S I A R
A N P E R S
No. S. 99/II/PIK-1/2006
MENTERI KEHUTANAN DAN KETUA UMUM PB. NU
TANDATANGANI KERJASAMA
REHABILITASI LAHAN DAN KONSERVASI SUMBERDAYA HUTAN
Departemen Kehutanan menjalin kerjasama
dengan Nahdlatul Ulama (NU) dalam pelaksanaan Rehabilitasi Lahan dan Konservasi
Sumberdaya Hutan. Kerjasama tersebut diwujudkan dalam bentuk MOU (Memorandum
of Understanding) yang akan ditandatangani oleh Pengurus Besar NU dan
Menteri Kehutanan tanggal 6 April 2006 di Gedung PBNU Jakarta. Tujuan kerjasama
adalah mempercepat upaya rehabilitasi lahan dan konservasi sumberdaya hutan
sehingga mampu meningkatkan kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat.
Lokasi kegiatan meliputi lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang berada dalam lingkungan komunitas Nahdatul Ulama di 33 provinsi. Dalam pelaksanaan tugas selanjutnya, Menhut menunjuk Dirjen Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (RLPS), sedangkan Pengurus Besar NU menunjuk Lembaga Pengembangan Pertanian NU (LP2NU).
Kegiatan rehabilitasi lahan merupakan semua kegiatan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan agar dapat berperan secara optimal baik sebagai unsur produksi, pengatur tata air dan penyelamatan lingkungan. Sedangkan konservasi sumberdaya hutan adalah kegiatan yang berkaitan dengan upaya perlindungan, penyelamatan, perbanyakan dan pengembangan tanaman serta pelestarian hutan.
Kerjasama tersebut dimaksudkan untuk memulihkan kondisi lahan dan sumberdaya hutan yang kritis agar berfungsi sebagai unsur produksi, pengatur tata air dan penyelamatan lingkungan, dan memberi manfaat untuk kesejahteraan masyarakat, mengembangkan kemampuan ekonomi masyarakat melalui usaha kehutanan dan usaha ekonomi produktif lainnya serta meningkatkan kepeloporan, kemampuan, dan keterampilan warga Nahdatul Ulama dalam upaya pelestarian hutan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sedangkan sasaran kegiatan adalah terbangunnya kepeloporan, kemampuan dan peranserta komunitas Nahdatul Ulama dalam upaya rehabilitasi lahan dan konservasi sumberdaya hutan.
Didalam MOU antara Departemen Kehutanan dan Pengurus Besar NU, terdapat tugas dan kewajiban masing-masing. Tugas Menhut yaitu menyiapkan rencana aksi dan dana yang diperlukan, memfasilitasi proses rehabilitasi dan konservasi sumberdaya hutan, pendidikan dan pelatihan, serta pemberdayan ekonomi masayarakat , serta melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan.
Tugas Ketua Umum PBNU yaitu menyiapkan rencana kerja dan pembiayaan, memilih fasilitator, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, melakukan rehabilitasi hutan dan lahan, melakukan penyuluhan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, melakukan monitoring dan melaporkan kegiatan kepada Menhut cq. Dirjen RLPS.
Jakarta, 5
April 2006
Kepala Pusat Informasi Kehutanan
u.b.
Kepala Bidang Analisis & Penyajian Informasi,
ttd.
Ir. Masyhud, MM.
NIP 080 062 808