S I A R A N
P E R S
No : S.68O/II/PIK-1/2005
SATUAN POLHUT REAKSI CEPAT (SPORC)
Departemen Kehutanan akan membentuk Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat
(SPORC). Sebagai jawaban atas semakin meningkatnya intensitas gangguan dan
tekanan terhadap sumberdaya hutan di Indonesia. Kecenderungan meningkatnya
gangguan dan tekanan tersebut berupa pencurian dan pemungutan hasil hutan secara
liar, peredaran dan perdagangan hasil hutan illegal, termasuk penyelundupan ke
luar negeri, serta perambahan/penggunaan/penguasaan lahan kawasan hutan secara
melanggar hukum.
SPORC merupakan satuan Polhut khusus yang memiliki kompetensi lebih dibandingkan dengan kompetensi Polhut reguler. Kemampuan tersebut terkait dengan tingkat kehandalan, profesionalitas, dukungan kemampuan dan keterampilan fisik serta memiliki dedikasi dan integritas yang tinggi.
Kekuatan SPORC nantinya akan berjumlah 1500 orang anggota yang akan dibentuk selama 5 tahun dimulai tahun 2005. Pembentukan SPORC ini juga akan menjawab kekurangan jumlah aparat pengamanan hutan yang saat ini berjumlah 8.800 orang yang ditempatkan di Pusat sebanyak 3.100 orang dan di Daerah berjumlah 5.700 orang. Sebanyak 1.240 anggota diantaranya telah menjadi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Berdasarkan kualifikasi pendidikan Polhut yang ada terdiri dari 350 anggota berpendidikan jenjang sarjana (S1), sarjana muda/diploma 28 orang, dan lebih kurang 8.420 orang berpendidikan SLTA.
Pada tahun pertama ini telah ditetapkan sebanyak 300 orang anggota SPORC yang berasal dari 10 propinsi, yaitu Papua, Irjabar, Sulsel, Kaltim, kalteng, Kalbar, Jambi, Sumsel, Riau, dan Sumut. Mereka akan mengikuti Diklat selama 38 hari mulai tanggal 28 November 2005 di Secapa Polri Sukabumi. Pembukaan Diklat rencananya akan dibuka oleh Deputi Operasi Kapolri yang akan dihadiri oleh unsur pimpinan dari dephut dan Polri. Dan direncanakan akan ditutup oleh Menteri Kehutanan dan Kapolri.
Melalui Diklat satuan khusus SPORC ini diharapkan para anggota akan mempunyai kemampuan yang lebih di bidang kepolisian dan kompetensi lainnya yang pada akhirnya dapat diterapkan di lapangan guna mengamankan kawasan hutan dari berbagai gangguan dan tekanan yang semakin meningkat.
Jakarta, 25 November 2005
Kepala Pusat Informasi Kehutanan
u. b.
Kepala Bidang Analisis dan Penyajian Informasi
ttd.
Ir. Masyhud, MM
NIP 080 062 808