kering) dan jamur perusak kayu.
5.2. Bubuk kayu kering adalah serangga yang menyerang kayu dalam keadaan kering, dicirikan oleh adanya lubang gerek dan kotoran berbentuk tepung halus.
5.3. Gedung adalah bangunan untuk kantor, tempat pertemuan atau tempat pertunjukan.
5.4. Gubal adalah bagian kayu antara kulit dan kayu teras, pada umumnya berwarna lebih terang dari kayu teras serta mudah terserang organisme perusak kayu:
5.5. Jamur perusak adalah golongan jamur yang dapat merombak selulosa atau selulosa dan lignin, sehingga kayu menjadi lapuk.
5.6. Keawetan kayu adalah daya tahan sesuatu jenis kayu terhadap serangan organisme perusak kayu.
5.7. Kelas awet kayu adalah tingkatan keawetan alami dari kayu teras,
berdasarkan lamanya pemakaian kayu terdiri dari:
5.7.1. Kelas awet I (sangat awet).
5.7.2. Kelas awet II (awet)
5.7.3. Kelas awet III (kurang awet)
5.7.4. Kelas awet IV (tidak awet)
5.7.5. Kelas awet V (sangat tidak awet)
5.8. Penetrasi adalah dalamnya penembusan bahan pengawet dalam kayu dinyatakan dalam mm.
5.9. Perumahan adalah kumpulan beberapa buah rumah tempat tinggal.
5.10. Rayap kayu kering adalah rayap yangmenyerang kayu dalam keadaan kering, dicirikan oleh adanya kotoran berbentuk butiran halus yang keluar dari lubang gerek.
5.11. Rayap tanah adalah rayap yang merusak kayu baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan tanah. Pada kayu yang tidak berhubungan langsung dengan tanah diserang melalui terowongan yang berbentuk bulat pipih terbuat dari tanah, dan biasanya menempel pada permukaan kayu atau dinding.
5.12. Retensi adalah jumlah bahan pengawet kering yang tinggal dalamkayu, dinyatakan dalam kg/m3.
5.13. Serangga perusak kayu adalah rayap tanah, rayap kayu kering dan bubuk kayu kering yang merusak kayu untuk perumahan dan gedung.
5.14. Teras adalah bagian kayu yang terletak antara hati (empulur) dan gubal, lebih tahan terhadap serangan organisme perusak kayu dibanding dengan gubal.
6. Syarat pengawetan
6.1. Jenis kayu
6.1.1. Jenis kayu yang harus diawetkan adalah jenis-jenis kayu yang mempunyai kelas awet III, IV, dan V serta gubal dari kelas awet I dan II.
6.1.2. Kayu-kayu yangdiawetkan tersebut dapat digunakan pada bangunan di bawah atau maupun di luar.
6.2. Bahan pengawet
6.2.1. Bahan pengawet yang digunakan adalah bahan pengawet yang berfungsi ganda, yaitu selain dapat mencegah serangan serangga (rayap tanah, rayap kayu kering dan bubuk kayu kering), juga dapat mencegah serangan jamur perusak kayu, dari golongan CCB dan CCF.
6.2.2. Jenis, komposisi bahan aktif, formulasi dan bentuk bahan pengawet dapat dilihat pada Tabel 1.
Tabel 1. Jenis, komposisi bahan aktif, formulasi dan bentuk bahan pengawet
| No. | Jenis bahan pengawet | Komposisi | Formulasi bahan aktif garam | Bentuk | |
| Bahan aktif | % | ||||
1 |
CCB1 | CuSO4.5H2O K2Cr2O7 H3BO3 |
33 37 25 |
95% | Bubuk |
2 |
CCB2 | CuSO4 K2Cr2O7 H3BO3 |
34 38 25 |
97% | Bubuk |
3 |
CCB3 | CuSO4 Na2Cr2O7 H3BO3 |
28,6 43,9 27,5 |
100% | Bubuk |
4 |
CCB4 | CuSO4.5H2O Na2Cr2O7.2H2O H3BO3 |
32,4 36,0 21,6 |
90% | Pasta |
5 |
CCF | CuSiF6.4H2O (NH4)2Cr2O7 |
36,3 63,7 |
100% | Bubuk |
6.2.3. Persyaratan retensi dan penetrasi bahan pengawet dapat dilihat pada Tabel 2.
Tabel 2. Persyaratan retensi dan penetrasi bahan pengawet
| Jenis | Bentuk/Formulasi | Retensi (kg/m3) | Penetrasi (mm) | |
| Dibawah atap | Di luar atap | |||
| CCB1 | - Bahan aktif garam - Formulasi |
8,0 8,4 |
11,0 11,6 |
5 5 |
| CCB2 | - Bahan aktif garam - Formulasi |
8,0 8,2 |
11,0 11,3 |
5 5 |
| CCB3 | - Bahan aktif garam - Formulasi |
8,0 8,0 |
11,0 11,0 |
5 5 |
| CCB4 | - Bahan aktif garam - Formulasi |
8,0 8,0 |
11,0 12,2 |
5 5 |
| CCF | - Bahan aktif garam - Formulasi |
6,0 6,0 |
8,6 8,6 |
5 5 |
6.2.4. Cara pengujian retensi dan penetrasi sesuai dengan SNI-3233-1992 tentang tata cara pengawetan kayu dengan cara pemulasan, pencelupan dan rendaman.
7. Cara Pengawetan
7.1. Cara pengawetan yang digunakan dalam standar ini terdiri dari:
7.1.1. Pengawetan secara vakum-tekan
7.1.2. Pengawetan secara rendaman dingin
7.1.3. Pengawetan secara rendaman panas dingin
7.2. Tata cara pengawetan diatur sesuai dengan SNI-3233-1992 tentang tata cara pengawetan kayu dengan cara pemulasan, pencelupan dan rendaman.
|
[ Menu Utama | Standardisasi ] |
|
[ E-Mail Pejabat | Buku Tamu | Situs Terkait ] |