STANDAR & KRITERIA
REHABILITASI HUTAN & LAHAN
Rehabilitasi
hutan dan lahan (RHL) merupakan bagian
dari sistem pengelolaan hutan dan lahan, yang ditempatkan pada kerangka daerah
aliran sungai. Rehabilitasi mengambil posisi untuk mengisi kesenjangan ketika
sistem perlindungan tidak dapat mengimbangi hasil sitem budidaya hutan dan
lahan, sehingga terjadi deforestasi dan degredasi fungsi hutan dan lahan.
Rehabilitasi hutan dan lahan dapat diimplemntasikan pada semua kawasan hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional. Sistem RHL dicirikan oleh komponen sebagai berikut:
komponen obyek rehabilitasi hutan dan lahan;
komponen
teknologi;
komponen
institusi.
Sistem
RHL merupakan sistem yang terbuka, yang melibatkan para pihak yang
berkepentingan dengan penggunaan hutan dan lahan. Dengan demikian pada
prinsipnya RHL, diselenggarakan atas inisiatif bersama para pihak. Ini berbeda
dengan penyelenggaraan RHL, selalu melalui inisiatif
pemerintah dan menjadi beban tanggungan pemerintah. Dengan kata lain, ke
depannya RHL dilaksanakan oleh masyarakat dengan kekuatan utama dari masyarakat
sendiri. Prinsip-prinsip penyelenggaraan RHL secara lebih deskriptif disajikan
pada Pola Umum RHL.
Naskah
ini disiapkan sebagai landasan penyusunan kriteria dan standar penyelenggaraan
dan pengawasan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana diamanatkan oleh PP
25/2000, dan disesuaikan dengan isi substansi dari PP 84/2000.
Sistem,
kriteria dan indikator rehabilitasi hutan adalah rambu-rambu yang harus
diperhatikan dalam penyelenggaraan RHL. Rambu-rambu tersebut digunakan oleh
pemerintah, propinsi, kabupaten/kota, dan pelaksanan rehabilitasi secara
proporsional. Di samping untuk menjelaskan pemilahan kewenangan, rambu-rambu ini
berguna sebagai pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan RHL, serta sekaligus
memberikan ukuran-ukuran bagi pengendalian pelaksanaannya.
Rambu-rambu
yang disusun merupakan standar ideal. Ini berarti bahwa penyimpangan terhadap
yang ideal oleh sebab keterbatasan penyelenggaraan harus dijelaskan dan
dipergunakan untuk memperkirakan proporsi keberhasilannya.
Kerangka logika sistem, kriteria dan indikator RHL dirumuskan di dalam rangkaian keterpautan pernyataan sebagai berikut:
Penyelenggaraan RHL disebut berhasil jika sudah konsisten mengarah pada tujuannya.
Tujuan penyelenggaraan RHL adalah terpulihnya sumberdaya hutan dan lahan yang rusak sehingga berfungsi optimal yang dapat memberikan manfaat kepada seluruh stakeholder , menjamin keseimbangan lingkungan dan tata air DAS, dan mendukung kelangsungan industri kehutanan.
Tujuan tersebut dapat didekati jika ada ketepatan penanganan kawasan, kelembagaan yang kuat, teknologi RHL yang tepat berorientasi pemanfaatan yang jelas. Pernyataan ini mendasari kriteria kawasan, kelembagaan, serta teknologi dan partisipasi masyarakat/insentif.
Ketepatan penanganan kawasan ditentukan oleh unit perencanaan yang tepat, terkendalinya konflik lahan, dan fungsi kawasan yang spesifik. Pernyataan ini menegaskan adanya tiga determinan atau sub-kriteria, yakni unit perencanaan, tenure lahan dan fungsi kawasan.
Kelembagaan yang mantap ditentukan oleh sumberdaya manusia yang kompeten, organisasi yang efektif menurut kerangka kewenangan masing-masing, dan tata hubungan kerja yang fungsional. Pernyataan ini menegaskan adanya empat determinan atau sub-kriteria, yakni : sumberdaya manusia, organisasi, kewenangan dan tata hubungan kerja.
Ketepatan teknologi dan pemanfaatan ditentukan oleh kesesuaiannya terhadap sistem lahan atau tapak setempat, oleh tingkat partisipasi masyarakat, dan oleh penyediaan input (utamanya pendanaan) yang cukup. Pernyataan ini menegaskan adanya tiga determinan atau sub-kriteria, yakni : teknologi, peran masyarakat dan disinsentif.
Kriteria dan sub-kriteria tersebut dapat dipenuhi jika ada usaha yang sungguh-sungguh pada proses penyelenggaraan dan pelaksanaan RHL. Dimensi penyelenggaraan RHL tidak berbeda dengan proses dasar pengelolaan, yakni : perencanaan, organisasi, pelaksanaan dan pengendalian.
Dengan demikian, indikator-indikator dipenuhinya tujuan RHL ditentukan oleh kinerja penyelenggaraan dan pelasanaaan jika dihadapkan pada masing-masing sub-kriteria.
IV.
MATRIKS
KRITERIA DAN INDIKATOR
Gambaran diagramatikal mengenai kriteria dan indikator disajikan sebagai berikut :
|
Dimensi Hasil (Kolom) dan Dimensi Penyelenggaraan (Baris) |
Kawasan | Kelembagaan | Teknologi, Partisipasi Masyarakat dan Insentif/Disinsentif | |||||||
| Unit Perencanaan | Tenure | Fungsi | SDM | Organisasi | Kewenangan | Tata Hub Kerja | Teknologi | Pemasya- rakatan |
Insentif/ Disinsentif | |
| Perencanaan | B1K11 | B1K12 | B1K13 | B1K21 | B1K22 | B1K23 | B1K24 | B1K31 | B1K32 | B1K33 |
| Organisasi | B2K11 | B2K12 | B2K13 | B2K21 | B2K22 | B2K23 | B2K24 | B2K31 | B2K32 | B2K33 |
| Pelaksanaan | B3K11 | B3K12 | B3K12 | B3K21 | B3K22 | B3K23 | B3K24 | B3K31 | B3K32 | B3K33 |
| Pengendalian | B4K11 | B4K12 | B4K12 | B4K21 | B4K22 | B4K23 | B4K24 | B4K31 | B4K32 | B4K33 |
Keterangan
:
BiKjm menunjukkan indikator yang berkaitan dengan kinerja proses
penyelenggaraan pada baris Bi
sebagai usaha memenuhi sub-kriteria
kolom Kjm pada kriteria Kj.