KOMITMEN PEMERINTAH INDONESIA PADA PERTEMUAN "CONSULTATIVE GROUP ON INDONESIA (CGI)" DI JAKARTA TANGGAL 1-2 PEBRUARI 2000 YANG TERKAIT DENGAN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN

8 (delapan) komitmen bidang kehutanan dan perkebunan yang dimasukkan dalam Immediate actions :

1.  Menggalang kerjasama dan koordinasi dengan departemen/instansi terkait untuk menentukan prosedur/cara memerangi penebangan liar terutama penebangan dalam Taman Nasional, serta menutup illegal sawmils.

2.  Mempercepat reassessment sumber daya hutan sebagai dasar untuk formulasi National Forest Programme (NFP).

3.  Mengevaluasi kebijakan konversi hutan dan menghentikan sementara konversi hutan alam sampai NFP disetujui.

4.  Mengurangi kapasitas dan restrukturisasi industri perkayuan dalam rangka menyeimbangkan antara supply dan demand bahan baku, dan dalam rangka meningkatkan daya saing industri perkayuan Indonesia.

5.  Menutup industri perkayuan yang memiliki hutang besar dan dibawah kontrol IBRA serta mengkaitkan rencana penghapusan hutang dengan pengurangan kapasitas.

6.  Mengkaitkan program reforestasi dengan industri perkayuan yang ada dan yang dalam proses pembangunan.

7.  Rekalkulasi real value atas kayu.

8.  Memanfaatkan proses desentralisasi sebagai alat (tool) untuk mengembangkan pengelolaan hutan berkelanjutan (sustainable forest management).

Progress tindak lanjut komitmen Pemerintah Indonesia pada pertemuan CGI tanggal 1-2 Pebruari 2000, yang terkait dengan kehutanan dan perkebunan

Komitmen 1

Tim yang diketuai oleh Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan dan Perkebunan telah melakukan operasi lapangan dalam rangka menghentikan penebangan liar antara lain di Taman Nasional Tanjung Puting, Taman Nasional Gunung Leuser dan Propinsi Kalimantan Barat. Untuk mengadakan inspeksi selanjutnya, telah dibentuk Tim yang terdiri dari wakil-wakil Dephutbun, TNI, POLRI, dan instansi lain yang terkait. Disamping itu juga koordinasi dengan Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan instansi terkait dalam pembinaan industri penggergajian.

Komitmen 2

Dilaksanakan oleh Pusat Data dan Perpetaan, Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan (Baplan), mencakup kawasan hutan produksi, hutan lindung, dan kawasan konservasi. Progress dapat dilihat pada http://mofrinet.cbn.net.id/informasi/intag/rekal_areal_hutan.htm).

Komitmen 3

Telah dikeluarkan Surat Keputusan Menhutbun No. 084/Kpts-II/00 tanggal 13 April 2000, dan surat edaran ke Gubernur dan Bupati tentang penghentian sementara konversi hutan alam (No. 603/Menhutbun-VII/2000 tanggal 22 Mei 2000). Disamping itu telah dibentuk Tim dengan Surat Keputusan Kepala Badan Planologi No. 22/Kpts/VIII-PW/2000 tanggal 21 Juni 2000, untuk mengevaluasi program konversi hutan alam. Perlu diketahui bahwa konversi yang masih ada saat ini adalah pada areal yang telah mendapat persetujuan prinsip sebelum kebijakan moratorium konversi hutan alam diterapkan.

Komitmen 4

Karena pemberian ijin pendirian industri adalah kewenangan Menteri Perdagangan dan Industri, maka Menhutbun mengambil langkah membahas masalah tersebut dengan Departemen dimaksud. Disamping itu, saat ini sedang dilaksanakan inventarisasi industri perkayuan yang termasuk dalam primary wood based industries oleh Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi (PHP). Ditjen PHP juga telah menyusun konsepsi tentang pengelolaan dan pengendalian industri pengolahan kayu yang menyangkut : (a) pengurangan kapasitas industri dalam rangka menyeimbangkan supply dan demand bahan baku; (b) restrukturisasi industri pengolahan kayu baik peralatan dalam rangka efisiensi maupun diversifikasi produk; (c) relokasi industri pengolahan kayu; dan (d) mengembangkan pembangunan hutan tanaman. Selain itu, juga sedang diupayakan percepatan implementasi Pasal 33 UU No. 41 Tahun 1999, yang menyangkut tentang "pengaturan, pembinaan dan pengembangan pengolahan hasil hutan".

Komitmen 5

Telah diadakan pertemuan antara Dephutbun dengan BPPN(*) yang difasilitasi oleh Staf Ahli Menteri IV. Dari hasil pertemuan tersebut telah dibentuk Joint Committee yang beranggotakan wakil-wakil Dephutbun dan BPPN, yang dikoordinir oleh Inspektur Jenderal Dephutbun, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut kasus per kasus. Oleh karena sampai saat ini wewenang penutupan industri ada dibawah Deperindag, maka langkah yang diambil Dephutbun adalah koordinasi dengan BPPN, Deperindag, dan stakeholders terkait lainnya.

Komitmen 6

Dephutbun sedang menyusun Master Plan Reforestasi yang dikoordinasikan oleh Baplan. Perlu diketahui bahwa program reforestasi saat ini tidak hanya untuk mendukung pemenuhan bahan baku industri, tetapi juga dalam rangka pengembalian fungsi ekologis hutan yang terdegradasi.

Komitmen 7

Sedang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal PHP dan IPB dengan koordinasi oleh MENKO EKUIN, dan ditargetkan selesai bulan Desember 2000.

Komitmen 8

Telah dibentuk Kelompok Kerja kelembagaan yang berkaitan dengan desentralisasi. Disamping itu masing-masing unit Eselon I Dephutbun sedang dalam proses mengevaluasi peraturan-peraturan bidang Hutbun yang ada, menyusun norma, kriteria, dan guidelines dalam kaitan dengan pelaksanaan PP 25/2000 di bidang kehutanan dan perkebunan.

(*)Badan Penyehatan Perbankan Nasional (IBRA/Indonesian Bank Restructuring Agency)

Untuk informasi lebih lanjut hubungi :
Bidang Kajian Kebijakan Kehutanan dan Perkebunan
Telp. 021-5730319
e-mail : silver@dephut.cbn.net.id
e-mail : nur@dephut.cbn.net.id

Sumber :
Pusat Rencana, Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan
Departemen Kehutanan
Gedung Manggala Wanabakti Blok VII Lt.5
Jl. Gatot Subroto, Jakarta

Home