P
E N G U M U M A N
Nomor : PG.03/Peg-1/2005
Tentang
PENUNDAAN PELAKSANAAN MAGANG CPNS DEPHUT
FORMASI TAHUN 2005
Menyusuli Pengumuman kami nomor PG.02/Peg-1/2005, tanggal 14 Juni 2005 tentang Pemanggilan CPNS Dephut Formasi Tahun 2004, bersama ini kami sampaikan:
Pelaksanaan magang pada Taman Nasional CPNS Dephut formasi tahun 2004 yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2005 s.d. 8 Oktober 2005 di tunda pelaksanaannya sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.
Sambil menunggu rencana pelaksanaan magang tersebut, maka CPNS Dephut formasi tahun 2004 tetap melaksanakan tugas pada unit kerja sesuai SK Penempatan CPNS.
Bantuan transport penempatan CPNS dari provinsi asal ke lokasi penempatan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah anggaran tersedia.
Calon PNS Dephut formasi tahun 2004 yang belum melapor dan melaksanakan tugas setelah satu bulan sejak tanggal 1 Juli 2005 atau paling lambat tanggal 1 Agustus 2005 akan diberhentikan sebagai Calon PNS Dephut.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk diperhatikan.
Jakarta, 12 Juli 2005
Kepala Biro Kepegawaian,
ttd.
Ir. Mudjihanto Soemarmo, MM.
NIP 080056855
Link Terkait: