P
E N G U M U M A N
Nomor : PG.02/Peg-1/2005
Tentang
PEMANGGILAN CPNS DEPHUT
FORMASI TAHUN 2004
Menindaklanjuti pengumuman pengadaan Calon PNS Departemen Kehutanan formasi tahun 2004 Nomor PG.01/Peg-1/2005 tanggal 10 Januari 2005 tentang Penempatan CPNS Dephut Hasil Pengadaan Formasi Tahun 2004, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil lingkup Departemen Kehutanan Tahun 2004 hasil penerimaan formasi tahun 2004 telah selesai diproses.
Seluruh Calon PNS Dephut formasi tahun 2004 untuk segera melapor di kantor koordinator Unit Pelaksana Teknis Propinsi dan lokasi penempatan CPNS paling lambat tanggal 1 Juli 2005.
Calon PNS Dephut formasi tahun 2004 tingkat Diploma III, Sarjana dan Pasca Sarjana wajib mengikuti magang pada BTN/BKSDA selama + 3 (tiga) bulan pada tanggal 18 Juli 2005 s.d. 8 Oktober 2005, kemudian bagi CPNS tingkat Sarjana dan Pasca Sarjana dilanjutkan dengan Diklat Prajabatan pada tanggal 11 Oktober 2005 s.d. 25 Oktober 2005.
Calon PNS tingkat SLTA, SKMA & Wirawana (selain Polhut) tidak diwajibkan magang, namun segera melaporkan diri ke tempat tugas pada tanggal 1 Juli 2005.
Calon PNS tingkat SKMA dengan jabatan Calon Polisi Kehutanan tidak perlu melapor ke unit kerja penempatan terlebih dahulu namun langsung melapor pada SPN Lido Jl. Raya Sukabumi di Sukabumi pada tanggal 18 Juli 2005 dan mengikuti Diklat Polhut.
Pelaksanaan pembekalan dalam rangka penempatan CPNS Dephut formasi tahun 2004 ditetapkan sebagai berikut :
Pembekalan seluruh Calon PNS dilaksanakan di kantor koordinator Unit Pelaksana Teknis Dephut propinsi pada tanggal 5 Juli 2005 kecuali CPNS dengan jabatan Polhut pembekalan dilaksanakan di SPN Lido di Sukabumi. Sedangkan CPNS yang penempatannya di DKI Jakarta dan Bogor pembekalan dilaksanakan di Jakarta tanggal 12 Juli 2005.
Pembekalan materi magang Calon PNS yang mengikuti magang dilaksanakan di Balai Taman Nasional / Balai Konservasi Sumber Daya Alam pada tanggal 18 Juli 2005;
Bagi CPNS dengan jabatan sebagai Polisi Kehutanan agar segera mengisi formulir ukuran pakaian dan sepatu dan menyampaikan kembali formulir yang telah diisi ke Biro Kepegawaian Dephut Gd. Manggala Wanabakti Blok I Lt. IX Jl. Gatot Subroto Jakarta. FAX. 021-5701116 paling lambat tanggal 20 Juni 2005.
Daftar nama Calon PNS Dephut formasi tahun 2004 berdasarkan asal peserta sebagaimana terlampir.
Apabila para Calon PNS tidak melaksanakan tugas dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka Saudara akan diberhentikan sebagai CPNS Departemen Kehutanan.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk diperhatikan.
Jakarta, 14 Juni 2005
Kepala Biro Kepegawaian,
ttd.
Ir. Mudjihanto Soemarmo, MM.
NIP 080056855
Link Terkait: