Berdasarkan PP N0. 28 Tahun 1985, tentang Perlindungan Hutan Pasal 13, dinyatakan bahwa untuk melindungi hak-hak negara yang berkenaan dengan hasil hutan, maka terhadap semua hasil hutan harus diadakan pengukuran dan pengujian, sebagai dasar perhitungan penetapan besarnya pungutan negara seperti PSDH dan DR. Adapun kegunaan lainnya dari hasil pengukuran tersebut adalah sebagai dasar perhitungan/harga jual/penjualan, laba rugi perusahaan, upah buruh, penyusunan statistik dan lain sebagainya. Karena pentingnya data hasil pengukuran tersebut, maka diperlukan pengetahuan tentang bagaimana cara melaksanakan pengukuran dan pengujian hasil hutan. Pada edisi ini akan diuraikan bagaimana cara menetapkan isi kayu bundar.
Cara penetapan isi kayu bundar dapat dibedakan menjadi 4 cara, yaitu; cara langsung, cara grafis, cara matematis dan cara diagram.
Cara langsung adalah penetapan isi kayu bundar tanpa menggunakan unsur panjang dan diameter, yaitu dengan cara memasukkan kayu bundar ke dalam alat yang disebut “Xylometer” dengan menggunakan rumus Archimides berdasarkan prinsip bahwa isi suatu benda sama besar dengan isi air/zat cair yang dipindahkan oleh benda yang bersangkutan.
Cara grafis adalah penetapan isi kayu bundar dengan menggambar bentuk kayu bundar pada salib sumbu pada kertas grafis dengan skala tertentu. Isi kayu bundar dihitung dengan cara mengalikan luas gambar (menggunakan alat planimeter) dengan faktor koreksi.
Dua cara tersebut di atas dinilai paling cermat, akan tetapi tidak praktis, memakan waktu, tempat dan biaya yang tinggi. Sehubungan dengan itu, maka yang banyak digunakan adalah cara ketiga yaitu cara matematis.
Cara diagram adalah penetapan isi kayu bundar dengan memperkirakan isi kayu olahannya yang dapat dihasilkan apabila kayu bundar tersebut digergaji. Cara ini digunakan Perhutani untuk mencari nilai konversi (Nk), sebagai salah satu syarat mutu kayu bundar Jati.
Cara matematis adalah penetapan isi kayu bundar dengan pendekatan isi silinder (luas bidang dasar x tinggi/panjang). Untuk itu perlu data hasil pengukuran panjang dan diameter/keliling kayu bundar. Cara matematis ini terdiri dari beberapa rumus, yaitu :
Rumus Huber
Huber beranggapan bahwa bidang tengah mewakili diameter kayu, pengukuran diameternya dilakukan hanya pada bidang tengah, sehingga rumusnya adalah sebagai berikut :
|
Vh
= Bt x p |
Keterangan
:
Vh
= Isi kayu bundar menurut Huber
Bt = Luas bidang dasar penampang tengah
p = Panjang
Dasarnya sama dengan Huber, akan tetapi untuk mencari luas bidang dasar tengahnya dengan merata-ratakan luas bidang dasar bontos pangkal dan luas bidang dasar bontos ujung, sehingga pengukuran diameternya dilakukan pada bontos pangkal dan bontos ujung, maka rumusnya menjadi sebagai berikut :
Vs = ½ (Bp + Bu) x p
Keterangan
:
Vs
= Isi menurut Smallian
Bp = Luas bidang
dasar bontos pangkal
Bu = Luas bidang
dasar bontos ujung
p = Panjang
Rumus Smallian ini digunakan di Indonesia untuk menetapkan Isi kayu bundar Jati. Akan tetapi pengukuran diameternya hanya dilakukan pada bontos ujung, sedangkan diameter bontos pangkalnya diduga oleh diameter bontos ujung. Karena hasil pendugaan diameter bontos pangkal (hasil penelitian) sangat dipengaruhi oleh panjang kayu, maka rumusnya akan sangat bervariasi sesuai dengan kelas panjangnya. Sehingga di lapangan untuk menetapkan isi kayu Jati tidak dapat langsung menggunakan rumus, melainkan dengan menggunakan Tabel Isi Kayu Bundar Jati (SNI : 01-5007.17-2001)
Rumus Newton
Merupakan kombinasi antara Huber dan Smallian, sehingga rumusnya adalah sebagai berikut :
Bp + 4Bt
