PEDOMAN PENYELENGGARAAN
GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Nomor : 18/KEP/MENKO/KESRA/X/2003
Tanggal : 3 Oktober 2003
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Kondisi kerusakan hutan dan lahan di
Indonesia saat ini telah menjadi keprihatinan banyak pihak baik secara
nasional maupun internasional. Fenomena degradasi sumberdaya hutan dan lahan
terus meningkat baik kualitas maupun kuantitasnya. Data terakhir
mengindikasikan bahwa kawasan hutan dan lahan yang mengalami kerusakan lebih
dari 43 juta hektar, dengan laju deforestasi sebesar 1,6 juta sampai 2 juta ha
per tahun. Kerusakan hutan dan lahan tersebut telah mengakibatkan bencana alam
yang besar, bahkan pada akhir-akhir ini kecenderungannya
semakin meningkat, khususnya banjir, tanah longsor dan kekeringan. Bencana
tersebut telah menimbulkan kerugian nasional yang besar berupa kerusakan
infrastruktur, berbagai asset pembangunan serta terganggunya tata kehidupan
masyarakat.
Penyebab utama terjadinya bencana tersebut adalah kerusakan lingkungan, terutama di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai daerah tangkapan air. Kondisi diatas menumbuhkan kesadaran dari semua pihak untuk melakukan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang rusak guna memperbaiki dan mengembalikan fungsi dan produktivitas sumberdaya alam tersebut. Upaya tersebut juga dimaksudkan untuk menanggulangi bencana alam yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan terkoordinasi.
Mengingat upaya RHL tersebut sangat
strategis bagi kepentingan nasional maka kegiatan tersebut diarahkan sebagai
gerakan berskala nasional yang terencana dan terpadu, melibatkan berbagai
pihak terkait, baik pemerintah, swasta dan masyarakat luas. Gerakan tersebut
adalah Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan
(GN-RHL) yang penyelenggaraannya dilaksanakan secara terpadu dan
terkoordinasi.
TUJUAN
GN-RHL bertujuan untuk mewujudkan perbaikan lingkungan dalam upaya penanggulangan bencana alam banjir, tanah longsor, dan kekeringan secara terpadu, transparan dan partisipatif, sehinga sumberdaya hutan dan lahan berfungsi optimal untuk menjamin keseimbangan lingkungan dan tata air DAS, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
SASARAN
Sasaran Program.
Tercapainya upaya perbaikan lingkungan melalui upaya reboisasi dan rehabilitasi lahan.
Terpadunya penggunaan sumberdaya dan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan penyelenggaraan dan tingkat keberhasilan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.
Terwujudnya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi yang optimal dalam penyelenggaraan GN-RHL
Terbangunnya kelembagaan masyarakat untuk melaksanakan RHL.
Sasaran Luas.
Sasaran luas areal GN-RHL selama 5 (lima) tahun adalah seluas 3 (tiga) juta hektar, yang dilaksanakan secara bertahap.
RUANG LINGKUP
Lingkup Kegiatan.
Ruang lingkup kegiatan GN-RHL ini meliputi dua kegiatan pokok yaitu :
Kegiatan Pencegahan Perusakan Lingkungan.
Kegiatan Pencegahan Perusakan Lingkungan adalah meliputi kegiatan sosialisasi kebijakan perbaikan lingkungan, pemberdayaan masyarakat dan penegakan hukum.
Kegiatan Penanaman Hutan dan Rehabilitasi.
Kegiatan Penanaman Hutan dan Rehabilitasi adalah meliputi penyediaan bibit tanaman (pengadaan bibit, renovasi dan pembangunan sentra produksi bibit), penanaman (reboisasi, hutan rakyat, penanaman turus jalan, pemeliharaan tanaman dll) dan pembuatan bangunan konservasi tanah (dam pengendali, dan penahan, gully plug, pembuatan teras (terasering), sumur resapan, grass barrier, dll), penyusunan rencana dan rancangan kegiatan, pengembangan kelembagaan (pendampingan, pelatihan dan penyuluhan) dan pembinaan.
Lingkup Wilayah.
Ruang lingkup wilayah kegiatan GN-RHL diarahkan pada daerah-daerah aliran sungai yang kritis. Pemerintah telah mengidentifikasikan 68 DAS kritis yang perlu segera ditangani.
