C A G A
R B I O S F E R
STRATEGI
DAN
KERANGKA HUKUM
JARINGAN DUNIA
Cagar Biosfer
dirancang untuk menjawab salah satu dari pertanyaan-pertanyaan terpenting yang
dihadapi dunia saat ini: Bagaimana kita dapat menyelaraskan konservasi
keanekaragaman hayati, pencaharian bagi perkembangan ekonomi dan sosial dan
sekaligus melestarikan nilai-nilai budaya yang terkait? Cagar Biosfor
adalah kawasan ekosistem darat dan pesisir laut yang diakui keberadaannya
ditingkat internasional sebagai bagian dari Program UNESCO: Man and the
Biosphere (MAB) Programme Progrram Manusia dan Biosfer. Pada bulan Maret
1995, UNESCO telah menyelenggarakan suatu konperensi internasional di
Seville.(Spanyol) yang dihadiri oleh para ahli. Strategi yang dihasilkan
dari konperensi tersebut dikenal sebagai "Strategi Seville" yang
berisi rekomendasi bagi pengembangan cagar biosfer pada abad ke 21. Pada
Konperensi Sevillejuga dirumuskan suatu Kerangka hokum yang menetapkan
persyaratan pelaksanaan jaringan Cagar Biosfer Dunia. Kedua dokumen tersebut
telah diadopsi menjadi 28 C/Reso/«si 2.4 oleh General Conference UNESCO pada
bulan Nopember 1995 dan naskahnya dilampirkan di dalam brosur ini. Salah
satu topik utama yang dikemukakan di dalam dokumen-dokumen tersebut adalah
peran baru Cagar Biosfer untuk menjawab beberapa tantangan dari agenda 21 yang
dihasilkan dalam Konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Lingkungan dan
Pembangunan (Rio, 1995). Pada saat yang bersamaan, mereka menggarisbawahi
pentingnya cagar biosfer sebagai sarana untuk. melaksanakan Konvensi
Keanekaragaman Hayati.
28C/RESOLUSI
2.4 DARI KONPERENSI UMUM UNESCO
(Nopember 1995)
Konperensi
Umum,
Menekankan bahwa
Konperensi Seville telah menetapkan nilai penting Cagar Biosfer yang dirancang
dalam kerangka prograni Manusia dan Biosfer (MAB) untuk konservasi
keanekaragaman hayad, diselaraskan dengan perlindungan nilai-nilai budaya yang
terkait dengannya,
Menimbang bahwa Cagar
Biosfer adalah situs yang ideal untuk penelitian, pemantauan jangka panjang,
pelatihan, pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat sehingga mernberikan
peluang bagi rnasyarakat setempat untuk berpartisipasi dalam konservasi dan
pemanfaatan sumber daya secara lestari,
Menimbang bahwa cagar
tersebut juga merupakan situs percontohan dan pusat-pusat kegiatan dalarn
kerangka pengembangan wilayah regional dan rencana penatagunaan lahan.
Menimbang bahwa Jaringan
Cagar Biosfer Dunia memberikan kontribusi besar terhadap implementasi dari
sasaran Agenda 21 dan konvensi-konvensi internasional lain yang diadopsi pada
saat dan setelah berlangsungnya Konperensi Rio, khususnya Konvensi
KeanekaragamanHayati.
Meyakini
perlunya
mengembangkan dan meningkatkan Jaringan kerjasama yang telah ada dan mendorong
penguatan di tingkat regional dan dunia, khususnya dengan memberikan dukungan
bagi upaya negara-negara berkembang untuk menetapkan, memperkuat dan
mempromosikan cagar biosfer,
(a)
Negara-negara Anggota agar menaruh perhatian di dalam menetapkan dan
melaksanakan kebijaksanaan yang terkait dengan cagar biosfer;
(b) Direktur
Jenderal agar menyediakan sekretariat bagi Jaringan Cagar Biosfer Dunia sesuai
dengan ketentuan Kerangka Hukum sehingga mendukung kelancaran dan memperkuat
Jaringan.
CAGAR BIOSFER:
DUA PULUH TAHUN PERTAMA
Cagar biosfer dirancang untuk menjawab
salah satu dari pertanyaan-pertanyaan terpenting yang dihadapi dunia saat ini:
Bagaimana kita dapat menyelaraskan konservasi keanekaragaman hayati dengan
pemanfaatan sumber daya alam secara lestari? Cagar biosfer yang dikelola secara
efektif melibatkan para pakar dibidang pengetahuan alam dan sosial; kelompok
konservasi dan para pengembang; otoritas-otoritas pengelola dan masyarakat
lokal seluruhnya bekerja sama dalam mengatasi masalah yang kompleks ini.
Konsep cagar biosfer pertama kali
dikembangkan oleh Gugus Tugas (Task Force) Program Manusia dan Biosfer (MAB)
dari UNESCO pada tahun 1974. Jaringan cagar biosfer diluncurkan pada tahun 1976
dan sejak Maret 1995, telah berkembang menjadi 324 cagar di 82 negara. Jaringan
tersebut merupakan komponen kunci dari tujuan MAB untuk mencapai keseimbangan
yang berkelanjutan antara pencapaian tujuan melestarikan keanekaragaman hayati
yang terkadang menimbulkan konflik, peningkatan pembangunan sektor ekonomi dan
pelestarian nilai-nilai budaya yang terkait. Cagar biosfer merupakan
situs terpilih untuk menguji, memperbaiki, mendemonstrasikan dan rnelaksanakan
tujuan tersebut.
Pada tahun 1983, UNESCO dan UNEP
bekerjasama dengan FAO dan IUCN menyelenggarakan Kongres Internasional Pertama
Cagar Biosfer di Minsk (Belarus). Kegiatan Kongres yang dirumuskan pada tahun
1984 menjadi "Rencana Tindak untuk Cagar Biosfer", yang secara resmi
disahkan oleh Konperensi Umum UNESCO dan oleh Dewan Kerja UNEP. Walaupun
sebagian besar Rencana Kerja tersebut masih berlaku hingga saat ini, namun
implementasi pengelolaan cagar biosfer telah banyak mengalami
perubahan, sebagaimana disebutkan dalam UNCED terutama setelah adanya
Konvensi Keanekaragaman Hayati. Konvensi tersebut ditandatangani dalam
"Earth Summit' di Rio de Janeiro pada bulan Juni 1992 dan berlaku mulai
bulan Desember 1993 dan sampai saat ini telah diratifikasi oleh lebih dari 100
negara. Tujuan utama Konvensi ini adalah: konservasi keanekaragaman hayati;
pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan, dan pembagian yang adil dan
merata atas keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan sumber daya genetik.