Vn = ------------------ x p
6
Keterangan:
Vn
= Isi menurut Newton
Bp
= Luas bidang dasar bontos pangkal
Bu
= Luas bidang dasar bontos ujung
Bt
= Luas bidang dasar penampang tengah
p = Panjang
Rumus Brereton
Dasarnya sama demgan tiga rumus di atas, hanya bedanya dalam menghitung luas bidang dasar tengah, terlebih dahulu dicari diameter rata-rata antara diameter bontos pangkal dengan diameter bontos ujung, sehingga rumusnya adalah sebagai berikut ;
dp + du
Vb = ¼p
( -----------)2 x p
2
Keterangan
:
Vb
= Isi menurut Brereton
dp = diameter
bontos pangkal
du = diameter
bontos ujung
p = Panjang
Rumus ini digunakan di Indonesia dalam menetapkan isi kayu bundar rimba dan telah disederhanakan menjadi :
0,7854 x d2 x p
I =
--------------------
10.000
Keterangan
:
I
= Isi kayu bundar rimba dalam “m3”
0,7854 =
¼p
d
= Diameter kayu dalam “cm” (rata-rata
dp dan du)
p
= Panjang kayu dalam
“m”
10.000 =
Konversi dari satuan “cm” menjadi “m” pada pengukuran diameter
Penetapan isi kayu bundar rimba ini dalam pelaksa-naannya di lapangan dapat langsung menggunakan rumus tersebut diatas atau dengan tabel isi. Khusus kayu bundar rimba produk Perhutani, kasusnya sama dengan kayu bundar Jati, pengukuran diameter dilakukan hanya di bontos ujung (du). Pendugaan diameter rata-rata oleh du digunakan 4 (empat) kelas panjang, yaitu kelas panjang 1,00 m–1,50 m, 1,60 m–3,00 m, 3,10 m–3,10 m dan 4,10 m–5,00 m. Dengan demikian rumus penetapan isinya juga sesuai dengan kelas panjang tersebut, sehingga penetapan isi di lapangan lebih praktis menggunakan tabel isi. Contoh rumus isi kelas panjang 1,00 m–1,50 m :
0,7854 x (1,0134 du + 0,3537)2 x p
I =
------------------------------------------------
10.000
Tabel isi kayu bundar rimba secara umum (Tabel A) dan kayu bundar rimba Perhutani (Tabel B) dapat dilihat dalam Tabel Isi Kayu Bundar Rimba (SNI : 01-5007.2-2000).
Penetapkan Isi Kayu Bundar di Indonesia
Seperti diuraikan diatas bahwa penetapan isi yang digunakan di Indonesia adalah cara matematis (Smallian dan Brereton), yang memerlukan data hasil pengukuran panjang dan diameter. Cara pengukuran panjang dan diameter kayu bundar adalah sebagai berikut :
Pengukuran Panjang (p)
Panjang ditetapkan dengan cara mengukur jarak terpendek antara kedua bontos sejajar sumbu kayu dengan kelipatan 10 cm.
Khusus untuk panjang kayu bundar rimba (Tabel A) kecuali kayu mewah diberi spilasi 10 cm, lihat Tabel :
|
Panjang
hasil pengukuran dengan kelipatan 10 cm |
Panjang
kayu bundar (p) |
|
|
Untuk |
Untuk
Tabel B, Kayu mewah dan kayu Jati |
|
|
6,50
m |
6,40
m |
6,50
m |
|
4.00
m |
3,90
m |
4,00
m |
|
2,10
m |
2,00
m |
2,10
m |
Pengukuran Diameter (d)
Untuk kayu bundar rimba Tabel A, pengukuran diameter dilakukan terhadap bontos ujung (du) dan bontos pangkal (dp) kemudian di rata-ratakan, dp dan du didapat dari hasil rata-rata pengukuran diameter terpendek dan diameter terpanjang. Sedangkan pada SNI 01-0187-1987, yang pada saat ini masih digunakan, dp dan du didapat dari hasil rata-rata pengukuran diameter terpendek dan diameter tegak lurus terpendek.
Untuk kayu bundar Jati pengukuran diameter dilakukan pada bontos ujung dengan menggunakan pita phi (phi band).
Penetapan Isi dan Cacat Kayu yang Mengurangi Isi
Untuk
kayu bundar yang menggunakan Tabel A, apabila mengandung cacat yang dapat
meredusir/mengurangi isi seperti gubal busuk dan teras busuk/gerowong, maka Isi
kayu bundarnya dikurangi dengan isi cacat tersebut. Sedangkan untuk kayu bundar
lainya cacat tersebut tidak mempengaruhi isi. Cara mengukur dan mencari isi
cacat yang meredusir, lihat SNI :
01-5007.2-2000.