LANDASAN OPERASIONAL
Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi.
Keputusan PresidenNomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong.
Keputusan Bersama Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor : 09/Kep/ Menko/Kesra/III/2003, tentang Pembentukan Tim Koordinasi Perbaikan Lingkungan Melalui Rehabilitasi dan Reboisasi Nasional.
KEBIJAKAN DAN STRATEGI
KEBIJAKAN.
Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan merupakan upaya rehabilitasi hutan dan lahan serta perbaikan lingkungan yang sifatnya terpadu, menyeluruh, bersama-sama dan terkoordinasi dengan melibatkan semua stakeholders melalui suatu perencanaan, pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi yang efektif dan efisien
STRATEGI.
Strategi penyelenggaraan GN-RHL adalah :
Memadukan kemampuan Pusat, mendayagunakan Pemerintah Daerah, menggerakan peran serta masyarakat dan swasta dengan kepeloporan TNI di lapangan.
Diselaraskan dengan upaya penekanan laju kerusakan hutan dan lahan.
Diprioritaskan pada hutan dan atau lahan kritis yang menimbulkan daya rusak besar.
Diterapkan sistem monitoring dan evaluasi terbuka dan menerus dengan menggunakan analisis citra satelit.
Dipilih jenis tanaman yang akrab dengan kehidupan masyaakat setempat.
PENGORGANISASIAN
TIM KOORDINASI PERBAIKAN LINGKUNGAN MELALUI REHABILITASI DAN REBOISASI NASIONAL
Susunan Organisasi
Tim koordinasi perbaikan lingkungan lingkungan melalui rehabilitasi dan Reboisasi Nasional (TKPLRRN) dibentuk berdasarkan Surat keputusan bersama Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan tentang Pembentukan Tim Koordinasi Perbaikan Lingkungan Melalui Rehabilitasi dan Reboisasi Nasional (terlampir).
Susunan TKPLRRN adalah sebagai berikut :
Pengarah:
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Ketua:
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Wakil Ketua:
Menteri Kehutanan
Menteri Lingkungan Hidup
Sekretaris:
Wakil Sekretaris Bakornas PBP
Wakil Sekretaris:
Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Strategi Pembangunan Kehutanan
Kelompok Kerja:
Sektor Pencegahan Perusakan Lingkungan
Menteri Negara Lingkungan Hidup (Ketua)
Menteri Kehakiman dan HAM
Kepala Kepolisian RI
Sektor Penanaman Hutan dan Rehabilitasi
Menteri Kehutanan
Menteri Pertanian
Menteri Dalam Negeri
Menteri Pendidikan Nasional
Menteri Riset dan Teknologi
Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah
Menteri Keuangan
Panglima Tentara Nasional Indonesia
Kewenangan dan Tanggung Jawab
Kewenangan Kementerian/Departemen/Non-Departemen/Lembaga berdasarkan dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sesuai dengan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan GN-RHL.
Tugas
Tugas Kementerian / Departemen / Non-Departemen / Lembaga dilaksanakan dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan GN-RHL. Secara garis besar peran masing-masing adalah sebagai berikut :
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang perekonomian, dan Kementerian Bidang Politik dan Keamanan bertugas mengkoordinasikan penyelenggaraan GN-RHL.
Departemen Kehutanan bertugas menyiapkan perencanaan dan pembibitan, pembinaan teknis dalam penanaman dan pemeliharaan, serta sebagai koordinator dalam pelaksanaan GN-RHL.
Departemen Keuangan bertugas menyiapkan anggaran dan pendanaan bagi pelaksanaan GN-RHL.
Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah bertugas memilih prioritas DAS yang kritis untuk ditangani dan menyiapkan peta DAS bagi dasar perencanaan.
Departemen Pertanian bertugas pembinaan pemeliharaan tanaman pertanian/perkebunan yang ditanam dalam kegiatan GN-RHL.
Departemen Dalam Negeri bertugas menggerakkan jajaran pemerintah daerah dan masyarakat untuk melaksanakan penanaman bibit dan pemeliharaan tanaman, serta melaksanakan sosialisasi.
Departemen Pendidikan Nasional bertugas mengerahkan siswa/mahasiswa untuk terlibat aktif dalam upaya GNRHL, dan meningkatkan kepedulian siswa/mahasiswa terhadap kelestarian lingkungan.
Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia bertugas melaksanakan penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup bertugas melakukan pemantauan pelaksanaan perkembangan perbaikan lingkungan serta sebagai koordinator dalam pencegahan perusakan lingkungan.
Kementerian Riset dan Teknologi bertugas menyediakan informasi dan evaluasi tentang perbaikan kondisi lingkungan yang diperoleh dari citra satelit.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertugas menggerakkan personil/anggotanya untuk melaksanakan upaya-upaya penanaman bersama-sama masyarakat.
Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) bertugas mengamankan pelaksanaan program GN-RHL.
TIM PENGENDALI
Tim Pengendali Tingkat Pusat
Susunan Organisasi.
TKPLRRN didukung oleh sekretariat dan sekaligus berfungsi sebagai Tim Pengendali Tingkat Pusat yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Nomor 14/Kep/Menko/Kesra/III/2003 tentang Pembentukan Sekretariat Tim Koordinasi Perbaikan Lingkungan Melalui Rehabilitasi dan Reboisasi Nasional. Susunan anggota Tim Pengendali Tingkat Pusat terdiri dari Kementerian/Departemen/Non Departemen/Lembaga yang terkait dalam penyelenggaraan GN-RHL.
Kewenangan dan tanggung jawab
Kewenangan Tim Pengendali Tingkat Pusat adalah membantu TKPLRRN dalam mengendalikan penyelenggaraan GN-RHL agar tercapai keberhasilan. Dalam melaksanakan tugasnya setiap anggota Tim Pengendali Tingkat Pusat bertanggung jawab berdasarkan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Tugas
Tugas Tim Pengendali Tingkat Pusat adalah melakukan koordinasi, menyelenggarakan kesekretariatan, menyiapkan bahan kebijakan bagi TKPLRRN, membina Tim Pengendali Tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan hasil pengendalian penyelenggaraan GN-RHL kepada TKPLRRN.
Tim Pengendali Tingkat Propinsi
Susunan Organisasi
Gubernur bertindak sebagai ketua dan bertanggung jawab mengendalikan penyelenggaraan GN-RHL di wilayahnya dibantu oleh Tim Pengendali Tingkat Propinsi yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur. Susunan Tim Pengendali Tingkat Propinsi beranggotakan pejabat di tingkat Propinsi yang terdiri dari unsur-unsur :
1). Kehutanan (Dinas yang membidangi dan UPT Dep.Kehutanan)
2). Kanwil Ditjen Anggaran
3). Lingkungan Hidup
4). Pertanian
5). Kimpraswil
6). Pendidikan
7). Pertanahan
8). Tentara Nasional Indonesia
9). Kepolisian Republik Indonesia
Kewenangan dan Tanggung Jawab
Kewenangan Tim Pengendali Tingkat Propinsi adalah membantu Gubernur dalam mengendalikan penyelenggaraan GN-RHL agar tercapai keberhasilan. Dalam melaksanakan tugasnya setiap anggota Tim Pengendali Tingkat Propinsi bertanggung jawab berdasarkan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Tugas
Tugas Tim Pengendali Tingkat Propinsi adalah melakukan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, serta mamantau/ mengevaluasi/ melaporkan hasil Pengendalian Tingkat Pusat.
PELAKSANA
Susunan Organisasi
Bupati / Walikota bertindak sebagai ketua dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan GN-RHL di lapangan yang diantu oleh Tim Pelaksana Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tingkat Kabupaten / Kota Itim Pelaksana GN-RHL Kabupaten / Kota) yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati / Walikota.
Tim Pelaksana GN-RHL Kabupaten / Kota di tingkat Kabupaten / Kota terdiri dari :
Ketua:
Bupati/Walikota
Ketua Pelaksana:
Komandan Kodim
Sekretaris:
Kepala Dinas Kehutanan
Anggota:
Instansi Terkait
Perhutani
Inhutani
Kewenangan dan tanggung jawab.
Kewenangan Tim Pelaksana GN-RHL Kabupaten / Kota adalah membantu Bupati/Walikota dalam pelaksanaan GN-RHL di lapangan agar tercapai keberhasilan.
Tugas.
Tugas Tim Pelaksana GN-RHL Kabupaten / Kota adalah melaksanakan kegiatan GN-RHL di lapangan.