Cagar biosfer mendorong pendekatan terpadu dan dengan demikian mempunyai posisi
yang baik untuk mendukung proses implementasi Konvensi.
Dalam waktu sepuluh tahun sejak Kongres
Minsk, konsep tentang.'kawasan-kawasan dilindungi secara keseluruhan telah
berkembang secara paraleldfengan cagar biosfer. Yang terpenting, hubungan
antara konservasi keanekaragaman hayati dan pembangunan yang dibutuhkan
masyarakat local - komponen utama pendekatan cagar biosfer - saat ini dikenal
sebagai kunci keberhasilan pengelolaan sebagian besar taman nasional, cagar
alam dan kawasan konservasi lainnya. Pada Kongres Taman Nasional dan Kawasan
Konservasi Sedunia Ke Empat di Caracas, Venezuela pada bulan Februari 1992,
para perencana dan pengelola kawasan konservasi dunia mengadopsi
gagasan-gagasan (keterlibatan masyarakat, perpaduan antara konservasi dan
pembangunan, pentingnya menjalin kerjasama internasional) yang merupakan aspek
pendng dari cagar biosfer. Kongres juga menyetujui resolusi yang mendukung
cagar biosfer.
Sejauh ini telah terjadi inovasi
penting di dalam pengelolaan cagar biosfer. Metodologi baru yang melibatkan
pemangku kepentingan (stakeholders) dalam proses pengambilan keputusan dan
penyelesaian konflik telah berkembang, dan perhatian terhadap system pendekatan
regional semakin besar. Tipe baru cagar biosfer telah ditetapkan, seperti cagar
kelompok dan lintas batas (cluster and transboundary reserves), dan banyak
cagar biosfer mengalami perkembangan pesat, yaitu dari kawasan yang sernula
fokus utamanya konservasi berubah menjadi perpaduan antara konservasi dan
pembangunan melalui peningkatan kerjasama antar pemangku kepentingan. Jaringan
internasional baru, yang didukung oleh kemajuan teknologi, termasuk kornputer
dengan kemampuan yang lebih canggih dan internet, telah mempermudah komunikasi
dan kerjasama antar cagar biosfer di berbagai negara.
Dalam konteks ini, Dewan Eksekutif
UNESCO memutuskan untuk mendirikan Komite Penasehat untuk Cagar Biosfer pada
tahun 1991. Komite Penasehat ini telah menimbang bahwa sudah saatnya
untuk mengevaluasi efekdvitas Rencana Kerja tahun 1984, untuk menganalisa
implementasinya dan untuk mengembangkan strategi bagi cagar biosfer dalam
menuju abad ke 21.
Sesuai dengan Resolusi 27/C/2.3 General
Conference, UNESCO menyelenggarakan Konperensi Internasional mengenai Cagar
Biosfer atas undangan Pemerintah Spanyol di Seville (Spanyol) yang berlangsung
dari tanggal 20 sanapai dengan 25 Maret 1995. Konperensi ini dihadiri oleh
kira-kira 400 pakar dan 102 negara dan 15 organisasi internasional dan
regional. Konperensi ini diadakan untuk mengevaluasi pengalaman dalam
mengimplementasikan Rencana Kerja 1984, gambaran mengenai peran cagar biosfer
dalam hubungannya dengan abad ke 21 (yang kemudian merupakan visi konperensi)
dan penjabaran konsep Kerangka Hukum Jaringan Dunia. Konperensi ini merumuskan
Strategi Seville yang disajikan berikut ini. Pertemuan ke 13 (12-16 Juni 1995)
Dewan Koordinasi Internasional dari Program Manusia dan Biosfer (MAB)
memberikan dukungan sepenuhnya terhadap Strategi Seville.
KONSEP CAGAR
BIOSFER
Cagar biosfer adalah ekosistem daratan
dan pesisir/laut atau kombinasi dari padanya, yang secara internasional diakui
berada di dalam kerangka Program Manusia dan Biosfer dari UNESCO (Statutory
framework of the World Network, of biosphere Reserves - Kerangka Hukum Jaringan
Cagar Biosfer Dunia). Usulan penetapan cagar biosfer diajukan oleh pernerintah
nasional; setiap calon cagar harus memenuhi kriteria tertentu dan sesuai dengan
persyaratan minimum sebelum dimasukkan ke dalam Jaringan Dunia. Setiap cagar
biosfer diharuskan memenuhi dga fungsi yang saling menunjang, yaitu: fungsi
konservasi, untuk melestarikan sumber daya genetik, jenis, ekosistem dan
lansekap; fungsi pembangunan, untuk memacu pembangunan ekonomi dan
kesejahteraan manusia, dan fungsi pendukung logistik, untuk mendukung proyek
percontohan, pendidikan dan pelarihan lingkungan, dan penelitian dan pemantauan
yang berhubungan dengan masalah-masalah konservasi dan pembangunan
berkelanjutan di tingkat lokal, nasional dan dunia.
Secara fisik, sedap cagar biosfer harus
terdiri atas dga elemen, yaitu: satu atau lebih zona inti, yang merupakan
kawasan dilindungi bagi konservasi keanekaragaman hayati, pemantauan ekosistem
yang mengalami gangguan, dan melakukan kegiatan penelitian yang tidak merusak
serta kegiatan lainnya yang berdampak rendah (seperd pendidikan); zona
penyangga yang ditentukan dengan jelas, yang biasanya mengelilingi atau
berdampingan dengan zona inti, dan dimanfaatkan bagi kegiatan-kegiatan
kerjasama yang tidak bertentangan secara ekologis, termasuk pendidikan
lingkungan, rekreasi, ekoturisme dan penelidan terapan dan dasar; dan zona
transisi, atau zona peralihan, yang mungkin berisi kegiatan pertanian,
pemukiman dan pemanfaatan lain dan dimana rnasyarakat lokal, lembaga manajemen,
ilmuwan, lembaga swadaya masyarakat, masyarakat adat, pemerhati ekonomi dan
pemangku kepentingan lain bekerjasama untuk mengelola dan mengenibangkan
sumberdaya secara berkelanjutan. Walaupun semula dilihat sebagai rangkaian
lingkaran konsentris, ke tiga zona tersebut diterapkan ke dalam berbagai
pendekatan yang berbeda-beda untuk memenuhi kebutuhan dan kondisi setempat.
Sesungguhnya, salah satu kekuatan terbesar dari konsep cagar biosfer adalah
fleksibilitas dan kreativitasnya yang telah dibukdkan dalam berbagai situasi.
Beberapa negara telah menetapkan
undang-undang khusus bagi pembentukan cagar biosfer. Di banyak negara lainnya,
zona inti dan zona penyangga ditetapkan (seluruhnya atau sebagian) sebagai zona
yang dilindungi menurut undang-undang nasional. Sejumlah cagar biosfer
sekaligus memiliki kawasan dilindungi yang dikelola dengan sistem lain (seperti
taman nasional atau cagar alam) dan situs lain yang diakui secara internasional
(seperti situs Warisan Dunia dan Ramsar).
Pengaturan kepemilikan juga
bermacam-macam. Zona inti cagar biosfer kebanyakan merupakan tanah negara
tetapi dapat juga dimiliki secara pribadi atau rnilik organisasi non
pemerintah. Dalam banyak hal, zona penyangga merupakan rnilik
perseorangan atau masyarakat tertentu, dan kondisi ini pada umumnya diternukan
pula pada daerah transisi. Strategi Seville bagi cagar biosfer
merefleksikan kondisi ini secara luas.
VISI
Masa depan apakah yang akan dihadapi
dunia menuju abad ke 21? Kecenderungan dewasa ini tentang perturnbuhan dan
penyebaran penduduk, peningkatan kebutuhan sumber energi dan
sumberdaya alam, globalisasi ekonomi dan efek pola perdagangan terhadap daerah
pedesaan, lunturnya nilai-nilai budaya, sentralisasi dan kesulitan memperoleh
inforniasi yang relevan, dan kemajuan teknologi yang tidak merata - semua ini
memberikan gambaran besarnya masalah lingkungan dan prospek
pembangunan di masa yang akan datang.
UNCED memberikan alternatif kegiatan
yang mengarah pada pembangunan berkelanjutan, menyatukan kepedulian lingkungan
dan keadilan sosial yang lebih besar, termasuk menghormati masyarakat pedesaan
dan kebijaksanaan mereka. Agenda 21, Konvensi Keanekaragaman Hayati, Konvensi
Perubahan lklim, dan Konservasi Desertifikasi, dan perjanjian multi lateral
lainnya, memberikan arahan ke depan pada tingkat internasional.
Meskipun demikian masyarakat global
juga membutuhkan contoh-contoh yang nyata yang dicanangkan oleh UNCED untuk
mempromosikan konservasi dan pembangunan yang berkelanjutan, Contoh tersebut
hanya dapat terlaksana apabila menunjukkan semua kebutuhan sosial, budaya,
rohani dan kebutuhan ekonomi masyarakat, dan juga didasarkan pada pengetahuan
ilmiah yang baik, Cagar biosfer menawarkan contoh-contoh tersebut, Dari pada
membangun pulau-pulau di dunia yang makin dipengaruhi oleh dampak aktivitas
manusia, mereka dapat menjadi panggung untuk menyelaraskan hubungan manusia dan
alam, mereka dapat membawa pengalaman masa lampau untuk kebutuhan di masa yang
akan datang, mereka dapat mendemonstrasikan bagaimana mengatasi masalah
sektoral dengan sistem kelembagaan kita. Secara singkat dapat disebutkan
bahwa cagar biosfer lebih dari sekedar kawasan dilindungi.
Dengan demikian cagar biosfer dapat
ditempatkan pada peran baru. Mereka. tidak hanya mempunyai arti bagi manusia
yang hidup dan bekerja di dalamnya dan di sekitarnya untuk memperoleh
keseimbangan dengan lingkungannya, narnun mereka juga rnemberi dukungan bagi
kebutuhan masyarakat secara keseluruhan dengan menunjukkan langkah bagi masa
depan yang lebih lestari. Hal ini menipakan inti dan visi cagar biosfer di abad
ke 21.
Konperensi Internasional Cagar Biosfer,
yang diadakan oleh UNESCO di Seville (Spanyol) pada tanggal 20-25 Maret 1995,
mengadopsi dua sistem pendekatan:
§
menelaah pengalaman rasa lampau dalam melaksanakan konsep baru
cagar biosfer;
§
melihat ke masa depan untuk mengidentifikasi penekanan yang harus
diberikan saat ini terhadap tiga fungsi cagar biosfer, yaitu konservasi,
pembangunan dan dukungan logistik.
Konperensi Seville menyimpulkan bahwa
walaupun terdapat permasalahan dan keterbatasan yang dihadapi dalam penetapan
cagar biosfer, program tersebut secara keseluruhan merupakan program yang
inovatif dan sangat sukses. Khususnya, ketiga fungsi dasar tersebut akan tetap
berlaku sebagaimana pada tahun-tahun mendatang. Dalam implementasi fungsi dasar
cagar biosfer dan berdasarkan analisa yang dihasilkan, sepuluh kunci pengarahan
berikut ini telah diidentifikasi dalam Konperensi dan merupakan landasan bagi
Strategi Seville yang baru:
1.
Memperkuat peranan yang dapat diberikan oleh
cagar biosfer untuk mengimplementasikan perjanjian-perjanjian internasional
dalam mempromosikan konservasi dan pembangunan berkelanjutan, terutama Konvensi
Keanekaragaman Hayati dan konvensi-konvensi lain, seperti konvensi perubahan
iklim, desertifikasi dan kehutanan.
2.
Mengembangkan cagar biosfer yang meliputi berbagai kondisi
keragaman lingkungan, biologi, ekonomi dan budaya, mulai dari kawasan yang
tidak mengalami gangguan dan menyebar hingga ke wilayah kota-kota. Terdapat
suatu potensi khusus, dan kebutuhan, untuk menerapkan konsep cagar biosfer di
.lingkungan pesisir dan kelautan.
3.
Memantapkan jaringan-jaringan cagar biosfer di tingkat regional,
internasional dan jaringan tematik sebagai komponen dari Jaringan Cagar Biosfer
Dunia.
4.
Meningkatkan kegiatan penelitian ilmiah, permantauan, pelatihan dan
pendidikan dalam cagar biosfer karena konservasi dan pemanfaatan sumber daya di
kawasan tersebut membutuhkan dasar pengetahuan alam dan sosial serta ilmu
sastera. Kebutuhan ini khususnya diperlukan benar-benar untuk cagar biosfer di
negara-negara yang merniliki keterbatasan sumber daya manusia dan dana sehingga
perlu mendapatkan perhatian dan prioritas.
5.
Memastikan bahwa semua zona cagar biosfer memberikan kontribusi
yang bermanfaat bagi konservasi, pembangunan berkelanjutan dan pemahaman
ilmiah.
6.
Memperluas daerah transisi agar
mencakup wilayah yang lebih luas sehingga dapat dilakukan berbagai
pendekatan, seperti pengelolaan ekosistem, dan pemanfaatan cagar
biosfer untuk mengeksplorasi dan mendemonstrasikan
pendekatan-pendekatan bagi pembangunan berkelanjutan di tingkat
regional. Oleh karena itu, daerah transisi harus memperoleh perhatian
yang lebih besar.
7.
Merefleksikan lebih besar dimensi kemanusiaan dari
cagar biosfer. Keterkaitan antara keanekaragaman budaya dan hayati perlu
ditampilkan. Kearifan tradisional dan sumber daya genetic harus
dilestarikan dan perannya dalam pembangunan berkelanjutan hams diakui dan
ditingkatkan.
8.
Mempromosikan pengelolaan setiap cagar biosfer sebagai satu
pakta esensial antara rnasyarakat lokal dan masyarakat umum secara
keselumhan. Pengelolaan harus terbuka, berkembang dan dapat menyesuaikan diri.
Pendekatan seperti ini akan membantu menjamin bahwa cagar biosfer dan masyakat
local ditempatkan pada posisi lebih baik untuk menjawab tekanan polidk, ekonomi
dan sosial yang datang dan luar.
9.
Mengajak seluruh pihak dan sektor yang terkait untuk membangun
kemitraan dalam pengelolaan cagar biosfer baik ditingkat lapangan maupun
jaringan yang ada. Informasi harus mengalir dengan mudah kesemua pihak yang
berkepentingan.
10.
Investasi untuk masa depan. Cagar biosfer harus dimanfaatkan
untuk memahami hubungan manusia dengan alam lingkungannya, rnelalui program
kesadaran masyarakat, imformasi dan pendidikan formal dan non-formal,
didasarkan pada perspektif jangka panjang bagi generasi sekarang ini dan
generasi mendatang.
Secara singkat, cagar biosfer harus
dapat melestarikan dan menghasilkan nilai-nilai alami dan budaya melalui
pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, sesuai dengan
kreatifitas budaya dan diterapkan secara berkelanjutan. Jaringan Cagar Biosfer
Dunia, sebagaimana yang diterapkan dalam Strategi Seville,
merupakan alat pemersatu yang dapat membantu meningkatkan solidaritas yang
lebih besar antar umat manusia dan bangsa-bangsa di dunia.
STRATEGI
Strategi berikut ini berisi
rekornendasi bagi pengembangan cagar biosfer yang efektif dan bagi pengembangan
fungsi Jaringan Cagar Biosfer Dunia agar bekerja dengan baik. Strategi ini
tidak mengulangi prinsip-prinsip dasar Konvensi Keanekaragaman Hayati maupun
Agenda 21, tetapi hendaknya mengindentifikasi peran khusus cagar biosfer dalam
mengembangkan visi baru mengenai hubungan antara konservasi dan pembangunan.
Oleh karena itu, dokumen ini menitikberatkan pada beberapa prioritas.
Strategi mengusulkan tingkat cagar
biosfer (internasional, nasional, individual) agar diberikan rekomendasi yang
paling etektif. Meskipun demikian karena besarnya perbedaan sistem pengelolaan
pada tingkat nasional dan lokal, tingkat tindakan yang direkomendasikan ini
perlu dipandang sebagai pedoman, dan diterapkan sesuai dengan kondisi
setempat. Perlu diketahui bahwa tingkat nasional harus diartikan mencakup
instansi-instansi pemerintah lain yang lebih tinggi tingkatnya dari individual
cagar biosfer (misalnya propinsi, negara bagian, kabupaten, dsb.). Di
beberapa negara, lembaga swadaya masyarakat (LSM) nasional atau lokal dapat
dipertimbangkan sebagai pengganti pada tingkat ini. Demikian pula, kegiatan di
tingkat internasional sering mencakup kegiatan di tingkat regional dan antar
regional.
Strategi juga mencakup Indikator
Implimentasi yang direkomendasikan, misalnya daftar kegiatan yang memungkinkan
semua pihak yang terlibat untuk mengikuti dan mengevaluasi implementasi
Strategi. Kriteria yang digunakan dalam mengembangkan Indikator adalah:
ketersediaan (Dapatkah informasi dikumpulkan dengan mudah?); kesederhanaan
(Apakah data tidak rancu), dan manfaat (Apakah informasi akan bermanfaat bagi
pengelola cagar, Komite Nasional, dan/ atauJaringan secara keseluruhan?).
Satu manfaat dari Indikator
Implementasi adalah pntuk menyusun database dari mekanisme implementasi yang
sukses dan tukar menukar informasi antara para anggota Jaringan.
SASARAN 1: MEMANFAATKAN
CAGAR BIOSFER UNTUK KONSERVASI ALAM DAN
MELESTARIKAN KERAGAMAN BUDAYA
Tujuan 1.1: Meningkatkan
perlindungan keanekaragaman hayati dan budaya melalui
Jaringan Cagar Biosfer Dunia.
Rekomendasi untuk tingkat
internasional:
Rekomendasi untuk tingkat nasional:
Tujuan 1.2: Mengintegrasikon
cagar biosfer ke dalam perencanaan konservasi.
Rekomendasi untuk tingkat
internasional:
Rekomendasi untuk tingkat nasional:
SASARAN II: MEMANFAATKAN CAGAR BIOSFER
SEBAGAI MODEL PENGELOLAAN LAHAN DAN PENDEKATAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Tujuan 11.1: Meningkatkan dukungan dan
keterlibatan masyarakat lokal.
Rekomendasi untuk tingkat
internasional:
Rekomendasi untuk tingkat nasional:
Rekomendasi untuk tingkat masing-masing
cagar :
Tujuan 11.2: Menjamin adanya
keselarasan dan interaksi antar zona-zona cagar biosfer.
Rekomendasi untuk tingkat nasional:
Rekomendasi untuk tingkat masing-masing
cagar:
Tujuan 11.3: Mengintegrasikan cagar
biosfer ke dalam rencana pembangunan regional.
Rekomendasi untuk tingkat nasional:
Rekomendasi untuk tingkat masing-masing
cagar:
SASARAN III: MEMANFAATKAN CAGAR BIOSFER
UNTUK PENELITIAN, PEMANTAUAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Tujuan 111.1: Meningkatkan pengetahuan
tentang interaksi antara manusia dan biosfer.
Rekomendasi untuk tingkat
internasional:
Rekomendasi untuk tingkat nasional:
Rekomendasi untuk. tingkat
masing-masing cagar:
Tujuan 111.2: Meningkatkan kegiatan
pemantauan.
Rekomendasi untuk tingkat
internasional:
Rekomendasi untuk tingkat nasional:
Rekomendasi untuk tingkat masing-masing
cagar:
Tujuan 111.3: Meningkatkan pendidikan,
kesadaran dan partisipasi masyarakat.
Rekomendasi untuk. tingkat
internasional:
Rekomendasi untuk tingkat nasional:
Rekomendasi untuk tingkat masing-masing
cagar:
Tujuan 111.4: Meningkatkan kegiatan
pelatihan untuk para pakar dan manajer.
Rekomendasi untuk tingkat internasional:
Rekomendasi untuk tingkat nasional:
Rekomendasi untuk tingkat masing-masing
cagar:
SASARAN IV: MENERAPKAN KONSEP CAGAR
BIOSFER
Tujuan IV.1: Mengintegrasikan fungsi
cagar biosfer.
Rekomendasi untuk tingkat
internasional:
Rekomendasi untuk tingkat nasional:
Rekomendasi untuk tingkat masing-masing
cagar:
Tujuan IV.2: Memantapkan Jaringan Cagar
Biosfer Dunia.
Rekomendasi untuk tingkat
internasional:
Rekomendasi untuk, tingat nasional:
Rekomendasi untuk tingkat masing-masing
cagar:
|
INDIKATOR
IMPLEMENTASI |
REFERENSI
SILANG |
|
Tingkat Internasional |
|
|
Cagar biosfer dimasukkan dalam
implementasi Konvensi Keanekaragaman Hayati |
I.1.1 |
|
Peningkatan pengembangan sistem
biogeografi |
I.1.2 |
|
Pengembangan baru cagar biosfer
lintas batas |
I.2.1; IV.2.6 |
|
Penyusunan dan penerbitan
pedoman-pedoman |
II.1.1; IV.1.4; IV.1.5 |
|
Implementasi program penelitian
komparatif |
III.1.1 |
|
Cagar biosfer dimasukkan dalam
program penelitian internasional |
III.1.2 |
|
Program penelitian regional dan antar
regional dikembangkan |
III.1.3 |
|
Sarana penelitian antar disiplin ilmu
dikembangkan |
III.1.4 |
|
Pusat pengembangan sarana penelitian
dan metodologi |
III.1.5 |
|
Pengembangan kerjasama dengan
jaringan penelitian dan pendidikan lainnya |
III.1.6 |
|
Cagar biosfer dimasukkan ke dalam
program-program pemantauan internasional |
III.2.1 |
|
Protokol dan metodologi standar
diadopsi untuk kepentingan data dan pertukaran data |
III.2.2; IV.2.10 |
|
Mekanisme dikembangkan untuk
pertukaran pengalaman dan informasi antar cagar biosfer |
III.3.1 |
|
Sistem komunikasi cagar biosfer
diimplementasikan |
III.3.2;IV.2.4; IV.2.7 |
|
Peluang pelatihan tingkat
internasional dan program dikembangkan |
III.4.1 |
|
Pusat pelatihan tingkat regional
diidentifikasi dan dikembangkan |
III.4.2 |
|
Demonstrasi cagar biosfer
diidentifikasi dan dikembangkan |
IV.1.1 |
|
Pedoman dipersiapkan mengenai
elaborasi dan strategi peninjauan dan rencana kerja nasional untuk cagar
biosfer |
IV.1.2 |
|
Mekanisme dikembangkan untuk
pertukaran informasi antar manajer cagar biosfer |
IV.1.3 |
|
Kerangka Hukum Jaringan Cagar Biosfer
Dunia diterapkan di tingkat internasional dan nasional |
IV.2.1; IV.2.2 |
|
Badan Penasehat untuk Cagar Biosfer
berfungsi optimal dan efektif |
IV.2.3 |
|
Jaringan regional dan tematik
dikembangkan atau diperkuat |
IV.2.4 |
|
Interaksi dikembangkan antara cagar
biosfer dan kawasan-kawasan yang dikelola dengan sistem dan organisasi yang
serupa |
IV.2.5 |
|
Mekanisme dikembangkan untuk memacu
kerjasama antar cagar biosfer |
IV.2.6 |
|
Materi informasi dan promosi
dikembangkan untuk Jaringan Cagar Biosfer Dunia |
IV.2.7 |
|
Strategi dikembangkan untuk
melibatkan cagar biosfer ke dalam proyek-proyek bantuan bilateral dan
multilateral |
IV.2.8 |
|
Strategi dikembangkan untuk
memobllisasi dana dari sektor bisnis, LSM dan yayasan |
IV.2.9 |
|
Standar data dan metodologi
diaplikasikan untuk seluruh Jaringan Dunia |
IV.2.10 |
|
Mekanisme dikembangkan untuk memantau
dan mengkaji implementasi Strategi Seville di tingkat nasional |
IV.2.11 |
|
INDIKATOR
IMPLEMENTASI |
REFERENSI
SILANG |
|
Tingkat Nasional |
|
|
Analisa biogeografi disusun |
I.1.3 |
|
Analisa kebutuhan untuk cagar biosfer
baru atau pengembangan telah selesai |
I.1.4; II.1.3 |
|
Cagar biosfer dimasukkan dalam
strategi nasional dan kebijakan lain dari Konvensi Keanekaragaman Hayati dan
konvensi lainnya |
I.2.2; I.1.3 |
|
Hubungan antar cagar biosfer
dikembangkan
|
I.2.4 |
|
Rencana konservasi in-situ untuk
sumber daya generik di cagar
biosfer |
I.2.5 |
|
Cagar biosfer dicantumkan dalarn
rencana pembangunan yang berkelanjutan |
II.1.2 |
|
Cagar biosfer dikembangkan dan
diperkuat untuk mencakup kearifan tradisional dan di kawasan yang
interaksi antara manusia dan lingkungannya kritis |
II.1.3 |
|
Kegiatan konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan diidentifikasi
dan dipromosikan |
II.1.4 |
|
Rencana pengelolaan yang efektif atau
kebijakan untuk seluruh cagar biosfer |
II.2.1; IV.1.6 |
|
Mekanisme dikembangkan untuk
mengidentifikasi ketidakcocokan fungsi-fungsi konservasi dan pemanfaatan
berkelanjutan dan untuk menjamin keseimbangan yang sesuai antara
fungsi-fungsi tersebut |
II.2.2 |
|
Cagar biosfer dicantumkan dalam
pembangunan regional dan pcrencanaan tataguna lahan |
II.3.1 |
|
Sektor tataguna lahan di dekat cagar
biosfer didorong untuk mengadopsi kegiatan-kegiatan yang berkelanjutan |
II.3.2; IV.1.7 |
|
Cagar biosfer diintegrasikan ke dalam
program penelitian nasional dan regional yang dihubungkan dengan kebijakan
konservasi dan pembangunan |
III.1.7 |
|
Cagar biosfer diintegrasikan ke dalam
program pemantauan nasional dan dihubungkan dengan situs dan jaringan
pemantauan yang serupa |
III.2.3 |
|
Prinsip-prinsip konservasi dan
pemanfaatan berkelanjutan, sebagaimana yang dipraktekkan pada cagar biosfer,
diintegrasikan ke dalam program-program
sekolah
|
III.3.3 |
|
Cagar biosfer berpartisipasi dalam
jaringan dan program pendidikan internasional |
III.3.4 |
|
Model program pelatihan untuk manajer
cagar biosfer
dikembangkan |
III.4.3 |
|
Mekanisme dikembangkan untuk meninjau
kembali strategi dan rencana kerja nasional untuk cagar
biosfer
|
IV. 1.8 |
|
Mekanisme dikembangkan untuk
pertukaran informasi antar manajer cagar biosfer |
IV. 1.9 |
|
Kerangka Hukum Jaringan Cagar Biosfer
Dunia diimplementasikan pada tingkat nasional |
IV.2.12; IV.2.14 |
|
Mekanisme tingkat nasional dikembangkan
untuk memberikan saran dan mengkoordinasikan cagar biosfer |
IV.2.13 |
|
Interaksi antara cagar biosfer dan
kawasan dikelola termasuk organisasi-organisasi yang mempunyai tujuan yang
sama |
IV.2.15 |
|
Mekanisme dikembangkan untuk
mendorong kerjasama antar cagar biosfer |
IV.2.16 |
|
Bahan-bahan informasi dan promosi
dikembangkan untuk cagar
biosfer |
IV.2.17 |
|
Strategi dikembangkan untuk
melibatkan cagar biosfer dalam proyek-proyek bilateral dan multilateral |
IV.2.18 |
|
Strategi dikembangkan untuk
memobilisasi dana dari sektor bisnis, LSM dan yayasan |
IV.2.19 |
|
Mekanisme dikembangkan untuk memantau
dan mengkaji implementasi Strategi Seville di tingkat
nasional |
IV.2.20 |
|
INDIKATOR
IMPLEMENTASI |
REFERENSI
SILANG |
|
Tingkat masing-masing cagar |
|
|
Survei dilaksanakan sesuai dengan
minat pemangku
kepentingan
|
II.1.5 |
|
Faktor-faktor yang mengarah pada
kerusakan lingkungan dan pemanfaatan yang tidak lestari diidentifikasi |
II.1.6 |
|
Dilaksanakan survei produk-produk
alami dan jasa dari cagar
biosfer
|
II.1.7 |
|
Insentif untuk pemanfaatan
berkelanjutan oleh populasi lokal diidentifikasi
|
II.1.8 |
|
Rencana dipersiapkan untuk pembagian
keuntungan yang
adil
|
II.1.9 |
|
Mekanisme dikembangkan untuk
mengelola, mengkoordinasikan dan mengintegrasikan berbagai program dan
kegiatan cagar
biosfer
|
II.2.3; IV. 1.10; IV. 12 |
|
Kerangka kerja konsultasi lokal
diimplementasikan
|
II.2.4 |
|
Lokasi-lokasi percontohan di wilayah
regional
dikembangkan
|
II.3.3 |
|
Penelitian dan rencana pemantauan
yang terkoordinasi
diimplementasikan |
III.1.8; III.2.4 |
|
Pengelolaan sistem data fungsional
diimplementasikan
|
III.1.9; III.2.7 |
|
Cagar biosfer digunakan untuk mengembangkan dan menguji metode
pemantauan |
III.2.5 |
|
Cagar biosfer digunakan untuk
mengembangkan indikator berkelanjutan yang relevan untuk populasi lokal |
III.2.5; III.2.6 |
|
Pemangku kepentingan lokal dilibatkan
dalam berbagai program pendidikan, pelatihan, penelitian dan pemantauan |
III.3.5; III.4.5 |
|
Informasi bagi pengunjung ke cagar
biosfer
dikembangkan
|
III.3.6 |
|
Pusat lapangan ekologi dikembangkan
di dalam cagar biosfer
|
III.3.7 |
|
Cagar biosfer dimanfaatkan sebagai
kegiatan-kegiatan pelatihan
lapangan |
III.4.4 |
|
Program pendidikan dan pelatihan
lokal
diselenggarakan
|
III.4.6 |
|
Zona-zona cagar biosfer
diidentifikasi dan
dipetakan
|
IV.1.10 |
|
Perencanaan kembali zona penyangga
dan zona transisi untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan dan
melestarikan zona
inti
|
IV. 1.12 |
|
Masyarakat lokal dilibatkan dalam
perencanaan dan pengelolaan cagar biosfer |
IV. 1.14 |
|
Inisiatif sektor swasta untuk
membangun dan memelihara kegiatan-kegiatan yang berwawasan lingkungan dan
sesuai dengan kondisi sosial ditingkatkan |
IV. 1.15 |
|
Bahan-bahan informasi dan promosi
dikembangkan untuk cagar biosfer |
IV.2.21 |
|
Strategi dikembangkan untuk
memobilisasi dana dari sektor bisnis, LSM dan yayasan |
IV.2.22 |
|
Mekanisme dikembangkan untuk memantau
dan mengkaji implementasi Strategi Seville di tingkat masing-masing cagar |
IV.2.23 |
KERANGKA HUKUM
JARINGAN CAGAR BIOSFER DUNIA
Pendahuluan
Di dalam program Manusia dan Biosfer
(MAB) UNESCO, cagar biosfer didirikan untuk rnempromosikan dan
mendemonstrasikan adanya keseimbangan antara manusia dan biosfer. Cagar biosfer
ditetapkan oleh Dewan Koordinasi Internasional dari Program MAB, atas
permintaan pemerintah dari negara yang bersangkutan. Cagar biosfer, yang
masih merupakan kedaulatan dari Negara di mana cagar biosfer tersebut terletak
dan dengan demikian hanya tunduk pada perundang-undangan negara tersebut saja,
membentuk suatu Jaringan Dunia dan partisipasi dari suatu negara di dalamnya
bersifat sukarela.
Kerangka Hukum Jaringan Cagar Biosfer
Duma dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan efektifitas setiap cagar biosfer
dan memperkuat pengertian umum, komunikasi dan kerjasama pada tingkat regional
dan internasional.
Kerangka Hukum ini dimaksudkan untuk
memberi kontribusi bagi pengakuan secara luas cagar biosfer dan untuk mendorong
serta mempromosikan contoh pengelolaan yang optimal. Prosedur pembatalan
status cagar biosfer harus dipandang sebagai pengecualian terhadap pendekatan
yang pada dasarnya bersifat positif, dan harus diaplikasikan setelah ditelaah
dengan seksama, dengan memperhatikan situasi budaya dan sosial-ekonomi dari negara
tersebut, dan setelah melalui konsultasi dengan pemerintah yang bersangkutan.
Teks berikut ini disusun untuk
menetapkan, mendukung dan mempromosikan cagar biosfer, dengan memperhatikan
keragaman situasi nasional dan lokal. Negara-negara didorong untuk mengelaborasikan
dan mengimplementasikan kriteria nasional untuk cagar biosfer dengan
memperhatikan kondisi khusus dari negara yang bersangkutan.
Pasal 1 Definisi
Cagar biosfer adalah ekosistem daratan
dan pesisir/laut atau kombinasi lebih dari satu tipe ekosistem, yang
secara internasional diakui keberadaannya sebagai bagian dari Man and the
Biosphere (MAB) Programme dari UNESCO (Program Manusia dan Biosfer UNESCO),
sesuai dengan Kerangka Hukum.
Pasal 2 - Jaringan Cagar Biosfer
Dunia
1.
Cagar biosfer membentuk jaringan di seluruh dunia, yang disebut
dengan Jaringan Cagar Biosfer Dunia, selanjutnya disebut dengan Jaringan.
2.
Jaringan tersebut merupakan sarana bagi konservasi keanekaragaman
hayati dan pemanfaatan berkelanjutan dari komponen-komponennya,
oleh karena itu memberikan kontribusi terhadap tujuan Konvensi Keanekaragaman
Hayati dan konvensi serta peraturan lainnya yang relevan.
3.
Setiap cagar biosfer berada di dalam wilayah kedaulatan hukum
negara di mana cagar biosfer tersebut terletak. Menurut Kerangka Hukum ini,
negara mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu menurut peraturan hukum
nasionalnya.
Pasal 3 Fungsi
Dengan mengkombinasikan tiga fungsi di
bawah ini, cagar biosfer harus dipertahankan sebagai kawasan yang memiliki
nilai khusus untuk mengeksplorasi dan mendemonstrasikan berbagai pendekatan
konservasi dan pembangunan berkelanjutan pada skala regional:
1.
Konservasi - memberikan kontribusi bagi konservasi lansekap,
ekosistem, spesies dan variasi genetik;
2.
pembangunan - memacu pertumbuhan ekonorni dan manusia yang secara
sosial-budaya dan ekologi berkelanjutan;
3.
dukungan logistik - mendukung proyek-proyek
percontohan, pendidikan lingkungan dan pelatihan, penelitian dan
pemantauan yang berkaitan dengan masalah-masalah konservasi dan
pembangunan berkelanjutan di tingkat lokal, regional dan global.
Pasal 4 Kriteria
Kriteria umum mengenai suatu kawasan
yang dapat ditetapkan menjadi cagar biosfer:
1.
Kawasan tersebut harus memiliki sistem ekologi yang mewakili
biogeografi utama, termasuk adanya kerusakan yang diakibatkan oleh intervensi
manusia.
2.
Kawasan tersebut harus memiliki nilai penting bagi konservasi
keanekaragaman hayati.
3.
Kawasan tersebut harus memberikan peluang untuk mengeksplorasi dan
mendemonstrasikan berbagai pendekatan kearah pembangunan berkelanjutan pada
skala regional.
4.
Kawasan tersebut harus mempunyai luas tertentu untuk mendukung
ketiga fungsi cagar biosfer sebagaimana yang tercantum pada
Pasal 3.
5.
Kawasan tersebut mencakup fungsi-fungsi di atas, melalui sistem
zonasi yang sesuai, dengan mempertimbangkan:
a) zona inti yang
memiliki status hokum atau kawasan-kawasan yang
diperuntukan bagi perlindungan jangka panjang, sesuai dengan tujuan konservasi
cagar biosfer, dan memiliki luas yang memadai untuk dapat memenuhi tujuan
tersebut;
b)
zona penyangga atau zona-zona yang secara jelas diidentifikasi dan mengelilingi
atau berdampingan dengan dengan zona inti atau kawasan-kawasan, di mana hanya
kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan tujuan konservasi yang dapat dilakukan;
c) zona
transisi di bagian luar di mana kegiatan-kegiatan pengelolaan sumber daya
alam yang lestari dipromosikan dan dikembangkan.
6.
Tata cara keorganisasian harus diterapkan untuk keterlibatan dan partisipasi
berbagai otontas publik, masyarakat local dan sektor swasta dalam merancang dan
menerapkan fungsi-fungsi cagar biosfer.
7.
Sebagai tambahan, persyaratan harus dibuat untuk:
(a) mekanisme
untuk mengatur pemanfaatan sumber daya manusia dan kegiatan-kegiatan di zona
penyangga atau zona-zona lainnya;
(b)
kebijakan atau rencana pengelolaan kawasan tersebut sebagai cagar
biosfer;
(c)
otoritas atau mekanisme yang diberikan untuk
mengimplementasikan kebijakan atau rencana tersebut;
(d)
program-program untuk penelitian, pemantauan, pendidikan dan
pelatihan.
Pasal 5 - Prosedur penunjukan
1.
Cagar biosfer ditunjuk untuk dimasukkan ke dalam Jaringan oleh
Dewan Koordinasi Internasional (International Coordinating Council-ICC) dari
Program MAB sesuai prosedur berikut ini:
(a) Pemerintah, melalui Panitia
MAB Nasional yang terdapat di negaranya, menyampaikan nominasi yang dilengkapi
dengan dokumen pendukung kepada sekretariat setelah meninjau kawasan yang
potensial, dengan memperhatikan kriteria sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4;
(b)
sekretariat selanjutnya memeriksa isi dan kelengkapan dokumen: apabila nominasi
tidak lengkap, secretariat akan meminta informasi tersebut dan negara yang
menominasikannya;
(c)
nominasi akan dikaji oleh Dewan Penasehat untuk Cagar Biosfer untuk
direkomendasikan kepada ICC;
(d)
ICC program MAB mengambil keputusan untuk nominasi penunjukan.
Direktur
Jenderal UNESCO memberitahukan negara yang bersangkutan mengenai
keputusan ICC tersebut.
2.
Setiap negara didorong untuk melakukan pengkajian dan meningkatkan
pengelolaan dari cagar biosfer yang ada, dan apabila diperlukan mengusulkan
perluasan cagar tersebut, sehingga cagar tersebut dapat berfungsi secara
optimal di dalam Jaringan. Pengusulan perluasan rnengikuti prosedur yang sama
dengan prosedur sebagaimana yang telah dideskripsikan di atas bagi penetapan
cagar baru.
3.
Cagar biosfer yang telah ditetapkan sebelum diadopsinya Kerangka
Hukurn ini, tetap menjadi bagian dari Jaringan. Oleh karena itu, persyaratan
Kerangka Hukum ini juga berlaku bagi cagar tersebut.
Pasal 6 Publisitas
1.
Penetapan suatu kawasan sebagai cagar biosfer perlu dipublikasikan
oleh Negara dan otoritas yang bersangkutan, termasuk piagam-piagam
penghargaan dan penyebaran materi informasi.
2.
Cagar biosfer di dalam Jaringan, demikian
juga tujuannya, perlu untuk dipromosikan secara terus-menerus.
Pasal 7 - Partisipasi di dalam Jaringan
1.
Negara turut serta dalam atau memfasilitasi kegiatan-kegiatan
kerjasama Jaringan, termasuk penelitian ilmiah dan
pemantauan, pada tingkat global, regional dan sub-regional.
2.
Otoritas yang bersangkutan perlu memberikan
hasil penelitian, publikasi-publikasi yang berkaitan dan data lain,
dengan memperhatikan hak-hak kepemilikan intelektual, untuk
menjamin bahwa Jaringan dapat berfungsi dengan sesuai dan memaksimalkan
manfaat-manfaat dari tukar-menukar informasi.
3.
Negara dan berbagai otoritas perlu mempromosikan pendidikan
lingkungan dan pelatihan, demikian juga pengembangan sumber
daya manusia, melalui kerjasama dengan cagar biosfer lainnya di dalam }aringan
tersebut.
Pasal 8 - Sub-jaringan regional dan
tematik
Pemerintah harus mendorong
berlangsungnya kerjasama operasional di tingkat regional dan/atau sub-jaringan,
dan mempromosikan pengembangan pertukaran informasi, termasuk informasi
elektronik, dalam kerangka kerja dari sub-jaringan tersebut.
Pasal 9 . Tinjauan periodik
1.
Status setiap cagar biosfer harus ditinjau secara periodik setiap
sepuluh tahun, berdasarkan laporan yang disiapkan oleh pihak-pihak yang
terkait, berdasarkan kriteria Pasal 4, dan disampaikan kepada sekretariat oleh
pemerintah negara yang bersangkutan.
2.
Laporan tersebut akan ditelaah oleh Dewan Penasehat untuk Cagar
Biosfer yang kemudian direkomendasikan kepada ICC.
3.
ICC akan memeriksa laporan periodic dari negara yang bersangkutan
tersebut.
4.
Apabila ICC menganggap status atau pengelolaan dari cagar biosfer
memuaskan, atau mengalami peningkatan sejak penetapan atau peninjauan terakhir,
hal ini akan diakui secara resmi oleh ICC.
5.
Apabila ICC menganggap cagar biosfer tidak lagi memenuhi kriteria
yang tercantum dalam Pasal 4, maka ICC dapat merekomendasikan agar pemerintah
negara yang bersangkutan mengambil langkah-langkah untuk menjamin agar sesuai
dengan kriteria Pasal 4, dengan memperhatikan konteks budaya dan sosial-ekonomi
dari negara yang bersangkutan. ICC menyampaikan kepada sekretariat
langkah-langkah yang harus diambil untuk membantu Negara yang bersangkutan
dalam mengimplementasikan langkah-langkah tersebut.
6.
Apabila ICC menemukan bahwa cagar biosfer yang dipertanyakan masih
belum memenuhi kriteria yang tercantum dalam Pasal 4, dalam jangka waktu
tertentu, kawasan tersebut tidak akan lagi disebut sebagai cagar biosfer yang
merupakan bagian dari Jaringan.
7.
Direktur Jenderal akan menyampaikan keputusan ICC tersebut kepada
Negara yang bersangkutan.
8.
Apabila suatu negara ingin menghapus status cagar biosfer di bawah
yurisdiksinya dari Jaringan, negara tersebut menyampaikan pemberitahuan kepada
sekretariat. Pemberitahuan ini harus disampaikan kepada ICC sebagai bahan
informasi. Lokasi tersebut kemudian tidak akan disebut lagi sebagai cagar
biosfer yang merupakan bagian dari Jaringan.
Pasal 10 Sekretariat
1.
UNESCO akan bertindak sebagai sekretariat
Jaringan dan bertanggungjawab atas fungsi dan promosinya. Sekretariat akan
memfasilitasi komunikasi dan interaksi antar masing-masing cagar biosfer dan
antar para pakar. UNESCO juga akan mengembangkan dan memelihara sistem
informasi mengenai cagar biosfer yang dapat diakses oleh seluruh dunia, untuk
dihubungkan dengan program-program lain yang relevan.
2.
Untuk memperkuat masing-masing cagar biosfer dan berfungsinya
Jaringan dan sub-jaringan, UNESCO akan berupaya mencari bantuan keuangan dari sumber-sumber
bilateral dan multilateral.
3.
Daftar cagar biosfer yang merupakan bagian dari Jaringan, tujuan
dan deskripsinya secara detail akan diperbaharui, diterbitkan dan
didistribusikan oleh sekretariat secara periodik.
Judul Asli Biosphere
Reserves: The Seville Strategy and the Statutory Framework of the World Network.
Diterbitkan oleh UNESCO, Paris, 1996
Cagar Biosper:
Strategi Seville dan Kerangka Hukum Jaringan Dunia.
Diterbitkan
oleh UNESCO Office, Jakarta.
UNESCO House
Jln Galuh (II), No. 5
Kebayoran Baru, Jakarta 12110
Indonesia P.O.BOX 1273/JKT
Untuk informasi
lebih lanjut tentang cagar biosfer hubungi:
World Network
of Biosphere Reserves
Division of Ecological Sciences
UNESCO
1, rue Miollis
75732 Paris Cedex 15
France
E-Mail: mab@unesco.org